Kamis, 25 Agustus 2011

DUE COURT OF CRIMINAL


PANGGILAN

Pasal 145 KUHAP :
(1)   ..
(2)   ..
(3)   ..
(4)   Penerimaan surat panggilan oleh terdakwa sendiri ataupun oleh orang lain atau melalui orang lain, dilakukan dengan tanda penerimaan.
(5)   ..

Pasal 146 KUHAP :
(1)   Penuntut umum menyampaikan surat panggilan kepada terdakwa yang memuat :
·         Tanggal
·         Hari
·         Jam sidang
·         Untuk perkara apa dia dipanggil
Harus sudah diterima oleh yang bersangkutan selambat-lambatnya 3 hari sebelum sidang dimulai.



ACARA PEMERIKSAAN BIASA

Pasal 153 KUHAP :
(1)   ..
(2)   a.   ..
b.   hakim wajib menjaga supaya tidak dilakukan hal atau diajukan pertanyaan yang mengakibatkan terdakawa atau saksi memberikan jawaban secara tidak bebas.

(3)   Untuk keperluan pemeriksaan, hakim ketua sidang membuka sidang dan meyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak

(4)   Tidak dipenuhinya ketentuan dalam Ayat (2) dan (3) mengakibatkan batalnya putusan demi hukum

(5)   Hakim ketua sidang dapat menentukan bahwa anak yang belum mencapai umur 17 tahun tidak diperkenankan menghadiri sidang.


Pasal 156 KUHAP :
(1)   Dalam hal terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa Pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menyatakan pendapatnya, hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan.

(2)   Jika hakim menyatakan keberatan tersebut diterima, maka perkara itu tidak diperiksa lebih lanjut, sebaliknya dalam hal tidak diterima atau hakim berpendapat hal tersebut baru dapat diputus setelah selesai pemeriksaan, maka sidang dilanjutkan.


Pasal 158 KUHAP :
Hakim dilarang menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan di sidang tentang keyakinan mengenai salah atau tidaknya terdakwa.


Pasal 160 KUHAP :
(1)   a.   ..
b.   yang pertama-tama didengar keterangannya adalah korban yang menjadi saksi
c.   dalam hal ada saksi baik yang menguntungkan maupun yang memberatkan terdakwa yang tercantum dalam surat pelimpahan perkara dan atau yang diminta oleh terdakwa atau penasihat hukum atau penuntut umum selama berlangsungnya sidang atau sebelum dijatuhkannya putusan, hakim ketua sidang wajib mendengar keterangan saksi tersebut.

Pasal 165 KUHAP :
(1)   ..
(2)   ..
(3)   ..
(4)   Hakim dan penuntut umum atau terdakwa atau penasihat hukum dengan perantaraan hakim ketua sidang, dapat saling menghadapkan saksi untuk menguji kebenaran keterangan mereka masing – masing.

Pasal 166 KUHAP :
Pertanyaan yang bersifat menjerat tidak boleh diajukan baik kepada terdakwa maupun kepada saksi.

Pasal 168 KUHAP :
Kecuali ditentukan lain dalam UU ini, maka tidak dapat di dengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi :
a.       Keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau kebawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama – sama sebagai terdakwa
b.      Saudara dan terdakwa atau yang bersama – sama sebagai terdakwa,  saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dari anak – anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga
c.       Suami atau isteri terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang bersama – sama sebagai terdakwa.




Pasal 169 KUHP :
(1)   Dalam hal mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 menghendakinya dan penuntut umum serta tegas menyettujuinya dapat memberi keterangan di bawah sumpah.
(2)   Tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), mereka diperbolehkan memberikan keterangan tanpa sumpah

Pasal 171 KUHAP :
            Yang boleh diperiksa untuk memberi keterangan tanpa sumpah ialah :
a.       Anak yang umurnya belum cukup 15 tahun dan belum pernah kawin.
b.      Orang sakit ingatan atau sakit jiwa meskipun kadang – kadang ingatannya baik kembali

Pasal 173 KUHAP :
Hakim ketua sidang dapat mendengar keterangan saksi mengenai hal tertentu tanpa hadirnya terdakwa, untuk itu ia minta terdakwa keluar dari ruang sidang akan tetapi sesudah itu pemeriksaan perkara tidak boleh diteruskan sebelum kepada terdakwa diberitahukan semua hal pada waktu dia tidak hadir.

Pasal 182 KUHAP :
(1)   a.   ..
b.   ..
c.   tuntutan, pembelaan dan jawaban atas pembelaan dilakukan secara tertulis dan setelah dibacakan segera diserahkan kepada hakim ketua sidang dan turunannya kepada pihak yang berkepentingan.
(2)   ..
(3)   ..
(4)   Musyawarah terakhir untuk mengambil keputusan harus didasarkan atas surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang.




ACARA PEMERIKSAAN CEPAT

Pasal 205 KUHAP      :
(1)   Yang diperiksa menurut acara pemeriksaan tindak pidana ringan ialah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya 7.500,- dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam Paragraf 2 Bagian ini.

(2)   Dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), penyidik atas kuasa penuntut umum, dalam waktu 3 hari sejak BAP selesai dibuat, menghadapkan terdakwa beserta barang bukti, saksi, ahli, dan atau juru bahasa ke sidang Pengadilan.

(3)   Dalam acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), Pengadilan mengadili dengan hakim tunggal pada tingkat pertama dan terakhir, kecuali dalam hal dijatuhkan pidana perampasan kemerdekaan terdakwa dapat minta banding.

Pasal 208 KUHAP      :
Saksi dalam acara pemeriksaan tindak pidana ringan tidak mengucapkan sumpah atau janji kecuali hakim menganggap perlu




ACARA PEMERIKSAAN SINGKAT

Pasal 203 KUHAP :
(1)   ...
(2)   ...
(3)   a.  
1.      Penuntut umum dengan segera setelah terdakwa di sidang menjawab segala pertanyaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 Ayat (1) KUHAP memberitahukan dengan lisan dari catatannya kepada terdakwa tentang tindak pidana yang didakwakan kepadanya dengan menerangkan waktu, tempat, dan keadaan pada waktu tindak pidana itu dilakukan.
2.      Pemberitahuan ini di catat dalam berita acara sidang dan merupakan pengganti surat dakwaan.



PEMBUKTIAN DAN PUTUSAN PEMERIKSAAN BIASA

Pasal 183 KUHAP :
Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah dia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar – benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.

Pasal 184 KUHAP :
(1)   Alat bukti yang sah ialah :
a.       Keterangan saksi
b.      Keterangan ahli
c.       Surat
d.      Petunjuk
e.       Keterangan terdakwa
(2)   Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan

Pasal 185 KUHAP :    ( KETERANGAN SAKSI )
(1)   Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan
(2)   Keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya
(3)   Ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Ayat (2) tidak berlaku apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya.
(4)   Keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri-sendiri tentang suatu kejadian atau keadaan dapat digunakan sebagai suatu alat bukti yang sah apabila keterangan saksi itu ada hubungannya satu dengan yang lainnya sedemikian rupa, sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu.
(5)   Baik pendapat maupun rekaan, yang diperoleh dari hasil pemikiran saja, bukan merupakan keterangan saksi.
(6)   Dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi, hakim harus dengan sungguh – sungguh memperhatikan :
a.       Persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain
b.      Persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lain
c.       Alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberi keterangan yang tertentu
d.      Cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya.
(7)   Keterangan dari saksi yang tidak disumpah meskipun sesuai satu dengan yang lain tidak merupakan alat bukti namun apabila keterangan itu sesuai dengan keterangan dari saksi yang disumpah dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti sah yang lain.

Pasal 186 KUHAP :    ( KETERANGAN AHLI )
            Keterangan ahli ialah apa yang ahli nyatakan di sidang Pengadilan.

Pasal 187 KUHAP :    ( SURAT )
Surat sebagaimana tersebut pada Pasal 184 Ayat (1) huruf c, dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, adalah :
a.       Berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat dihadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau yang dialaminya sendiri, disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangannya itu.
b.      Surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan per-UU-an atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenal hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan yang diperuntukan bagi pembuktian sesuatu hal atau sesuatu keadaan.
c.       Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi dan padanya.
d.      Surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembktian yang lain.

Pasal 188 KUHAP :    ( PETUNJUK )
(1)   Petunjuk adalah perbuatan, kejadian, atau keadaan yang karena persesuaiannya baik antara yang satu dengan yang lain maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.
(2)   Petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dapat diperoleh dari :
a.       Keterangan saksi
b.      Surat
c.       Keterangan terdakwa
(3)   Penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk dalam setiap keadaan tertentu oleh hakim dengan arif lagi bijaksana, setelah dia mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan keseksamaan berdasarkan hati nuraninya.
Pasal 189 KUHAP :    ( KETERANGAN TERDAKWA )
(1)   Keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang dia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri.
(2)   Keterangan terdakawa yang diberikan di luar sidang dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti di sidang, asalkan keterangan itu didukung oleh suatu alat bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya.
(3)    Keterangan terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri.
(4)   Keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa dia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang lain




PELBAGAI KETENTUAN

Pasal 226 KUHAP      :
(1)   Petikan surat putusan pengadilan diberikan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya segera setelah putusan diucapkan.

(2)   Salinan surat putusan pengadilan diberikan kepada PU dan Penyidik, sedangkan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya diberikan atas permintaan.


(3)   Salinan surat putusan pengadilan hanya boleh diberikan kepada orang lain dengan seizin Ketua Pengadilan setelah mempertimbangkan kepentingan dan permintaan tersebut.

Pasal 227 KUHAP      :
(1)   Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, ditempat tinggal mereka atau ditempat kediaman mereka terakhir.

(2)   Petugas yang melaksanakan panggilan tersebut harus bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil dan membuat catatan bahwa panggilan telah diterima oleh yang bersangkutan dengan membubuhkan tanggal serta tanda tangan, baik oleh petugas maupun orang yang dipanggil dan apabila yang dipanggil tidak menandatangani maka petugas harus mencatat alasannya.


(3)   Dalam hal orang yang dipanggil tidak terdapat di salah satu tempat sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), surat panggilan disampaikan melalui Kepala Desa atau Pejabat dan jika di luar negeri melalui perwakilan RI di tempat dimana orang yang dipanggil biasa berdiam dan apabila masih belum juga berhasil disampaikan, maka surat panggilan ditempelkan di tempat pengumuman kantor pejabat yang mengeluarkan panggilan tersebut.

Pasal 228 KUHAP      :
Jangka atau tenggang waktu menurut UU ini mulai diperhitungkan pada hari berikutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar