Rabu, 17 Agustus 2011

ACARA PEMERIKSAAN CEPAT


ACARA PEMERIKSAAN CEPAT

Pasal 205 KUHAP       :
(1)   Yang diperiksa menurut acara pemeriksaan tindak pidana ringan ialah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya 7.500,- dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam Paragraf 2 Bagian ini.

(2)   Dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), penyidik atas kuasa penuntut umum, dalam waktu 3 hari sejak BAP selesai dibuat, menghadapkan terdakwa beserta barang bukti, saksi, ahli, dan atau juru bahasa ke sidang Pengadilan.

(3)   Dalam acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), Pengadilan mengadili dengan hakim tunggal pada tingkat pertama dan terakhir, kecuali dalam hal dijatuhkan pidana perampasan kemerdekaan terdakwa dapat minta banding.

Pasal 208 KUHAP       :
Saksi dalam acara pemeriksaan tindak pidana ringan tidak mengucapkan sumpah atau janji kecuali hakim menganggap perlu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar