Kamis, 25 Agustus 2011

PRE & INVESTIGATION OF CRIMINAL

Laporan adalah : ( Pasal 1 angka 24 KUHAP )
pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak dan kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadi peristiwa pidana.
Pengaduan adalah : ( Pasal 1 angka 25 KUHAP
Pemberitahuan yang disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.


Penyelidik adalah : ( Pasal 1 angka 4 KUHAP )
Pejabat polisi negara RI yang diberi wewenang oleh UU untuk melakukan penyelidikan.
Penyelidikan adalah : ( Pasal 1 angka 5 KUHAP )
Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam UU ini.

Penyidik adalah : ( Pasal 1 angka 1 KUHAP )
pejabat polisi negara RI atau PPNS tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UU untuk melakukan penyidikan.
Penyidikan adalah : ( Pasal 1 angka 2 KUHAP )
Serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UU ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.


PENYIDIKAN

Pasal 108 KUHAP :
(1)   Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyelidik baik lisan maupun tertulis
(2)   Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketentraman dan ketertiban umum atau terhadap jiwa atau terhadap hak milik wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada penyelidik atau penyidik
(3)   Setiap Pegawai Negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib segera melaporkan hal itu kepada penyelidik atau penyidik
(4)   Laporan atau pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu
(5)   Laporan atau pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat ileh penyidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan penyidik
(6)   Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan.

Pasal 110 KUHAP :
(1)   Dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara itu kepada Penuntut Umum
(2)   Dalam hal Penuntut Umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata masih kurang lengkap, penuntut umum segera mengembalikan berkas perkara itu kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi
(3)   Dalam hal Penuntut Umum mengembalikan hasil penyidikan untuk dilengkapi, penyidik wajib segera melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk dari Penuntut Umum
(4)   Penyidikan dianggap selesai apabila dalam waktu 14 hari Penuntut Umum tidak mengembalikan hasil penyidikan atau apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir telah ada pemberitahuan tentang hal itu dari Penuntut Umum kepada penyidik.

Pasal 114 KUHAP :
Dalam hal seorang disangka melakukan suatu tindak pidana sebelum dimulainya pemeriksaan oleh penyidik, penyidik wajib memberitahukan kepadanya tentang haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau bahwa dia dalam perkaranya itu wajib didampingi oleh penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56.

Pasal 56 KUHAP :
(1)   Dalam hal Tersangka/Terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana 15 tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka

(2)   Setiap penasihat hukum yang ditunjuk untuk bertindak tersebut, memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.



Pasal 115 KUHAP :
(1)   Dalam hal penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, penasihat hukum dapat mengikuti jalannya pemeriksaan dengan cara melihat serta mendengar pemeriksaan.

Pasal 116 KUHAP :
(1)   Saksi diperiksa dengan tidak disumpah kecuali apabila ada cukup alasan untuk diduga bahwa dia tidak akan dapat hadir dalam pemeriksaan di Pengadilan
(2)   ....
(3)   Dalam pemeriksaan tersangka ditanya apakah dia menghendaki didengarnya saksi yang dapat menguntungkan baginya dan bilamana ada maka hal itu dicatat dalam berita acara
(4)   Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Ayat (3) penyidik wajib memanggil dan memeriksa saksi tersebut

Pasal 117 KUHAP :
(1)   Keterangan tersangka atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapapun dan atau dalam bentuk apapun
(2)   Dalam hal tersangka memberi keterangan tentang apa yang sebenarnya dia telah lakukan dengan tindak pidana yang dipersangkakan kepadanya, penyidik mencatat dalam berita acara seteliti-telitinya sesuai dengan kata yang dipergunakan oleh tersangka sendiri.

Pasal 118 KUHAP :
(1)   Keterangan tersangka dan atau saksi dicatat dalam berita acara yang ditandatangani oleh penyidik dan oleh yang memberi keterangan itu setelah mereka meyetujui isinya.
(2)   Dalam hal tersangka dan atau saksi tidak mau membubuhkan tanda tangannya, penyidik mencatat hal itu dalam berita acara dengan menyebut alasan-alasannya.

Pasal 121 KUHAP :
Penyidik atas kekuatan sumpah jabatannya segera membuat berita acara yang diberi tanggal dan memuat tindak pidana yang dipersangkakan, dengan menyebut :
·         Waktu
·         Tempat
·         Keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan
·         Nama & tempat tinggal dari tersangka dan atau saksi
·         Keterangan mereka
·         Catatan mengenai akta dan atau benda
·         Segala sesuatu yang dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian perkara.

Pasal 122 KUHAP :
Dalam hal tersangka ditahan dalam waktu satu hari setelah perintah penahanan itu dijalankan dan harus mulai diperiksa oleh penyidik.

Pasal 123 KUHAP :
(1)   Tersangka, keluarga, atau penasihat hukum dapat mengajukan keberatan atas penahanan atau jenis penahanan tersangka kepada penyidik yang melakukan penahanan itu.
(2)   Untuk itu penyidik dapat mengabulkan permintaan tersebut dengan mempertimbangkan tentang perlu atau tidaknya tersangka itu tetap ditahan atau tetap ada dalam jenis penahanan tertentu.
(3)   Apabila dalam waktu 3 hari permintaan tersebut belum dikabulkan oleh penyidik, tersangka, keluarga, atau penasihat hukum dapat mengajukan hal itu kepada atasan penyidik.
(4)   Untuk itu atasan penyidik dapat mengabulkan permintaan tersebut dengan mempertimbangkan tentang perlu atau tidaknya tersangka itu tetap ditahan atau tetap ada dalam jenis tahanan tertentu.
(5)   Penyidik atau atasan penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat tersebut diatas dapat mengabulkan permintaan dengan atau tanpa syarat.

Pasal 124 KUHAP :
Dalam hal apakah sesuatu penahanan sah atau tidak sah menurut hukum, tersangka, keluarga, atau penasihat hukum dapat mengajukan hal itu kepada PN setempat untuk diadakan praperadilan guna memperoleh putusan apakah penahanan atas diri tersangka tersebut sah atau tidak sah menurut UU ini.


PENANGKAPAN
Penangkapan adalah : ( Pasal 1 angka 20 )
Suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa APABILA TERDAPAT CUKUP BUKTI guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam UU ini.
Pasal 17 KUHAP :
PERINTAH PENANGKAPAN dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan BUKTI PERMULAAN YANG CUKUP.
Pasal 18 KUHAP :
(1)   PELAKSANAAN tugas PENANGKAPAN dilakukan oleh petugas kepolisian negara RI dengan MEMPERLIHATKAN SURAT TUGAS serta MEMBERIKAN kepada tersangka SURAT PERINTAH PENANGKAPAN yang mencantumkan :
·         Identitas Tersangka
·         Alasan Penangkapan
·         Uraian Singkat Perkara Kejahatan yang dipersangkakan
·         Tempat Dia Diperiksa

(2)   Dalam hal TERTANGKAP TANGAN penangkapan dilakukan TANPA SURAT PERINTAH.
(3)   TEMBUSAN Surat perintah penangkapan harus DIBERIKAN KEPADA KELUARGANYA segera setelah penangkapan dilakukan.
Pasal 19 KUHAP :
(1)   Penangkapan dapat dilakukan untuk paling lama satu hari.




PENGGELEDAHAN

Penggeledahan rumah adalah : ( Pasal 1 angka 17 KUHAP )
Tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UU.
Penggeledahan badan adalah  : ( Pasal 1 angka 18 KUHAP )
Tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta, untuk disita.

Pasal 125 KUHAP :
Dalam hal penyidik melakukan penggeledahan rumah terlebih dahulu menunjukkan tanda pengenalnya kepada tersangka atau keluarganya, selanjutnya berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan Pasal 34.

Pasal 33 KUHAP :
(1)   Dengan surat izin Ketua PN setempat penyidik dalam melakukan penyidikan dapat mengadakan penggeledahan rumah yang diperlukan
(2)   Dalam hal yang diperlukan atas perintah tertulis dari penyidik, petugas Kepolisian RI dapat memasuki rumah
(3)   Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh 2 orang saksi dalam hal tersangka atau penghuni menyetujuinya.
(4)   Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saski, dalam hal tersangka atau penghuni menolak atau tidak hadir
(5)   Dalam waktu 2 hari setelah memasuki dan atau menggeledah rumah, harus dibuat suatu berita acara dan turunannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan.

Pasal 34 KUHAP :
(1)   Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, penyidik dapat melakukan penggeledahan :
a.      Pada halaman rumah tersangka bertempat tinggal, berdiam, atau ada dari yang ada diatasnya
b.      Pada setiap tempat lain tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada
c.       Ditempat tindak pidana dilakukan atau terdapat bekasnya
d.      Ditempat penginapan dan tempat umum lainnya

(2)   Dalam hal penyidik melakukan penggeledahan, penyidik tidak diperkenankan memeriksa atau menyita surat, buku dan tulisan lain yang tidak merupakan benda yang berhubungan dengan tindak pidana yang bersangkutan, kecuali benda yang berhubungan dengan tindak pidana yang bersangkutan atau yang diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada Ketua PN setempat guna memperoleh persetujuannya.

Pasal 35 KUHAP :
            Kecuali dalam hal tertangkap tangan, penyidik tidak diperkenankan memasuki :
a.       Ruang dimana sedang berlangsung sidang MPR, DPR atau DPRD
b.      Tempat dimana sedang berlangsung ibadah dan atau upacara keagamaan
c.       Ruang dimana sedang berlangsung sidang pengadilan

Pasal 126 KUHAP :
(1)   Penyidik membuat berita acara tentang jalannya dari hasil penggeledahan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (5).
(2)   Penyidik membacakan lebih dahulu berita acara tentang penggeledahan rumah kepada yang bersangkutan, kemudian diberi tanggal dan ditandatangani oleh keluarganya dan atau kepala desa atau ketua lingkungan dengan 2 orang saksi.
(3)   Dalam hal tersangka atau keluarganya tidak mau membubuhkan tanda tangannya, hal itu dicatat dalam berita acara dengan menyebut alasannya.
PENYITAAN

Penyitaan adalah : ( Pasal 1 angka 16 KUHAP )
Serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan dibawah penguasaannya benda bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.

Pasal 38 KUHAP :
(1)   Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin Ketua PN setempat.
(2)   Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada Ketua PN setempat guna memperoleh persetujuannya.

Pasal 39 KUHAP :
(1)   Yang dapat dikenakan penyitaan adalah :
a.       Benda atau tagihan tersangka/terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dan tindak pidana atau sebagai hasil dan tindak pidana
b.      Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya
c.       Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana
d.      Benda yang khusus dibuat atau diperuntukan melakukan tindak pidana
e.       Benda lain yanng mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan

(2)   Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena pailit dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan mengadili perkara pidana, sepanjang memenuhi ketentuan Ayat (1).

Pasal 42 KUHAP :
(1)   Penyidikan berwenang memerintahkan kepada orang yang menguasai benda yang disita, menyerahkan benda tersebut kepadanya untuk kepentingan pemeriksaan dan kepada yang menyerahkan benda itu harus diberikan surat tanda penerimaan.
Pasal 43 KUHAP :
Penyitaan surat atau tulisan lain dan mereka yang berkewajiban menurut UU untuk merahasiakannya, sepanjang tidak menyangkut rahasia negara, hanya dapat dilakukan atas persetujuan mereka atau atas izin khusus Ketua PN setempat kecuali UU menentukan lain.

Pasal 46 KUHAP :
(1)   Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dan siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak apabila :
a.       Kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi
b.      Perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana
c.       Perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dan suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana

(2)   Apabila suatu perkara telah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.

Pasal 128 KUHAP :
Dalam hal penyidik melakukan penyitaan, terlebih dahulu dia menunjukkan tanda pengenalnya kepada orang dari mana benda itu disita.

Pasal 129 KUHAP :
(1)   Penyidik memperlihatkan benda yang akan disita kepada orang dari mana benda itu akan disita atau kepada keluarganya dan dapat minta keterangan tentang benda yang akan disita itu dengan disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dengan 2 orang saksi.
(2)   Penyidik membuat berita acara penyitaan yang dibacakan terlebih dahulu kepada orang dari mana benda itu disita atau keluarganya dengan diberi tanggal dan ditandatangani oleh penyidik maupun orang atau keluarganya dan atau kepala desa atau ketua lingkungan dengan 2 orang saksi.
(3)   Dalam hal orang dari mana benda itu disita atau keluarganya tidak mau membubuhkan tandatangannya hal itu dicatat dalam berita acara dengan menyebut alasannya.
(4)   Turunan dari berita acara itu disampaikan oleh penyidik kepada atasannya, orang darimana benda itu disita atau keluarganya dan kepala desa.

Pasal 130 KUHAP :
(1)   Benda sitaan sebelum dibungkus :
·         Dicatat berat dan atau jumlah menurut jenis masing-masing
·         Ciri maupun sifat khas
·         Tempat
·         Hari dan tanggal penyitaan
·         Identitas orang dari mana benda itu disita, dll
·         Diberi hak dan cap jabatan dan ditandatangani oleh penyidik

(2)   Dalam hal benda sitaan tidak mungkin dibungkus, penyidik memberi catatan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), yang ditulis diatas label yang ditempelkan dan atau dikaitkan pada benda tersebut.


PENAHANAN

Penahanan adalah : ( Pasal 1 angka 21 KUHAP )
Penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalm UU ini.

Pasal 21 KUHAP :
(1)   PERINTAH PENAHANAN atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana BERDASARKAN BUKTI YANG CUKUP, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa :
·         Tersangka/Terdakwa akan melarikan diri
·         Merusak/menghilangkan alat bukti
·         Mengulangi tindak pidana
(2)   PENAHANAN atau penahanan lanjutan dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka atau terdakwa dengan MEMBERIKAN SURAT PERINTAH PENAHANAN atau PENETAPAN HAKIM yang mencantumkan :
·         Identitas Tersangka/Terdakwa
·         Alasan penahanan
·         Uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan/didakwakan
·         Tempat dia ditahan

(3)   TEMBUSAN surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim HARUS DIBERIKAN KEPADA KELUARGANYA.

(4)   PENAHANAN tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam hal TINDAK PIDANA itu diancam dengan pidana penjara 5 TAHUN atau LEBIH.


Pasal 24 KUHAP :
(1)   Perintah penahanan oleh penyidik hanya berlaku paling lama 20 hari.
(2)   Jangka waktunya dapat diperpanjang oleh PU yang berwenang paling lama 40 hari.

Pasal 25 KUHAP :
(1)   Perintah penahanan oleh PU hanya berlaku paling lama 20 hari.
(2)   Jangka waktunya dapat diperpanjang oleh Ketua PN yang berwenang paling lama 30 hari.
Pasal 26 KUHAP :
(1)   Hakim PN berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama 30 hari.
(2)   Jangka waktunya dapat diperpanjang oleh Ketua PN yang bersangkutan untuk paling lama 60 hari.
Pasal 27 KUHAP :
(1)   Hakim PT berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama 30 hari.
(2)   Jangka waktunya dapat diperpanjang oleh Ketua PT yang bersangkutan untuk paling lama 60 hari.
Pasal 28 KUHAP :
(1)   Hakim MA berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama 50 hari.
(2)   Jangka waktunya dapat diperpanjang oleh Ketua MA untuk paling lama 60 hari.

Pasal 29 KUHAP :
(1)   Dikecualikan, penahanan terhadap Tersangka/Terdakwa dapat diperpanjang berdasarkan alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan karena :
a.       Tersangka/Terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
b.      Perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara 9 tahun atau lebih

(2)   Perpanjangan tersebut untuk paling lama 30 hari, dan dapat diperpanjang lagi untuk paling lama 30 hari.

(3)   Perpanjangan penahanan tersebut atas dasar permintaan dan laporan pemeriksaan tingkat :
a.       Penyidikan dan Penuntutan diberikan oleh Ketua PN
b.      Pemeriksaan di PN diberikan oleh Ketua PT
c.       Pemeriksaan banding diberikan oleh MA
d.      Pemeriksaan kasasi diberikan oleh Ketua MA

(4)   Penggunaan kewenangan perpanjangan penahanan tersebut dilakukan secara bertahap dan penuh tanggung jawab
(5)   ....
(6)   ....
(7)   Terhadap perpanjangan penahanan ini, Tersangka/Terdakwa dapat mengajukan keberatan dalam tingkat :
a.       Penyidikan dan Penuntutan kepada Ketua PN
b.      Pemeriksaan PN dan Pemeriksaan Banding kepada Ketua MA

Pasal 31 KUHAP :
(1)   Atas permintaan Tersangka/Terdakwa, penyidik/penuntut umum/hakim, sesuai dengan kewenangannya masing-masing dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.



PRAPERADILAN

Praperadilan adalah : ( Pasal 1 angka 10 KUHAP )
Wewenang PN untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam UU ini, tentang :
a.       Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka.
b.      Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan.
c.       Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan.

Pasal 77 KUHAP :
PN berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU ini tentang :
a.       Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan
b.      Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Pasal 79 KUHAP :
Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh Tersangka, keluarga, kuasanya kepada Ketua PN dengan menyebutkan alasannya.

Pasal 81 KUHAP :
Permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan diajukan oleh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada Ketua PN dengan menyebutkan alasannya.



Pasal 30 KUHAP :
Apabila tenggang waktu penahanan sebagaimana tersebut pada Pasal 24, 25, 26, 27, 28 atau perpanjangan penahanan sebagaimana tersebut pada Pasal 29 ternyata tidak sah, Tersangka/Terdakwa berhak minta ganti kerugian sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 95 dan 96.

GANTI KERUGIAN

Pasal 95 KUHAP :
(1)   Tersangka/Terdakwa/Terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yag diterapkan.

(2)   ....

(3)   ....

(4)   ....

(5)   Pemeriksaan terhadap ganti kerugian mengikuti acara praperadilan.

Pasal 96 KUHAP :
(1)   Putusan pemberian ganti kerugian berbentuk penetapan.
(2)   Penetapan tersebut memuat dengan lengkap semua hal yang dipertimbangkan sebagai alasan bagi putusan tersebut.

REHABILITASI
Pasal 97 KUHAP :
(1)   Seorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh Pengadilan di putus bebas atau di putus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

(2)   Rehabilitasi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam putusan Pengadilan.

Pasal 124 KUHAP :
Dalam hal apakah sesuatu penahanan sah atau tidak sah menurut hukum, tersangka, keluarga, atau penasihat hukum dapat mengajukan hal itu kepada PN setempat untuk diadakan praperadilan guna memperoleh putusan apakah penahanan atas diri tersangka tersebut sah atau tidak sah menurut UU ini.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar