Kamis, 25 Agustus 2011

ATTOURNEY


PENUNTUTAN

Jaksa adalah : ( Pasal 1 angka 6 huruf (a) KUHAP )
Pejabat yang diberi wewenang oleh UU ini untuk bertindak sebagai Penuntut Umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Penuntut Umum adalah : ( Pasal 1 angka 6 huruf (b) KUHAP )
Jaksa yang diberi wewenang oleh UU ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
Penuntutan adalah : ( Pasal 1 angka 7 KUHAP )
Tindakan Penuntut Umum untuk melimpahkan perkara pidana ke PN yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UU ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang Pengadilan.

Pasal 142 KUHAP :
Dalam hal penuntut umum menerima satu berkas perkara yang memuat beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang tersangka yang tidak termasuk dalam ketentuan Pasal 141, penuntut umum dapat melakukan penuntutan terhadap masing-masing terdakwa secara terpisah.
(1)   Penuntut umum melimpahkan perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan

(2)   Penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi :
a.       Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka
b.      Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan

(3)   Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (2) huruf b batal demi hukum

(4)   Turunan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan disampaikan kepada tersangka atau kuasanya atau penasihat hukumnya dan penyidik, pada saat yang bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara tersebut ke PN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar