Kamis, 25 Agustus 2011

contoh PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI


PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI
PUTRA SURYA MULTIDANA Tbk I TAHUIM 1997
Nomor:.............................

Pada hari ini, seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh (1997); -------------------------
Berhadapan dengan saya........................................................... Sarjana Hukum,
Notaris di Jakarta, dengan dihadiri saksi-saksi yang nama-namanya akan ----------------
disebut dalam akhir akta ini:  --------------------------------------------------------------
I.     Tuan ............................. Direktur Utama dari perseroan terbatas yang akan
disebut di bawah ini ....................... bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Bukit Duri Tanjakan, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 009, Kelurahan Bu­kit --------------------------------------------
Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, Warga Negara Indonesia;------------------
-      menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya----------
sebagai Direktur Utama dan oleh karena itu mewakili Direksi dari dan --------------
selaku demikian untuk dan atas nama perseroan terbatas: PT ……………...
Tbk, suatu perseroan yang didirikan menurut dan berdasarkan Undang--------------
Undang Negara Republik Indonesia, ber-kedudukan  dan  berkantor pusat ---------
di  Jakarta,  yang  ang­garan dasarnya dan perubahannya berturut-turut --------------
telah di-umumkan dalam : ------------------------------------------------------------
-      Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 2 (dua) Januari 1993 -------------
(seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga) Nomor 1, Tambahan Nomor 34;
-      Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 2 (dua) Januari 1993 -------------
(seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga) Nomor 1, Tambahan Nomor 35;
-      Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 20 (dua pu­luh) -------------------
Desember 1994 (seribu sembilan ratus sembilan puluh empat) Nomor 101, Tambahan Nomor 10531;            
-      Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 3 (tiga) pebruari 1995 ------------
(seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) Nomor 10 Tambahan Nomor------------
1004; ----------------------------------------------------------------------------------
-      anggaran dasar mana telah beberapa kali mengalami pe­rubahan dan ------------
perubahan anggaran dasar yang terakhir se-perti dimuat dalam akta saya,------------
Notaris tanggal 27 (dua puluh tujuh) Januari  1997 (seribu sembilan ratus -----------
sem­bilan puluh tujuh) di bawah nomor 130, anggaran dasar mana telah -------------
mendapat persetujuan dari Menteri Kehakim-an Republik Indonesia sesuai dengan surat keputusannya tertanggal 4 (empat) Pebruari 1997 (seribu -------------------------------------------
sembilan ra­tus sembilan puluh tujuh) Nomor: C2-827.HT.01.04.Th.97 dan ----------
telah diterima dan dicatat laporan data perubahan anggaran  dasar tersebut pada  Departernen  Kehakiman Republik Indonesia tanggal 4 (empat) ------------------------------------------------
Pebruari 1997 (se­ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh) Nomor C2-HT----------
01.04- A. 1053; -----------------------------------------------------------------------
-      untuk selanjutnya akan disebut juga "Emiten" -----------------------------------
II.    -      untuk selanjutnya akan disebut juga "Wali Amanat" ----------------------------
        -      persero mana telah mendapat izin untuk bertindak se­bagai Wali ----------------
Amanat berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar ---------------
Modal Nomor:    ----------------------------------------------------------------------
tertanggal ------------------------------------------------------------------------------
yang fotocopynya diperlihatkan kepada saya, Notaris ………………………..
Para penghadap bertindak dalam kedudukan mereka masing-masing---------------------
sebagaimana tersebut di atas menerangkan terlebih dahulu, sebagai berikut: -------------
I.     Bahwa Emiten akan menerbitkan dan menawarkan Obligasi kepada ----------------
masyarakat dalam jumlah pokok sebesar Rp.550.000.000.000,00 (lima --------------
ratus lima puluh milyar rupiah) dengan tingkat bunga tetap dan  ---------------------
mengambang yang diberi nama Obligasi ............................. Tbk I Tahun ------------
1997 dengan jangka waktu 5 (lima) tahun, serta akan mencatatkan Obligasi tersebut pada Bursa Efek Surabaya.        
II.    Bahwa untuk penawaran umum obligasi tersebut Direksi Emiten telah --------------
memperoleh persetujuan dari Presiden Korrrisaris Emiten sebagaimana -------------
termuat dalam Surat persetu­juan di bawah tangan tertanggal ------------------------
yang bermeterai cukup dan dilekatkan pada minuta akta saya, Notaris --------------
tanggal hari ini di bawah Nomor …………………………………………………
III. Bahwa untuk penawaran umum Obligasi ---------------------------------------------
Tbk I Tahun 1997 dimaksud Emiten telah menunjuk Wali Amanat  -----------------
sebagaimana  tersebut  di  atas  untuk  mewakili kepentingan pemegang ------------
obligasi,  perwakilan mana akan berlaku  efektif pada  saat Obligasi -----------------
dialokasikan  kepada para pemegang Obligasi sesuai dengan ketentuan -------------
pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995, tang­gal 10 ------------------
(sepuluh) Nopember 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) --------------
tentang Pasar Modal ------------------------------------------------------------------
IV. Bahwa menurut ketentuan pasal 52 Undang-Undang No­mor 8 Tahun --------------
1995, tertanggal 10 (sepuluh) Nopember 1995  (seribu sembilan ratus ---------------
sembilan  puluh  lima)  ten­tang Pasar Modal, untuk emisi obligasi dimaksud Emiten dan Wali Amanat wajib membuat perjanjian perwaliamanatan yang mengatur syarat-syarat Obligasi serta semua hak dan kewajiban Emiten,  
Pemegang obligasi dan Wali Amanat -------------------------------------------------
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka para penghadap bertindak ---------------
dalam kedudukan mereka masing-masing tersebut di atas dengan tidak -------------
mengurangi ketentuan dan peraturan yang berlaku menerangkan, bahwa ------------
Emiten dan Wali Amanat telah saling setuju dan sepakat untuk  ---------------------
membuat perjanjian yang dinamakan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi----------
...................... Tbk I Tahun 1997, dengan syarat-syarat dan ketentuan---------------
ketentuan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------
------------------------------------------------ Pasal 1 ---------------------------------------------
---------------------------------------------- DEFINISI ------------------------------------------
Kecuali kalimat yang bersangkutan secara tegas memberikan pengertian lain, ------------
maka semua kata-kata yang dimulai dengan huruf besar dalam Perjanjian ----------------
Perwaliamanatan ini, baik untuk bentuk tunggal maupun jamak, harus diartikan   sebagai berikut: 
Affiliasi berarti sebagaimana yang dimaksudkan oleh Pasal 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal ----------------------------------------------------------------------------
Agen Pembayaran adalah berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta, beserta cabang-cabangnya diseluruh Indone­sia, yang berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran yang dibuat Agen Pembayaran tersebut dengan Emiten berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran jumlah pokok dan pembayaran bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi untuk dan atas nama Emiten, se-telah Agen Pembayaran menerima dana untuk pem­bayaran dimaksud dari Emiten ----------------------------------------------
Agen Penjualan berarti pihak yang menjual Obligasi dalam suatu Penawaran Umum tanpa kontrak dengan Emiten dan tanpa kewajiban untuk membeli Obligasi sebagaimana disebutkan dalam Prospektus sebagai lembaga dan agen penjualan yang sah dari siapa Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh Pihak-Pihak -----------------------------------------------------------------------------
Bapepam adalah Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, tanggal 10 (sepuluh) Nopember 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) ------------------------------------------------------------------------------
Bursa Efek Surabaya berarti bursa efek yang dikelola oleh PT Bursa Efek Surabaya atau pengganti haknya, tempat di-mana Obligasi akan dicatatkan ------------------------------------------------
Calon Pemegang Obligasi berarti Pihak yang sudah mendapat-kan jatah dalam pengalokasian dan sudah membayar harga pembelian Sertifikat Obligasi namun belum mene-rimanya secara fisik ---
Emisi Obligasi berarti penawaran umum Obligasi oleh Emiten kepada Pihak-Pihak untuk membeli obligasi yang diter-bitkan Emiten --------------------------------------------------------------
Erniten adalah ………..…………….............. Tbk, yang berkedudukan di Jakarta.
Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi adalah formulir asli pemesanan Obligasi yang dibuat dalam rangkap 5 (li­ma), diisi dan ditandatangani oleh calon pembeli serta diserahkan berikut dengan jumlah uang pembelian Ob­ligasi kepada Agen Penjualan atau Penjamin Emisi Ob­ligasi -----------------
Harga Penawaran adalah 100% (seratus persen) dari nilai pokok Obligasi ----------------
Hari Kerja adalah hari kerja dari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari libur Nasional
Hari Kerja Bank adalah hari dimana Bank Indonesia menyelenggarakan kliring antar bank            
Kesanggupan Penuh (full commitment) berarti kesanggupan penuh dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi (jika ada) untuk membeli seluruh Obligasi yang tidak terjual, dengan harga yang sa-ma dengan Harga Penawaran kepada Pihak-Pihak dan melaksanakan pembayarannya kepada Emiten pada Tanggal Pembayaran -------------------------------------------------------
Kupon Bunga adalah bukti hutang bunga Obligasi ----------------------------------------
Kustodian adalah pihak sebagaimana dimaksudkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tanggal 10 (sepuluh) Nopember 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal           
Manager  Penjatahan   adalah PT................................................. yang bertindak
selaku salah satu Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan yang bertanggungjawab untuk Penjatahan Obligasi.--------------------------------------------------------------------------
Masa Penawaran adalah jangka waktu yang diberikan kepada Pihak-Pihak untuk melaksanakan pemesanan Obligasi sebagaimana diatur serta tercantum di dalam Prospek-tus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
Obligasi berarti obligasi atas bawa yang diterbitkan oleh Emi­ten dengan nama Obligasi 
Tbk I Tahun 1997 dalam jumlah pokok sebesar Rp.550.000.000.000,00 (lima ratus lima puluh milyar rupiah) dengan Tingkat Bunga Tetap dan Mengambang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi
atau Tanggal Pembayaran, serta dengan persyaratan-persyaratan lainnya sebagaimana tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian ini dan Perjanjian Agen Pembayaran ----
Pemegang Obligasi adalah Calon Pemegang Obligasi dan Pi­hak yang menanamkan dananya dalam Obligasi yang secara fisik menguasai Sertifikat Obligasi beserta Ku­pon Bunga Obligasi ------
Penawaran Umum berarti penawaran Obligasi yang dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang dibuat antara Emiten dengan Penja­min Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi obligasi (jika ada) dan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku         
Penjamin Emisi Obligasi adalah Penjamin Pelaksana Emisi Ob­ligasi dan perseroan-perseroan terbatas yang ikut serta menjamin Emisi Obligasi sebagaimana diatur di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi     
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi adalah pihak yang bertang-gung jawab atas penyelenggaraan dan pengelolaan Emisi Obligasi sebagaimana diatur di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, dalam hal ini yaitu perse-roan terbatas PT......................................................------------------------
SECURITIES, berkedudukan di Jakarta --------------------------------------------------
Pengakuan Hutang berarti pengakuan berhutang yang dinyatakan oleh Emiten kepada Wali Amanat sebagai wakil dari Pemegang Obligasi, seperti termaktub dalam akta saya, Notaris tanggal hari ini di bawah nomor, berikut perubahan-perubahannya dan/atau pembaharuan-pembaha-ruannya yang dibuat dikemudian hari        
Perjanjian berarti perjanjian sebagaimana termaktub dalam ak­ta ini, berikut perubahan-perubahannya dan/atau pem-baharuan-pembaharuannya yang dibuat dikemudian hari.-----------------------
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi berarti perjanjian yang dibuat antara Emiten dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penja-min Emisi Obligasi (jika ada) yang mengatur mengenai penjaminan dan penyeleng-garaan Emisi obligasi, seperti termaktub di dalam akta saya, Notaris tanggal hari ini di bawah nomor, berikut perubahan-perubahannya dan/atau pembaharuan-pem-baharuannya yang dibuat dikemudian hari        
Perjanjian Agen Pembayaran adalah perjanjian yang dibuat antara Emiten dengan PT.............................................. yang mengatur mengenai pelaksanaan pembayaran jumlah pokok dan bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi, seperti termaktub di dalam akta saya, Notaris tanggal hari ini di bawah nomor, akta Perjanjian ini be­rikut perubahan-perubahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang dibuat dikemudian hari        
Pernyataan Pendaftaran adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan nomor: IX.C.1 dari Keputusan Ketua Bapepam tertanggal 17 (tujuh belas) Januari 1996 (seribu sembil-an ratus sembilan puluh enam) nomor: Kep-50/PM/1 996 .---------------------------------------------------------------
Pernyataan Kustodian berarti pernyataan khusus dari Kustodian untuk kepentingan RUPO yang menyatakan bahwa pada saat pernyataan dibuat, Sertifikat Obligasi milik pihak tertentu disimpan pada Kustodian dan tidak akan dialihkan kepemilikannya sampai dengan RUPO tersebut mengambil keputusan akhir yang tetap  
Pihak adalah perorangan dan/atau badan hukum, baik warga negara Indonesia/badan hukum Indonesia maupun war­ga negara asing/badan hukum asing, baik yang bertem-pat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun bertem-pat tinggal/berkedudukan di luar negeri  --------------------------------
Prospektus adalah Prospektus sebagaimana dimaksud dalam Peraturan nomor IX.C.2 dari Keputusan Ketua Bapepam nomor Kep-51/PM/1 996 tertanggal 17 (tujuh belas) Ja­nuari 1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam) yang dibuat dalam rangka Emisi Obligasi --------------------------
Prospektus Ringkas berarti prospektus sebagaimana dimak­sud dalam Peraturan Nomor IX.C.3 dari Keputusan Ke­tua Bapepam tertanggal 17 (tujuh belas) Januari 1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam) nomor: Kep-51/PM/1996 yang diterbitkan dalam sekurangnya 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional ------------------------------------------------------------
RUPO berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi ------------------------------------------
Sertifikat Obligasi adalah bukti hutang pokok Emiten kepada Pemegang Obligasi -------
Tanggal Emisi adalah tanggal penyerahan seluruh Sertifikat Ob­ligasi oleh Emiten kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi --------------------------------------------------------------------------
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah tanggal jatuh tempo Obligasi yaitu sebagaimana tertulis dalam Sertifikat Obligasi --------------------------------------------------------------------------
Tanggal Pembayaran adalah tanggal pembayaran seluruh nilai pokok   Obligasi   oleh Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin Pelaksana ------------------------------------------------------
Emisi Obligasi berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi ------------------------
Tanggal Pembayaran Bunga berarti tanggal-tanggal jatuh hari bunga sebagaimana tercantum dalam setiap Kupon Bu­nga Obligasi ----------------------------------------------------------------------
Tanggal Pencatatan adalah tanggal pencatatan Obligasi di Bursa Efek Surabaya ---------
Tanggal Pengalokasian adalah tanggal penjatahan dimana Pen­jamin Emisi Obligasi menetapkan penjatahan obligasi, tanggal mana selambatnya jatuh 6 (enam) Hari Kerja terhitung sejak tanggal penutupan Masa Penawaran        
Tempat Pembayaran adalah tempat pelaksanaan pembayaran bunga obligasi dan/atau pelunasan pokok obligasi oleh Emiten kepada pemegang obligasi yaitu di cabangca-bang Agen Pembayaran yang ditunjuk dan diberitahu-kan kepada Emiten ---------------------------------------------------------------
Wali Amanat adalah yang bertindak untuk diri sendiri dan me-wakili kepentingan Pemegang Obligasi berdasarkan Per­janjian -------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------Pasal 2----------------------------------------------
-----------------------------------TUJUAN EMISI OBLIGASI-------------------------------
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini oleh Emiten setelah ----------------
dikurangi biaya-biaya akan dipergunakan untuk .------------------------------------------
------------------------------------------------ Pasal 3 ---------------------------------------------
--------------------------------- SYARAT-SYARAT OBLIGASI ----------------------------
Emiten   berjanji  dan mengikat diri kepada Wali Amanat yang bertindak dalam kapasitas mewakili dirinya sendiri dan me-wakili kepentingan seluruh --------------------------------------------------------
Pemegang obligasi, bahwa Emiten akan mengeluarkan obligasi dengan syarat-syarat sebagai berikut:       
3.1. Seluruh nilai pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar --------------
Rp 550.000.000.000,00 (lima ratus li­ma puluh milyar rupiah) yang -------------
diberi nama Obligasi PUTRA SURYA MULTIDANA Tbk I Tahun 1997, dan terbagi menjadi 4 (empat) denominasi dengan perincian serta -----------------------------------------------
jumlah sebagai berikut: -----------------------------------------------------------
1.     Denominasi                                :
Jumlah Sertifikat Obligasi          :
Nomor Seri Obligasi                   :
Nilai Obligasi                             :
Persen {%)                                 :
2.     Denominasi                                :
Jumlah Sertifikat Obligasi          :
Nomor Seri Obligasi                   :
Nilai Obligasi                             :
Persen (%)                                  :
3.     Denominasi                                :
Jumlah Sertifikat Obligasi          :
Nomor Seri Obligasi                   :
Nilai Obligasi                             :
Persen (%)                                  :
4.     Denominasi                                :
Jumlah Sertifikat Obligasi          :
Nomor Seri Obligasi                   :
Nilai Obligasi                             :
Persen (%)                                  :
JUMLAH                                   :
Nilai Obligasi                       :     Rp. 550.000.000.000,00 (lima   ratus lima   puluh milyar rupiah).
3.2. Tingkat bunga Obligasi adalah tingkat bunga tetap dan mengambang ---------------
yang besarnya akan ditentukan kemudian dalam Addendum Perjanjian ini ----
3.3.         Jatuh waktu pelunasan Obligasi ditetapkan 5 (lima) ta­hun setelah --------------
Tanggal Emisi yaitu pada tanggal sebagai-mana tertera pada Sertifikat Obligasi  
3.4.         Pembayaran Kupon  Bunga Obligasi pertama dilakukan pada enam  -----------
bulan takwim setelah Tanggal  Emisi, dan pembayaran Kupon Bunga  ---------
Obligasi  berikutnya  dilaku­kan setiap enam bulan takwim yaitu pada ----------
tanggal sebagaimana tercantum pada masing-masing Kupon Bu­nga ------------
Obligasi --------------------------------------------------------------------------
Besarnya jumlah  bunga  obligasi  dihitung  berdasarkan jumlah hari -----------
yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi, dengan dasar perhitungan 1---------
(satu) bulan adalah 30 (ti-,ga puluh) hari dan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari       
3.5. Setiap Sertifikat obligasi dilekati  atau disertai dengan 10 (sepuluh) -----------------
lembar Kupon Bunga Obligasi ---------------------------------------------------
3.6. Setiap Sertifikat Obligasi merupakan bukti hutang Emi­ten yang berdiri -------------
sendiri, dan yang tidak dapat dipecah-pecah atau digabungkan dengan Sertifikat Obligasi lainnya.       
3.7. Sertifikat obligasi dan Kupon Bunga Obligasi dibuat da­lam bentuk -----------------
mengikuti ketentuan di bidang Pasar Modal yaitu Keputusan Ketua -----------
 Bapepam No. Kep-61/PM/1 996 tanggal 17 (tujuh belas) Januari 1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam) ----------------------------------------------------------------------
3.8.         Terhadap bunga obligasi dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan -------------
hukum dan perundangan yang berlaku ------------------------------------------
3.9.         Dengan tidak mengurangi ketentuan perundang-undangan yang ---------------
berlaku, dalam hal Pemegang Obligasi tidak menagih pelunasan pokok obligasi, maka selewatnya waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal ----------------------------------------------------
Pelunasan Pokok Obligasi pelunasan atas pokok Obligasi menjadi --------------
kedaluwarsa dan karenanya tidak dapat ditagih lagi dan dengan ---------------
demikian Emiten tidak lagi berkewajiban untuk melunasi pokok obligasi
3.10.       Dalam hal Pemegang obligasi tidak menagih pelunasan bunga ------------------
obligasi, maka selewatnya waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal ------------------
Pembayaran Bunga harus dibayarkan bunga obligasi tersebut menjadi kedaluwarsa dan de­ngan demikian Emiten tidak lagi berkewajiban --------------------------------------------------
untuk membayar bunga Obligasi itu ---------------------------------------------
3.11.       Pembayaran atas Sertifikat obligasi dan Kupon Bunga Obligasi ----------------
dilakukan oleh Agen Pembayaran sampai de­ngan 1 2 (dua belas) ---------------
bulan sejak Tanggal Pelunasan Po­kok Obligasi di tempat-tempat dan ----------
dengan persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Agen -----------
Pemba­yaran, untuk selanjutnya setelah jangka waktu 12 (dua belas) -----------
bulan tersebut berakhir Pemegang obligasi harus menagih pelunasan atas Sertifikat Obligasi dan Kupon Bunga Obligasi langsung kepada-------------------------------------------------
Emiten ----------------------------------------------------------------------------
3.12.       Hak kepemilikan atas Sertifikat obligasi berikut Kupon Bunga -----------------
Obligasinya beralih dengan penyerahan Sertifikat Obligasi dan Kupon Bunga Obligasi tersebut
3.13.       Emiten, Wali Amanat dan Agen Pembayaran akan memperlakukan si----------
pembawa Sertifikat Obligasi sebagai pemilik yang sah selaku -------------------
pemegang Obligasi dalam hubungannya untuk menerima pelunasan ------------
pokok Obligasi, pembayaran bunga Obligasi dan hak-hak lain yang ------------
berhubungan dengan Obligasi ---------------------------------------------------
3.14.       Pelunasan pokok Obligasi adalah sebesar jumlah seba­gaimana tertera-----------
pada Sertifikat Obligasi dan dilakukan berdasarkan penyerahan asli ------------
Sertifikat Obligasi yang bersangkutan kepada Agen Pembayaran atau----------
Emiten ----------------------------------------------------------------------------
3.15.       Pembayaran bunga Obligasi dilakukan berdasarkan penye­rahan ----------------
Kupon Bunga   Obligasi   yang sudah jatuh tempo kepada Agen ---------------
Pembayaran atau Emiten ---------------------------------------------------------
3.16.       Jika Wali Amanat meragukan keabsahan suatu Sertifi­kat Obligasi dan ---------
atau Kupon Bunga Obligasi untuk ke-pentingan suatu RUPO, maka -----------
Wali Amanat dapat meminta bukti-bukti lain mengenai keabsahan -------------
Sertifikat Obligasi dan atau Kupon Bunga Obligasi tersebut, dan segera memberitahukan hai tersebut kepada Emiten. Segera setelah ---------------------------------------------------
pemberitahuan tersebut di atas, Wali Amanat dan Emiten secara ---------------
bersama-sama wajib melakukan penelitian terhadap keabsahan -----------------
Sertifikat Obligasi dan atau Kupon Bunga Obligasi. Terhadap hasil ------------
pene­litian dimaksud Emiten berhak menentukan sah tidaknya Sertifikat Obligasi dan atau Kupon Bunga Obligasi. Jika Emiten meragukan ------------------------------------------------
keabsahan Sertifikat Obligasi dan atau Kupon Bunga obligasi ------------------
dimaksud, maka Emiten wajib segera melaporkan tentang dugaan -------------
ketidakabsahan Sertifikat obligasi dan atau Kupon Bunga Obligasi ------------
tersebut kepada pihak yang berwajib dengan ketentuan: ------------------------
(1)   Jika hasil penyelidikan pihak yang berwajib ber­dasarkan hasil -------------
penelitian Laboratorium Kriminal Kepolisian Republik Indonesia ---------
membuktikan   bahwa Sertifikat Obligasi dan atau Kupon Bunga ---------
Obligasi tersebut adalah identik dengan specimen Sertifikat ---------------
Obligasi dan atau Kupon Bunga obligasi yang asli, maka setelah ----------
adanya  Surat  Perintah  Penghentian Penyidikan dari  pihak yang  berwajib,  hak-hak Pe­megang  Obligasi  yang  bersangkutan -----------------------------------------------
diakui  sepenuhnya oleh Wali Amanat dan Emiten -------------------------
(2)   Jika hasil penyelidikan pihak yang berwajib berda­sarkan hasil -------------
penelitian Laboratorium Kriminal Kepo-lisian Republik Indonesia --------
membuktikan bahwa Ser­tifikat Obligasi dan atau Kupon Bunga ----------
Obligasi ter­sebut tidak identik dengan specimen Sertifikat Ob­ligasi dan atau Kupon Bunga Obligasi yang asli, ma­ka Emiten -----------------------------------------------------
berdasarkan surat keterangan yang ber­wajib dimaksud harus --------------
memberitahukan secara tertulis mengenai ketidakaslian Sertifikat ---------
Obligasi dan atau Kupon Bunga Obligasi dimaksud kepada pihak --------
yang menyerahkannya melalui Wali Amanat. Emiten wajib ----------------
melaporkan tentang Sertifikat Obligasi dan atau Kupon Bunga -----------
Obligasi palsu tersebut secara tertulis kepada Bapepam dan Bursa Efek Surabaya.  
3.17.       Pemegang Obligasi dengan ini menyatakan melepaskan hak-hak untuk
menuntut kerugian sehubungan dengan penelitian keabsahan Sertifikat Obligasi dan atau Kupon Bunga Obligasi --------------------------------------------------------------------------
3.18.       Wali Amanat tidak berkewajiban melakukan penelitian keabsahan -------------
Sertifikat Obligasi dan atau Kupon Bunga Obligasi yang tidak berkaitan dengan kepentingan suatu RUPO        
3.19.       Kewajiban Emiten terhadap Pemegang Obligasi berdasarkan -------------------
Perjanjian Penjaminan Emisi, Perjanjian Perwaliamanatan, Perjanjian -----------
Agen Pembayaran dan Prospektus yang dikeluarkan sehubungan --------------
dengan Emisi Obligasi, kewajiban mana mulai berlaku sejak Tanggal -----------
Pengalokasian Sertifikat Obligasi merupakan kewajiban Emiten yang ----------
sah, tidak bersyarat serta bersifat mutlak  ----------------------------------------
3.20.       Atas Sertifikat obligasi dan Kupon Bunga obligasi yang rusak sehingga -------
tidak dapat dipergunakan sebagaimana mestinya, dapat dimintakan ------------
penggantiannya kepada Emiten secara tertulis melalui Wali Amanat, -----------
pemberian sertifikat pengganti dimaksud kepada Pemegang Obli­gasi ----------
dilaksanakan melalui Wali Amanat yang akan me-nerima Sertifikat ------------
Obligasi dan atau Kupon Bunga Obli­gasi yang rusak tersebut dari -------------
Pemegang Obligasi dan mengembalikannya kepada Emiten untuk -------------
dimusnahkan . Wali Amanat berhak untuk menetapkan dan meminta ----------
jaminan yang cukup dari pemegang obligasi bagi penggantian ------------------
Sertifikat Obligasi dan atau Kupon Bunga Ob­ligasi yang rusak tersebut
Semua biaya atas penggantian Sertifikat Obligasi dan atau Kupon -------------
Bunga Obligasi dimaksud menjadi beban pemegang obligasi. Emiten ----------
wajib menyampaikan pem-beritahuan secara tertulis kepada Bapepam dan Bursa Efek Surabaya atas setiap penggantian Sertifikat Ob­ligasi --------------------------------------------------
dan atau Kupon Bunga Obligasi yang rusak -------------------------------------
Dalam hal Emiten, setelah menerima surat permintaan penggantian ------------
Sertifikat Obligasi dan atau Kupon Bunga Obligasi sebagaimana ---------------
tersebut di atas, menolak untuk memberikan penggantiannya, maka ------------
Emiten wajib memberikan alasan penolakan dimaksud secara tertulis ----------
ke­pada yang bersangkutan melalui Wali Amanat dengan tembusan ------------
kepada Bapepam dalam jangka waktu 6 (enam) Hari Kerja setelah -------------
Emiten menerima permintaan tersebut -------------------------------------------
Apabila Sertifikat Obligasi dan atau Kupon Bunga Ob­ligasi hilang atau -------
musnah, maka Emiten tidak akan me-nerbitkan Sertifikat Obligasi dan --------
atau Kupon Bunga Ob­ligasi pengganti dan dengan demikian segala ------------
resiko dan kerugian atas hilang dan/atau musnahnya Sertifikat Ob­ligasi dan atau Kupon Bunga Obligasi tersebut sepenuh-nya menjadi ----------------------------------------------------
tanggung jawab Pemegang Obligasi ---------------------------------------------
------------------------------------------------ Pasal 4 ---------------------------------------------
---------------PENYEDIAAN DANA UNTUK PELUNASAN POKOK----------------
---------------------DAN PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI-------------------------
4.1. Emiten wajib menyediakan dana (in good funds) bagi peiunasan pokok ------------
Obligasi dan/atau pembayaran bunga obligasi di dalam rekening giro ----------
atas nama ……………………….  pada, minimal Ksatu) Hari Kerja Bank sebelum Tanggal Peiunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal ------------------------------------------------
pembayaran Bunga Obligasi -----------------------------------------------------
4.2.         Apabila Emiten lalai dalam memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan ---------
ayat 4.1. di atas, maka atas kelalaian tersebut Emiten wajib membayar denda yang besarnya 2 (dua) persen di atas persentase bunga ---------------------------------------------------------
Obligasi pertahun dari jumlah uang yang tidak disediakan tersebut. ------------
Denda tersebut dihitung sejak Tanggal Peiunasan Pokok Obligasi atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan sampai -------------------------------------------------------
dengan jumlah kewajiban yang tertunggak dibayar -----------------------------
Denda dimaksud  harus dibayarkan oleh Agen pembayaran kepada ------------
pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya ------------------
Obligasi yang dimilikinya
------------------------------------------------ Pasal 5 ---------------------------------------------
-------------------------------------------- J A M I N A N----------------------------------------
Seluruh kekayaan Emiten, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak --------------
baik yang sekarang ada maupun yang ada dikemudian hari berdasarkan -----------------
ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ----------
menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi dan kreditur-kreditur Emiten lainnya secara pari pasu tanpa hak mendahului/preferen, ke-cuali terhadap kreditur-------------------------------------------
kreditur yang berdasarkan undang-undang mempunyai hak preferen atas ----------------
kekayaan Emiten ---------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------ Pasal 6 ---------------------------------------------
------------------------------- PEMBATASAN-PEMBATASAN ----------------------------
------------------------------------------------  DAN ----------------------------------------------
----------------------------- KEWAJIBAN-KEWAJIBAN EMITEN-----------------------
6.1. Kecuali telah mendapatkan persetujuan secara tertulis dari Wali ---------------------
Amanat (persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar ---------
oleh Wali Amanat), sebelum semua kewajiban pelunasan jumlah pokok obligasi beserta bunga dan ongkos-ongkos lain yang harus ditang- ---------------------------------------------------
gung oleh Emiten yang timbul dari perjanjian Penjaminan Emisi ----------------
obligasi dan Perjanjian ini, maka Emiten de­ngan ini berjanji dan ----------------
mengikat diri untuk: --------------------------------------------------------------
a.     tidak akan melakukan penggabungan, peleburan, akuisisi  -----------------
perusahaan,   atau   tindakan-tindakan   lain yang secara substansi akan mempengaruhi secara negatif usaha Emiten kecuali atas ---------------------------------------------------
permintaan pemerintah ------------------------------------------------------
b.     tidak akan, sejak efektifnya Perjanjian ini, baik se­cara langsung -----------
maupun tidak langsung,  menjaminkan, menggadaikan dan ----------------
mengagunkan baik sebagian maupun seluruh hartanya atau ----------------
mengalihkan sebagian besar hartanya, baik atas harta yang telah ----------
ada maupun yang akan diperoleh; pembatasan ini tidak berlaku -----------
untuk pengalihan dan penjaminan harta yang terjadi dan lazim ------------
dilakukan dalam pelaksanaan usaha Emiten sehari-hari --------------------
c.     tidak akan mengadakan segala bentuk kerjasama bagi hasil atau -----------
perjanjian serupa lainnya atau per-janjian-perjanjian apapun yang ----------
dapat mengakibatkan berubahnya pengendalian Emiten oleh pihak--------
lain --------------------------------------------------------------------------
6.2. Emiten berkewajiban untuk: ----------------------------------------------------------
a.     menyediakan pada rekening tersebut pada pasal 4.1. jumlah uang ---------
untuk pembayaran jumlah pokok dan  bunga  Obligasi, selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja Bank sebelum Tanggal Pembayaran -----------------------------------------------
Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.--------------
b.    menyediakan pada rekening milik Wali Amanat jum­lah uang untuk -------
pembayaran jasa Wali Amanat yang besarnya sesuai dengan surat Emiten kepada Wali Amanat Nomor: OP/FL/L/lll/97-392 tanggal 18 (delapan belas) Maret 1997 (seribu semblian ratus sembilan -------------------------------------------------------------------------------
puluh tujuh) yang fotocopynya dilekatkan pa­da minuta akta ini dan merupakan bagian dari dan yang tidak terpisahkan dengan ---------------------------------------------------
Perjanjian,  dengan ketentuan sebagai berikut: -----------------------------
-  Pembayaran pertama dilakukan selambat-lambat­nya pada Hari ----------
Kerja Bank ke-7 (tujuh) setelah tang­gal penjatahan atau -------------------
pengalokasian Sertifikat Obligasi.-------------------------------------------
-   Pembayaran  berikutnya  dilakukan  selambat-lam­batnya pada  ---------
setiap tanggal ulang tahun Tanggal Emisi obligasi --------------------------
c.     menjalankan usahanya dengan sebaik-baiknya, se­cara efisien dan----------
tidak bertentangan dengan keten­tuan hukum serta peraturan --------------
lainnya yang berlaku bagi kegiatan usahanya -------------------------------
d.     melaksanakan sistim pembukuan dan pengawasan intern, serta ------------
memelihara buku-buku dan catatan-ca-tatan lain yang cukup untuk menggambarkan ke-adaan keuangan Emiten dan hasil usahanya,---------------------------------------
yang diterapkan secara konsisten dan sesuai dengan prinsip- --------------
prinsip standar akuntansi keuangan yang berlaku. --------------------------
e.     mentaati semua ketentuan yang berlaku bagi Emi­ten sesuai----------------
dengan ketentuan yang tercantum da-lam Keputusan Menteri -------------
Keuangan No. 606/KMK.017/-1995 tanggal 19 Desember 1995 ----------
dan peraturan-peraturan perubahannya -------------------------------------
f.     segera memberikan kepada Wali Amanat keterang­an-keterangan----------
yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat secara wajar -------------
mengenai aktifitas usa-ha, keadaan keuangan atau harta -------------------
Emiten ----------------------------------------------------------------------
g.     segera memberitahukan kepada Wali Amanat atas setiap kejadian ---------
atau keadaan yang dapat berakibat buruk atau negatif terhadap -----------
usaha, keuangan atau harta Emiten -----------------------------------------
h.     membayar semua kewajiban perpajakan Emiten sebagaimana --------------
mestinya ---------------------------------------------------------------------
i.      menyerahkan kepada Wali Amanat: ----------------------------------------
1.      laporan'keuangan tahunan Emiten yang telah diaudit oleh -----------
akuntan publik yang terdaftar di Bape-pam, selambat- ---------------
lambatnya 120 (seratus dua pu-luh)  Hari  Kerja setelah --------------
berakhirnya tahun buku yang bersangkutan ---------------------------
2.      laporan keuangan in-house Emiten per tengah ta­hunan, --------------
selambat-lambatnya 60 (enam puluh) Ha­ri Kerja sejak tanggal laporan keuangan tengah tahunan bersangkutan ----------------------------------------------------------
3.      salinan resmi dari akta-akta Perjanjian ini, Perjanjian Agen -----------
Pembayaran, Perjanjian Penjaminan Emisi obligasi, ------------------
Pengakuan Hutang dari Emiten dan akta-akta  lainnya ---------------
yang dibuat sehubungan dengan Emisi Obligasi ----------------------
j.      memberi ijin kepada wakil-wakil Wali Amanat pada jam kerja untuk ------
memasuki gedung-gedung, hala-man-halaman dan gudang-----------------
gudang milik dan atau yang digunakan Emiten, dan untuk ----------------
melakukan pe-meriksaan atas buku-buku serta catatan-catatan ------------
mengenai keuangan Emiten, perijinan, inventaris, perjanjian----------------
perjanjian, faktur-faktur, rekening-rekening dan dokumen------------------
dokumen lain yang berhubungan dengan aktifitas usaha dan --------------
keadaan keuangan Emi­ten, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentu­an hukum dan peraturan yang berlaku ----------------------------------------------------------------------
k.     memberitahukan secara tertulis kepada Wali Ama­nat atas setiap ----------
hasil Rapat Umum Pemegang Saham. I. menyampaikan kepada -----------
Wali Amanat semua Infor-masi yang harus diberitahukan kepada ---------
publik se­suai dengan prinsip keterbukaan bagi Emiten, baik secara berkala maupun insidentil sebagaimana di-haruskan di dalam -----------------------------------------
ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku ------------------------------
------------------------------------------------ Pasal 7 ---------------------------------------------
-------------------------------------- PERNYATAAN EMITEN-------------------------------
Emiten menyatakan dan menjamin kepada Wali Amanat dan Pemegang------------------
Obligasi sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------
a.    Emiten a,dalah perseroan terbatas: "PT.........................................................
Tbk ", suatu perseroan yang didirikan menurut dan ber-dasarkan   Undang-Undang   Negara   Republik   Indonesia, berkedudukan dan berkantor----------------------------------------------
pusat di Jakarta; -----------------------------------------------------------------------
b.     Para anggota Direksi dan Komisaris Emiten adalah: ---------------------------------
c.     Pada tanggal Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif,  Pernyataan -----------------
Pendaftaran Emisi Obligasi yang telah disam-paikan kepada Bapepam dan ---------
Prospektus yang akan di-edarkan tidak memuat keterangan-keterangan -------------
yang tidak benar mengenai fakta yang penting dan tidak melalaikan untuk ---------
menyebutkan fakta penting yang harus dimasuk-kan atau perlu untuk ---------------
dimasukkan agar keterangan-kete­rangan didalamnya tidak menyesatkan ------------
d.    Emiten telah mengajukan dan memperoleh semua ijin dan persetujuan --------------
yang diperlukan untuk memiliki kekaya-annya dan dapat menjalankan --------------
usahanya dan kegiatannya sebagaimana sedang dijalankannya serta -----------------
sepanjang pengetahuannya Emiten tidak menyalahi, melanggar atau lalai------------
dalam memenuhi suatu peraturan perundang-undangan atau ijin yang ---------------
berlaku atau yang mengikat bagi Emiten atau yang berlaku bagi salah ---------------
satu bagian kekayaan Emiten ---------------------------------------------------------
e.     Sepanjang pengetahuan Emiten, Emiten pada tanggal akta ini -----------------------
ditandatangani tidak tersangkut dalam suatu perka-ra,  baik perkara di  -------------
pengadilan maupun badan arbitrase yang dapat secara berarti -----------------------
mempengaruhi kelangsungan usaha Emiten ------------------------------------------
f.     Emiten mengakui bahwa sejak Tanggal Pengalokasian Obligasi sampai -------------
dengan Tanggal Emisi, berhutang kepada Calon Pemegang Obligasi ----------------
sebesar jumlah pokok obli­gasi yang dialokasikan bagi Calon Pemegang -------------
Obligasi yang bersangkutan, yang dibuktikan dengan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi         
g.     Emiten mengakui bahwa sejak Tanggal Emisi berhutang kepada --------------------
Pemegang Obligasi atas jumlah pokok Obligasi dan bunga Obligasi, ----------------
Sampai dengan seluruh pelunasan Obligasi yang dibuktikan dengan ----------------
Sertifikat Obligasi dan Kupon Bunga Obligasi ---------------------------------------
h.     Emiten setuju untuk mengganti kerugian kepada Wali Amanat dan/atau ------------
membebaskan Wali Amanat dari setiap dan semua kerugian dan/atau ---------------
biaya yang dikenakan pada Wali Amanat sehubungan dengan kewajiban------------
kewajibannya berdasarkan Perjanjian, kecuali yang nyata-nyata ---------------------
diakibatkan oleh kelalaian Wali Amanat ----------------------------------------------
i.      Emiten berjanji, dalam hal terjadi pemberhentian/peng-gantian Wali ----------------
Amanat, bahwa Emiten akan berusaha se-baik-baiknya untuk mengangkat Wali Amanat pengganti sedemikian rupa sehingga pada setiap waktu ada--------------------------------------------------
Wali Amanat sesuai dengan Perjanjian dan ketentuan peraturan ---------------------
perundangan yang berlaku ------------------------------------------------------------
j.      Emiten dengan ini menyatakan mengikat diri terhadap Pemegang Obligasi
dan Wali Amanat untuk mentaati se­mua ketentuan dalam persyaratan---------------
persyaratan Obligasi, ketentuan-ketentuan Perjanjian dan Pengakuan  ---------------
Hutang sejak Tanggal Pengalokasian Obligasi ----------------------------------------
------------------------------------------------ Pasal 8 ---------------------------------------------
---------------- KEJADIAN KELALAIAN DAN AKIBAT HUKUMNYA-------------
Dalam hal Wali Amanat menyatakan dan menegur secara tertulis bahwa -----------------
Emiten telah melakukan salah satu atau beberapa kelalaian sebagaimana -----------------
tercantum daiam butir a sampai dengan butir g di bawah ini, dan dalam jangka ----------
waktu 30 (tiga puluh) Han Kerja terhitung sejak diterimanya surat tersebut oleh Emiten tidak dilakukan tindakan yang meniadakan kelalaian tersebut atau tidak ada langkah-langkah perbaikan untuk meniadakan kelalaian tersebut, maka      
Wali Amanat berkewajlban mengadakan RUPO menurut tata-cara yang diten- ----------
tukan dalam Perjanjian dan melaksanakan keputusan RUPO tersebut --------------------
Hal-hal atau kejadian-kejadian yang dapat disebut sebagai ke­lalaian atau cidera janji adalah sebagaimana tersebut di ba­wah ini:     
a.     apabila Emiten lalai melunasi hutang pokok Obligasi dan/-atau bunga ---------------
Obligasi dan/atau jumlah uang lain yang wajib dibayar oleh Emiten -----------------
termasuk pula imbalan jasa Wali Amanat dan imbalan jasa Agen --------------------
Pembayaran berdasarkan Perjanjian dan/atau akta Pengakuan Hutang, --------------
dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran dan/atau dokumen-dokumen ----------------
lainnya yang dibuat atau diterbitkan  berkenaan dengan Emisi Obligasi;  ------------
b.     apabila Emiten lalai melaksanakan dan lalai mentaati sa­lah satu  ---------------------
ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, sepanjang yang -------------
menyangkut kepentingan Calon Pemegang Obligasi dan/atau Pemegang Obligasi, Perjan­jian, atau akta Pengakuan Hutang; -------------------------------------------------------------------
c.     apabila pernyataan-pernyataan dan jaminan Emiten, baik dalam ---------------------
Prospektus maupun dalam Perjanjian, tentang keadaan dan/atau status --------------
Emiten dan/atau keuangan Emiten dan/atau pengelolaan usaha Emiten -------------
tidak lagi sesuai de-ngan kenyataannya atau menjadi tidak benar; -------------------
d.    apabila Emiten dibubarkan, bubar karena sebab lain atau dinyatakan dalam
keadaan pailit berdasarkan keputusan badan peradilan yang telah -------------------
mempunyai kekuatan hukum yang tetap; ---------------------------------------------
e.     apabila suatu instansi pemerintah telah menyita atau mengambli alih ----------------
dengan cara apapun juga atas sebagian besar harta benda Emiten, -------------------
sehingga Emiten tidak dapat memenuhi kewajibannya berdasarkan -----------------
Perjanjian serta se-mua dokumen dan perjanjian yang dibuat atau diterbit-kan berkenaan dengan Emisi Obligasi;        
f.     apabila kreditur Emiten yang lain, baik sendiri-sendiri maupun bersama--------------
sama, menyatakan bahwa Emiten telah melakukan   kelalaian atau cidera janji  dimana  kelalaian atau  cidera janji  Emiten  tersebut dapat ----------------------------------------------------------
mempengaruhi secara negatif usaha Emiten, yang berakibat Emiten ti­dak dapat memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjan­jian,  dan atau  ----------------------------------------------------
perjanjian-perjanjian  lainnya  yang  dibuat sehubungan dengan Emisi ---------------
obligasi;
g.     apabila hak, izin dan Iain-Iain persetujuan pihak yang berwenang yang -------------
dimiliki Emiten dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, yang mengakibatkan Emiten tidak dapat lagi melanjutkan usahanya ------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------Pasal 9----------------------------------------------
----------------------------RAPAT UMUM PEMEGAftG OBLIGASI---------------------
9.1. RUPO dapat diselenggarakan pada setiap waktu dan sewaktu-waktu ---------------
menurut ketentuan-ketentuan dari pasal ini, antara lain untuk maksud-maksud sebagai berikut:  
a.     menyampaikan dan atau memberitahukan kepada Pemegang --------------
obligasi atas adanya dan/atau terjadinya kelalaian Emiten; -----------------
b.     memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali  ------------
Amanat   menurut   ketentuan-ketentuan Perjanjian; -----------------------
c.     mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan un­tuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Obligasi menurut ketentuan Perjanjian atau berdasarkan per-aturan perundangan yang berlaku     
9.2.         RUPO tidak dapat mengubah tingkat bunga Obligasi ---------------------------
9.3.         RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan: ---------------------------------
a.     seorang atau lebih Pemegang Obligasi yang mewakili sedikitnya ----------
20% (dua puluh persen) dari jumlah pokok Obligasi yang pada ------------
waktu itu belum diuang-kan, yaitu dengan melampirkan-------------------
 Pernyataan Kusto-dian. Pemegang Obljgasi yang mengajukan ------------
permin­taan RUPO tersebut tidak diperkenankan untuk --------------------
mengalihkan hak atas Sertifikat Obligasinya sampai dengan ---------------
diambilnya keputusan akhir yang sah oleh RUPO--------------------------
b.     Wali  Amanat, Bapepam,  dan  Emiten  baik  secara bersama---------------
sama atau sendiri-sendiri ----------------------------------------------------
9.4. Bilamana Wali Amanat menolak permintaan Pemegang obligasi untuk --------------
mengadakan RUPO, maka Waii Amanat harus  memberitahukan ---------------
secara tertulis  atas penolakan tersebut dengan mengemukakan -----------------
alasannya,  selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah ----------------
diterimanya surat permintaan RUPO dimaksud ---------------------------------
9.5.         Tata cara RUPO: -----------------------------------------------------------------
a.     RUPO dapat diadakan ditempat kedudukan Emiten atau ditempat -------
lain di Indonesia yang disepakati an­tara Emiten dan Wali  Amanat
b.     Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RU­PO dan ---------------
menyelenggarakan RUPO selambat-lambat-nya 30 (tiga puluh)  -----------
Hari  Kerja sejak tanggal dite­rimanya surat permintaan RUPO ------------
c.     Panggilan untuk RUPO harus dengan jelas memuat acara  RUPO, --------
dan wajib dimuat sebanyak 2  (dua) kali pada hari yang berlainan ---------
dalam jangka waktu tidak kurang dari 7 (tujuh) Hari Kerja sebelum
tanggal RUPO diadakan, di dalam paling sedikit 1 (satu) surat ------------
kabar harian berbahasa Indonesia, yang mempunyai peredaran ------------
secara nasional --------------------------------------------------------------
d.    RUPO dipimpin dan diketuai oleh Wali Amanat, dan Wali Amanat -------
diwajibkan untuk mempersiapkan acara dan bahan-bahan RUPO----------
e.     Dalam hal RUPO diadakan untuk membicarakan Wali Amanat, ----------
maka RUPO dipimpin oleh: ------------------------------------------------
-  Pemegang Obligasi yang memiliki persentase kepemilikan ---------------
Sertifikat Obligasi terbanyak dari jumlah pokok Obligasi yang pada waktu itu belum dibayar; atau -------------------------------------------------------------------------------
-   Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO yang -----------
bersangkutan ----------------------------------------------------------------
f.     (i)     Setiap Sertifikat Obligasi dengan denominasi yang terkecil ----------
memberikan kepada pemiliknya 1 (satu) hak suara, -------------------
sedangkan setiap Sertifikat Obligasi dengan denominasi -------------
yang lebih besar masing-masing memberikan hak suara ---------------
kepada pemiliknya berdasarkan kelipatan dari nilai po­kok ------------
Sertifikat Obligasi dengan nilai terkecil; atau sebagaimana -----------
tersebut di bawah ini: --------------------------------------------------
-  Sertifikat Obligasi dengan nilai pokok juta rupiah) berhak ----------
untuk mengeluarkan suara ---------------------------------------------
-  Sertifikat Obligasi dengan nilai pokok juta rupiah) berhak ----------
untuk mengeluarkan suara ---------------------------------------------
-  Sertipikat obligasi dengan nilai pokok  juta rupiah) berhak ---------
untuk mengeluarkan suara. --------------------------------------------
(ii)   RUPO hanya sah dan berhak untuk mengambil keputusan------------
keputusan yang sah dan mengikat apabila dihadiri dan/atau ----------
diwakili oleh sedikit-nya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah pokok --------
Ob-iigasi, dan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) -------------
jumlah suara yang hadir dan atau diwakili, apabila suara yang --------
setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka keputusan-------------
atas usulan tersebut dianggap tidak ada atau ditolak dan -------------
RUPO untuk usulan atau masalah tersebut ditutup dan ---------------
merupakan RUPO yang terakhir ---------------------------------------
(iii) Dalam hai pada RUPO pertama korum tidak tercapai, maka ---------
harus diadakan RUPO yang kedua selambat-lambatnya 10 -----------
(sepuluh) Hari Kerja se-telah RUPO pertama dengan -----------------
persyaratan ko­rum yang sama dengan RUPO pertama, ---------------
dengan ke'tentuan bahwa untuk mengadakan RUPO kedua ----------
tersebut harus diadakan 1 (satu) kali pemanggilan ulang --------------
melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa -----------
Indonesia yang mempunyai peredaran secara nasional selam­bat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sebelum RU­PO kedua -------------------------------------------------
tersebut ----------------------------------------------------------------
(iv) Jika RUPO kedua ini tetap tidak mencapai ko­rum, maka harus
diadakan RUPO ketiga selam­bat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah RUPO kedua, dengan ketentuan bahwa untuk ---------------------------------------
mengadakan RUPO ketiga tersebut harus dia­dakan 1 (satu) ----------
kali panggilan ulang kepada pa­ra Pemegang Obligasi dengan cara memasang iklan sedikit-dikitnya dalam 1 (satu) surat ------------------------------------------
kabar harian yang berbahasa Indonesia, dan mempu­nyai -------------
peredaran nasional sekurang-kurangnya 5 (lima) Hari Kerja ----------
sebelum RUPO ketiga  Dalam RUPO ketiga ini tidak ----------------
ditetapkan besar-nya korum untuk jumlah Pemegang Obligasi yang hadir dan/atau diwakili, asal saja usul yang diajukan ------------------------------------------------
dalam RUPO tersebut disetujui oleh lebih dari 1/2 (setengah) --------
dari jumlah yang hadir dan/atau diwakili dalam RUPO ketiga -------
ter­sebut ----------------------------------------------------------------
g.     Setelah RUPO dibuka hingga ditutupnya RUPO yang  mengambil -------
keputusan akhir yang sah, tidak diperkenankan  adanya -------------------
pemindahan hak atas Sertifikat Obligasi dari Pemegang Obligasi ----------
yang menghadiri RUPO tersebut -------------------------------------------
h.     Pemberian suara dilakukan secara tertulis dan ditandatangani -------------
serta dengan menyebutkan nomor Sertifikat Obligasi yang diwakili, kecuali Wali Ama­nat menentukan lain --------------------------------------------------------------------------
i.      suara blanko dan suara yang tidak sah, dianggap tidak dikeluarkan
j.      Pemegang obligasi yang menghadiri RUPO wajib memperlihatkan --------
asli Sertifikat Obligasi yang dipegangnya atau Pernyataan -----------------
Kustodian dalam rangka RUPO tersebut -----------------------------------
k.     Biaya, pemasangan iklan-iklan untuk memanggil RUPO dan --------------
semua biaya penyelenggaraan RUPO termasuk akan tetapi tidak ----------
terbatas pada biaya Nota-ris dan sewa ruangan (ruangan tersebut ditentukan oleh Emiten), menjadi tanggungan dan beban Emiten. I. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penye­lenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dirubah dan disempurnakan oleh ----------------
Emiten dan Wali Amanat bersama-sama, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku ----------------------------------------------------------------------
9.6. Wali Amanat harus melaksanakan keputusan-keputusan yang diambil ---------------
oleh Pemegang Obligasi dalam RUPO yang sah untuk memutus----------------
------------------------------------------------ Pasal 10 -------------------------------------------
----------------------------TUGAS DAN KEWAJIBAN WALI AMANAT----------------
10.1.       Tugas pokok Wali Amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang -----------
Obligasi baik di dalam maupun diluar pengadilan sejak efektifnya -------------
Perjanjian, mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Emisi Obligasi, dengan memperhatikan ----------------------------------------------------------
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan -------------
Emisi Obligasi (sepanjang yang berhubungan dengan Galon --------------------
Pemegang Obligasi), Prospektus, Perjanjian, serta berdasarkan -----------------
peraturan perundang-undangan yang berlaku.------------------------------------
10.2.       Dengan memperhatikan ketentuan dalam ayat 10,1. tersebut, maka ------------
tugas dan kewajiban Wali Amanat an-tara lain adalah sebagai ------------------
berikut: ---------------------------------------------------------------------------
a.     mengawasi dan memantau pentaatan serta pelak­sanaan --------------------
kewajiban-kewajiban Emiten berdasarkan Perjanjian, akta -----------------
Pengakuan Hutang, Perjanjian Agen Pembayaran dan dokumen-dokumen lain sehubungan dengan Emisi Obligasi, sepanjang ---------------------------------------------------
berkaitan de­ngan Perjanjian -------------------------------------------------
b.     segera melaporkan kepada Bapepam dan memberitahukan  ----------------
kepada Pemegang  Obligasi melalui  lantai Bursa Efek Surabaya, ---------
setelah Wali Amanat menge-tahui terjadinya kelalaian atau suatu ---------
kejadian, yang dengan pemberitahuan atau lewatnya waktu atau ----------
kedua-duanya merupakan suatu kelalaian Emiten berdasarkan ------------
Perjanjian --------------------------------------------------------------------
c.     dalam hal Emiten tetap tidak melaksanakan kewajibannya ----------------
meskipun telah ditegur dan diberikan wak­tu untuk memperbaiki ----------
kelalaiannya, maka Wali Ama­nat harus memberitahukan kepada ----------
Pemegang Obli­gasi mengenai kelalaian tersebut melalui 1 (satu) -----------
surat kabar harian yang berperedaran secara nasional. ----------------------
d.     menyelenggarakan RUPO dan melaksanakan kepu­tusan- ------------------
keputusan RUPO yang sah, sesuai ketentuan pasal 9 ----------------------
Perjanjian --------------------------------------------------------------------
e.     bertanggung jawab untuk setiap kerugian yang diderita oleh --------------
Pemegang Obligasi, sebagai akibat dari kelalaian, kecerobohan ------------
atau tindakan-tindakan yang disebabkan  adanya pertentangan -----------
kepentingan da­lam hubungannya dengan tugas Wali Amanat -------------
sebagaimana tercantum dalam Perjanjian -----------------------------------
f.     wajib menyajikan Informasi lengkap secara terbuka mengenai  ------------
kualifikasinya sebagai Wali Amanat da­lam Prospektus --------------------
g.     berhak melakukan semua tindakan baik diluar mau­pun di dalam ----------
pengadilan sehubungan dengan penagihan pembayaran dari ---------------
Emiten, baik yang berupa jumlah pokok Obligasi, bunga obligasi ----------
ataupun jumlah-jumlah lain yang harus dibayar oleh Emiten ---------------
berdasarkan Obligasi, Perjanjian dan akta Pengaku­an Hutang, ------------
untuk mendapatkan pembayaran yang menjadi hak Pemegang ------------
Obilgasi  ---------------------------------------------------------------------
h.     memberikan sernua keterangan dan perhitungan yang sewaktu-------------
waktu diminta oleh RUPO, Bapepam serta  Bursa Efek Surabaya ---------
mengenai pelaksanaan tugasnya---------------------------------------------
i.      mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sehubungan ---------
dengan Emisi Obligasi, sepanjang yang berhubungan dengan -------------
perannya sebagai Wali Amanat,  bersama-sama dengan --------------------
Emiten dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi-----------------------------
j.      memberikan nasehat yang diperlukan oleh Emiten sehubungan ------------
dengan Perjanjian, dan melakukan ke-giatan lain yang lazim --------------
dilakukan oleh Wali Amanat sepanjang tidak bertentangan ----------------
dengan ketentuan perundang-undangan ------------------------------------
10.3.       Wali Amanat berhak untuk mempercayai setiap dokumen yang ----------------
dianggapnya asli dan sah dan telah ditanda-tangani, mengenai segala ----------
hal menurut Perjanjian dan/-atau dokumen-dokumen yang ---------------------
dimaksudkan dalam Per­janjian serta kewajiban-kewajibannya ------------------
berdasarkan Per­janjian, dan tidak bertanggung jawab terhadap pihak ----------
lainnya dalam Perjanjian atas segaia akibat dari kepercayaan -------------------
tersebut, kecuali secara tegas dibuktikan  sebaliknya ----------------------------
10.4.       Wali Amanat dilarang mempunyai hubungan kredit de­ngan Emiten ------------
dalam jumlah sesuai dengan ketentuan Bapepam yang dapat -------------------
mengakibatkan benturan kepen-tingan, terdapat peraturan ----------------------
perundangan yang mengatur secara lain di kemudian hari dan dilarang mempunyai hubungan Afiliasi dengan Emiten -------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 11 --------------------------------------------
--------------KUASA PEMEGANG OBLIGASI KEPADA WALI AMANAT --------
Setiap Pemegang Obligasi langsung tunduk pada Perjanjian perwaliamanatan dan menyetujui untuk dan dengan ini mem­berikan kuasa kepada Wali Amanat --------------------------------------------------
dalam menjalankan semua hak Pemegang Obligasi berdasarkan Obligasi dan ------------
Per­janjian Perwaliamanatan, Pengakuan Hutang dan semua dokumen serta---------------
 perjanjian yang berhubungan dengan perjanjian- perjanjian tersebut ---------------------
Dengan demikian Pemegang Obligasi diwakili oleh Wali Ama­nat sebagai pihak dalam Perjanjian Perwaliamanatan, Penga­kuan Hutang dan semua dokumen --------------------------------------------------
serta perjanjian yang ber­hubungan dengan perjanjian-perjanjian tersebut -----------------
Kuasa ini dan semua kuasa lain yang diberikan dalam dan berdasarkan ------------------
Perjanjian Perwaliamanatan serta Pengakuan Hu­tang merupakan bagian -----------------
penting dan tidak terpisahkan dari Perjanjian Perwaliamanatan, maka kuasa- ------------
kuasa mana tidak dapat berakhir karena sebab apapun, termasuk karena -----------------
sebab-sebab yang diatur dalam pasal  1813 Kitab Undang-Undang Hukum --------------
Perdata -------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 12 --------------------------------------------
-----------------------------PEMBERHENTIAN WALI AMANAT------------------------
12.1.       Wali Amanat dengan sendirinya berhenti menjadi Wali Amanat dalam --------
hal terjadi salah satu dari hal-hal di bawah ini: ----------------------------------
a.     Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh ------------
suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar, sesuai ---------------
dengan atau berdasarkan pera­turan perundang-undangan yang ------------
berlaku ----------------------------------------------------------------------
b.     Wali Amanat dilikuidasi sesuai dengan peraturan perundang---------------
undangan yang berlaku -----------------------------------------------------
c.     Wali Amanat mengajukan permintaan berhenti se­cara tertulis -------------
kepada Emiten dan RUPO dengan menyebutkan alasan- ------------------
alasannya dan permintaan ber­henti tersebut harus diajukan ----------------
sedikitnya 12 (dua belas) bulan sebelumnya dan Wali Amanat ------------
berhenti bertugas selaku Wali Amanat berdasarkan Perjan­jian -------------
setelah permintaan berhenti ini disetujui secara tertulis oleh Emiten dan RUPO, yang diberikan se­telah adanya Wali Amanat --------------------------------------------------------
pengganti --------------------------------------------------------------------
d.     Pendaftaran sebagai Wali Amanat dibatalkan oleh Bapepam, atau---------
oleh karena sebab apapun menjadi tidak berlaku lagi -----------------------
e.     Diberhentikan oleh RUPO --------------------------------------------------
f.     Apabila  semua jumlah  pokok dan bunga  Obligasi dan kewajiban---------
kewajtban keuangan lain Emiten ke­pada Pemegang Obligasi, Wali Amanat dan Agen Pembayaran sesuai Perjanjian telah dipenuhi ---------------------------------------------
sebagaimana mestinya ------------------------------------------------------
12.2.       Dalam hal Wali Amanat berhenti menjadi Wali Amanat karena sebab-----------
sebab tersebut di atas, maka Perjanjian ini berakhir dengan sendirinya ---------
terhadap Wali Amanat yang bersangkutan, tanpa mengurangi ------------------
ketentuan dalam pasal ini ayat 12.6. dan untuk dapat terlaksananya ------------
ketentuan ini, maka Emiten dan Wali Amanat dalam kedudukannya -----------
mewakili dirinya sendiri, melepaskan ke­tentuan dalam Pasal 1266 -------------
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata -----------------------------------------
12.3.       Dalam hal terjadi pemberhentian Wali Amanat, Emiten harus dengan ----------
segera melakukan pengangkatan Wali Amanat pengganti sesuai ----------------
dengan Perjanjian dan per-aturan perundang-undangan yang berlaku.----------
12.4.       Wali Amanat pengganti yang telah diangkat secara sah menurut ---------------
ketentuan peraturan perundangan yang ber­laku wajib menandatangani mengakui dan menyerahkan kepada Emiten suatu surat yang ----------------------------------------------------------
menyatakan menerima pengsngkatan tersebut dengan syarat-syarat ------------
dan perjanjian-perjanjian yang sama dan tertera dalam Perjan­jian, --------------
selanjutnya Wali Amanat pengganti tanpa suatu tindakan lain atau akta lebih lanjut terikat sepenuhnya sebagai Wali Amanat berdasarkan -----------------------------------------------
 Perjanjian dengan se­mua hak, wewenang, kepercayaan, tugas serta------------
kewajiban pendahulunya dengan akibat yang sah seperti disebutkan -----------
dalam Perjanjian ------------------------------------------------------------------
12.5.       Sebulan sebelum pengakhiran tugas Wali Amanat sebagaimana diatur ---------
dalam ayat 12.1. sub-c di atas, Wali Amanat wajib memberitahukan -----------
mengenai pengakhiran tersebut dengan cara memasang iklan dalam 1 ----------
(Satu) surat kabar harian yang berperedaran nasional dan diumumkan ----------
di Bursa Efek Surabaya ----------------------------------------------------------
12.6.       Segera setelah terjadi salah satu hal tersebut dalam pa­sal ini ayat ---------------
12.1., Wali Amanat wajib memberikan per-tanggungjawaban mengenai tata usaha yang telah di-jalankan dalam rangka pelaksanaan -------------------------------------------------------
Perjanjian kepada RUPO dan Emiten serta melaporkannya kepada -------------
Bapepam, Selama pertanggungjawaban tersebut belum diterima baik ----------
oleh RUPO maupun oleh Emiten, maka Wali Ama­nat tetap --------------------
bertanggung jawab secara hukum untuk ke­uangan yang dipegang dan tata usaha yang dijalankannya    
----------------------------------------------- Pasal 13 --------------------------------------------
------------------------------- PERNYATAAN WALI AMANAT---------------------------
Wali Amanat menyatakan dan menjamin Emiten bahwa: ---------------------------------
13.1.       Wali Amanat adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan -------------------
berdasarkan peraturan perundang-undangan Negara Republik ------------------
Indonesia, yang dapat menuntut mau­pun dituntut dimuka pengadilan, ---------
serta mempunyai kewenangan untuk menjalankan sepenuhnya -----------------
kegiatan usahanya selaku Wali Amanat, memiliki dan menggunakan -----------
harta kekayaannya sesuai dengan ketentuan ang-garan dasar Wali --------------
Amanat dan ketentuan perundangan yang berlaku ------------------------------
13.2.       Wali Amanat mempunyai kewenangan berdasarkan ke­tentuan -----------------
perundangan untuk menandatangani Perjanjian dan melaksanakan -------------
kewajibannya selaku Wali Amanat untuk dirinya sendiri dan selaku ------------
wakil Pemegang Ob­ligasi berdasarkan Perjanjian, serta untuk ------------------
mengambil segala tindakan dan melakukan semua hal yang ditentukan atau dimaksudkan untuk dilakukan oleh Wali Amanat berdasarkan --------------------------------------------------
Perjanjian dan ketentuan perun-dangan yang berlaku ---------------------------
13.3.       Kewajiban Wali Amanat sebagaimana tercantum dalam Perjanjian -------------
adalah kewajiban yang sah dan mengikat Wali Amanat sesuai dengan ketentuan Perjanjian dan ketentuan perundangan yang berlaku, dan --------------------------------------------------
tidak ada persetujuan lain yang disyaratkan bagi Wali Amanat un­tuk ----------
membuat dan melaksanakan Perjanjian ------------------------------------------
13.4.       Wali Amanat tidak melanggar ijin usahanya, anggaran dasarnya,
suatu keputusan yang dikeluarkan oleh Pe-merintah Indonesia, suatu undang-undang atau peraturan-peraturan di Indonesia yang berlaku bagi Wali Ama­nat, atau suatu kontrak, perjanjian atau dokumen lain-nya yang mengikat Wali Amanat yang akan mempunyai dampak ---------------
merugikan atas kegiatan usaha Wali Amanat yang dapat menghalangi pelaksanaan kewajiban Wali Amanat sebagaimana disyaratkan dalam Perjanjian --------------------------------------
13.5.       Wali Amanat, Komisaris atau Direksi Wali Amanat tidak tersangkut -----------
dalam suatu perkara di badan peradilan atau arbitrase di Indonesia -------------
yang dapat menghalangi pelaksa­naan kewajiban Wali Amanat menurut dan sesuai ke­tentuan Perjanjian        
----------------------------------------------- Pasal 14 --------------------------------------------
------------------------------- IMBALAN JASA WALI AMANAT--------------------------
14.1.       Sebagai imbalan untuk jasa-jasa yang diberikan oleh Wali Amanat -------------
menurut dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Perjanjian, Emiten ------------
berjanji untuk membayar ke-pada Wali Amanat imbalan atau uang jasa Wali Amanat dalam jumlah dan tata cara pembayaran sebagaimana ---------------------------------------------------
dituangkan dalam Perjanjian dan surat Emiten kepada Wali Amanat -----------
Nomor: OP/FL/L/lll/97-392 tanggal 18 (delapan belas) Maret 1997 ------------
(seribu sembilan ratus sem-bilan puluh tujuh) yang fotocopynya ----------------
dilekatkan pada minuta akta ini --------------------------------------------------
14.2.       Dalam hal pada tanggal pembayaran imbalan jasa sebagaimana diatur ----------
sesuai pasal ini ayat 14.1. di atas Emi­ten lalai dan/atau tidak -------------------
melakukan pembayaran dimak-sud, maka Wali Amanat akan -------------------
membebani denda kepa­da Emiten sebesar 1 1/2 % (satu setengah --------------
persen) di atas persentasi bunga Obligasi pertahun ------------------------------
14.3        Apabila oleh ketentuan perundang-undangan, atas im­balan jasa yang ----------
diperoleh Wali Amanat wajib dibebani pajak, maka pembayaran atas ----------
pajak tersebut akan ditanggung oleh Emiten ------------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 15 --------------------------------------------
----------------------------------------- PEMBERITAHUAN ----------------------------------
Semua pemberitahuan dari suatu pihak kepada pihak lain da­lam Perjanjian --------------
dianggap telah dilakukan dengan sah, dan se­bagaimana mestinya apabila ----------------
disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini secara tertulis, -------------------------
ditandatangani serta di­sampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan -----------------
langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan facsimile yang-------------------
dikuti dengan konfirmasi tertulis: ----------------------------------------------------------
Emiten :
PT. PUTRA SURYA MULTIDANA Tbk ------------------------------------------------
Pemegang Obligasi melalui Wali Amanat : ------------------------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 16 --------------------------------------------
------------------------------------- KETENTUAN LAIN-LAIN -----------------------------
16.1.       Dalam hal obligasi tidak jadi dicatatkan pada Bursa Efek Surabaya ------------
setelah Tanggal Emisi, sebagaimana dijanji-kan dalam Prospektus, -------------
maka Emiten wajib mengembali-kan jumlah pokok Obligasi beserta ------------
bunga obligasi yang terhutang sesuai Perjanjian, dan Wali Amanat -------------
berkewajiban untuk mengumumkan tentang waktu dan cara --------------------
pengembalian dana atau pembayaran dimaksud dalam jangka waktu 7 ---------
(tujuh) Hari Kerja setelah diketahuinya pembatalan pencatatan tersebut dengan cara mengumumkannya dalam surat kabar harian yang ---------------------------------------------------
berperedaran nasional, dan selanjutnya Wali Amanat wajib memonitor ---------
pelaksanaan pembayaran tersebut ------------------------------------------------
16.2.       Hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari Emiten dari Wali Amanat dalam
kedudukan untuk dirinya sendiri dalam Perjanjian tidak dapat dialihkan-------
dan/atau dipindahkan dengan cara bagaimanapun juga kepada pihak -----------
lain, kecuali dengan persetujuan Bapepam dan para pihak da­lam ---------------
Perjanjian dengan mengingat peraturan perundangan yang berlaku -------------
16.3.       Perjanjian tidak dapat diubah dan/atau ditambah, baik untuk -------------------
seluruhnya maupun sebagian, kecuali apabila perubahan dan/atau --------------
penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ---------------
ditandatangani oleh se-mua pihak dalam Perjanjian dan dengan ----------------
pemberitahuan kepada Bapepam dengan tidak mengurangi ketentuan lain dalam Perjanjian dan dengan memperhatikan keten­tuan pasal 9.2----------------------------------------------
16.4.       Apabila salah satu pihak lalai memenuhi suatu kewajiban yang timbul ----------
karena Emisi Obligasi atau berdasarkan Perjanjian, dan atau akta ---------------
Pengakuan Hutang, maka pihak tersebut dianggap lalai melakukan -------------
kewajibannya itu dengan lewatnya waktu saja dan karenanya tidak di-perlukan lagi bukti dan/atau keterangan lain dalam bentuk apapun juga
16.5.       Jika salah satu pihak lalai atau melakukan cidera janji atas Perjanjian, ----------
maka pihak lainnya berhak melaksana-kan haknya sesuai dengan ---------------
ketentuan Pasal 1 267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, kecuali hak para pihak untuk menuntut pembatalan Perjanjian ------------------------------------------------------------
16.6.       Jika tanggal-tanggal yang ditetapkan untuk melakukan pembayaran ------------
bunga atau jumlah pokok Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari  -----------
Kerja Bank,  maka pembayaran dimaksud harus dilakukan pada Hari ----------
Kerja Bank berikutnya -----------------------------------------------------------
16.7.       Perjanjian berlaku serta mengikat bagi para pihak dalam Perjanjian dan
pengganti dari masing-masing pihak ---------------------------------------------
16.8.       Biaya-biaya pembuatan Perjanjian, akta Pengakuan Hu­tang, --------------------
perjanjian-perjanjian serta dokumen-dokumen lain berkenaan dengan ----------
Emisi Obligasi, ongkos-ongkos dan biaya pelaksanaan dokumen serta perjanjian-perjanjian tersebut termasuk tetapi tidak terbatas pada bea mete-rai, pajak, biaya telex, telepon, kawat, pos, biaya pengacara (bila ada) dan biaya-biaya lainnya yang tim­bul sehubungan dengan ------------
Perjanjian, harus ditanggung dan dibayar oleh Emiten --------------------------
16.9.       Semua perselisihan antara pihak dalam Perjanjian harus diusahakan ------------
untuk diselesaikan secara musyawarah, dan bilamana tidak tercapai ------------
persesuaian paham, maka per­selisihan tersebut diajukan kepada ----------------
badan peradilan yang berwenang dan mengenai Perjanjian ---------------------
Perwaliamanatan serta semua dokumen dan perjanjian lain yang ---------------
berhubungan, para pihak memilih domisili yang umum dan  tetap di -----------
Kantor  Kepaniteraan Pengadilan Negeri  Jakarta Pusat di Jakarta --------------
Para penghadap saya, Notaris kenal -------------------------------------------------------
------------------------------------- DEMIKIANLAH AKTA INI------------------------------
Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta pada ha­ri dan tanggal --------------
tersebut dalam kepala akta ini, dengan dihadiri oleh --------------------------------------
bertempat tinggal di Jakarta, yang saya, Notaris kenal, seba­gai saksi ---------------------
Segera setelah akta ini saya,  Notaris bacakan kepada para penghadap dan ---------------
saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris         
Di langsungkan -----------------------------------------------------------------------------


Tidak ada komentar:

Posting Komentar