Kamis, 25 Agustus 2011

contoh PERNYATAAN PENERBITAN WARAN


PERNYATAAN PENERBITAN WARAN
Nomor: 128

Pada hari ini, Rabu, tanggal dua puluh tiga Oktober seribu sem­bilan ratus sembilan puluh enam (23-10-1996) ;    
Berhadapan dengan saya,...................., Sarjana Hukum, Kandidat Notaris, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tertanggal 22 (dua puluh dua) Oktober 1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam) Nomor : OI/CN/HKM.P/96/PN.Jkt.Sel., sebagai pengganti dari tuan ............... Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, dengan dihadiri saksi-saksi yang nama-namanya akan disebut dalam akhir akta ini :     
a.     Tuan.................lahir di Makasar, pada tanggal 6 (enam) September 1952 (seribu sembilan ratus lima puluh dua), Presiden Direktur dari perseroan terbatas yang akan dise­but di bawah ini, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Mangga Besar VIM/8, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 3307. 13835/0609520258, Warga Negara Indonesia ; -----------
b.     Tuan.................lahir di Jakarta, pada tanggal 3 (tiga) Juni 1926 (seribu sembilan ratus dua puluh enam), Direktur dari perseroan terbatas yang akan disebut di bawah ini, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Kemang Indah I Nomor 7, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 4305.7859/03062037, Warga Negara Indonesia ; ----------------
-      menurut keterangan mereka dalam hal ini bertindak menjalani jabatannya sebagaimana tersebut di atas dan oleh karena itu bersama-sama mewakili Direksi dari dan selaku demikian untuk dan atas nama perseroan terbatas :" PT. BANK................Tbk", dalam bahasa Inggris " PT......................... Tbk ", suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia, berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta, yang anggaran dasarnya dan perubahannya berturut-turut telah diumumkan dalam :            
-      Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 12 (dua belas) April 1966 (seribu sembilan ratus enam puluh enam) Nomor 29 Tambahan Nomor 73 dan diralat dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 17 (tujuh belas) Juni 1986 (seribu sembilan ratus delapan puluh enam) Nomor 48 Tambahan Nomor 73a ;        
-      Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 4 (empat) Januari 1972 (seribu sembilan ratus tujuh puluh dua) Nomor 1, Tambahan Nomor 1 ; -------------------------------------------------------
-      Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 10 (sepuluh) Agustus 1973 (seribu sembilan ratus tujuh puluh tiga) Nomor 64, Tambahan Nomor 562 dan diralat dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 17 (tujuh belas) Juni 1986 (seribu sembilan ratus delapan puluh enam) Nomor 48, Tambahan Nomor 562a ;     
-      Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 18 (delapan belas) Mei 1976 (seribu sembilan ratus tujuh puluh enam) Nomor 40, Tambahan Nomor 375 dan diralat dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 17 (tujuh belas) Juni 19*86 (seribu sembilan ratus delapan puluh enam) Nomor 48, Tambahan Nomor 379a kemudian diralat lagi dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 10 (sepuluh) Januari April 1987 (seribu sembilan ratus delapan puluh tujuh) Nomor 29 Tambahan Nomor 375a ; ----
-      Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 10 (sepuluh) Januari 1986 (seribu sembilan ratus delapan puluh enam) Nomor 3, Tambahan Nomor 43 dan diralat dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 12 (dua belas) Agustus 1986 (seribu sembilan ratus delapan puluh enam) Nomor 64, Tambahan Nomor 43a ;    
-      Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 10 (sepuluh) Januari 1986 (seribu sembilan ratus delapan puluh enam) Nomor 3, Tambahan Nomor 44 dan diralat dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 23 (dua puluh tiga) Mei 1986 (seribu sembilan ratus delapan puluh enam) Nomor 41, Tambahan Nomor 44 ;     
-      Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 10 (sepuluh) Januari 1986 (seribu sembilan ratus delapan puluh enam) Nomor 3, Tambahan Nomor 45 ; ----------------------------------------
-      Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 26 (dua puluh enam) Desember 1986 (seribu sembilan ratus delapan puluh enam) Nomor 103 Tambahan Nomor 1680 dan diralat dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 13 (tiga belas) Oktober 1987 (seribu sembilan ratus delapan puluh tujuh) Nomor 82 Tambahan Nomor 1680a ;   
-      Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 31 (tiga puluh satu) Oktober 1989 (seribu sembilan ratus delapan puluh sem­bilan) Nomor 87, Tambahan Nomor 2789 ; -----------------------
-      kemudian anggaran dasar mana mengalami beberapakali perubahan berturut-turut seperti dimuat dalam :        
-      akta tertanggal 18 (delapan belas) Juni 1990 (seribu sembilan ratus sembilan puluh) Nomor, 99 yang dibuat dihadapan..........., Sarjana Hukum, pada waktu itu pengganti dari ................. Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta dan akta tertanggal 19 (sem­bilan belas) Oktober 1990 (seribu sembilan ratus sembilan puluh) Nomor 70, dibuat dihadapan Notaris .............., Sarjana Hukum tersebut, keduanya telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia seperti ternyata dalam Surat Keputusannya tertanggal 18 (delapan belas) Desember 1990 (seribu sembilan ratus sembilan puluh) Nomor : C2-6557.HT.01.04-TH.90 ;  
-      akta tertanggal 16 (enam belas) Juli 1991 (seribu sembilan ratus sembilan puluh satu) Nomor 65 dan akta tertanggal 30 (tiga puluh) September 1991 (seribu sembilan ratus sembilan puluh satu) Nomor 165, keduanya dibuat di hadapan Notaris ......Sarjana Hukum tersebut, bertalian dengan akta tertanggal 13 (tiga belas) Nopember 1991 (seribu sembilan ratus sembilan puluh satu) Nomor C2-7661.HT.01.04.TH.91 ;        
-      akta tertanggal 20 (dua puluh) Juni 1992 (seribu sembilan ratus sembilan puluh dua) Nomor 95, akta tertanggal 26 (dua puluh enam) Oktober 1992 (seribu sembilan ratus sembilan puluh dua) Nomor 123, dan tertanggal 18 (delapan belas) Nopember 1992 (seribu sembilan ratus sembilan puluh dua) Nomor 47, semuanya dibuat dihadapan Notaris.........Sarjana Hukum tersebut yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia seperti ternyata dalam Surat Keputusannya tertanggal 21 (dua puluh satu) Nopember 1992 (seribu sembilan ratus sembilan puluh dua) Nomor : C2-9568.HT01.04.TH.92 ;       
-      akta tanggal 24 (dua puluh empat) Nopember 1992 (seribu sembilan ratus sembilan puluh dua) Nomor 59 yang dibuat dihadapan Notaris ……..............., Sarjana Hukum tersebut yang telah mendapat persetujuan dari Menteri kehakiman Republik Indonesia seperti terrfyata dalam Surat Keputusannya tertang-gal 23 (dua puluh tiga) Maret 1993 (seribu sembilan ratus sem­bilan puluh tiga) Nomor : C2-1892.HT.01.04.TIY93 serta telah diumumkan daiam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 25 (dua puluh lima) Mei 1993 (seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga) Nomor 42 Tambahan Nomor 2326 ; ----------------------
-      salinan dari akta-akta tersebut yang bermeterai cukup telah diperlihatkan kepada saya, Notaris ;            
-      anggaran dasar Perseroan yang terakhir diubah seluruhnya seperti dimuat dalam akta tanggal 24 (dua puluh empat) September 1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam) Nomor 130, dibuat dihadapan Notaris ......., Sarjana Hukum tersebut, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya tertanggal 21 (dua puluh satu) Oktober 1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam) Nomor: C2-9626.HT.01.04.TH'96 ; -------------------------------------
-      untuk selanjutnya disebut juga "Emiten" ; ---------------------------------------
Penghadap dengan bertindak sebagaimana tersebut menerangkan terlebih dahulu : ------
I.     Bahwa jika persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Emiten diperoleh, dan jika Pemyataan Pendaftaran yang diajukan oleh Emiten kepada Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) menjadi efek-tif, serta dengan memperhatikan syarat-syarat dan keten-tuan-ketentuan lain dalam perjanjian ini, Emiten dalam rangka menambah modal sahamnya, akan menerbitkan dan menawarkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu ''Rights) kepada pemegang saham Emiten melalui Penawaran Umum Terbatas II untuk membeli saham biasa atas nama sejumlah : 1.289.579.469 (satu milyar dua ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus enam puluh sembilan) saham dengan nilai nominal Rp. 500,00 (lima ratus rupiah) setiap saham atau. seluruhnya bernilai nominal Rp. 644.789.734.500,00 (enam ratus empat puluh empat milyar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu lima ratus rupiah), yang ditawarkan dengan harga Rp. 750,00 (tujuh ratus lima puluh rupiah) setiap saham atau seluruhnya sebesar Rp. 967.184.601.750,00 (sembi­lan delapan'puluh empat juta enam ratus satu ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dimana melekat 286.573.215 (dua ratus delapan puluh enam juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus lima belas) waran atas nama yang diberikan secara cuma-cuma ;      
-      Waran yang diterbitkan pada Penawaran Umum Terbatas ini mempunyai jangka waktu 3 (tiga) tahun   
-      bahwa yang berHak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Rights) dalam rangka Penawaran Umum Terbatas II tersebut adalah para pemegang saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Emiten pada tanggal 27 (dua puluh tujuh) Desember 1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam) jam 16.00 (enam belas) Waktu Indonesia Barat atau tanggal perubahannya (apabila ada) sesuai dengan yang tercantum di dalam Prospektus, dengan ketentuan : --------------------------------------------------------------------
-      bahwa setiap pemegang 3 (tiga) saham berhak mem-peroleh 2 (dua) Rights (Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu) untuk membeli 2 (dua) saham biasa atas nama dengan harga penawaran @ Rp. 750,00 (tujuh ratus lima puluh rupiah) tiap saham di mana pada setiap 9 (sembi-lan) saham baru hasil exercise melekat 2 (dua) waran yang diberikan secara cuma-cuma ; ---------------------------------------------------
II.    Bahwa apabila semua pemegang Rights melaksanakan hak membeli saham sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, maka jumlah saham.biasa atas nama yang baru yang dikeluarkan kepada pemegang Rights seluruhnya adalah sebanyak 1.289.579.469 (satu milyar dua ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh sembi-lan ribu empat ratus enam puluh sembilan) saham dengan nilai nominal Rp. 500,00 (lima ratus rupiah) setiap saham atau seluruhnya bernilai nominal Rp. 500,00 (lima ratus rupiah) setiap saham atau seluruhnya bernilai nominal Rp. 644.789.734.500,00 (enam ratus empat puluh empat milyar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu lima ratus rupiah) dan 286.573.215 (dua ratus delapan puluh enam juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus lima belas) waran yang diberikan secara cuma-Cuma      
III. -      Bahwa waran yang akan diterbitkan oleh Emiten atas dasar Pemyataan Penerbitan Waran ini diberi nama : " Waran Seri I"; -------------------------------------------------------------------------
-      Bahwa untuk melaksanakan Penawaran Umum Terbatas diperlukan adanya persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Emiten ; ------------------------------------------------
-      Bahwa selain persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, Emiten juga wajib tnengajukan per-nyataan pendaftaran kepada Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM).            
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka apabila persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Emiten diper-oleh, dan jika Pemyataan Pendaftaran yang diajukan oleh Emiten kepada Ketua Badan Pengawas Pasar Modal menjadi Efektif serta dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentu­an-ketentuan lain di bidang Pasar Modal, maka penghadap dengan bertindak sebagaimana tersebut di atas menyatakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan mengenai Waran seba-gai berikut: ------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 1----------------------------------------------
--------------------------------------------- DEFINISI -------------------------------------------
1.     Jika tidak dengan tegas dinyatakan secara lain, maka kata-kata yang tertulis yang dimulai dengan huruf besar dalam Pemyataan ini harus diberi arti sebagaimana ter-cantum di belakang kata-kata yang bersangkutan :     
a.     BAPEPAM berarti Badan Pengawas Pasar Modal. -----------------------------
b.     Bukti Penerimaan Dokumen Exercise berarti bukti telah diterimanya Dokumen Exercise            
c.     Bukti Pembayaran Harga Exercise berarti bukti telah dibayarnya Harga Exercise oleh Pemegang Waran kepada Emiten sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Pemyataan ini (in good funds)          
d.    Bursa Efek berarti Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya ---------------
e.     Daftar Pemegang Waran berarti suatu daftar, di dalam daftar mana dicatat nomor-nomor surat Waran, nama-nama dan alamat-alamat para Pemegang Waran dan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu        
f.     Dokumen Exercise Waran berarti Formulir Exercise disertai asli Surat Kolektip Waran yang akan di-Exercise --------------------------------------------------------------------------
g.     Emiten berarti badan hukum yang akan melakukan penerbitan dan penawaran Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Rights) yang dalam hal ini adaiah perseroan terbatas PT. BANK.............Tbk, berke­dudukan di Jakarta atau pengganti haknya. --------------------------------------------------
h.     Emisi berarti suatu kegiatan penerbitan dan penawaran saham oleh Emiten untuk dijual atau diperdagangkan di Masyarakat. --------------------------------------------------
i.      Exercise berati pelaksanaan hak beli saham baru oleh Pemegang Waran --------
j.      Formulir Exercise berarti permohonan untuk melakukan Exercise, formulir mana melekat pada asli Surat Waran ----------------------------------------------------------------------------
k.     Hari Kerja berarti hari dimana Bursa menyeleng-garakan kegiatannya, akan tetapi sepanjang mengenai pembayaran berarti hari dimana Bank Indonesia buka untuk menyelenggarakan kliring antar bank.        
l.      Harga Exercise berarti harga yang ditetapkan untuk melakukan exercise Waran menjadi Saham Emiten, yaitu sebesar Rp. 1.000,00 (seribu rupiah) setiap malam atau Harga Exercise Waran baru apabila ter-jadi penyesuaian yang dimaksud dalam Pasal 4 akta ---------------------------------
m.    Jangka Waktu Waran berarti jangka waktu sejak tanggal pencatatan Waran di Bursa Efek, dalam rangka penawaran umum terbatas ini sampai dengan 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal hari ulang tahun ke 3 (tiga) pencatatan Waran tersebut pada jam 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat).     
n.     Masa Laku Exercise berarti setiap Hari Kerja terhitung 6 (enam) bulan sejak tanggal pencatatan Waran di Bursa Efek dalam rangka penawaran umum terbatas ini sampai dengan 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal ulang tahun ke 3 (tiga) pen­catatan Waran tersebut, pada jam 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) -----------------------------------------------------------------------------
o.     Masyarakat berarti perorangan dan/atau badan-badan dan/atau badan hukum, baik Warga Negara Indonesia dan/atau badan Indonesia dan/atau hukum Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia maupun warga negara asing dan atau/ badan asing dan/atau badan asing dan/atau badan hukum asing, baik yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun bertempat tinggal/ berkedudukan di luar negeri      
p.     Pemegang Waran berarti mereka yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Waran atau pengganti haknya yang dapat melakukan exercise Waran. ------------------------------------------
q.     Pengelola Administrasi Waran berarti PT................. berkedudukan di Jakarta atau penggantinya yang telah ditunjuk oleh Emiten serta berkewajiban membantu Pemegang Waran dalam melakukan Exercise Waran dan juga bertugas untuk melaksanakan pengelolaan administrasi waran --------
r.     Saham adalah saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp. 500,00 (lima ratus rupiah) setiap saham.        
s.     Saham Hasil Exercise berarti saham baru yang dikeluarkan dari portepel emiten sebagai hasil Ecercise dan memberikan kepada pemegangnya yang sah suatu hak yang sama sebagaimana Saham Emiten yang telah dikeluarkan dan disetor penuh sebelumnya --------------------------------------
t.     Sertipikat Bukti Rights berarti Surat Bukti Hak atau sertipikat yang dikeluarkan oleh Emiten kepada para pemegang saham yang membuktikan Hak Untuk Memesan Efek Terlebih Dahulu (Rights) yang dapat diperdagangkan selama Periode Perdagangan Sertipikat Bukti Rights dan merupakan salah satu syarat untuk dapat membeli saham -----------------------------------------------------
u.     Surat Kolektip Waran adalah surat bukti pemilikan sejuimlah Waran dalam kelipatan tertentu yang diter-bitkan oleh Emiten yang memuat nama, alamat dan jumlah Waran serta keterangan lain sehubu-ngan dengan Waran tersebut -----------------------------------------------------------
v.     Waran berarti surat Waran atau surat Kolektip Waran yang merupakan tanda bukti yang mem­berikan hak kepada pemegangnya untuk membeli Saham Hasil Exercise dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam akta ini  ----------------------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 12 --------------------------------------------
----------------------------------- SYARAT-SYARAT WARAN -----------------------------
1.     Waran yang diterbitkan adalah Waran Atas Nama, diberi nama Waran Seri I, terdaftar dan tercatat pada Daftar Pemegang Waran yang dapat diperdagangkan di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya selama Jangka Waktu Waran -------------------------------------------------------------------------
2.     Jumlah keseluruhan Waran yang diberikan secara cuma-cuma oleh Emiten adalah 286.573.215 (dua ratus delapan puluh enam juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus lima belas) Waran yang pada waktu diterbitkannya melekat pada Saham. -------------------------------------------------
3.     Setiap Pemegang I (satu) Waran mempunyai hak untuk  membeli saham Emiten dengan cara melakukan Exercise setiap Hari Kerja selama Masa Laku Exercise dengan membayar Harga Exercise dengan membayar Harga Exercise sebesar Rp. 1.000,00 saham Emiten dengan nilai nominal Rp. 500,00 (lima ratus rupiah) per saham, dengan Exercise minimum sejumlah 20 (dua puluh) Waran atau kelipatannya
4.     Surat Kolektip Waran dapat dikeluarkan oleh Emiten sebagai bukti pemilikan dari Waran atau lebih yang dimili-ki oleh seorang Pemegang Waran -----------------------------------------------------
5.     Surat Kolektip Waran harus menyebutkan jumlah Waran yang bersangkutan dan harus diberi nomor urut serta harus ditandatangani sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia ------------------------------------------------------------------
6.     Jika ada surat kolektip Waran yang rusak atau tidak dapat dipakai lagi atau karena sebab lain yang ditetapkan oleh Emiten, atas permintaan tertulis dari yang berkepentingan kepada Direksi Emiten atau kepada Emiten melalui Pengelola Administrasi Waran, maka Emiten melalui Pengelola Administrasi Waran akan memberikan peng­ganti Surat Kolektip Waran yang baru untuk menggantikan Surat Kolektip Waran yang tidak dapat dipakai lagi terse-but, sedangkan aslinya harus dikembalikan kepada Emiten melalui Pengelola Administrasi Waran untuk dimusnahkan pada Rapat Direksi berikutnya ----------------------------------
7.     Jika Direksi Emiten menolak memberikan pengganti Surat Kolektip Waran, maka Emiten wajib memberikan alasan penolakari tersebut kepada Pemegang Waran melalui Pengelola Administrasi Waran secara tertulis dengan tem-busan kepada Ketua BAPEPAM dalam waktu 6 (enam) Hari Kerja setelah diterimanya permintaan tersebut  
8.     Jika ada Surat Kolektip Waran yang hilang atau musnah, maka untuk Surat Kolektip Waran tersebut akan diter-bitkan Surat Kolektip Waran yang baru dengan terlebih dahulu menyerahkan bukti-bukti yang cukup dan dengan jaminan-jaminan yang dianggap perlu oleh Emiten dan Pengelola Administrasi Waran serta diumumkan di Bursa. -------------------------------------------------------------------------------
9.     Emiten dan/atau Pengelola Administrasi Waran berhak untuk menetapkan dan meminta jaminan-jaminan tentang pembuktian dan tentang penggantian kerugian pihak yang meminta pengeluaran pengganti Surat Kolektip Waran yang dianggap perlu untuk mencegah adanya kerugian yang akan diderita Emiten   
10.   Emiten wajib menyampaikan pemberitahuan secara ter­tulis kepada BAPEPAM mengenai setiap penggantian Surat Kolektip Waran yang hilang atau rusak ----------------------------------------
11.   Semua biaya yang berhubungan dengan pengeluaran pengganti Surat Kolektip Waran yang hilang atau rusak dipikul oleh mereka yang meminta pengeluaran penggan­ti Surat Kolektip Waran tersebut      
12.   Asli Surat Kolektip Waran yang telah dikeluarkan peng-gantinya tersebut tidak berlaku lagi  
13.   Setelah lewat Masa Laku Exertise, maka setiap Waran yang belum di Exercise tidak akan berlaku lagi untuk keperluan apapun juga ----------------------------------------------------------------
14.   Pemegang Waran.tidak berhak untuk mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham Emiten dan tidak berhak menerima dividen dalam bentuk apapun juga maupun hak-hak lain yang terkait dalam saham biasa Emiten  
15.   Emiten dapat merubah isi pernyataan yang dimuat dalam akta ini, dengan persetujuan lebih dari 50% (lima puluh persen) Pemegang Waran. Untuk kepentingan pemegang Waran, Emiten wajib mengumumkaja mengenai maksud perubahan tersebut dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang luas peredarannya dan satu diantaranya beredar ditempat kedudukan Emiten. Jika dalam waktu 20 (dua puluh) Hari Bursa setelah pengumu-man tersebut tidak ada surat keberatan yang masuk (harus berupa surat tercatat) dari pemegang Waran yang belum diexercise sebagaimana terdaftar dalam Daftar Pemegang Waran pada hari pengumuman di atas, maka pemegang Waran dianggap telah menyetujui usulan perubahan tersebut. ------
Setiap perubahan atas pernyataan ini hanya dapat dilakukan melalui akta yang dibuat secara notarial, perubahan mana mengikat Emiten dan Pemegang Waran sejak akta perubahan dibuat. ---------
16.   Untuk kepentingan Pemegang Waran, Emiten akan menunjuk Pengelola Administrasi Waran dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam Perjanjian Pengelolaan Administrasi Waran  
Dalam hal terjadinya pemberhentian Pengelola Adminis­trasi Waran, Emiten hams dengan segera melakukan pe-ngangkatan pengganti dari Pengelola Administrasi Waran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku --------------------------------------------------------------------------------
Emiten berjanji bahwa Emiten akan berusaha sebaik-baiknya untuk mengangkat pengganti dari Pengelola Administrasi Waran sedemikian rupa sehingga pada setiap waktu ada Pengelola Administrasi Waran menurut per­aturan perundang-undangan yang berlaku -----------------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 3 ---------------------------------------------
-------------------------- CARA UNTUK MELAKUKAN EXERCISE ------------------
Pada jam kerja yang umum berlaku selama Masa Laku Exercise, setiap Pemegang Waran dapat melakukan Exercise Waran yang dipegangnya menjadi Saham Hasil Exercise di kan-tor pusat Pengelola Administrasi Waran dengan membayar sejumlah Harga Exercise berdasarkan syarat-syarat dan keten­tuan-ketentuan seb.agaimana yang telah ditetapkan dalam akta ini dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan ten-tang pemilikan saham oleh pemodal asing ------------------------------------------------------------------------------
Pembayaran Harga Exercise dapat dilakukan oleh Pemegang Waran dengan cheque, giro dan bank transfer atau setoran tunai (in good funds) pada rekening Emiten yang ada di perseroan terbatas PT. Bank ............ Tbk dengan rekening
nomor : ................atas nama Right Issue II dan Waran Serie I perseroan terbatas PT. Bank ............... Tbk dengan menerima Bukti Pembayaran harga Exercise. ----------------------------------------------
pemegang Waran yang dimaksud untuk melakukan Exercise, pada Masa Laku Exercise berkewajiban menyerahkan Dokumen Exercise beserta bukti Pembayaran Harga Exercise kepada Pengelola Administrasi Waran, dengan ketentuan bahwa Dokumen Exercise tersebut tidak dapat ditarik kembali satu dan lain dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan tentang pemilikan saham oleh pemodal asing, dan untuk penyerahan Dokumen Exercise tersebut Pemegang Waran akan menerima Bukti Penerimaan Dokumen Exercise dari Pengelola Administrasi Waran ------------------------------------------------------------------------
Pada akhir Hari Kerja pertama setelah Pengelola Administrasi Waran menerima Dokumen Exercise, Pengelola Administrasi Waran melakukan penelitian terhadap keabsahan, Waran, Bukti Pembayaran Harga Exercise, tentang terdaftarnya Pemegang Waran dalam Daftar Pemegang Waran, dan tentang dapat atau tidaknya pemodal asing melakukan Exercise ------------------------------------------------------------------------
Pada Hari Kerja berikutnya Pengelola Administrasi Waran minta persetujuan kepada Emiten mengenai dapat atau tidaknya Waran di-Exercise, dan Emiten pada Hari Kerja berikutnya harus telah memberikan persetujuan kepada Pengelola Administrasi Waran mengenai hal-hal yang tersebut di atas.  ------------------
Dalam waktu 3 (tiga) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan Dokumen Exercise, Pengelola Administrasi Waran memberikan konfirmasi kepada Pemegang Waran mengenai diterima atau ditolaknya permohonan untuk Exercise        
Selambatnya 4 (empat) Hari Kerja setelah Pengelola Administrasi Waran menerima persetujuan dari Emiten, maka Pemegang Waran dapat menukarkan Bukti Penerimaan dokumen Exercise dengan Saham Hasil Exercise kepada Pengelola Administrasi Waran, dan Pengelola Administrasi Waran wajib penyerahkan Saham Hasil Exercise kepada Pemegang Waran. --------------------------------------------------------------------------
Segala biaya bank yang timbul dalam rangka Exercise, sepenuhnya menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh Pemegang Waran.  -------------------------------------------------------------------------
Jika pada Masa Laku Exercise ada Pemegang Waran yang berstatus pemodal asing yang tidak dapat melakukan Exercise, karena jumlah maksimum kepemilikan Saham oleh pemodal asing telah tercapai, maka Emiten tidak berkewajiban untuk mengabulkan permohonan Exercise tersebut dan Waran terse­but dapat terus diperdagangkan sampai tanggal terakhir Masa Laku Exercise ----------------------------------------------
Jika jatah Saham untuk pemodal asing yang diperkenankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku masih tersedia tetapi tidak mencukupi jumlahnya untuk memenuhi permohonan Exercise tersebut, maka Exercise harus dilakukan menurut antrian yang diselenggarakan oleh Pengelola Administrasi Waran dan Emiten (first come first serve) ----------------------------------------------------------------------------
Jika sampai tanggal terakhir Masa Laku Exercise pemodal asing masih belum dapat melakukan Exercise sehingga pemodal asing tersebut tidak dapat terdaftar sebagai pemegang Saham Hasil Exercise karena jumlah maksimum kepemilikan Saham oleh Pemodal Asing telah tercapai, maka hak Pemodal Asing untuk melakukan Exercise tersebut dengan sendirinya menjadi gugur, dan Pemodal Asing tersebut tidak dapat menuntut ganti rugi maupun kompensasi berupa apapun dari Emiten -----------------------------------------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 4 ---------------------------------------------
------------ PENYESUAIAN HARGA EXERCISE DAN JUMLAH WARAN -------
Harga Exercise dan jumlah Waran akan mengalami perubahan apabila Emiten melakukan tindakan-tindakan yang mengaki-batkan perubahan jumlah modal Saham ------------------------------------------
Apabila harga Exercise baru dan jumlah Waran baru karena penyesuaian menjadi pecahan, maka dilakukan pembulatan ke atas ke kelipatan puluhan yang terdekat -----------------------------------
Penyesuaian Harga Exercise dan jumlah Waran dilakukan apa­bila harga penetapan yang dikaitkan pada tindakan berikut ini lebih rendah dari harga Saham Emiten pada Bursa, yaitu dalam hal terjadi  ---
i.      Perubahan nilai nominal Saham Emiten akibat dari terma-suk tetapi tidak terbatas pada penggabungan, peleburan, konversi atau pemecahan (stock split), maka : ----------------------------
Harga Exercise Baru =  NB   x X
                                              NL
Jumlah Waran Baru = NL  x  W
                                           NB
NB = harga nominal baru setiap saham -----------------------------------------------
NL = harga nominal lama setiap saham -----------------------------------------------
X = harga Exercise waran yang lama -------------------------------------------------
W = jumlah keseluruhan Waran mula-mula -------------------------------------------
Penyesuaian Harga Exercise dan jumlah Waran mana mulai berlaku pada saat pengumuman hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa mengenai penggabungan, peleburan, konversi atau pemecahan saham (stock split) tersebut mulai berlaku efektif, yang akan diumumkan melalui 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang luas peredarannya ---------------------------------------------------------------
ii.     Perubahan jumlah saham Emiten akibat dari termasuk tetapi tidak terbatas pada penggabungan atau peleburan, pembagian Saham bonus atau Saham dividen, maka : --------------------------------
Harga exercise baru =            A          x      X
        A  +  B
Jumlah Waran baru =        A   +   B     x      W
 A
A = jumlah saham baru yang disetor penuh dan beredar sebelum pembagian saham bonus atau saham dividen        
B = jumlah saham baru yang disetor penuh dan beredar sebagai hasil pembagian saham bonus atau saham dividen ---------------------------------------------------------------------------
X = harga exercise waran yang lama --------------------------------------------------
W = jumlah keseluruhan Waran mula-mula -------------------------------------------
Penyesuaian Harga Exercise dan Jumlah Waran mana mulai berlaku pada saat pengumuman hasil Rapat Umum Pemegang Saham mengenai saham bonus atau saham dividen tersebut mulai berlaku efektif yang akan diumum­kan melalui 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang luas peredarannya
iii.    Pengeluaran Saham baru atau efek-efek lain yang dapat dikonversi menjadi Saham dengan cara penawaran umum terbatas, maka : ----------------------------------------------------------------
Harga Exercise Baru      =         E  - F   x   X
      E
Jumlah Exercise Baru    =            E      x    W
                                                          E - F
E     =      harga pasar saham sebelum pengumuman dj Bursa.
F     =      harga teoritis Hak Memesan Efek Terlebih dahulu (rights) untuk satu saham yang dihitung dengan for­mula sebagai berikut: --------------------------------------------------------
E - G ---------------------------------------
H + 1 ---------------------------------------
G     =      harga pembelian 1 (satu) saham berdasar-kan hak memesan terlebih dahulu (rights),            
H     =      jumlah saham yang diperlukan untuk meme­san tambahan satu saham dengan hak memesan terlebih dahulu (rights) --------------------------------------------------------------
X     = harga exercise waran yang lama ----------------------------------------------------
W    = jumlah keseluruhan Waran mula-mula ----------------------------------------------
Penyesuaian Harga Exercise dan jumlah Waran mana mulai berlaku efektif pada tanggal perdagangan Ex Rights di Bursa     
----------------------------------------------- Pasal 5 ---------------------------------------------
------------------------------- PERALIHAN HAK ATAS WARAN ------------------------
Hak atas Waran dapat beralih karena terjadinya tindakan hukum transaksi jual beli, hibah, maupun peristiwa hukum pewarisan akibat kematian seorang pemegang Waran -------------------------------------
Setiap orang yang memperoleh hak atas Waran karena jual beli di Bursa, dapat didaftarkan sebagai Pemegang Waran dengan mengajukan bukti-bukti mengenai haknya tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia -----------------------------------------------------------------------
Setiap orang yang memperoleh hak atas Waran karena hibah maupun pewarisan akibat kematian seorang Pemegang Waran atau karena sebab lain yang mengakibatkan pemilikan Waran beralih menurut hukum, dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada emiten melalui Pengelola Administrasi Waran yang bertindak untuk dan atas nama Emiten, untuk didaftar sebagai Pemegang Waran dengan mengajukan bukti-bukti mengenai haknya tersebut sebagaimana disyaratkan oleh Direksi Emiten ---------------------------------------------
Pendaftaran hanya dapat dilakukan apabila Pengelolaan Administrasi Waran dapat menerima baik menyetujui keabsa-han/kelengkapan dokumen-dokumen pendukung untuk perali-han hak atas Waran
Pengelola Administrasi Waran bertanggung jawab untuk mener-bitkan Surat Kolektip Waran yang baru karena terjadinya hibah maupun terjadinya peristiwa hukum pewarisan berdasarkan dokumen-dokumen pendukungnya yang telah disetujui keabsahannya oleh Direksi Emiten dan menyerahkan kepada penerima hibah atau (para) ahli waris yang bersangkutan -------------------------------------------------------------------------
Jikalau hak atas Waran pindah tangan karena Warisan atau karena sebab-sebab lain menjadi kepunyaan beberapa orang, maka mereka yang bersama-sama mempunyai hak atas Waran tersebut diwajibkan menunjuk seorang diantara mereka atau seorang lain sebagai wakil mereka bersama dan hanya wakil itu sajalah yang berhak mempergunakan hak-hak wakil itu yang diberikan oleh hukum kepada Waran tersebut --------------------
Sebelum Emiten menerima pemberitahuan secara tertulis me­ngenai penunjukan wakil bersama itu atau suatu perubahan atas penunjukan wakil bersama itu atau suatu perubahan atas penunjukan tersebut, Emiten berhak memperlakukan orang yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang waran sebagai satu-satunya orang yang berhak menjalankan dan mempergu­nakan semua hak yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang timbul atas waran ----------------------------------------------------------------------------------
Pendaftaran peralihan hak atas waran harus dilakukan oleh Emiten melalui Pengelola Administrasi Waran yang bertindak untuk dan atas nama Emiten dengan memberikan catatan me­ngenai peralihan hak itu didalam Daftar Pemegang Waran yang bersangkutan berdasarkan akta hibah yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam, atau berdasarkan surat-surat lain yang cukup membuktikan mengenai peralihan hak itu, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia --------------------------------
Peralihan hak atas Waran harus dicatat baik dalam Daftar Pemegang Waran maupun pada Surat Kolektip Waran yang bersangkutan -------------------------------------------------------------------------
Peralihan hak atas Waran baru berlaku setelah pendaftaran dari peralihan tersebut tercatat dalam Daftar Pemegang Waran yang bersangkutan. -----------------------------------------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 6 ---------------------------------------------
------------------------------ HAK DAN KEWAJIBAN EMITEN --------------------------
Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan ten-tang pemilikan saham oleh pemodal asing, maka selama Masa Laku Exercise Emiten bersama-sama Pengelola Administrasi Waran wajib menjaga agar supaya jumlah maksimum kepemi­likan Saham oleh pemodal asing tidak akan melebihi jumlah ten-tang kepemilikan pemodal asing sesuai dengan ketentuan yang berlaku -----------------------------------------------------
Selambatnya dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Pengelola Administrasi Waran minta persetujuan dari Emiten, maka Emiten wajib memberikan konfirmasi mengenai setuju atau tidaknya Waran di Exercise      
Dalam rangka pelaksanaan Exercise maka Emiten wajib mem-bantu Pemegang Waran yang bermaksud melakukan Exercise dalam Masa Laku Exercise dalam jumlah yang cukup ---------------------------
Semua biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan Exercise dan pencatatan Saham Hasil Exercise pada Bursa menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh Emiten --------------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 7 ---------------------------------------------
---------------------- PENGGABUNGAN, DAN/ATAU PELEBURAN -----------------
Apabila pada Masa Laku Exercise Emiten melakukan peng-gabungan dan/atau peleburan dengan perusahaan lain, maka perusahaan yang menerima penggabungan Emiten atau perusahaan yang merupakan hasil peleburan dengan emiten wajib bertanggung jawab dan tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam akta ini        
----------------------------------------------- Pasal 8 ---------------------------------------------
------------------------------- KETENTUAN-KETENTUAN LAIN -----------------------
pernyataan ini baru berlaku setelah penawaran dan penerbitan saham ini memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Emiten dan Pernyataan Pendaftara/i yang diajukan oleh Emiten kepada Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) menjadi Efektif dan akan berakhir dengan sendirinya bersamaan dengan berakhirnya Jangka Waktu Waran ----------------------------------------------------------------------
Pernyataan ini tidak dapat dicabut kembali oleh Emiten sebelum tanggal terakhir Masa Laku Exercise berakhif   
Para penghadap saya, Notaris kenal.  ------------------------------------------------------
--------------------------------- DEMIKIANLAH AKTA INI ---------------------------------
Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta, pada hari dan tanggal tersebut dalam kepala akta ini dengan dihadiri oleh Nyonya ................. Sarjana Hukum dan Nyonya ................., Sarjana Hukum, keduanya Asisten Notaris, bertempat tinggal di Jakarta, yang saya, Notaris kenal, sebagai saksi ------------
Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris..................... --------------------------
Dilangsungkan dengan satu perubahan, yaitu karena satu peng-gantian, tanpa tambahan, tanpa coretan    
Tertanda          :     ----------------------------------
                        :     ----------------------------------
                        :     ----------------------------------
----------------------------------------------  Diberikan untuk salinan yang sama bunyinya
Notaris Pengganti di Jakarta,


( …………………………………. )


Tidak ada komentar:

Posting Komentar