Rabu, 17 Agustus 2011

prosedur sidang perdata

PENGAJUAN GUGATAN
Pasal 118 HIR / 142 RBg   :
1.    Gugatan perdata yang dalam tingkat pertama masuk wewenang Pengadilan Negeri, harus diajukan dengan sarat gugatan, yang di tandatangani oleh penggugat atau kuasanya yang sah menurut Pasal 123 HIR /147 RBg, kepada Ketua Pengadilan Negeri dalam daerah hukumnya terletak tempat tinggal tergugat, jika tidak diketahui tempat tinggalnya, di tempat tergugat sebenarnya berdiam (berdomisili).

2.    Jika tergugat lebih dari satu, sedangkan mereka tinggal dalam daerah hukum yang sama, maka gugatan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri tempat tinggal salah seorang tergugat menurut pilihan penggugat.

3.    Jika tempat tinggal tergugat tidak diketahui dan domisilinya juga tidak diketahui, maka gugatan itu diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri tempat tinggal Penggugat atau salah satu Penggugat.

4.    Jika gugatan itu tentang benda tidak bergerak, maka gugatan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dalam daerah hukumnya terletak benda tidak bergerak itu.

5.    Apabila telah ditentukan bersama oleh kedua belah pihak dalam suatu akta, maka penggugat dapat mengajukan gugatannya kepada Ketua Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukum yang telah dipilih tersebut.

6.    Ketua Pengadilan Negeri berwenang untuk memberikan nasehat dan bantuan kepada Penggugat atau kuasanya tentang hal cara mengajukan gugatan (Pasal 119 HIR / Pasal 143 RBg).

GUGATAN LISAN
Pasal 120 HIR / 144 RBg   :
Bilamana Penggugat tidak dapat menulis, maka gugatan dapat diajukan secara lisan kepada Ketua Pengadilan Negeri, yang akan menyuruh mencatat gugatan tersebut. Catatan dalam ketentuan RBg, mengajukan gugatan secara lisan, tidak boleh dilakukan oleh orang yang dikuasakan.



NOMOR PERKARA
Pasal 121 HIR / 145 RBg   :
          Setelah Penggugat memasukkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri, maka dalam mendaftarkan perkara tersebut, kewajiban Penggugat adalah membayar sejumlah uang sebagai ongkos perkara yang besarnya untuk sementara diperkirakan oleh Ketua Pengadilan Negeri mengingat tempat tinggal para pihak dan digunakan untuk ongkos Panitera (juru sita) melakukan panggilan serta pemberitahuan, materai yang akan digunakan, setelah dibayarnya biaya perkara itubaru perkaranya didaftarkan dan diberi nomor. Ketua Pengadilan Negeri memerintahkan untuk memanggil kedua belah pihak (Penggugat dan Tergugat) untuk menghadiri sidang yang telah ditetapkan.

PEMANGGILAN
Pasal 122 HIR / 146 RBg
          Pada waktu menentukan hari persidangan, Ketua/Majelis Hakim ditunjuk harus mempertimbangkan jarak tempat tinggal para pihak dengan tempat persidangan dilakukan.

KUASA/WAKIL
Pasal 123 HIR / 147 RBg   :
Untuk bertindak sebagai kuasa/wakil dari Penggugat/Tergugat pemohon, seseorang harus memenuhi syarat-syarat :
1.    Mempunyai surat kuasa khusus yang harus diserahkan dipersidangan, atau pemberian kuasa disebutkan dalam surat gugatan permohonan, atau kuasa/wakil yang ditunjuk oleh pihak yang berperkara didalam persidangan secara lisan.
2.    Telah terdaftar sebagai advokat/pengacara sesuai dengan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU tentang Advokat (UU No. 18 Tahun 2003).
3.    Mempunyai surat kuasa khusus yang bersifat Insidentil (ada hubungan kekeluargaan yang sangat dekat) dibuktikan ada surat keterangan dari Kepala Desa diketahui Camat, tentang adanya hubungan kekeluargaan tersebut.
4.    Untuk tingkat Banding atau Kasasi yang diajukan oleh kuasa/wakil dari pihak yang bersangkutan harus dilampiri surat kuasa khusus untuk pengajuan tersebut atau surat kuasa yang dipergunakan di Pengadilan Negeri telah menyebutkan pemberian kuasa pula untuk mengajukan Banding atau Kasasi.
5.    Untuk menjadi kuasa dari pihak Tergugat juga berlaku hal-hak tersebut diatas.
6.    Kuasa/Wakil Negara/Pemerintah dalam suatu perkara perdata, sesuai Pasal 123 Ayat (2) HIR / Pasal 147 Ayat (2) RBg adalah :
a.    Pengacara Negara yang diangkat oleh Pemerintah
b.    Jaksa
c.    Orang tertentu atau pejabat yang diangkat/ditunjuk oleh Instansi-instansi yang bersangkuta.
Jaksa tidak perlu menyerahkan surat kuasa khusus, pejabat/orang yang diangkat/ditunjuk oleh instansi yang bersangkutan, cukup hanya menyerahkan salinan surat pengangkatan/penunjukkan, yang tidak bermaterai.

PERKARA GUGUR
Pasal 124 HIR / 148 RBg   :
1.    Apabila pada hari sidang pertama Penggugat atau semua Penggugat tidak datang, meskipun telah dipanggil secara patut juga tidak mengirimkan kuasanya yang sah, sedangkan Tergugat kuasanya datang, maka Gugatan digugurkan dan Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara. Tetapi Penggugat dapat mengajukan Gugatannya sekali lagi dengan membayar biaya perkara lagi. Apabila telah dilakukan sita jaminan, sita tersebut juga ikut gugur.
2.    Tetapi dalam keadaan tertentu, misalkan tempat tinggal Tergugat jauh dan ia mengirimkan kuasanya, namun surat kuasa tidak memenuhi syarat, Hakim boleh mengundurkan pemeriksaan dan menyuruh juru sita memanggil sekali lagi, untuk datang diberitahukan disidang agar ia menghadap lagi tanpa panggilan pada hari yang telah ditetapkan di persidangan.
3.    Jika Penggugat pada hari sidang pertama tidak datang, meskipun ia telah dipanggil patut, tetapi pada sidang kedua ia datang dan pada sidang ketiga ia tidak datang lagi, perkara tidak bisa digugurkan, pemeriksaan diteruskan dengan pemeriksaan dari pihak Tergugat.



PUTUSAN VERSTEK
Pasal 125 HIR / 149 RBg        :
1.    Apabila pada hari sidang pertama dan pada hari sidang ke dua Tergugat atau semua Tergugat tidak datang, padahal telah dipanggil secara patut dan juga tidak mengirim kuasanya yang sah, sedangkan Penggugat/semua Penggugat selalu datang, maka perkaranya akan diputus verstek.
2.    Meskipun Tergugat tidak hadir pada sidang pertama atau tidak mengirimkan kuasanya yang sah, tetapi ia mengajukan jawaban tertulis berupa tangkisan tentang tidak berwenangnya Pengadilan (Eksepsi) maka putusan tidak diputus verstek. Pengadilan Negeri wajib memberikan putusan atas tangkisan dan diberitahukan kepada kedua belah pihak.
3.    Jika Eksepsi (tangkisan) itu diterima secara putusan verstek, maka atas perintah Ketua Pengadilan diberitahukan putusan kepada pihak yang dikalahkan, serta dijelaskan kepadanya, bahwa ia berhak mengajukan perlawanan (Verzet) terhadap putusan tak hadir itu kepada Pengadilan dalam tempo dan cara dalam Pasal 219 HIR.

TANGKISAN/EKSEPSI
Pasal 136 HIR / 162 RBg   :
1.    Tangkisan atau eksepsi yang diajukan oleh Tergugat, diperiksa dan diputus bersama-sama dengan pokok perkaranya, kecuali jika eksepsi itu mengenai tidak berwenangnya Pengadilan Negeri untuk memeriksa perkara tersebut, jadi eksepsi atau perlawanan itu hanya mengenai acara belaka.
2.    Macam-macam eksepsi/tangkisan/perlawanan   :
a.    Wewenang Mutlak (Absolut) Pasal 134 HIR
Pengadilan Negeri karena jabatannya harus menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa perkara tersebut. Tidak tergantung ada atau tidaknya eksepsi dari Tergugat. Menyatakan diri tidak berwenang ini dapat dilakukan pada semua tingkatan pemeriksaan, juga dalam tingkat Banding, Kasasi. Jadi perlawanannya berisi bahwa Pengadilan tidak berkuasa mengadili, dikenal dengan Declinatoir Exeptie.
b.    Wewenang Relatif, Pasal 125 dan 133 HIR
Apabila Tergugat pada hari sidang pertama tidak mengajukan tangkisan/eksepsi tentang wewenang relatif, yaitu alasan-alasan tersebut dalam Pasal 118 HIR. Karena berdasarkan Pasal 133 HIR/Pasal 159 RBg, bahwa eksepsi kewenangan relatif harus diajukan pada permulaan sidang, apabila diajukan terlambat, Hakim dilarang untuk memperhatikan eksepsi tersebut. Contoh nyata eksepsi relatif ini antara lain :
1.    Dilatoir Exeptie (eksepsi prematur) yaitu perlawanan bahwa tuntutannya belum sampai waktunya untuk diajukan, karena masih ada surat perjanjian yang belum terpenuhi atau karena batas jangka waktu yang dijanjikan belum lewat.
2.    Paremtoire Exeptie (perlawanan belum lewat waktu/Veryaard) misalnya karena perkaranya sudah usai atau daluarsa atau karena telah ada keputusan Pengadilan yang tidak dapat digugat lagi atau Tergugat dibebaskan dari hutangnya, atau telah ada perhitungan hutang.

PENCABUTAN SURAT GUGATAN
HIR tidak mengatur, tapi ada dalam Pasal 271, 272 RV         :
Gugatan dapat dicabut secara sepihak jika perkaranya belum diperiksa. Tetapi jika perkaranya telah diperiksa dan Tergugat telah memberikan jawabannya, maka pencabutan perkara harus dapat persetujuan Tergugat.
Perubahan dan/atau penambahan surat gugatan diperkenankan, asal dilakukan dilakukan pada hari sidang pertama dimana para pihak hadir, tetapi hal tersebut harus ditanyakan pada pihak lawannya guna pembelaan kepentingannya.
Perubahan dan/atau penambahan gugatan tidak boleh sedemikian rupa, sehingga dasar pokok gugatan menjadi lain dari materi yang menjadi sebab perkara antara kedua belah pihak tersebut. Dalam hal demikian maka surat gugatan harus di cabut.

PERDAMAIAN
Pasal 130 HIR / Pasal 154 RBg     :
a.    Jika kedua belah pihak hadir di persidangan, hakim harus berusaha mendamaikan mereka. Usaha itu tidak terbatas pada hari sidang pertama saja, melainkan dapat diusahakan meskipun pemeriksaan telah berlanjut.
b.    Jika usaha perdamaian berhasil, maka dibuatlah akta perdamaian, yang harus dibacakan terlebih dahulu oleh hakim dihadiri oleh kedua belah pihak, sebelum hakim menjatuhkan putusan yang menghukum kedua belah pihak untuk mentaati isi perdamaian itu.
c.    Akta perdamaian mempunyai kekuatan yang sama dengan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap dan apabila tidak dilaksanakan, eksekusi dapat dimintakan kepada Ketua PN yang bersangkutan.
d.    Terhadap putusan perdamaian tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum banding.
e.    Jika usaha perdamaian itu tidak berhasil, hal itu harus dicatat dalam berita persidangan, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan (Pasal 131 HIR).
f.     Khusus untuk gugatan cerai, jika dalam perkawinan itu ada anak, sedapat mungkin suami isteri hadir.
Apabila usaha perdamaian berhasil, gugatan harus dicabut. Sehubungan dengan perdamaian ini tidak bisa dibuat akta perdamaian. Dan jika usaha damai gagal maka pemeriksaan diteruskan dengan sidang tertutup.
Catatan   :
Khusus Lembaga Perdamaian (Pasal 130 HIR) Pemerintah dalam hal ini Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan PERMA RI No.2 Tahun 2003 tentang PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN. Adapun pertimbangannya yaitu :
1.    Mengurangi masalah penumpukan perkara
2.    Merupakan salah satu proses penyelesaian sengketa yang dianggap lebih murah dan cepat
3.    Memaksimalkan fungsi Lembaga Perdamaian.

PENGGABUNGAN/KUMULASI PERKARA  :
1.    Beberapa gugatan dapat digabungkan menjadi satu, apabila antara gugatan-gugatan yang digabungkan itu, terdapat hubungan erat atau ada koneksitas. Hubungan erat ini harus dibuktikan berdasarkan fakta-faktanya.
2.    Penggabungan gugatan diperkenankan apabila menguntungkan proses, yaitu apabila antara gugatan yang digabungkan itu ada koneksitas dan penggabungan akan memudahkan pemeriksaan, serta akan dapat mencegah kemungkinan adanya putusan-putusan yang saling bertentangan.

VOEGING, INTERVENTIE (TUSSENKOMST) DAN VRIJWARING        :
1.    HIR/RBG tidak mengenal voeging, interventie, vrijwaring, tetapi bila benar-benar dibutuhkan dalam praktek sedang belum ada kaedah hukum yang mengaturnya, ketiga lembaga ini dapat dipergunakan dengan berpedoman kepada RV (Rechtrechlement Rechvoerderijng) Pasal 279 RV. Karena pada dasarnya hakim wajib mengisi kekosongan, baik dalam hukum materil maupun hukum formil.
2.    Putusan hakim bertujuan untuk memberikan penyelesaian terhadap perkara yang sedang diadilinya, sehingga apabila perkara tersebut menyangkut pihak yang lain dari pada Penggugat dan Tergugat, maka hakim atas permintaan pihak ke tiga dapat mengabulkan pihak ke tiga itu untuk ikut serta dalam proses, sehingga Hakim dapat memberikan putusan bagi semua orang yang berkepentingan.
3.    Voeging, terjadi apabila dalam sidang datang pihak ke tiga dan mengajukan permohonan untuk bergabung pada Penggugat atau Tergugat. Voeging itu oleh hakim dikabulkan atau ditolak dengan putusan sela.
4.    Interventie (Tussenkomst), terjadi         :
a.    Apabila pihak ke tiga merasa mempunyai kepentingan yang akan terganggu, jika ia tidak ikut dalam proses perkara itu.
b.    Misalnya dalam Interventie barang yang diperebutkan antara Penggugat dan tergugat itu adalah barang milik intervenient. Untuk mendapatkan barang itu dan agar barang itu dinyatakan sebagai miliknya, maka interventie diajukan. Interventie dikabulkan atau ditolak dengan putusan sela.
5.    Vrijwaring, adalah penarikan pihak ke tiga untuk bertanggung jawab, Vrijwaring diajukan dengan suatu permohonan dalam proses pemeriksaan perkara. Misalnya Tergugat digugat oleh Penggugat, karena barang yang dibeli oleh Penggugat mengandung cacat yang tersembunyi. Sedangkan Tergugat membeli barang itu dari pihak ke tiga. Maka Tergugat menarik pihak ketiga ini, agar bertanggung jawab atas cacat itu.
GUGATAN DALAM REKONPENSI (GUGAT BALIK/GUGAT BALAS)     :
a.    Gugatan rekonpensi harus diajukan bersama-sama dengan jawabannya baik dengan tertulis maupun lisan (Pasal 32 a HIR) dalam segala perkara, kecuali :
1.    Semula dalam perkara itu bukan bertindak untuk diri sendiri, sedangkan gugatan balas ditujukan kepada dirinya sendiri.
2.    Apabila PN tidak mempunyai wewenang mutlak.
3.    Dalam perkara perselisihan tentang pelaksanaan putusan hakim.
b.    Jika dalam pemeriksaan pada tingkat pertama tidak diajukan gugatan balas/balik, maka dalam tingkat Banding tidak dapat diajukan lagi.
c.    Kedua gugatan (dalam konpensi dan dalam rekonpensi) diperiksa bersama-sama dan diputus dalam satu putusan.
d.    Apabila gugatan konpensi di cabut, maka gugatan rekonpensi tidak dapat dilanjutkan.

PERLAWANAN TERHADAP PUTUSAN VERSTEK :
1.    Pasal 129 HIR/ 153 RBg memberi kemungkinan bagi Tergugat/para Tergugat yang dihukum dengan Verstek untuk mengajukan perlawanan atau verzet.
2.    Kedua perkara tersebut dijadikan satu dan diberi satu nomor.
3.    Sedapat mungkin perkara tersebut dipegang oleh majelis hakim yang sama, yaitu yang telah menjatuhkan putusan Verstek.

SITA JAMINAN (CONSERVATOIR)          :
Pasal 227 HIR/261 RBg     :
1.    Sita jaminan dilakukan atas perintah Hakim/ketua majelis, hakim sebelum atau selama proses pemeriksaan berlangsung, hakim ketua majelis membuat surat penetapan. Pelaksanaan Penyitaan dilaksanakan oleh juru sita/Panitera PN dengan dua orang pegawai PN sebagai saksi.
2.    Ada dua macam sita jaminan :
a.    SITA CONSERVATOIR (terhadap hak milik TERGUGAT) Pasal 227 :
1.    Harus ada sangkaan yang beralasan, bahwa Tergugat sedang berdaya upaya untuk menghilangkan barang-barangnya untuk menghindari gugatan Penggugat.
2.    Yang disita adalah barang bergerak dan barang yang tidak bergerak milik Tergugat.
3.    Apabila yang disita adalah TANAH, maka harus dilihat secara seksama, bahwa tanah tersebut adalah milik Tergugat dan luas serta batas-batasnya harus disebutkan dengan jelas.
4.    Penyitaan atas tanah harus dicatat dalam buku tanah yang ada di desa dan jika sudah ada sertifikatnya harus didaftarkan di kantor Pertanahan Daerah tingkat II Kotamadya/Kabupaten.
5.    Sejak tanggal pendaftaran sita itu, tersita dilarang untuk menyewakan, mengalihkan atau menjaminkan tanah yang disita itu.
6.    Apabila gugatan dikabulkan, sita jaminan dinyatakan sah dan berharga oleh Hakim dalam amar putusannya. Jika Gugatan ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima, sita diperintahkan untuk diangkat.
7.    Sita jaminan dan sita eksekusi terhadap barang-barang milik negara dilarang, kecuali seizin dari Mahkamah Agung, setelah mendengar Jaksa Agung (Pasal 65 dan 66 ICW).

b.    SITA REVINDICATOIR (Pasal 226 HIR/260 RBg    :
1.    Yang disita adalah barang bergerak milik Penggugat yang dikuasai/dipegang oleh Tergugat,
2.    Gugatan diajukan untuk memperoleh kembali hak atas barang tersebut.
3.    Barang yang dimohonkan sita harus disebutkan dengan jelas terperinci, dengan menyebutkan ciri-cirinya dalam gugatan.
4.    Apabila dalam gugatan dikabulkan untuk seluruhnya, sita Revindicatoir dinyatakan sah dan berharga dan Tergugat dihukum untuk meyerahkan barang tersebut kepada Penggugat.

SITA EKSEKUSI       :
Ada dua macam sita eksekusi :
1.    Sita Eksekusi yang Langsung :
Sita ini diletakkan atas barang bergerak dan tidak bergerak milik Debitur atau pihak yang kalah, yaitu :
a.    Sehubungan dengan pelaksanaan Grosse akta pengakuan hutang yang berkepala “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” atau pelaksanaan grosse akta hipotik (berfungsi sebagai grosse akta hipotik adalah sertifikat hipotik yang diekluarkan oleh Kepala  kantor Pertanahan Daerah tingkat II Kotamadya yang bersangkutan (Pasal 7 Peraturan Menteri Agraria No.15 Tahun 1961 dan Pasal 14 (3) UU No.16 Tahun 1985 jo PP No.  Tahun 1997.
b.    Sita eksekusi lanjutan, jika barang-barang yang disita sebelumnya dengan sita Conservatoir, yang dalam rangka eksekusi telah berubah menjadi sita eksekusi dan lelang, hasilnya tidak cukup untuk membayar uang yang harus dibayar berdasarkan putusan pengadilan, maka akan dilakukan sita eksekusi lanjutan terhadap barang-barang milik Tergugat, untuk kemudian di lelang.
2.    Sita Eksekusi yang Tidak Langsung :
Adalah sita eksekusi yang berasal dari sita jaminan yang telah dinyatakan sah dan berharga dan dalam rangka eksekusi otomatis berubah menjadi sita eksekusi.
Dalam rangka eksekusi dilarang untuk menyita hewan atau perkakas yang benar-benar dibutuhkan oleh tersita untuk mencari nafkah (Pasal 197 ayat 8 HIR).




PUTUSAN SERTA-MERTA (UIT VOORBAARD BIJ VOORAAD) :
Pasal 180 HIR         :
1.    Putusan serta-merta dapat diajukan, setelah secara seksama telah dipertimbangkan alasan-alasannya sesuai ketentuan, yurisprudensi tetap dan doktrin yang berlaku.
2.    Syarat-syarat untuk dapat mengajukan putusan serta-merta :
a.    Surat bukti yang diajukan sebagai bukti untuk membuktikan dalil gugatan adalah sebuah akta otentik atau akta dibawah tangan yang diakui isi dan tanda tangannya oleh Tergugat.
b.    Putusan didasarkan atas suatu putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
c.    Apabila dikabulkan suatu gugatan Provisional.
d.    Apabila obyek gugatan adalah barang milik Penggugat yang dikuasai oleh Tergugat.
3.    Dipertimbangkan terlebih dahulu apakah gugatan secara formil telah memenuhi syarat.
4.    Telah dilakukan sita jaminan terhadap barang-barang milik Tergugat atau barang-barang tertentu milik Penggugat yang dikuasai oleh Tergugat.
5.    Putusan Provisional jika dikabulkan karena sifatnya serta-merta dapat dilaksanakan, meskipun terhadap putusan itu diajukan perlawanan (verzet terhadap putusan verstek, banding atau kasasi).
6.    Putusan serta-merta hanya bisa dilaksanakan atas perintah dan dibawah pimpinan Ketua PN dari PN yang bersangkutan (Pasal 195 HIR).
7.    Putusan tersebut hanya dapat dilaksanakan setelah Ketua Pengadilan Negeri mendapat izin dari Ketua Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung (SEMA No.16 Tahun 1969, SEMA No. 3 Tahun 1971, SEMA No.3 Tahun 1978 dan SEMA RI No.3 Tahun 2000).
8.    Untuk pelaksanaan eksekusi putusan serta-merta atau putusan Provosional, Ketua PN yang bersangkutan dapat minta suatu jaminan berupa barang atau uang yang jumlahnya diserahkan kepada kebijaksanaan Ketua PN. Apabila berupa uang harus disimpan di Bank Pemerintah.

PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHMATIGE DAAD)
Pasal 1365 BW        :
          Tiap perbuatan melawan hukum, yang membawa kerugian kepada seorang yang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.
Maka unsur melawan hukum yang paling penting dan paling sulit. Sedangkan unsur-unsur lainnya seperti : unsur kerugian, adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian dan unsur kesalahan pada pelaku perbuatan tersebut tidaklah begitu membingungkan.
Pasal 1365 BW, menurut rumusannya tidak membedakan berlakunya antara orang dewasa dengan badan hukum, juga tidak membedakan antara badan hukum privat maupun badan hukum publik.
Perkembangan pengertian perbuatan melawan hukum tersebut telah berisi suatu defenisi perbuatan melawan hukum bilamana :
1.    Melanggar suatu hak orang lain
2.    Melanggar kewajiban hukum dari sipelaku perbuatan tersebut
3.    Melanggar kesusilaan
4.    Melanggar kepatutan yang berlaku dalam masyarakat terhadap orang atau barang orang lain.

PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH PENGUASA (ONRECHMATIGE OVER HEIDSDAAD)
Jika ada perbuatan melawan hukum oleh penguasa, maka sikap hakim adalah :
1.    Tidak perlu memperhatikan tentang politik maupun baik buruknya perbuatan penguasa yang bersangkutan.
2.    Hakim hanya mempersoalkan sah tidaknya legalitynya melawan hukum tidaknya perbuatan penguasa.
3.    Hakim juga harus dapat membedakan antara kekeliruan batas-batas kebebasan dan kewenangan penguasa.
Akhirnya untuk perbuatan melawan hukum oleh penguasa selain unsur-unsur dalam Pasal 1365 BW, juga harus diperhatikan unsur-unsur lain yaitu :
1.    Secara faktual adanya kerugian ditimbulkan bagi Penggugat
2.    Adanya hubungan kausal antara perbuatan yang bersifat melawan hukum dengan kerugian tersebut
3.    Dipenuhinya adanya unsur kesalahan pada pelaku perbuatan yang bersifat melawan hukum tersebut.



EKSEPSI ADALAH :
Bantahan tergugat untuk menangkis tuntutan penggugat, yang tidak mengenai pokok perkara, akan tetapi jika berhasil dapat menyudahi pemeriksaan atau mengandaskan gugatan.
Eksepsi juga merupakan salah satu jawaban tergugat selain jawaban pokok perkara dan rekonvensi.

JENIS EKSEPSI MENURUT PENGATURANNYA :
1.    Eksepsi Prosesuil (eksepsi yang diatur dalam hukum acara perdata), menurut sifatnya eksepsi ini terdiri dari :
a.    Eksepsi Peremtoir (Premptoire Exeptie) adalah eksepsi yang bersifat menyudahi, misalnya tergugat menyatakan gugatan res judicata (satu perkara tidak boleh diajukan dua kali).

b.    Eksepsi Deklinatoir (Declinatoire Exeptie) adalah eksepsi yang bersifat mengelakkan, misalnya eksepsi yang menyatakan gugatan diajukan pada Pengadilan yang tidak berwenang, baik tidak berwenang mengadili menurut kompetensi absolut (Pasal 134 HIR) maupun kompetensi relatif (Pasal 113 HIR). Disini tergugat mengelak dari kompetensi Pengadilan. Apabila dikabulkan maka gugatan tersebut diputus tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard/ NO). Tapi Penggugat dapat mengajukan baru pada Pengadilan yang berwenang.


c.    Eksepsi Diskualifikatoir (Disqualificatoire Exeptie) adalah eksepsi yang sifatnya mendiskualifikasi kedudukan pihak berpekara, dengan mengatakan Penggugat dan/atau tidak mempunyai kedudukan sebagaimana dimaksudkan dalam gugatan. Misalkan Penggugat menggugat atas nama suatu Perseroan Terbatas, padahal ia bukan direkturnya, maka Tergugat dapat mengajukan eksepsi, bahwa Penggugat tidak berwenang mewakili, contoh lain, tergugat digugat padahal bukan ia yang pinjam melainkan saudaranya.
Termasuk disqualificatoire exeptie adalah eksepsi yang menyatakan gugatan penggugat kurang dalam meyebut pihak penggugat dan/atau tergugat, yaitu apabila dalam sengketa tersebut terdapat subyek hukum yang belum dimasukkan sebagai pihak Penggugat dan/atau pihak Tergugat.

d.    Eksepsi Obscur libel (Obscure Libel Exeptie) adalah eksepsi yang didasarkan pada dalil gugatan penggugat gelap atau samar-samar. Menurut RV suatu surat gugat terdiri dari dua bagian, yaitu fundamentum petendi (yang berisi uraian peristiwa dan dasar hukum gugatan) serta petitum (apa yang dituntut). Fundamentum petendi harus memenuhi syarat jelas dan lengkap, sedangkan petitum harus memenuhi syarat terang dan pasti. Apabila gugatan tidak memenuhi nya maka gugatan tersebut adalah obscure libel/samar-samar.

e.    Eksepsi Chicaneus Process (Chicaneus Process Exeptie) adalah eksepsi yang menyatakan proses apus-apusan. Yaitu berupa gugatan yang diajukan dengan tanpa adanya sengketa hukum yang melandasi guagatan tersebut. Dengan kata lain antara penggugat dengan tergugat tidak pernah terjadi sengketa hukum.

2.    Eksepsi Materiil (yang berdasarkan ketentuan materil), jenisnya :
a.    Dilatoire Exeptie (Exeptie Dilatoir) yaitu eksepsi yang sifatnya menunda atau menangguhkan. Misalnya mengajukan eksepsi yang berbunyi : gugatan belum tiba saatnya, karena tergugat harus mengembalikan pinjaman tanggal 1 Agustus 2011, sekarang baru tanggal 1 April 2011. Apabila dikabulkan maka gugatan dinyatakan tidak dapat diterima /NO.

b.    Premptoire Exeptie (Eksepsi Peremptoir) yaitu eksepsi yang bersifat menyudahi. Misalkan Tergugat menyatakan gugatan sudah lewat waktu (daluarsa), apabila hakim menyetujui maka hakim memutus gugatan ditolak (weigere), maka perkara selesai dalam arti tergugat tidak bisa menggugat lagi. Jika dikabulkan gugatan dinyatakan NO.


c.    Gugatan Penggugat tidak didukung oleh fakta atau peristiwa, sifat eksepsi ini adalah Eksepsi Chicaneus Process, jika antara penggugat dengan tergugat tidak pernah terjadi peristiwa atau perbuatan sebagaimana diuraikan dalam gugatan. Jika dikabulkan gugatan ditolak dan tidak dapat mengajukan gugatan baru.

Mengenai daluarsa (verjaaring) ada yang memasukkannya ke dalam kategori pokok perkara, bukan eksepsi. Jenis daluarsa :
1.    Jangka Panjang : yaitu seorang menempati sebidang tanah dapat menjadi pemilik tanah tersebut kalau sudah menempatinya selama 30 tahun tanpa ada gangguan (Pasal 1963 jo. 1967 KUHPerdata).
2.    Jangka Pendek : yaitu seorang menginap dan makan pada suatu rumah penginapan sekaligus rumah makan. Tuntutak pembayaran hanya dapat diajukan dalam waktu satu tahun (Pasal 1968 Ayat (2) KUHPerdata).

 TEKHNIK MENGAJUKAN EKSEPSI :
Menentukan Kompetensi
Kompetensi relatif diajukan  tidak boleh didahului oleh jawaban yang lain karena terikat ketentuan Pasal 133 HIR, apabila diajukan terlambat maka eksepsi tersebut akan ditolak karena terlambat (tardieft).
Kompetensi absolut dapat diajukan kapanpun (Pasal 134 HIR).
Menganalisis Isi Gugatan
Gugatan harus berisi fundamentum petendi yang memuat peristiwa dan dasar hukumnya yang bersifat jelas dan lengkap. Dan berisi petitum yang memuat apa yang dituntut yang bersifat terang dan pasti.
Apabila uraian fundamentum petendi tidak jelas dan lengkap, atau petitumnya tidak terang dan pasti, maka tergugat dapat mengajukan eksepsi yang isinya gugatan obscure libel/gugatan gelap/samar-samar.
Menganalisis Pihak
1.    Pencatuman Pihak Secara Lengkap, jika para pihak yang diajukan tidak lengkap, maka tergugat dapat mengajukan eksepsi gugatan kurang dalam menyebut pihak.
2.    Kedudukan Hukum Para Pihak, dilihat apakah seorang bertindak sendiri untuk dirinya sendiri (in person) atau bertindak sebagai wakil.
Apabila bertindak sebagai wakil, maka harus diperhatikan kedudukan hukumnya untuk mewakili, sehingga perlu memperhatikan tentang perwakilan (vetegen wodiging).
     Menurut Hukum Perdata, perwakilan terjadi dalam hal seorang yang tidak cakap berbuat hukum (onbekwaan), orang yang meninggalkan urusannya, dan perkumpulan.
     Bagi perkumpulan, wakilnya adalah siapa yang menurut anggaran dasar atau ketentuan dasar diberi wewenang bertindak untuk dan atas nama perkumpulan yang bersangkutan.
     Apabila dalam gugatan disebut orang yang tidak mempunyai kedudukan mewakili baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat, maka pihak tergugat dapat mengajukan eksepsi diskualifikatoir.

Menganalisis Perumusan Pihak
Dalam hal perkumpulan, perkumpulan yang berbadan hukum dapat maju sendiri atau diwakili sebagai Penggugat atau diajukan sebagai Tergugat karena dianggap cakap melakukan cakap melakukan perbuatan hukum (bekwaam). Sedangkan perkumpulan yang bukan badan hukum harus diwakili karena dianggap tidak cakap melakukan perbuatan hukum (onbekwaam).
Menganalisis Pokok Perkara
1.    Prestasi sudah Opeisbaar
Salah satu syarat agar suatu gugatan berhasil adalah gugatan diajukan tepat pada waktunya. Dalam menganalisis gugatan, maka tergugat juga harus menganalisis apakah gugatan yang diajukan tersebut sudah saatnya untuk diajukan. Misalnya debitor wajib membayar utangnya pada tanggal 1 Desember, baru tanggal 27 Agustus sudah digugat oleh kreditor untuk membayar utangnya. Dalam hal ini tergugat dapat mengajukan eksepsi dilatoir.
2.    Gugatan belumVerjaar
Verjaaring (lewat waktu, daluarsa) dikenal dalam hukum perdata barat (Pasal 1963, 1967, 1968 KUH Perdata), namun tidak dikenal dalam hukum perdata adat. Apabila gugatan diajukan setelah terjadinya daluarsa, maka gugatan dapat mengajukan eksepsi peremptoir.
3.    Res Judicata
Satu perkara tidak boleh digugat dua kali. Apabila gugatan diajukan untuk perkara yang sudah pernah diajukan dan diadili oleh Pengadilan, maka tergugat dapat mengajukan eksepsi peremptoir.
4.    Gugatan Beralasan
Menurut Hukum Acara Perdata, agar berhasil gugatan harus didukung oleh peristiwa yang diuraikan dalam bagian fundamentum petendi untuk mendukung pettitum. Apabila dalam fundamentum petendi tidak ada uraian peristiwa namun tidak mendukung petitum, maka tergugat dapat mengajukan eksepsi obscur libel.


1 komentar: