Kamis, 25 Agustus 2011

contoh PERJANJIAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI SAHAM

PERJANJIAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI SAHAM
Nomor : 61.

Pada hari ini, Selasa, tanggal empat Pebruari seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh (4 - 2 - 1997);     
Berhadapan dengan saya ------------------------------------------------ , Sarjana Hukum,
Notaris di Jakarta, dengan dihadiri saksi-saksi yang nama-namanya akan disebut dalam akhir akta ini:     
I.     Tuan ..........., lahir di Malang, pada tanggal 11 (sebelas) Januari 1970 (seribu sembilan ratus tujuh puluh), Pengu-saha, bertempat tinggai di Malang, Jalan Bangka Nomor 22, Rukun Tetangga 03, Rukun Warga 05, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Jawa Timur, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 110170.076734.62.13.428, Warga Negara Indonesia,   untuk sementara berada di Jakarta; ----------------------
-      menurut keterangannya dalam hal ini bertindak:---------------------------------
a.     sebagai Direktur Perseroan; ------------------------------------------------------
b.     berdasarkan Surat Kuasa di bawah tangan tertanggal 29  (dua puluh sembilan) Januari 1997 (seribu sem­bilan ratus sembilan  puluh  tujuh)  bermeterai  cukup dan dilekatkan pada minuta akta ini,  sebagai  kuasa dari Direktur Utama dan oleh karena itu mewakili Di-reksi dari dan selaku demikian untuk dan atas nama perseroan terbatas "PT". ……………………….. suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta, yang anggaran da-sarnya dan perubahannya berturut-turut telah diumumkan dalam:       
-       Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 2 (dua) Januari  1993 (seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga) Nomor 1 Tambahan Nomor 34; --------------------------------------  
-       Berita Negara Republik Indonesia   tertanggal 2 (dua) Januari   1993 (seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga) Nomor 1 Tambahan Nomor 35; --------------------------------------
-  Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 20 (dua puluh)  Desember  1994 (seribu  sembilan  ratus  sem­bilan   puluh   empat)   Nomor   101   Tambahan   Nomor 10531;  ----------
-       Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 3 (tiga) Pebruari 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) Nomor 10 Tambahan Nomor 1004; ---------------------------------
-       akta tanggal 9 (sembilan) Pebruari 1995 (seribu sem­bilan ratus  sembilan puluh lima) Nomor  88,  dibuat dihadapan ....................... Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Men-teri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Su-rat Keputusannya tanggal 10 (sepuluh) April 1995 (se­ribu   sembilan   ratus   sembilan   puluh   lima)   Nomor C2-4132.HT.01.04.Th.95;        
-       akta tanggal 12 (dua belas) Juni 1995 (seribu sem­bilan ratus sembilan puluh lima) Nomor 76, dibuat di­hadapan Notaris ------------------------------------------------------------------
Sarjana Hukum tersebut, yang telah mendapat persetujuan dari Men-teri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat  Keputusan-nya tanggal  3  (tiga)  Nopember   1995 (seribu  sembilan ratus sembilan puluh  lima)  Nomor: C2-14114.HT.01.04.Th.95; -------------------------------
-       akta tanggal 30 (tiga puluh) Nopember 1995 (seribu sembilan   ratus sembilan puluh lima). Nomor 163, yang dirubah dengan akta  tanggal 2 (dua)  Januari 1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh  enam) Nomor 5, keduanya dibuat dihadapan Notaris ----------------------------------
Sarjana Hukum tersebut, dan telah mendapat perse­tujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia se­suai dengan Surat Keputusannya tanggal 19 (sembilan belas) Januari 1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam) Nomor C2-834.HT.01.04.Th.96; -----------------------------------
-       akta tanggal 2 (dua) Mei 1996 (seribu sembilan ra­tus sembilan puluh enam) nomor 12, dibuat dihadapan Notaris............... Sarjana Hukum tersebut, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya tanggal 20 (dua puluh) Juni 1996 (seribu sembilan ratus sem­bilan puluh enam)  Nomor C2-7833.HT.01.04.Th.96, dan telah diumumkan dalam  Berita Negara Republik Indonesia tanggal  29  (dua  puluh  sembilan)  Oktober 1996  (seribu  sembilan  ratus  sembilan  puluh  enam) Nomor 87 Tambahan Nomor 9106;  ---
-  Perubahan susunan Direksi dan Komisaris yang ter-akhir seperti dimuat dalam akta tanggal 23 (dua puluh tiga) Desember 1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam) Nomor 119, dibuat dihadapan Notaris        
Sarjana Hukum tersebut;----------------------------------------------------------
-       salinan dari akta-akta tersebut yang bermeterai cu-kup telah diperlihatkan kepada saya, Notaris;    
-       dan terakhir diubah seluruhnya seperti dimuat dalam akta saya,  Notaris tanggal 27 (dua puluh tujuh) Ja­nuari 1997 (seribu sembilan ratus sembilan puluh tu­juh) di bawah nomor 130; 
untuk selanjutnya akan disebut juga, Emiten"; ----------------------------------
II.    Nyonya ------------------------------------------- lahir di Surabaya, pada tanggal 22
(dua puluh dua) Januari 1954 (seribu sembilan ratus lima puluh empat) Direktur Utama dari perseroan terbatas yang akan disebut di bawah ini, bertempat tinggal di Jakarta, Taman Harapan Indah Blok C Nomor 39, Kelu-rahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 3205.- 6052/6201540022, Warga Negara Indonesia; ---------------------------------
-      menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam menjalani jabatannya tersebut dan oleh karena itu mewakili Direksi dari dan selaku demikian untuk dan atas nama perseroan terbatas  PT.        
berkedudukan dan  berkantor pusat di Jakarta, yang anggaran dasarnya beserta Perubahannya berturut-turut dimuat dalam:--------------------------------------------------------------------------
-      Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 16 (enam belas) Juli  1991 (seribu sembilan ratus sembilan puluh satu) Nomor 57 Tambahan Nomor 2074,---------------------------------------
-      Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 16 (enam belas) Juli  1991 (seribu sembilan ratus sembilan puluh satu) Nomor 2075;--------------------------------------------------------------
-      dan perubahan susunan Direksi dan Komisaris yang ter-akhir  seperti  dimuat dalam  akta tanggal  5  (lima)  Juli 1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam) No­mor 29, dibuat dihadapan Notaris  
Sarjana Hukum tersebut, salinannya yang bermeterai cukup telah diperlihatkan kepada saya, Notaris;           
-      perseroan terbatas mana telah mendapat izin usaha sebagai Biro  Administrasi Efek berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: 610/KMK/-010/90 tanggal  25 (dua puluh lima) Mei 1992 (seribu sembilan ratus sembilan puluh dua), yang diperlihatkan kepada saya, Notaris; 
-      untuk selanjutnya disebut juga sebagai Biro Administrasi Efek";----------------
Para penghadap menjalani sebagaimana tersebut menerangkan bahwa kedua belah pihak telah sepakat dan setuju untuk mengadakan Perjanjian Pengelo-laan Administrasi Saham (un­tuk selanjutnya disebut PERJANJIAN), menurut syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal berikut di bawah ini:     
------------------------------------------------ Pasal 1 ---------------------------------------------
-------------------------------------------PENUNJUKAN --------------------------------------
Emiten menunjuk Biro Administrasi Efek untuk melaksanakan pengelolaan Administrasi Saham pada Pasar Perdana dan se-kunder untuk kepentingan Emiten dan Biro Administrasi Efek menerima penunjukan tersebut dan bersedia melakukan tu-gas yang dibebankan kepadanya oleh dan atas nama Emiten.--------------
------------------------------------------------Pasal 2----------------------------------------------
---------TUGAS DAN KEWAJIBAN EMITEN PADA PASAR PERDANA --------
Tugas dan kewajiban Emiten dalam kegiatan Pasar Perdana adalah: ----------------------
2.1. Mengkonfirmasikan design/bentuk formulir-formulir cetakan yang diper-lukan antara lain seperti Formulir Pemesanan Pembelian Saham,   Formulir Konfirmasi Penjatahan, Daftar Pemesanan Pembelian Saham, Su­rat Kolektif Saham, Surat Permohonan Registrasi, dengan Biro Administrasi Efek sebelum dilakukan pencetakannya -------------------------------------------------------------------
2.2.         Memberitahukan kepada Penjamin Pelaksana Emisi tentang penunjukan Biro Administrasi Efek dan mengikut sertakan Biro Administrasi Efek di dalam penentuan Jadwal Waktu Emisi Saham khususnya mengenai jadwal waktu mulai dari Tanggal Permulaan   Masa Penawaran Umum sampai dengan tanggal Pencatatan Saham di Bursa Efek Jakarta ----------------------------------------
2.3.         Menyerahkan  blanko  Surat  Kolektif  Saham  dan  sedikitnya 4 (empat) buah Prospektus kepada Biro Admi­nistrasi Efek selambatnya 1  (satu) hari kerja sebelum Masa Penawaran Umum      
2.4. Bersama dengan Penjamin Pelaksana Emisi mengatur dan bertang-gung jawab sepenuhnya agar penyerahan seluruh Daftar Pemesanan Pembelian Saham yang dilampiri dengan Formulir Pemesanan Pembelian Saham-nya  disampaikan  kepada  Biro  Administrasi  Efek  se­lambatnya 1 (satu) hari kerja setelah tanggal Penutupan Masa Penawaran Umum ---------------------------------------------
2.5. Bersama dengan  Penjamin  Pelaksana  Emisi  bertang­gung jawab sepenuhnya atas formula sistem/metode Penjatahan yang telah ditentukan dan memberitahu-kannya kepada Biro Administrasi Efek selambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum Tanggal Akhir Penjatahan.-----------------------------
2.6. Bersama dengan Penjamin Pelaksana Emisi mengatur dan bertang-gung jawab sepenuhnya agar Formulir Pemesanan Pembelian Saham oleh Karyawan/Pemesan Khusus sudah diserahkan kepada Biro Administrasi Efek selambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum Tanggal Akhir Penawaran -------
2.7. Menyampaikan 1 (satu) photocopy dari Surat Permohonan Pencatatan Efek di Bursa yang telah dikirimkan kepada Penyelenggara Bursa Efek Jakarta................
------------------------------------------------Pasal 3----------------------------------------------
--------------------TUGAS DAN KEWAJIBAN BIRO ADMINISTRASI EFEK ------
---------------------------------------PADA PASAR PERDANA------------------------------
Tugas dan Kewajiban Biro Administrasi Efek dalam kegiatan Pasar Perdana adalah:----  
3.1. Melakukan koordinasi  kerja dengan  Penjamin  Pelak-sana Emisi agar serah terima Daftar Pemesanan Pem­belian Saham berikut Formulir Pemesanan Pembelian Sahamnya  dapat  diselesaikan  selambatnya   1 (satu) hari kerja setelah tanggal penutupan Masa Penawaran Umum.
3.2. Bertanggung jawab sepenuhnya atas pemrosesan For­mulir Pemesa-nan Pembelian Saham serta pembuatan laporan-laporan untuk penjatahan.  Pembayaran kem-bali  (refund),  serta penerbitan Surat Kolektif Saham (dalam satuan denominasi sesuai Peraturan Bursa Efek yang berlaku), dan pembuatan Daftar Pemegang Sa­ham Pasar Perdana sesuai dengan jadwal waktu sebagaimana dimuat di dalam  Prospektus dan penye-rahan surat-surat saham yang telah selesai diisi kepa­da Emiten sesuai dengan batas waktu yang telah di-jadwalkan ------------------------------------------------------------------------
3.3. Dengan tidak mengurangi kewajiban Biro Administrasi Efek untuk meneliti kelengkapan data, tanda tangan pada Formulir Pemesanan Pembelian Saham serta do-kumen jati diri   (Photo Copy Kartu Tanda Penduduk/-Passport) sepanjang hal tersebut bukan karena kela-laian Biro Administrasi Efek,  maka Biro Administrasi Efek dibebaskan dari tanggung jawab dan akibat-akibat hukum apabila terjadi pemalsuan tanda tangan pa-da Formulir Pemesanan Pembelian Saham dan doku-men pendukungnya          
3.4. Bertanggung jawab sepenuhnya atas pembuatan La-poran Kegiatan Pasar Perdana untuk disampaikan oleh Emiten dan Penjamin Pelaksana Emisi kepada Penye­lenggara Bursa Efek sesuai dengan jadwal waktu yang ditentukan   berdasarkan   Peraturan   Bursa   Efek  yang berlaku.--------------
3.5.         Menjamin kerahasiaan setiap informasi yang di per-oleh dari  Emiten  maupun Penjamin Pelaksana Emisi dan bertanggung jawab baik secara iangsung maupun tidak Iangsung untuk tidak memberikan informasi ter­sebut kepada Pihak Ketiga tanpa ijin tertulis Emiten dan dengan memperhatikan peraturan perundang-un-dangan yang berlaku ----------------------------------------------------------
3.6. Atas permintaan tertulis dari Emiten, Biro Administrasi Efek wajib menyerahkan bukti-bukti piranti lunak (be-rupa Diskette yang memuat antara lain Data Lengkap Pemegang Saham, dan struktur file data tersebut) ke­pada Emiten, akan tetapi tidak termasuk Software Pro­gram kecuali hal ini atas permintaan tertulis dari yang berwenang untuk maksud pembuktian di pengadilan ---------------------------
Tanggung jawab Biro Administrasi Efek berakhir sejak diserahkannya seluruh Surat Kolektif Saham kepada Penjamin Pe­laksana Emisi Efek dan diserah-kannya piranti lunak (berupa diskette) yang berisi data-data mengenai penjatahan saham dan Daftar Pemegang Saham kepada Emiten --------------------------
------------------------------------------------ Pasal 4 ---------------------------------------------
---------------------LAPORAN-LAPORAN PADA PASAR PERDANA----------------
1.     Kepada BAPEPAM, yaitu laporan-laporan:-------------------------------------------
a.   kegiatan Penjamin Emisi  ----------------------------------------------------------
b.   kegiatan Agen Penjual ------------------------------------------------------------
c.   pemesanan dan penjatahan --------------------------------------------------------
d.   penyebaran saham -----------------------------------------------------------------
e.   penyebaran pemilikan oleh perorangan berdasarkan jumlah pemilikan saham  ---
f.   penyebaran  pemilikan oleh lembaga/badan  usaha ber dasarkan jenis kelembagaan           
g.   sistem penjatahan ------------------------------------------------------------------
h.   penerbitan surat saham berdasarkan denominasi saham --------------------------
2.     Listing/daftar pemesanan saham dari setiap Penjamin Emisi dan Agen Penjual -----
3.     Laporan pemesanan  saham  persatuan jumlah pesanan saham -----------------------
4.     Laporan konfirmasi penjatahan dan pengembalian pesanan saham dari setiap Penjamin Emisi dan Agen Penjual        
5.     Laporan penggunaan formulir saham -------------------------------------------------
6.     Daftar pemegang saham per Penjamin Emisi dan Agen Penjual ----------------------
------------------------------------------------Pasal 5----------------------------------------------
--------------- DAN CARA PEMBAYARAN PADA PASAR PERDANA -------------
5.1.         Biaya yang harus dibayar oleh Emiten kepada Biro Ad­ministrasi Efekatas pemrosesan Formulir Pemesanan Pembelian Saham serta penerbitan Surat Kolektif Sa­ham Pasar Perdana adalah sebagai berikut: 
-       sesuai dengan Surat Penawaran Biro Administrasi Efek tanggal 6 (enam) Januari 1997 (seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh) Nomor Ref. 575/DYA/I/97, yang foto copinya dilekatkan pada minuta  akta ini (selanjutnya akan disebut " Surat Penawaran "; ----------------------------------
5.2.         Sistim Pembayaran sesuai dengan Surat Penawaran Biro Administrasi Efek tanggal 6 (enam) 1997 (seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh) Nomor Ref. 575/DYA/I/97, yang foto copinya dilekatkan pada minuta akta ini;  ------------------------------------------------------------------
5.3.         Jika ada biaya amplop, dan meterai atas surat Kolektif Saham yang dipergunakan dalam Pasar Perdana, maka akan dibebankan kepada Emiten dan ditagih oleh Biro Administrasi Efek segera setelah pencatatan Sa­ham di Bursa Efek dilaksanakan ----------------------------------------------
5.4. Biro Administrasi Efek akan mengirimkan Faktur kepa­da Emiten sebagai sarana penagihan atas imbalan jasa di atas serta beban biaya lainnya (jika ada) -----------------------------------------
5.5.         Pembayaran untuk biaya transfer data tersebut di atas sesuai dengan Surat Penawaran tidak termasuk biaya tambahan yang akan dibayarkan oleh Pihak Kedua ke­pada Pihak Pertama berkenaan dengan pengeluaran saham baru, saham bonus, pengeluaran dan obligasi, konversi atau surat warrant dan Iain-Iain;  
------------------------------------------------Pasal 6----------------------------------------------
--------------TUGAS DAN KEWAJIBAN BIRO ADMINISTRASI EFEK------------
------------------------------------PADA PASAR SEKUNDER ------------------------------
Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku tugas dan kewajiban Biro Administrasi Efek pada Pa­sar Sekunder sebagai Kantor Pendaftaran saham adalah se­bagai berikut: --------
6.1. Bertanggung jawab atas penyimpanan dan pengguna­an blanko Surat Kolektif Saham yang diserahkan oleh Emiten kepada Biro Administrasi Efek ------------------------------------------
6.2. Bertanggung jawab atas proses Pemindahan Hak atas Saham (Registrasi) karena terjadinya transaksi jual-beli di Bursa Efek sesuai  dengan Peraturan Bursa  Efek yang berlaku -----------------
6.3. Bertanggung jawab atas proses Pemindahan Hak atas Saham   serta   penerbitan Surat Kolektif Sahamnya yang disebabkan oleh adanya warisan atau hibah ber­dasarkan dokumen-dokumen pendukungnya yang di-setujui keabsahannya oleh Direksi Emiten dan menyerahkan Surat kolektif Saham yang bersangkutan kepa­da Ahli Warisnya atau Penerima Hibah sesuai dengan Anggaran Dasar Emiten dan atau peraturan Bursa Efek berlaku ---------------------------------------------------------------------------
6.4.         Bertanggung jawab atas proses penggantian Surat Ko-lektif Saham karena rusak atau hilang berdasarkan dokumen-dokumen pendukung-nya yang telah disetujui keabsahannya oleh Direksi Emiten dan menyampaikan Surat Kolektif Saham Pengganti tersebut kepada Pe-megang Saham yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Emiten dan atau Peraturan Bursa Efek yang berlaku  
6.5.         Bertanggung jawab atas proses penerbitan Pemecah-an Surat Kolektif Saham atas permintaan Pemegang Saham atau Kuasanya serta menyerahkan kepada yang bersangkutan sesuai dengan Peraturan   Bursa Efek yang berlaku ----------------------------------------------------------------------
6.6.         Berkewajiban menyerahkan dokumen-dokumen yang berkenaan dengan Penggantian Surat Kolektif Saham serta Pemindahan/ Pengalihan Hak atas Saham terma­suk di dalamnya Surat Kolektif Saham lama yang su-dah tidak terpakai lagi kepada Emiten setiap 1  (satu) bulan sekali -------------
6.7.         Bertanggung jawab atas terpeliharanya Data Peme­gang Saham seperti alamat, identitas, nomor rekening bank, dan data lainnya sehubungan dengan kepemilikan sahamnya -------------
6.8.         Dengan tidak mengurangi kewajiban Biro Administrasi Efek untuk meneliti kelengkapan data, tanda tangan pada Nota Transaksi dan/atau Slip Penyelesaian serta dokumen-dokumen pendukungnya, sepanjang hal ter­sebut bukan karena kelalaian dari Biro Administrasi Efek, maka Biro Administrasi Efek akan dibebaskan dari tanggung jawab dan akibat-akibat hukum apabila terjadi pemalsuan atau manipulasi atas Nota Transaksi dan/atau Slip Penyelesaian serta dokumen pendukung­nya serta tanda tangan pada dokumen-dokumen ter­sebut -----------------------------------------------------
6.9.         Atas nama Emiten menandatangani surat menyurat kepada  Pemegang Saham, Perantara/Pedagang Efek serta pihak lainnya khusus mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Pemindahan/ Pengalihan Hak atas Saham dan perubahan data Pemegang Saham sesuai dengan tata cara yang berlaku sesuai dengan pera­turan Bursa Efek yang berlaku dalam jual-beli Saham melalui Bursa Efek ------------
6.10.       Menjamin kerahasiaan setiap informasi yang diperoleh dari Emiten dan mengikatan diri serta bertanggung ja­wab baik secara langsung   maupun tidak langsung untuk tidak memberikan informasi tersebut kepada Pi­hak Ketiga tanpa ijin tertulis dari Emiten ----------------------------------------
6.11.       Atas permintaan tertulis dari Emiten, Biro Administrasi Efek wajib menyerahkan bukti-bukti piranti lunak (berupa Diskette yang memuat antara lain Data Lengkap Pemegang Saham, Data lengkap Pemilikan   Saham, dan Struktur File Data tersebut) kepada Emiten akan tetapi tidak termasuk Software Program kecuali hal ini atas permintaan tertulis dari yang berwenang untuk maksud pembuktian di Pengadilan   
Kewajiban Biro Administrasi  Efek menyimpan piranti lunak (berupa Diskette) tersebut di atas berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimulainya penca-tatan saham di Pasar Sekunder         
6.12.       Bertanggung jawab atas proses penerbitan Surat ko­lektif Saham Gabungan  atas  permintaan  Pemegang Saham atau kuasanya serta menyerahkannya kepada yang bersangkutan sesuai dengan   peraturan Bursa Efek yang berlaku ----------------------------------------------------------------
------------------------------------------------Pasal 7----------------------------------------------
---------TUGAS DAN KEWAJIBAN EMITEN PADA PASAR SEKUNDER. ------
Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku tugas dan  kewajiban  Emiten pada Pasar Sekunder adalah sebagai berikut: ----------------------------------------------------------
7.1. Bertanggung jawab untuk menyerahkan blanko Surat Kolektif Saham yang cukup sesuai dengan permintaan Biro Administrasi Efek selambatnya 15 (lima belas) hari kalender setelah permintaan tersebut diterima dari Biro Administrasi Efek ----------------------------------------------------------
7.2. Memberitahukan kepada Biro Administrasi Efek mengenai persetujuan atau penolakan Direksi atas keabsahan/kelengkapan dokumen-dokumen pendukung untuk pemindahan hak atas saham yang  disebabkan  oleh Warisan dan/atau Hibah maupun untuk penerbitan Surat-surat Kolektif Saham pengganti, serta menyerahkan kembali dokumen-dokumen yang telah disahkan tersebut kepada Biro Administrasi Efek selambatnya 2 (dua) hari kerja sejak tanggal penerimaannya --------------
7.3. Menyerahkan kepada Biro Administrasi  Efek sedikitnya 2 (dua) exemplar Anggaran Dasar Emiten dan semua perubahan-peruba-hannya serta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang telah diselenggarakan.                                                                                                                               
------------------------------------------------Pasal 8----------------------------------------------
----------------------LAPORAN-LAPORAN PADA PASAR SEKUNDER--------------
1.     Laporan Bulanan ----------------------------------------------------------------------
2.     Laporan Kegiatan Registrasi ----------------------------------------------------------
3.     Daftar Komposisi Denominasi Surat Saham ------------------------------------------
4.     Daftar Komposisi Pemilikan Surat Saham --------------------------------------------
5.     Daftar Penggunaan Blanko Saham catatan beserta Surat Kolektif Saham (SKS) yang dibatalkan (kalau ada)        
6.    Daftar Penyebaran Saham -------------------------------------------------------------
------------------------------------------------ Pasal 9 ---------------------------------------------
-------------------BIAYA DAN PEMBAYARAN PASAR SEKUNDER----------------
Biaya dan pembiayaan sesuai dengan surat Penawaran Biro Administrasi Efek tanggal 6 (enam) Januari 1997 (seribu sem-bilan ratus sembilan puluh tujuh) Nomor Ref. 575/DYA/I/97 yang fotocopynya dilekatkan pada minuta akta ini        
------------------------------------------------Pasal 10---------------------------------------------
------------------------------------------ FORCE MAJEURE-----------------------------------
Biro Administrasi Efek tidak akan dipersalahkan bila terjadi keterlambatan pekerjaan yang disebabkan oleh kejadian-kejadian diluar kekuasaan dan diluar  kemampuan Biro Administrasi Efek ("Force Majeure")        
Yang dimaksud dengan Force Majeure disini adalah bencana alam, berjangkitnya wabah penyakit, keadaan perang, huru-hara, kebakaran, dan pemogokan -----------------------------------------------------
------------------------------------------------Pasal 11---------------------------------------------
------------------------------------------JANGKA WAKTU------------------------------------
Perjanjian ini berlaku tanggal hari ini dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku dan berakhir apabila ada pemutusan perjanjian ini oleh pihak yang bersangkutan, de­ngan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pihak lainnya dalam waktu 3 (tiga) bulan sebelumnya mengenai maksud untuk pemutusan Perjanjian ini   
Bagian perjanjian ini yang mengatur tentang Kegiatan Pasar Perdana akan berakhir dengan sendirinya pada saat Pen-catatan Saham di Bursa Efek, kecuali kewajiban pembayaran imbalan jasa Pasar Perdana yang belum dilunasi dalam hal mana akan berakhir pada saat pelunasannya -------------------------------------------
------------------------------------------------ Pasal 12 -------------------------------------------
--------------------------------------------- LAIN – LAIN ---------------------------------------
Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam PER­JANJIAN ini akan diatur berdasarkan musyawarah dan persetujuan kedua belah pihak yang akan dituangkan ke dalam bentuk surat atau perjanjian tambahan (ADDENDUM) yang akan menjadi suatu kesatuan dan tidak dapat dipi-sahkan dari PERJANJIAN ini  
------------------------------------------------Pasal 13 --------------------------------------------
------------------------------------------- D O M I S I L I  ---------------------------------------
Mengenai PERJANJIAN ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya kedua belah pihak memilih tempat kedudukan yang tetap dan tidak berubah pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta      
Para penghadap saya, notaris kenal --------------------------------------------------------
---------------------------------------DEMIKIANLAH AKTA INI----------------------------
Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta, pada hari  dan  tanggal  tersebut dalam kepala akta ini, dengan dihadiri oleh Nyonya ............................ Sarjana Hukum dan Nyonya .......................... Sarjana Hukum keduanya Asisten
Notaris,  bertempat tinggal  di  Jakarta,  yang  saya, Notaris kenal, sebagai saksi ---------  
Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan, kepada para penghadap  dan   saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris ----------------------------------------
dilangsungkan dengan enam perubahan,  yaitu karena satu coretan, lima penggantian, tanpa tambahan     
Tertanda        :    Ny...........................SH.; ………………….
                      :    Ny...........................SH.; ………………….
                      :    Ny............................SH.; ………………….
--------------------- Diberikan untuk salinan yang sama bunyinya ---------------------------
Notaris di Jakarta



Tidak ada komentar:

Posting Komentar