Rabu, 24 Agustus 2011

HERZIENE INDLANDSCH REGHLEMENT

HERZIEN INLANDSCH REGLEMENT (H.I.R)
REGLEMEN INDONESIA YANG DIPERBAHARUI (R.I.B.)
BAB PERTAMA
HAL MELAKUKAN TUGAS KEPOLISIAN
Bagian Pertama
TENTANG PEGAWAI-PEGAWAI DAN PENJABAT-PENJABAT YANG
DIWAJIBKAN MELAKUKAN TUGAS KEPOLISIAN
Pasal 1
Melakukan tugas kepolisian pada bangsa Indonesia dan pada bangsa Asing, menurut
perbedaan yang diadakan dalam reglemen ini, diwajibkan pada pegawai, penjabat-penjabat dan
orang-orang yang teristimewa yang disebut di bawah ini, masing-masing sekian keluasan
daerah, untuk mana ia diangkat:
1. Kepala-kepala desa dan kepala-kepala kampung serta sekalian penjabat polisi bawahan
yang lain, bagaimanapun namanya, termasuk juga penjabat-penjabat polisi yang diangkat
untuk tanah partikelir;
2. Kepala-kepala distrik;
3. Bupati-bupati dan patih;
4. Residen-residen;
5. Semua pegawai, penjabat dan orang-orang lain, dalam perkara yang diserahkan
kepadanya supaya dijaganya, menurut aturan undang-undang yang istimewa;
6. Pegawai-pegawai polisi yang tidak dapat gaji masing-masing mengenai kekuasaan yang
diberikan padanya dalam surat angkatannya yang diangkat sedemikian dengan mengingat
aturan-aturan yang akan,ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Pasal 2
Melakukan tugas kepolisian diwajibkan pula kepada kepala bangsa Asing, masing-masing
dalam lingkungannya, demikian juga pada pegawai-pegawai dan penjabat-penjabat polisi
umum (Polisi Negara) yang kesemuanya menurut aturan dan petunjuk (instruksi) yang sudah
ada untuk mereka atau yang akan ditentukan baginya.
Penjelasan:
1. Yang dimaksud "melakukan tugas kepolisian" dalam pasal ini dengan singkat ialah
"menjaga ketertiban dan keamanan umum" bagi kepentingan negara yang bersangkutan,
pada zaman pemerintah Hindia Belanda untuk menegakkan penjajahan Belanda dan
pada masa pendudukan tentara Jepang untuk memenangkan perang Asia Timur Raya.
Dalam alam Republik Indonesia sekarang ini tugas kepolisian dengan tegas ditentukan
dalam Undang-undang Pokok Kepolisian (U.U. tahun 1961 No.13), sebagai tugas pokok
antara lain ialah:
1) menyelenggarakan segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam rangka memelihara
kesejahteraan, kesentausaan, ketertiban dan keamanan umum dan melindungi
orang-orang anggauta masyarakat dan harta bendanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar