Rabu, 17 Agustus 2011

PENYELIDIK DAN PENYIDIK

Penyelidik adalah : ( Pasal 1 angka 4 KUHAP )
Pejabat polisi negara RI yang diberi wewenang oleh UU untuk melakukan penyelidikan.
Penyelidikan adalah : ( Pasal 1 angka 5 KUHAP )
Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam UU ini.

Penyidik adalah : ( Pasal 1 angka 1 KUHAP )
pejabat polisi negara RI atau PPNS tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UU untuk melakukan penyidikan.
Penyidikan adalah : ( Pasal 1 angka 2 KUHAP )
Serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UU ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.


PENYIDIKAN

Pasal 108 KUHAP :
(1)   Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyelidik baik lisan maupun tertulis
(2)   Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketentraman dan ketertiban umum atau terhadap jiwa atau terhadap hak milik wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada penyelidik atau penyidik
(3)   Setiap Pegawai Negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib segera melaporkan hal itu kepada penyelidik atau penyidik
(4)   Laporan atau pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu
(5)   Laporan atau pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat ileh penyidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan penyidik
(6)   Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan.

Pasal 110 KUHAP :
(1)   Dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara itu kepada Penuntut Umum
(2)   Dalam hal Penuntut Umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata masih kurang lengkap, penuntut umum segera mengembalikan berkas perkara itu kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi
(3)   Dalam hal Penuntut Umum mengembalikan hasil penyidikan untuk dilengkapi, penyidik wajib segera melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk dari Penuntut Umum
(4)   Penyidikan dianggap selesai apabila dalam waktu 14 hari Penuntut Umum tidak mengembalikan hasil penyidikan atau apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir telah ada pemberitahuan tentang hal itu dari Penuntut Umum kepada penyidik.

Pasal 114 KUHAP :
Dalam hal seorang disangka melakukan suatu tindak pidana sebelum dimulainya pemeriksaan oleh penyidik, penyidik wajib memberitahukan kepadanya tentang haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau bahwa dia dalam perkaranya itu wajib didampingi oleh penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56.

Pasal 56 KUHAP :
(1)   Dalam hal Tersangka/Terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana 15 tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka

(2)   Setiap penasihat hukum yang ditunjuk untuk bertindak tersebut, memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.



Pasal 115 KUHAP :
(1)   Dalam hal penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, penasihat hukum dapat mengikuti jalannya pemeriksaan dengan cara melihat serta mendengar pemeriksaan.

Pasal 116 KUHAP :
(1)   Saksi diperiksa dengan tidak disumpah kecuali apabila ada cukup alasan untuk diduga bahwa dia tidak akan dapat hadir dalam pemeriksaan di Pengadilan
(2)   ....
(3)   Dalam pemeriksaan tersangka ditanya apakah dia menghendaki didengarnya saksi yang dapat menguntungkan baginya dan bilamana ada maka hal itu dicatat dalam berita acara
(4)   Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Ayat (3) penyidik wajib memanggil dan memeriksa saksi tersebut

Pasal 117 KUHAP :
(1)   Keterangan tersangka atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapapun dan atau dalam bentuk apapun
(2)   Dalam hal tersangka memberi keterangan tentang apa yang sebenarnya dia telah lakukan dengan tindak pidana yang dipersangkakan kepadanya, penyidik mencatat dalam berita acara seteliti-telitinya sesuai dengan kata yang dipergunakan oleh tersangka sendiri.

Pasal 118 KUHAP :
(1)   Keterangan tersangka dan atau saksi dicatat dalam berita acara yang ditandatangani oleh penyidik dan oleh yang memberi keterangan itu setelah mereka meyetujui isinya.
(2)   Dalam hal tersangka dan atau saksi tidak mau membubuhkan tanda tangannya, penyidik mencatat hal itu dalam berita acara dengan menyebut alasan-alasannya.

Pasal 121 KUHAP :
Penyidik atas kekuatan sumpah jabatannya segera membuat berita acara yang diberi tanggal dan memuat tindak pidana yang dipersangkakan, dengan menyebut :
·         Waktu
·         Tempat
·         Keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan
·         Nama & tempat tinggal dari tersangka dan atau saksi
·         Keterangan mereka
·         Catatan mengenai akta dan atau benda
·         Segala sesuatu yang dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian perkara.

Pasal 122 KUHAP :
Dalam hal tersangka ditahan dalam waktu satu hari setelah perintah penahanan itu dijalankan dan harus mulai diperiksa oleh penyidik.

Pasal 123 KUHAP :
(1)   Tersangka, keluarga, atau penasihat hukum dapat mengajukan keberatan atas penahanan atau jenis penahanan tersangka kepada penyidik yang melakukan penahanan itu.
(2)   Untuk itu penyidik dapat mengabulkan permintaan tersebut dengan mempertimbangkan tentang perlu atau tidaknya tersangka itu tetap ditahan atau tetap ada dalam jenis penahanan tertentu.
(3)   Apabila dalam waktu 3 hari permintaan tersebut belum dikabulkan oleh penyidik, tersangka, keluarga, atau penasihat hukum dapat mengajukan hal itu kepada atasan penyidik.
(4)   Untuk itu atasan penyidik dapat mengabulkan permintaan tersebut dengan mempertimbangkan tentang perlu atau tidaknya tersangka itu tetap ditahan atau tetap ada dalam jenis tahanan tertentu.
(5)   Penyidik atau atasan penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat tersebut diatas dapat mengabulkan permintaan dengan atau tanpa syarat.

Pasal 124 KUHAP :
Dalam hal apakah sesuatu penahanan sah atau tidak sah menurut hukum, tersangka, keluarga, atau penasihat hukum dapat mengajukan hal itu kepada PN setempat untuk diadakan praperadilan guna memperoleh putusan apakah penahanan atas diri tersangka tersebut sah atau tidak sah menurut UU ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar