Jakarta, .......................
No. : ......................
Hal : Mohon SP2HP perkara pidana berdasarkan Laporan Polisi
No. ..........Reskrim Um dengan Terlapor ................ dan mohon
Dapat diproses lebih lanjut agar dapat dilimpahkan ke
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk di sidangkan di
PN. Jakarta Pusat
Kepada Yth.
Bapak Direktur Reskrimum
Polda Metro Jaya
Jl.Jend. Sudirman 55
Jakarta Selatan
Dengan hormat,
Perkenankanlah kami, ARIES SURYA BUANA, SH, LL.M, adalah Advokat yang bertindak untuk dan atas nama ........... telah membuat laporan dengan tanda bukti lapor No. ............. Reskrim Um tanggal .................., melaporkan .................... yang disangkakan telah melakukan pemalsuan surat dan atau perbuatan tidak menyenangkan seperti termaktub dalam Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP, mohon dapat diberikan SP2HP dan proses lanjutan atas laporan ini.
Alasan hukum dari permohonan kami adalah sebagai berikut :
1. Bahwa klien kami
2. ..........
..........................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, telah terbukti dengan telak dengan pembuktian awal terhadap delik pidana Pasal 263 KUHP atas perbuatan Terlapor, sudah dipenuhi, sehingga dapat dilakukan upaya hukum melakukan pemeriksaan kepada Terlapor sebagai Tersangka dan dilakukan pemberkasan perkara agar dapat dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk disidangkan di PN. Jakarta Pusat.
Oleh karena itu kami memohon keseriusan Penyidik Polda Metro Jaya untuk memeriksa perkara ini.
Atas perhatian dan bantuan Bapak diucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
ARIES SURYA BUANA, SH, LL.M
Tembusan Kepada Yth :
1. Bpk. Kapolda Metro Jaya
2. Bpk. Kanit V Polda Metro Jaya
3. Bpk. Penyidik Polda Metro Jaya
4. Klien
5. Arsip
Tidak ada komentar:
Posting Komentar