Jumat, 19 Agustus 2011

SURAT KUASA & GUGATAN PERDATA


HUKUM ACARA  PADA PERADILAN AGAMA
SURAT KUASA & GUGATAN*)
                                                                                                                                         
A. SURAT KUASA
1. Pengertian Surat Kuasa secara umum.
Surat Kuasa pada umumnya telah datur dalam Bab  XVI, Buku III Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1792 s/d 1819, sedangkan secara khusus telah diatur dalam  Hukum Acara Perdata yaitu sebagaimana pada pasal 123 HIR.

Pengertian surat kuasa sebagaimana pasal 1972 KUH Perdata, berbunyi bahwa :
“Pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan”.

Dari pasal tersebut, ada dua pihak yaitu pemberi kuasa dan penerima kuasa, keduanya telah mengadakan persetujuan, pemberi kuasa memberikan atau melimpahkan sesuatu urusannya kepada pihak penerima kuasa untuk melakukan sesuatu untuk dan atas nama pemberi kuasa, sesuai dengan fungsi dan kewenangan yang telah ditentukan dalam surat kuasa tersebut, hal mana penerima kuasa bertanggung jawab melakukan perbuatan sepanjang yang dikuasakan dan tidak melebihi kewenangan yang diberikan dari pemberi kuasa.

Kuasa umum sebagaimana pasal 1795 disebutkan bahwa : “ Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus yaitu mengenai hanya satu kepetingan tertentu atau lebih, atau secara umum yaitu meliputi segala kepentingan sipemberi kuasa”.

Berdasarkan pasal tersebut kuasa umum bertujuan pemberian kuasa pada seseorang adalah untuk mengurus kepentingannya, yaitu :
-          melalukan tindakan pengurusan yang diberikan kepadanya;
-          pengurusan yang berhubungan dengan kepentingan pemberi kuasa;
-          dan titik berat kuasa umum hanya meliputi perbuatan penguruan pemberi kuasa.

Ditinjau dari segi hukum surat kuasa umum ini tidak dapat  dipergunakan di depan  pengadilan untuk mewakili pemberi kuasa, karena sifatnya umum meskipun hanya satu persoalan yang dikuasakan secara khsus namun bukan untuk tampil di depan sidang Pengadilan.

2. Pengertian Surat Kuasa secara khusus (Kuasa khusus).

Sebagaimana pasal 123 HIR disebutkan bahwa : ” Bila dikehendaki, kedua belah pihak dapat dibantu atau diwakili oleh kuasa, yang dikuasakannya untuk melakukan itu dengan surat kuasa teristimewa, kecuali kalau  yang memberi kuasa itu sendiri hadir, Penggugat dapat juga memberi kuasa itu dalam surat pemintaan yang ditandatanganinya dan dimasukkan menurut ayat pertama pasal 118 atau  jika gugatan dilakukan dengan lisan menurut pasal 120 maka dalam hal terakhir ini, yang demikian itu harus disebutkan dalam catatan yang dibuat surat gugat ini”.

Berdasarkan  pasal ini, seseorang dapat mewakilkan perkaranya di depan Pengadilan untuk mengurus kepentingannya, dan dalam mewakilkan ini dapat berbenuk:
a.       Kuasa secara lisan.
- Kuasa secara lisan dapat dilakukan sekaligus bersamaan dengan pengajuan gagatan bila Penggugat seorang yang buta huruf, dimana kehendak mengajukan gugatan dan  pemberian kuasa secara lisan kemudian diformulasikan dengan bentuk tulisan oleh Ketua  Pengadilan atau Hakim yang ditunjuk untuk mencatatnya sebagaimana ketentuan pasal 120 HIR.
- Kuasa yang ditunjuk di depan persidangan saat perkaranya berlangsung, hal ini diperbolehkan dengan syarat, bahwa penunjukan tersebut dilakukan secara tegas dan jelas, kemudian Ketua Majelis Hakim memerintahkan pada Panitera Pengganti untuk mencatatnya dalam berita acara. Penunjukan semacam ini dianggap sah dan memenuhi syarat formal sebagai kuasa untuk mewakili di depan persidangan.

b. Kuasa secara tertulis.
- Kuasa yang ditunjuk dalam surat gugatan.
Kuasa  ini oleh pihak Penggugat dalam surat gugatannya sekaligus ditunjuk kuasanya, dan ini yang berkembang hingga sekarang, cuman pencantuman dan penjelasannya dalam surat gugatan itu  didasarkan pada surat kuasa khusus.

c. Surat kuasa khusus
Surat kuasa khusus ini semula sangat sederhana yaitu cukup menunjuk kuasa dari pemberi kuasa yang berisi memberi kuasa kepada seseorang untuk mewakilinya  menghadap di semua Pengadilan, kemudian dengan perkembangan hukum di Indonesia yang sangat pesat, surat kuasa khusus telah dibenahi dan disempurnakan  oleh Mahkamah Agung dengan dikeluarkan surat-surat edaran dimana surat kuasa khusus tersebut harus memenuhi  persyaratan sehingga  dapat dipergunakan untuk mewakili seseorang di depan persidangan.
1)      Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor : 2 tahun 1959 tanggal 19 Januari 1959 (foto copy terlampir).
Surat kuasa khusus dianggap memenuhi ketentuan pasal 123 HIR, yaitu :
-    Menyebutkan  dengan jelas dan  specific surat kuasa untuk berperan di Pengadilan;
-    Menyebutkan identitas dan kedudukan para pihak (Penggugat / Tergugat);
-    Menyebutkan secara ringkas dan konkrit pokok dan obyek sengketa yang diperkarakan antara pihak yang berperkara;
-    Menyebutkan kompetensi relatif, yakni: di PA / PN mana kuasa tersebut akan dipergunakan untuk mewakili pemberi kuasa.
Persyaratan tersebut merupakan syarat komulatif, sehingga apabila tidak terpenuhinya syarat tersebut, surat kuasa khusus ini cacat formil, sehingga surat kuasa tidak sah, berakibat surat gugatan juga tidak sah dan dengan sendirinya gugatan tidak dapat diterima, perlu diperhatikan betul-betul !

2)      Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor : 5 tahun 1962 tanggal 30 Juli 1962 (foto copy terlampir).
Surat edaran ini memberi petunjuk pada Hakim untuk menyempurnakan surat kuasa sesuai dengan SEMA No. 2 tahun 1959, yaitu dengan memanggil pemberi kuasa atau kuasa hukumnya untuk menyempurkan surat kuasanya, jika tidak bersedia memperbaiki tentunya surat kuasa tersebut tidak memenuhi persyaratan  perkara tidak dapat diterima.

3)      Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor : 1 tahun 1971 tanggal 23 Januari 1971 (foto copy terlampir).
Surat edaran ini merupakan penegasan kembali  terhadap surat kuasa khusus  dan mereka dianggap telah mengetahui persyaratan surat kuasa khusus, dan apabila terjadi ada surat kuasa khusus yang tidak memenuhi persyaratan hakim tidak perlu memperingatkan untuk disempurnakan;

4)      Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor : 6 tahun 1994 tanggal 14 Oktober 1994 (foto copy terlampir).
Pada dasarnya, substansi dan jiwa SEMA Nomor : 6 tahun 1994 ini sama dengan SEMA Nomor : 2 tahun 1959 dan No. 1 tahun 1971 oleh karena itu syarat yang disebutkan didalanya sama dengan  SEMA No. 2 tahun 1959.

d. Bentuk Formil Surat Kuasa Khusus.
1)  Akta Notaris.
2) Akta yang dibuat di depan panitera,
3) Akta di bawah tangan.
Ad.3) Akta di bawah tangan.
Surat kuasa khusus dapat dibuat antara kedua belah pihak, tidak harus di depan Noteris atau panitera, dan yang perlu diperhatikan adalah :
(a)    Harus menyebut subyek, identitas para pihak harus jelas, baik pemberi kuasa, penerima kuasa dan pihak yang hendak digugat, (harus mencantumkan Rt. / Rw, Desa / Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten / Kota),
(b)   Harus menyebut obyeknya dengan jelas, apa saja yang hendak dikuasakan  untuk digugat, banyak pengacara yang mengabaikan ini, semisal kuasa hukumnya menerima kuasa dalam sarat kuasa hanya mengajukan cerai gugat, namun dalam surat gugatannya banyak sekali yang digugat, ada khadlonah, harta bersama, nafkah terhutang dsb.
(c)    Antara surat kuasa dengan surat gugatan hendaknya tanggal pembuatannya dibedakan, jangan sama tanggalnya, karena tidak dapat dibedakana kapan pembuatannya.
(d)   Jika penerimaan surat kuasa perkara telah berlangsung, dalam surat kuasa dapat / cukup menunjuk nomor perkaranya, dan jika penerima kuasa sebagai Tergugat  dan hendak mengajukan gugatan rekonpensi obyek sengketanya yang akan diajukan harus dijelaskan pula.
(e)    Ketidakjelasan  tersebut di atas menjadikan surat kuasa cacat dan perkara tidak dapat diterima. (lihat Putusan MA No. 3412 K/Pdt/1983 tanggal 24 Agustus 1983).

e.       Surat kuasa Khusus dengan Cap Jempol.
Surat kuasa khusus yang berbentuk akta di bawah tangan dapat diberikan dengan cap jempol, dan sah menurut hukum.
Sesuai Putusan MA No. 272 K/Pdt/1983, agar surat kuasa khusus yang dibubuhi cap jempol sah, harus dilegalisir serta didaftar menurut Ordonansi St. 1916 No.46. (contoh foto copy terlampir).

f.       Surat kuasa Istimewa.
Pasal 1796 KUH Perdata, menyebutkan bahwa : “Peberian kuasa yang dirumuskan dalam kata-kata umum, hanya meliputi perbuatan-perbuatan pengurusan. Untuk memindahtangankan benda-benda atau untuk meletakkan hipotik di atasnya, atau lagi untuk membuat suatu perdamaian, ataupun sesuatu perbuatan lain yang hanya dapat dilakukan oleh seorang pemilik, diperlukan suatu pemberian kuasa dengan kata-kata yang tegas”, ini mengatur pemberian kuasa istimewa yang dapat dikaitkan dengan pasal 157 HIR / 184 RBG.
-          Surat kuasa istimewa ini adalah surat kuasa yang dibuat hanya terbatas untuk tindakan tertentu yang sangat penting, perbuatan hukum tersebut hanya dapat dilakukan oleh dirinya sendiri, dan tidak dapat dilakukan oleh kuasa bersdasarkan surat kuasa biasa dan untuk menghilangkan ketidakbolehan tersebut dibuatlah surat istimewa sehingga  suatu tindakan yang hanya dapat dilakukan oleh  yang bersagkutan secara peribadi dapat diwakilkan pada kuasanya seperti :  Sumpah decisoir eed/penentu, Pengucapan ikrar talak di depan persidangan, atas surat kuasa istimewa ini, Hakim dapat memberi ijin kepada kuasa untuk mengucapkanya, sesuai bunyi sumpah / ikrar talak yang akan diucapkan kuasa. Surat kusa istimewa ini harus berbentuk Akta Otentik yaitu yang dibuat di hadapan atau oleh Notaris / Panitera.

g. Surat Kuasa Subtitusi.
Surat kuasa subtitusi adalah surat kuasa yang dapat dilimpahkan sebagian atau seluruhnya kepada orang lain yang berhak (contoh foto copy terlampir).

B. SURAT GUGATAN / PERMOHONAN.

Surat gugatan adalah suatu surat yang diajukan ke Pengadilan yang berwenang yang memuat  tuntutan hak didalamnya mengandung suatu sengketa dan sekaligus merupakan dasar ladasaran pemeriksaan perkara dan pembukitian kebenaran suatu hak, subyeknya disebut Penggugat dan Tergugat.

Surat permohonan adalah suatu surat yang diajukan ke Pengadilan yang berwenang yang memuat  tuntutan hak didalamnya tidak mengandung suatu sengketa oleh satu pihak yang berkepentingan terhadap satu hal, subyeknya disebut Pemohon dan Termohon.

Dalam perkara gugatan ada dua pihak yang saling berhadapan yaitu Penggugat dan Tergugat, sedangkan dalam perkara permohonan hanya ada satu pihak yaitu Pemohon, namun di Pengadilan Agama ada permohonan yang perkaranya mengadung sengketa sehingga didalamnya ada dua pihak yang disebut sebagai Pemohon dan Termohon yaitu dalam perkara Permohonan Ijin Ikrar Talak dan Permohonan Ijin beristeri lebih dari satu (poligami), ini perlu diperhatikan oleh para pengacara jangan sampai terkecoh, secara jelas harus dibedakan antara  Perkara Cerai Gugat dan Cerai Talak.

Pada prinsipnya surat gugatan/permohonan harus dibuat secara tertulis sebagaimana pasal 118 HIR dan bila dikuasakan pada kuasa hukumnya, maka kuasa hukumnya yang tanda tangan (Pasal 123 HIR) dan bila Penggugat/Pemohon buta uruf maka dibuatkan  dan ditandatangani oleh Hakim yang ditunjuk (pasal 120 HIR).

Isi Surat Gugatan /Permohonan.
1. Identitas para pihak (Penggugat / Pemohon dan Tergugat / Termohon), yang meliputi :
a.       Nama (disertai Bin / Binti dan aliasnya bila ada),
b.      Umur,
c.       Agama,
d.      Pekerjaan,
e.       Tempat tinggal harus jelas baik dalam surat gugatan / permohonan maupun dalam surat kuasanya tidak menunjuk salah satunya, jikaTergguat / Termohon tidak diketahui keberadaanya, maka tempat tinggalnya disebut, semula di…… dan sekarang tidak diketahui tempat tinggalnya di wilayah RI.

2.      Posita, yaitu penjelasan tentang keadaan / peristiwa dan penjelasan yang berhubungan dengan hukum yang dijadikan dasar / alasan gugatan, yang memuat :
a.        Alasan yang berdarkan fakta /peristiwa hukum.
b.      Alasan yang berdasarkan hukum, (tidak harus), karena hakim  yang harus melengkapi nantiya dalam putusanya.
Note : Yang perlu diperhatikan dalam posita ini adalah diusahakan se-kronologis mungkin, seumpama gugat cerai : Kejadian sejak menikah, hidup bersama dimana, punya anak apa tidak (sudah berhubungan biologis apa belum), kemudian peristiwa-peristiwanya secara kronologis sesuai dengan kejadian (hari/bulan/tahun), sehingga siapapun yang membaca, Tergugat maupun Mejelis Hakim dalam menilai gugatan akan jelas dan tidak sedikitpun mengadung obscuur libel,

3.       Petitum, yaitu tuntutan yang diminta oleh Penggugat / Pemohon agar dikabulkan oleh Hakim.
Note : Perlu diperhatikan jangan sampai lengah dalam posita telah dijelaskan secara menggebu-gebu, namun dalam petitum tidak diminta, jika seperti ini Hakim akan mengabulkan apanya ? dan biasanya Hakim sesuai dengan kewenangannya akan memberi pentunjuk sebagaimana pasal 119 HIR dan tentunya para pengacara legowo dengan petunjuk-petunjuk tersebut, setelah diberi petunjuk seperti itu tentunya untuk beracara berikutnya jangan  sampai salah untuk yang keduakalinya  diulangi lagi. (lihat contoh beberapa petitum).

Penggabungan (kumulasi) Gugatan / Permohonan.
Kumulasi adalah gabungan beberapa gugatan hak atau beberapa pihak yang mempunyai akibat hukum yang sama, dalam satu proses perkara
Beberapa macam kumulasi :
1.      Kumulasi Subyektif, adalah apabila dalam satu surat gugatan terdapat beberapa orang Penggugat atau beberapa orang Tergugat (misal  Perkara Warisan).
2.      Kumulasi Obyektif adalah apabila Penggugat mengajukan beberapa gugatan / tuntutan kepada seorang Tergugat. (misal gugatan perceraian sekaligus dengan harta bersama sesuai pasal 66 ayat (5) dan asal 86 aayt (1) Undang-undang Nomor : 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan  UU No. 3 tahun 2006 (lihat contoh terlampir).
3.      Intervensi adalah ikut sertanya pihak ketiga ke dalam suatu proses perkara, yakni  :
  1. Voeging, masuknya pihak ketiga atas kehendaknya sendiri untuk membantu salah satu pihak menghadapi pihak lawan, bias menggabung pada  Penggugat atau  Tergugat.
  2. Vrijwaring, pihak ketiga ditarik oleh Tergugat agar ia menjada penanggung bagi dirinya.
  3. Tussenkom, masuknya pihak ketiga dalam satu proses perkara yang sedang berjalan untuk membela kepentinganya sediri.

Billahitaufiqwalhidayah. Wr.Wb

Daftar Bacaan :
1. HIR / RBG – Karyadi.
2. KUH Perdata – Prof.Subekti, SH.
3. Hukum Acara Perdata – M.YahyaHarahap,SH.
4. Hukum Acara PErdata – Ny.Retnowulan Sutanto SH.
5. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama – Drs. H. Abdul Manan SH. S.IP. M.Hum .
6. Kumpulan Surat Edaran Mahamah Agung tentang Surat Kuasa.
7. Yurisprodensi Mahkamah Agung dll.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar