Rabu, 17 Agustus 2011

ACARA PEMERIKSAAN BIASA


ACARA PEMERIKSAAN BIASA

Pasal 153 KUHAP :
(1)   ..
(2)   a.   ..
b.   hakim wajib menjaga supaya tidak dilakukan hal atau diajukan pertanyaan yang mengakibatkan terdakawa atau saksi memberikan jawaban secara tidak bebas.

(3)   Untuk keperluan pemeriksaan, hakim ketua sidang membuka sidang dan meyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak

(4)   Tidak dipenuhinya ketentuan dalam Ayat (2) dan (3) mengakibatkan batalnya putusan demi hukum

(5)   Hakim ketua sidang dapat menentukan bahwa anak yang belum mencapai umur 17 tahun tidak diperkenankan menghadiri sidang.


Pasal 156 KUHAP :
(1)   Dalam hal terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa Pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menyatakan pendapatnya, hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan.

(2)   Jika hakim menyatakan keberatan tersebut diterima, maka perkara itu tidak diperiksa lebih lanjut, sebaliknya dalam hal tidak diterima atau hakim berpendapat hal tersebut baru dapat diputus setelah selesai pemeriksaan, maka sidang dilanjutkan.


Pasal 158 KUHAP :
Hakim dilarang menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan di sidang tentang keyakinan mengenai salah atau tidaknya terdakwa.


Pasal 160 KUHAP :
(1)   a.   ..
b.   yang pertama-tama didengar keterangannya adalah korban yang menjadi saksi
c.   dalam hal ada saksi baik yang menguntungkan maupun yang memberatkan terdakwa yang tercantum dalam surat pelimpahan perkara dan atau yang diminta oleh terdakwa atau penasihat hukum atau penuntut umum selama berlangsungnya sidang atau sebelum dijatuhkannya putusan, hakim ketua sidang wajib mendengar keterangan saksi tersebut.

Pasal 165 KUHAP :
(1)   ..
(2)   ..
(3)   ..
(4)   Hakim dan penuntut umum atau terdakwa atau penasihat hukum dengan perantaraan hakim ketua sidang, dapat saling menghadapkan saksi untuk menguji kebenaran keterangan mereka masing – masing.

Pasal 166 KUHAP :
Pertanyaan yang bersifat menjerat tidak boleh diajukan baik kepada terdakwa maupun kepada saksi.

Pasal 168 KUHAP :
Kecuali ditentukan lain dalam UU ini, maka tidak dapat di dengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi :
a.       Keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau kebawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama – sama sebagai terdakwa
b.      Saudara dan terdakwa atau yang bersama – sama sebagai terdakwa,  saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dari anak – anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga
c.       Suami atau isteri terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang bersama – sama sebagai terdakwa.




Pasal 169 KUHP :
(1)   Dalam hal mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 menghendakinya dan penuntut umum serta tegas menyettujuinya dapat memberi keterangan di bawah sumpah.
(2)   Tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), mereka diperbolehkan memberikan keterangan tanpa sumpah

Pasal 171 KUHAP :
            Yang boleh diperiksa untuk memberi keterangan tanpa sumpah ialah :
a.       Anak yang umurnya belum cukup 15 tahun dan belum pernah kawin.
b.      Orang sakit ingatan atau sakit jiwa meskipun kadang – kadang ingatannya baik kembali

Pasal 173 KUHAP :
Hakim ketua sidang dapat mendengar keterangan saksi mengenai hal tertentu tanpa hadirnya terdakwa, untuk itu ia minta terdakwa keluar dari ruang sidang akan tetapi sesudah itu pemeriksaan perkara tidak boleh diteruskan sebelum kepada terdakwa diberitahukan semua hal pada waktu dia tidak hadir.

Pasal 182 KUHAP :
(1)   a.   ..
b.   ..
c.   tuntutan, pembelaan dan jawaban atas pembelaan dilakukan secara tertulis dan setelah dibacakan segera diserahkan kepada hakim ketua sidang dan turunannya kepada pihak yang berkepentingan.
(2)   ..
(3)   ..
(4)   Musyawarah terakhir untuk mengambil keputusan harus didasarkan atas surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar