Rabu, 17 Agustus 2011

PENANGKAPAN

PENANGKAPAN
Penangkapan adalah : ( Pasal 1 angka 20 )
Suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa APABILA TERDAPAT CUKUP BUKTI guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam UU ini.
Pasal 17 KUHAP :
PERINTAH PENANGKAPAN dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan BUKTI PERMULAAN YANG CUKUP.
Pasal 18 KUHAP :
(1)   PELAKSANAAN tugas PENANGKAPAN dilakukan oleh petugas kepolisian negara RI dengan MEMPERLIHATKAN SURAT TUGAS serta MEMBERIKAN kepada tersangka SURAT PERINTAH PENANGKAPAN yang mencantumkan :
·         Identitas Tersangka
·         Alasan Penangkapan
·         Uraian Singkat Perkara Kejahatan yang dipersangkakan
·         Tempat Dia Diperiksa

(2)   Dalam hal TERTANGKAP TANGAN penangkapan dilakukan TANPA SURAT PERINTAH.
(3)   TEMBUSAN Surat perintah penangkapan harus DIBERIKAN KEPADA KELUARGANYA segera setelah penangkapan dilakukan.
Pasal 19 KUHAP :
(1)   Penangkapan dapat dilakukan untuk paling lama satu hari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar