Rabu, 24 Agustus 2011

KUHP

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
BUKU KESATU - ATURAN UMUM
Bab I - Batas-batas berlakunya Aturan Pidana dalam Perundang-undangan.
Bab II - Pidana.
Bab III - Hal-hal yang Menghapuskan, Mengurangi atau Memberatkan Pidana.
Bab IV - Percobaan.
Bab V - Penyertaan Dalam Tindak Pidana.
Bab VI - Perbarengan Tindak Pidana.
Bab VII - Mengajukan dan Menarik Kembali Pengaduan dalam Hal Kejahatan
kejahatan yang Hanya Dituntut atas Pengaduan.
Bab VIII - Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana.
Bab IX - Arti Beberapa Istilah yang Dipakai dalam Kitab Undang-undang.
Aturan Penutup.
BAB I
BATAS-BATAS BERLAKUNYA ATURAN PIDANA DALAM PERUNDANGUNDANGAN
Pasal 1
(1) Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan
perundang-undangan pidana yang telah ada.
(2) Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan,
maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya.
Pasal 2
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan dengan Indonesia diterapkan bagi setiap orang
yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia.
Pasal 3
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar
wilayah Indonesia melakukan tindak pidana di dalam kendaraan air atau pesawat udara
Indonesia.
Pasal 4
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang
melakukan di luar Indonesia:
1. salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107,108,dan 131.
2. suatu kejahatan mengenai mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau
bank, ataupun mengenai meterai yang dikeluarkan dan merek yang digunakan oleh
Pemerintah Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar