Rabu, 17 Agustus 2011

PRAPERADILAN, REHABILITASI & GANTIRUGI


PRAPERADILAN

Praperadilan adalah : ( Pasal 1 angka 10 KUHAP )
Wewenang PN untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam UU ini, tentang :
a.       Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka.
b.      Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan.
c.       Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan.

Pasal 77 KUHAP :
PN berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU ini tentang :
a.       Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan
b.      Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Pasal 79 KUHAP :
Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh Tersangka, keluarga, kuasanya kepada Ketua PN dengan menyebutkan alasannya.

Pasal 81 KUHAP :
Permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan diajukan oleh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada Ketua PN dengan menyebutkan alasannya.



Pasal 30 KUHAP :
Apabila tenggang waktu penahanan sebagaimana tersebut pada Pasal 24, 25, 26, 27, 28 atau perpanjangan penahanan sebagaimana tersebut pada Pasal 29 ternyata tidak sah, Tersangka/Terdakwa berhak minta ganti kerugian sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 95 dan 96.

GANTI KERUGIAN

Pasal 95 KUHAP :
(1)   Tersangka/Terdakwa/Terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yag diterapkan.

(2)   ....

(3)   ....

(4)   ....

(5)   Pemeriksaan terhadap ganti kerugian mengikuti acara praperadilan.

Pasal 96 KUHAP :
(1)   Putusan pemberian ganti kerugian berbentuk penetapan.
(2)   Penetapan tersebut memuat dengan lengkap semua hal yang dipertimbangkan sebagai alasan bagi putusan tersebut.

REHABILITASI
Pasal 97 KUHAP :
(1)   Seorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh Pengadilan di putus bebas atau di putus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

(2)   Rehabilitasi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam putusan Pengadilan.

Pasal 124 KUHAP :
Dalam hal apakah sesuatu penahanan sah atau tidak sah menurut hukum, tersangka, keluarga, atau penasihat hukum dapat mengajukan hal itu kepada PN setempat untuk diadakan praperadilan guna memperoleh putusan apakah penahanan atas diri tersangka tersebut sah atau tidak sah menurut UU ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar