Rabu, 17 Agustus 2011

ACARA PEMERIKSAAN SINGKAT


ACARA PEMERIKSAAN SINGKAT

Pasal 203 KUHAP :
(1)   ...
(2)   ...
(3)   a.  
1.      Penuntut umum dengan segera setelah terdakwa di sidang menjawab segala pertanyaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 Ayat (1) KUHAP memberitahukan dengan lisan dari catatannya kepada terdakwa tentang tindak pidana yang didakwakan kepadanya dengan menerangkan waktu, tempat, dan keadaan pada waktu tindak pidana itu dilakukan.
2.      Pemberitahuan ini di catat dalam berita acara sidang dan merupakan pengganti surat dakwaan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar