Kamis, 25 Agustus 2011

contoh PERJANJIAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU DALAM PENAWARAN UMUM TERBATAS


PERJANJIAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI HAK MEMESAN
EFEK TERLEBIH DAHULU DALAM PENAWARAN UMUM TERBATAS
Nomor: 131.

Pada hari ini, Rabu, tanggal dua puluh tiga Oktober seribu sem­bilan ratus sembilan puluh enam ( 23-10-1996 ) ;  
Berhadapan dengan saya................... Sarjana Hukum, Kandidat Notaris, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tertanggal 22 (dua puluh dua) Oktober 1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam) Nomor : 01/CN/HKM.P/96/PN.Jkt.Sel., sebagai pengganti dari tuan ............... Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, dengan dihadiri saksi-saksi yang nama-namanya akan disebut dalam akhir akta ini :     
I.     a.     Tuan ................., lahir di Makasar, pada tanggal 6 (enam) September 1952 (seribu sembilan ratus lima puluh dua), Presiden Direktur dari perseroan ter-batas yang akan disebut di bawah ini, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Mangga Besar VIII/8, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 3307. 13835 / 0609520258, Warga Negara Indonesia ;        
b.     Tuan.............lahir di Jakarta, pada tanggal 3 (tiga) Juni 1926 (seribu sembilan ratus dua puluh enam), Direktur dari perseroan terbatas yang akan disebut di bawah ini, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Kemang Indah I Nomor 7, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pemegang Kartu tanda Penduduk Nomor : -------------------------------------------------
4305. 7859 / 03062037, Warga Negara Indonesia ; -----------------------------
-      menurut keterangan mereka dalam hal ini bertindak menjalani jabatannya sebagaimana tersebut di atas dan oleh karena itu bersama-sama mewakili Direksi dari dan selaku demikian untuk dan atas nama perseroan terbatas " PT. BANK........................Tbk ", dalam bahasa Inggris " PT.................... Tbk " suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia, yang anggaran dasarnya dan perubahannya berturut-turut telah diumumkan dalam : -------------------------------
-      Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 6 (enam) Mei 1960 (seribu sembilan ratus enam puluh) Nomor 37, Tambahan Nomor 122 ; -----------------------------------------------------------
-      Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 12 (dua belas) April 1966 (seribu sembilan ratus enam puluh enam) Nomor 29 Tambahan Nomor 73 dan diralat dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 17 (tujuh belas) Juni 1986 (seribu sembilan ratus delapan puluh enam) Nomor 48 Tambahan Nomor 73a ;        
-      Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 4 (empat) Januari 1972 (seribu sembilan ratus tujuh puluh dua) Nomor 1, Tambahan Nomor 1 ; -------------------------------------------------------
-      Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 10 (sepu-luh) Agustus 1973 (seribu sembilan ratus tujuh puluh tiga) Nomor 64, Tambahan Nomor 562 dan diralat dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 17 (tujuh belas) Juni 1986 (seribu sembilan ratus delapan puluh enam) Nomor 48, Tambahan Nomor 562a ;      .
-      Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 18 (dela­pan belas) Mei 1976 (seribu sembilan ratus tujuh puluh enam) Nomor 40, Tambahan Nomor 375 dan diralat dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 17 (tujuh belas) Juni 1986 (seribu sembilan ratus delapan puluh enam) Nomor 48, Tambahan Nomor 379a kemudian diralat lagi dalam Berita Negara Republik Indonesia ter­tanggal 10 (sepuluh) April 1987 (seribu sembilan ratus delapan puluh tujuh) Nomor 29 Tambahan Nomor 375a ; ------------
-      Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 10 (sepu­luh) Januari 1986 (seribu sembilan ratus delapan puluh enam) Nomor 3, Tambahan nomor 43 dan diralat dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 12 (dua belas) Agustus 1986 (seribu sembilan ratus delapan puluh enam) Nomor 64, Tambahan Nomor 43a ;    
-      Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 10 (sepu­luh) Januari 1986 (seribu sembilan ratus delapan puluh enam) Nomor 3, Tambahan Nomor 44 dan diralat dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal23 (dua puluh tiga) Mei 1986 (seribu sembilan ratus delapan puluh enam) Nomor 41, Tambahan Nomor 44 ;     
-      Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 26 (dua puluh enam) Desember 1986 (seribu sembilan ratus dela­pan puluh enam) Nomor 103 Tambahan Nomor 1680 dan diralat dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 13 (tiga belas) Oktober 1987 (seribu sembilan ratus dela­pan puluh tujuh) Nomor 82 Tambahan Nomor 1680a ;   
-      Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 31 (tiga puluh satu) Oktober 1989 (seribu sembilan ratus delapan puluh sembilan) Nomor 87, Tambahan Nomor 2789 ; -----------------------
-      kemudian anggaran dasar mana mengalami beberapa kali perubahan berturut-turut seperti dimuat dalam :        
-      akta tertanggal 18 (delapan belas) Juni 1990 (seribu sembilan ratus sembilan puluh) Nomor 99, yang dibuat di hadapan ................., Sarjana Hukum, pada waktu itu pengganti dari .............., Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta dan akta tertanggal 19 (sembilan belas) Oktober 1990 (seribu sembilan ratus sembilan puluh) Nomor 70, dibuat di hadapan Notaris ................. Sarjana Hukum tersebut, keduanya telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia seperti ternyata dalam Surat Keputusannya tertanggal 18 (delapan belas) Desember 1990 (seribu sembilan ratus sembilan puluh) Nomor: C2 - 6557. HT.01. 04-TH.90
-      akta tertanggal 16 (enam belas) Juli 1991 (seribu sem­bilan ratus sembilan puluh satu) Nomor 65 dan akta ter­tanggal 30 (tiga puluh) September 1991 (seribu sembilan ratus sembilan puluh satu) Nomor 165, keduanya dibuat di hadapan Notaris .............. Sarjana Hukum tersebut, bertalian dengan akta tertanggal 13 (tiga belas) Nopember 1991 (seribu sembilan ratus sembilan puluh satu) Nomor 85, dibuat di hadapan Notaris Pengganti............, Sarjana Hukum tersebut, semuanya telah memperoleh persetu­juan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia seperti ternyata dalam Surat Keputusannya tertanggal 13 ((tiga belas) Desember 1991 (seribu sembilan ratus sembilan puluh satu) Nomor C2-7661.HT.01.04.TH.91 ; -----
-      akta tertanggal 20 (dua puluh) Juni 1992 (seribu sembi­lan ratus sembilan puluh dua) Nomor 95, akta tertanggal 26 (dua puluh enam) Oktober 1992 (seribu sembilan ratus sembilan puluh dua) Nomor 123, dan tanggal 18 (delapan belas) Nopember 1992 (seribu sembilan ratus sembilan puluh dua) Nomor 47, dan tertanggal 18 (delapan belas) semuanya dibuat di hadapan Notaris .............. Sarjana Hukum tersebut yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia seperti ternyata dalam Surat Keputusannya tertanggal 21 (dua puluh satu) Nopember 1992 (seribu sembilan ratus sembilan puluh dua) Nomor: C2-9568.HT.01.04.TH.92 ; ---------------------------------------------------------------
-      akta tanggal 24 (dua puluh empat) Nopember 1992 (seribu sembilan ratus sembilan puluh dua) Nomor 59 yang dibuat di hadapan Notaris............., Sarjana Hukum tersebut yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia seperti ternyata dalam Surat Keputusannya tertanggal 23 (dua puluh tiga) (Maret 1993 (seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga) Nomor: C2-1892.HT.01.04.Th'93 serta telah diumumkan dalam Berita Republik Indonesia tertanggal 25 (dua puluh lima) Mei 1993 (seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga) Nomor 42 Tambahan Nomor 2326 ;-----------------------------
-      salinan akta-akta mana yang bermeterai cukup telah diperlihatkan kepada saya, Notaris  
-      anggaran dasar perseroan yang terakhir diubah selu-ruhnya seperti dimuat dalam akta tanggal 24 (dua puluh empat) September 1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam) Nomor130, dibuat di hadapan Notaris.........., Sarjana Hukum tersebut, yang telah mendapat persetu­juan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya tertanggal 21 (dua puluh satu Oktober 1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam) Nomor: C2-9626.HT.01.04.Th'96 ; ---------------------------
-      untuk selanjutnya akan dibuat juga ----------------------------------------------
----------------------------------------------- " Emiten"------------------------------------------
II.    Tuan ............. pengusaha, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Janur Elok IV QC9/15 ;            
-      menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Direktur Perseroan, karenanya sah mewakili Direksi dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama perseroan terbatas PT................, berkedudukan di Jakarta, yang anggaran dasarnya telah dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 24 (dua puluh empat) Nopember 1989 (seribu sembilan ratus delapan V't' puluh sembilan) nomor 94, Tambahan nomor 3185, dan ' telah dirubah dengan akta tanggal 14 (empat belas) Pebruari 1990 (seribu sembilan ratus sembilan puluh ) nomor 213, dibuat di hadapan ..................... Sarjana Hukum, pada waktu itu pengganti dari .........., Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tanggal 19 (sembilan belas) Juli 1991 (seribu sembilan ratus sembilan puluh satu) nomor 348, dibuat di hadapan Notaris ..............., Sarjana Hukum ...... tersebut;            
-      untuk selanjutnya disebut  "Biro Administrasi Efek disingkat BAE " -------
-      Para penghadap dengan bertindak sebagaimana tersebut di atas dengan ini menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut:  
I.     Bahwa jika persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Emiten diperoleh, dan jika Pernyataan Pendaftaran yang diajukan oleh Emiten kepada Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) menjadi efek-tif, serta dengan memperhatikan syarat-syarat dan keten-tuan-ketentuan lain dalam perjanjian ini, Emiten dalam rangka menambah modal sahamnya, akan menerbitkan dan menawarkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Rights) kepada pemegang saham Emiten melalui Penawaran Umum Terbatas II untuk membeli saham biasa atas nama sejumlah : 1.289.579.469 (satu milyar dua ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus enam puluh sembilan) saham dengan nilai nominal Rp. 500,00 (lima ratus rupiah) setiap saham atau seluruhnya bernilai nominal Rp. 644.789.734.500,00 (enam ratus empat puluh empat milyar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu lima ratus rupiah), yang ditawarkan dengan harga Rp. 750,00 (tujuh ratus lima puluh rupiah) setiap saham atau seluruhnya sebesar Rp. 967.184.601.750,00 (sembilan ratus enam puluh tujuh milyar seratus delapan puluh empat juta enam ratus satu ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dimana melekat 286.573.215 (dua ratus delapan puluh enam juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus lima belas) waran atas nama yang diberikan secara cuma-cuma ;         
-      Waran yang diterbitkan pada Penawaran Umum Terbatas ini mempunyai jangka waktu 3 (tiga) tahun   
-      bahwa yang ber-Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Rights) dalam rangka Penawaran Umum Terbatas II tersebut adalah para pemegang saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Emiten pada tanggal 27 (dua puluh tujuh) Desember 1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam) jam 16.00 (enam Belas) Waktu Indonesia Barat atau tanggal perubahannya (apabila ada) sesuai dengan yang tercantum di dalam Prospektus, dengan ketentuan : --------------------------------------------------------------------
-      bahwa setiap pemegang 3 (tiga) saham berhak mem-peroleh 2 (dua) Rights (Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu) untuk membeli 2 (dua) saham biasa atas nama dengan harga penawaran @ Rp. 750,00 (tujuh ratus lima puluh rupiah) tiap saham dimana pada setiap 9 (sembilan) saham baru hasil exercise melekat 2 (dua) waran yang diberikan secara cuma-Cuma ----------------------------------------------------------
II.    Bahwa apabila semua pemegang Rights melaksanakan hak membeli saham sesuai dengan ketentuan tersebut dia tas, maka jumlah saham biasa atas nama yang baru yang dikeluarkan kepada pemegang Rights seluruhnya adalah sebanyak 1.289.579.469 (satu milyar dua ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu emat ratus enam puluh sembilan) saham dengan nilai nominal Rp. 500,00 (lima ratus rupiah) setiap saham atau seluruhnya bernilai nominal Rp. 644. 789.734.500,00 (enam ratus empat puluh empat milyar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu lima ratus rupiah) dan 286.573.215 (dua ratus delapan puluh enam juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus lima belas) waran yang diberikan secara cuma-cuma  ---------------------------------------------------------------------------
III.  Bahwa BAE telah mendapat ijin dari Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor: Kep-82 / PM/1991, tertanggal 30 (tiga puluh) September 1991 (seribu sembilan ratus sembilan puluh satu);          
IV. Bahwa Emiten dengan ini menunjuk BAE untuk melak­sanakan pengelolaan administrasi saham penawaran umum terbatas Emiten, dan BAE dengan ini menerima penunjukan/emiten untuk melaksanakan pengelolaan administrasi Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Rights) untuk membeli 1.289.579.469 (satu milyar dua ratus dela­pan puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus enam puluh sembilan) saham atas nama yang merupakan saham baru dan 286.573.215 (dua ratus delapan puluh enam juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus lima belas) Waran yang diterbitkan menyertai Saham Biasa Atas Nama yang diberikan secara cuma-cuma, yang dikeluarkan dari portepel Emiten ; ---------------------------------
V.    Bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku Emiten wajib membuat perjanjian dengan BAE yang mana dalam kontrak tersebut harus diatur secara rinci mengenai hak dan kewajiban Emiten serta BAE dalam suatu akta Pengelolaan Administrasi Saham Penawaran Umum Terbatas -----------------------
-      Berhubung dengan hal tersebut di atas maka Emiten dan BAE dengan ini setuju untuk mengatur syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: -------------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 1----------------------------------------------
----------------------------------------- PENUNJUKAN ---------------------------------------
-      Emiten menunjuk BAE untuk melaksanakan Pengelolaan Administrasi Saham Penawaran Umum terbatas untuk kepenti-ngan Emiten dan BAE menerima penunjukan tersebut dan ber-sedia melakukan tugas yang dipercayakan kepadanya oleh Emiten berdasarkan Perjanjian ini dan dengan memperhatikan peraturan dibidang Pasar Modal dan peraturan Bursa Efek yang berlaku --------------------------------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 2 ---------------------------------------------
------------------------------- TUGAS DAN KEWAJIBAN BAE ---------------------------
-      Dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal dan peraturan Bursa Efek di Indonesia, tugas dan kewajiban BAE dalam Emisi Saham Penawaran Umum Terbatas adalah seba-gai berikut :            
2.1. Melakukan dan bertanggung jawab sepenuhnya atas penerbitan Sertipikat Bukti Rights dan mengirimkan Sertipikat Bukti Rights, formulir permohonan pemecahan Sertipikat Bukti Rights dan prospektus kepada para pemegang saham yang berhak dengan pos tercatat atau jasa pengiriman lainnya sesuai dengan jadwal waktu yang ditentukan dalam prospektus ---------------------------------------
2.2. Menerima permohonan pendaftaran Sertipikat Bukti Rights dan pemecahan Sertipikat Bukti Rights dan meme-riksa kelengkapan data serta lampiran-lampiran identitas. -----------------------
2.3.         Merekam/memproses Sertipikat Bukti Rights yang sudah dibayar dan sudah diteliti, dan menerbitkan Surat Kolektif Saham sesuai dengan haknya dalam waktu tidak lebih dari 3 (tiga) Hari Kerja serta melaksanakan proses penja-tahan sesuai dengan rumus yang diberikan Emiten, de­ngan memperhatikan peraturan di Bapepam dan Bursa Efek yang berlaku serta menyesuaikan Daftar Pemegang Saham setelah Emisi Saham Penawaran Umum Terbatas II, sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditentukan dalam prospektus    
2.4.         Dengan tidak mengurangi kewajiban BAE untuk meneliti kelengkapan data, tanda-tangan pada Bagian Pesanan dari Sertipikat Bukti Rights serta dokumen-dokumen pen-dukungnya, sepanjang hal tersebut bukan dikarenakan kelalaian BAE, maka BAE dibebaskan dari tanggung jawab dan akibat-akibat hukum apabila terjadi pemalsuan atau manipulasi atas Sertipikat Bukti Rights dan dokumen pendukungnya tersebut ---------------------------------------------------------------------------
2.5. BAE bertanggung jawab untuk memberitahukan kepada Emiten atas kekurangan dokumen-dokumen dari pemo-hon dan minta persetujuan terlebih dahulu dari Emiten sebelum permohonan pembelian saham tersebut dipenuhi. ----------------------------------------------------------------
2.6. Membuat dan bertanggungg jawab sepenuhnya atas penyelesaian Laporan Emisi Saham Penawaran Umum Terbatas yang harus diserahkan oleh Emiten kepada Badan Pengawas Pasar Modal maupun Bursa Efek sesuai dengan jadwal yang berlaku yang telah ditentukan oleh Peraturan Pasar Modal    
2.7. Menerbitkan dan menyerahkan Surat Kolektif Saham kepada pemegang saham yang berhak.            
2.8. Menjamin Kerahasiaan setiap informasi yang diperoleh dari Emiten dan mengikatkan diri serta bertanggung jawab baik secara langsung maupun tidak langsung untuk tidak memberikan informasi tersebut kepada Pihak Ketiga tanpa ijin tertulis dari Emiten. --------------------------------------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 3 ---------------------------------------------  
---------------------------- TUGAS DAN KEWAJIBAN EMITEN ------------------------
-      Tugas dan kewajiban Emiten dalam Emisi Saham Penawaran Umum Terbatas II ini adalah :
3.1. Mengatur dan bertanggung jawab sepenuhnya yang sudah ditanda-tangani di atas meterai dalam jumlah yang cukup kepada BAE selambatnya 7 (tujuh) hari sebelum tanggal mulai periode perdagangan Sertipikat Bukti Rights ----------------------------------------------------------------------------
3.2. Emiten berkewajiban untuk menyerahkan dan mengi­rimkan Prospektus dan Sertipikat Bukti Rights kepada BAE yaitu selambatnya 3 (tiga) hari sebelum tanggal daf-tar pemegang saham yang berhak       
3.3.         Emiten bertanggung jawab memberikan keputusan pen-jatahan 2 (dua) hari sebelum tanggal batas akhir penjata-hari ;----------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 4----------------------------------------------
-------------------------------------- LAPORAN - LAPORAN --------------------------------
-      Selain dari tugas.dan kewajiban BAE sebagaimana tercan-tum dalam pasal 2 diatas, BAE berkewajiban untuk membuat laporan sehubungan dengan kegiatan Penawaran Umum Terbatas II yang diperlukan sesuai dengan peraturan Pasar Modal dan peraturan Bursa yang berlaku. Atas permintaan Emiten, BAE wajib memberikan laporan lainnya sehubungan dengan Penawaran Umum Terbatas tersebut untuk kepentingan Emiten sepanjang informasi yang dibutuhkan tersedia pada sis-tern registrasi BAE ------------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 5 ---------------------------------------------
--------------------------------------- IMBALAN JASA BAE ---------------------------------
-      Emiten berkewajiban untuk membayar biaya-biaya kepada BAE yang diuraikan secara terinci dalam ketentuan tersendiri sesuai dengan persetujuan yang telah ditetapkan -------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 6 ---------------------------------------------
----------------------------------------- FORCE MAJEURE -----------------------------------
-      BAE tidak akan dipersalahkan bila terjadi keterlambatan pekerjaan yang disebabkan oleh kejadian-kejadian diluar kekuasaan dan diluar kemampuan BAE ("Force Majeure") -------------------------
----------------------------------------------- Pasal 7 ---------------------------------------------
------------------------------------------- KELALAIAN ----------------------------------------
Apabila salah satu pihak dalam Perjanjian ini lalai untuk melak-sanakan kewajiban-kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini, maka pihak tersebut dianggap lalai melakukan kewajiban-kewajibannya itu dan kelalaian itu sudah cukup terbukti dengan lewatnya waktu, karenanya tidak diper­lukan lagi bukti dan/atau keterangan lain dalam bentuk apapun. -----------------------------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 8 ---------------------------------------------
---------------------------- KETENTUAN-KETENTUAN LAIN --------------------------
8.1. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditanda-tanganinya akta ini ----------------------
Perjanjian ini akan berakhir dengan sendirinya apabila segala kewajiban para pihak berdasarkan perjanjian ini telah diselesaikan sebagaimana mestinya -------------------------------------
8.2. BAE wajib memberikan pertanggungjawaban mengenai tugas dan kewajiban yang telah dijalankan dalam rangka pelaksanaan tugasnya berdasarkan perjanjian ini telah diselesaikan sebagaimana tersebut pada Pasal 2 akta ini. -------------------------------------------------------------------------
Selama pertanggungjawaban belum diterima baik oleh Emiten dan BAE belum diberi pembebasan dari tanggung jawab oleh Emiten maka BAE tetap bertanggung jawab secara hukum atas pengelolaan administrasi saham yang dijalankannya ------------------------------------------
8.3. Hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari masing-masing pihak dalam Perjanjian ini tidak dapat dialihkan dan/atau dipindahkan dengan cara bagaimanapun juga kepada pihak lain, kecuali dengan persetujuan Emiten dan BAE. -----------------------------------------------------------------------------
8.4.         Perjanjian ini tidak dapat diubah dan/atau ditambah, baik untuk seluruhnya maupun untuk sebagian, kecuali apabi-la perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditanda-tangani oleh semua pihak dalam perjanjian ini -----------------------------------
8.5.         Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam perjanjian ini, telah dilakukan dengan sah, dan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada ala-mat tersebut di bawah ini, serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima           
-       Emiten     : PT. BANK -----------------------------------------------------
Tbk, ------------------------------------------------------------
Jakarta Pusat; ---------------------------------------------------
Telepon : (021) -------------------------------------------------
Facsimile : (021)------------------------------------------------
-       BAE        :  PT  -------------------------------------------------------------
Gedung  --------------------------------------------------------
Jalan ------------------------------------------------------------
Nomor.............., Jakarta 10150 --------------------------------
Telepon : (021)....................... ----------------------------------
Facsimile : (021)........................ --------------------------------
dengan ketentuan bahwa apabila para pihak pindah ala-mat wajib diberitahukan kepada pihak lainnya selambat-nya 7 (tujuh) hari kerja sebelum pindah alamat ------------------------
8.6.         Apabila salah satu pihak lalai memenuhi sebagaimana mestinya suatu kewajiban yang timbul berdasarkan akta ini, maka pihak tersebut dianggap lalai melakukan kewa-jiban-kewajibannya itu dengan lewatnya waktu dan karenanya tidak diperlukan bukti dan/atau keterangan lain dalam bentuk apapun      
8.7. Para pihak dalam perjanjian ini berpedoman pada peratu-ran di bidang Pasar Modal, peraturan Bursa Efek, dan peraturan perundangan yang berlaku --------------------------------------------
8.8. Biaya akta ini dan biaya lainnya yang timbul berdasarkan perjanjian ini akan dibayar dan menjadi tanggungan Emiten ----------------------------------------------------------------------------
8.9. Semua perselisihan antara para pihak dalam perjanjian secara musyawarah, dan bilamana tidak dapat tercapai persesuaian paham, maka perselisihan tersebut harus diajukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat      
Para penghadap saya, Notaris kenal -------------------------------------------------------
----------------------------------- DEMIKIANLAH AKTA INI -------------------------------
Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta, pada hari dan tanggal tersebut dalam kepala akta ini dengan dihadiri oleh Nyonya ................ Sarjana Hukum dan Nyonya ................ Sarjana Hukum, keduanya Asisten Notaris, bertempat tinggal di Jakarta, yang saya, Notaris kenal, sebagai saksi................... ---------
Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris..................... --------------------------
Dilangsungkan dengan satu perubahan, yaitu karena satu peng-gantian, tanpa tambahan, tanpa coretan.............................. -----------------------------------------------------------------
Tertanda          :  ----------------------------
                        :  ----------------------------
                        :  ----------------------------
------------------------------------------  Diberikan untuk salinan yang sama bunyinya. —
Notaris Pengganti di Jakarta,


( ……………………………… )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar