Rabu, 24 Agustus 2011

Surat Kuasa sidang


SURAT KUASA SUBSTITUSI

Yang bertanda tangan di bawah ini :

DR. Hj. ELZA SYARIEF, SH., MH. Adalah Advokat pada Kantor ELZA SYARIEF LAW OFFICE, yang beralamat di Jl.Latuharhari, No.19, Menteng, Jakarta Pusat.

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama :

            ................., beralamat di .............

Dengan ini memberikan Kuasa Substitusi kepada :

ARIES SURYA BUANA, SH.,LL.M. adalah advokat yang berkantor di Plaza III Pondok Indah, No.7-E Jalan T.B. Simatupang, Jakarta Selatan.

---------------------------------------------KHUSUS-----------------------------------------------------------------

Untuk :
-          Bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa Substitusi, mewakili dan mendampingi Pemberi Kuasa sebagai TERDAKWA dalam perkara tindak pidana berdasarkan Register Perkara No. ..............atas nama Pemberi Kuasa di Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

-          Menghadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat cq Ketua dan Majelis Hakim Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, menghadiri setiap persidangan, membuat dan menandatangani surat-surat, mengajukan keberatan (eksepsi), mengajukan bukti-bukti dan saksi-saksi, saksi a de charge, saksi ahli, menolak bukti-bukti dan saksi-saksi, membantah keterangan yang tidak benar, membuat pembelaan (Pledoi) dan memohon putusan serta pelaksanaan putusan.

-          Menghadap Penuntut Umum yang menangani Perkara aquo, pejabat-pejabat instansi yang berwenang dan terkait serta melakukan segala upaya hukum yang baik dan benar sesuai peraturan perundangan yang berlaku sehubungan dengan perkara tersebut di atas untuk kepentingan Pemberi Kuasa.
Kuasa ini diberi hak untuk menggunakan segala upaya hukum menurut Undang-Undang dan peraturan yang berlaku, HIR/RBG, dan KUHAP, dan hak untuk menggugat kembali (Rekonpensi).
Kuasa ini diberikan dengan honorarium dan hak substitusi, serta hak retensi, seperti dimaksud Pasal 1812 KUHPerdata.
Pencabutan dan pembatalan secara sepihak tidak mengakhiri KUASA ini.
                                                                       
                                                                                    Jakarta, ...................................
Penerima Kuasa                                                                       Pemberi Kuasa


ARIES SURYA BUANA, SH, LL.M                                      .................................................


BUANA AS, SH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar