Rabu, 17 Agustus 2011

PENAHANAN

PENAHANAN

Penahanan adalah : ( Pasal 1 angka 21 KUHAP )
Penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalm UU ini.

Pasal 21 KUHAP :
(1)   PERINTAH PENAHANAN atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana BERDASARKAN BUKTI YANG CUKUP, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa :
·         Tersangka/Terdakwa akan melarikan diri
·         Merusak/menghilangkan alat bukti
·         Mengulangi tindak pidana
(2)   PENAHANAN atau penahanan lanjutan dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka atau terdakwa dengan MEMBERIKAN SURAT PERINTAH PENAHANAN atau PENETAPAN HAKIM yang mencantumkan :
·         Identitas Tersangka/Terdakwa
·         Alasan penahanan
·         Uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan/didakwakan
·         Tempat dia ditahan

(3)   TEMBUSAN surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim HARUS DIBERIKAN KEPADA KELUARGANYA.

(4)   PENAHANAN tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam hal TINDAK PIDANA itu diancam dengan pidana penjara 5 TAHUN atau LEBIH.


Pasal 24 KUHAP :
(1)   Perintah penahanan oleh penyidik hanya berlaku paling lama 20 hari.
(2)   Jangka waktunya dapat diperpanjang oleh PU yang berwenang paling lama 40 hari.

Pasal 25 KUHAP :
(1)   Perintah penahanan oleh PU hanya berlaku paling lama 20 hari.
(2)   Jangka waktunya dapat diperpanjang oleh Ketua PN yang berwenang paling lama 30 hari.
Pasal 26 KUHAP :
(1)   Hakim PN berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama 30 hari.
(2)   Jangka waktunya dapat diperpanjang oleh Ketua PN yang bersangkutan untuk paling lama 60 hari.
Pasal 27 KUHAP :
(1)   Hakim PT berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama 30 hari.
(2)   Jangka waktunya dapat diperpanjang oleh Ketua PT yang bersangkutan untuk paling lama 60 hari.
Pasal 28 KUHAP :
(1)   Hakim MA berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama 50 hari.
(2)   Jangka waktunya dapat diperpanjang oleh Ketua MA untuk paling lama 60 hari.

Pasal 29 KUHAP :
(1)   Dikecualikan, penahanan terhadap Tersangka/Terdakwa dapat diperpanjang berdasarkan alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan karena :
a.       Tersangka/Terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
b.      Perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara 9 tahun atau lebih

(2)   Perpanjangan tersebut untuk paling lama 30 hari, dan dapat diperpanjang lagi untuk paling lama 30 hari.

(3)   Perpanjangan penahanan tersebut atas dasar permintaan dan laporan pemeriksaan tingkat :
a.       Penyidikan dan Penuntutan diberikan oleh Ketua PN
b.      Pemeriksaan di PN diberikan oleh Ketua PT
c.       Pemeriksaan banding diberikan oleh MA
d.      Pemeriksaan kasasi diberikan oleh Ketua MA

(4)   Penggunaan kewenangan perpanjangan penahanan tersebut dilakukan secara bertahap dan penuh tanggung jawab
(5)   ....
(6)   ....
(7)   Terhadap perpanjangan penahanan ini, Tersangka/Terdakwa dapat mengajukan keberatan dalam tingkat :
a.       Penyidikan dan Penuntutan kepada Ketua PN
b.      Pemeriksaan PN dan Pemeriksaan Banding kepada Ketua MA

Pasal 31 KUHAP :
(1)   Atas permintaan Tersangka/Terdakwa, penyidik/penuntut umum/hakim, sesuai dengan kewenangannya masing-masing dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar