Rabu, 17 Agustus 2011

TERSANGKA & TERDAKWA

TERSANGKA DAN TERDAKWA

Pasal 52 KUHAP         :
Dalam pemeriksaan pada tingkat Penyidikan dan Pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim.

Pasal 54 KUHAP         :
Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam UU ini.

Pasal 56 KUHAP         :
(1)   Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana 15 tahun atau lebih atau bagi mereka yang yang tidak mampu yang diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.

Pasal 65 KUHAP         :
Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan diri mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya.

Pasal 66 KUHAP         :
            Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian.

Pasal 68 KUHAP         :
Tersangka atau terdakwa berhak menuntut ganti kerugian dan rehabulitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 95.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar