Rabu, 24 Agustus 2011

Surat Kuasa melaporkan ke polisi

SURAT KUASA
No.......................

Yang bertanda tangan di bawah ini :

            .........................., yang beralamat di.........................selanjutnya disebut sebagai PELAPOR

Memberi Kuasa Kepada :

1.      ARIES SURYA BUANA, SH, LL.M
2.      BUANA AS, SH, M.Hum

Advokat ADVOKAT & PENASIHAT HUKUM, yang berkantor di Jalan Kramat Sentiong, No. 38.A Jakarta Pusat 10450 dan Artha Graha Building 26th Floor Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190, yang dalam perkara ini bertindak baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, selanjutnya Pemberi Kuasa memilih domisili  hukum dikantor Kuasanya tersebut diatas.

-----------------------------------------------KHUSUS--------------------------------------------------------------

Untuk :
-          Mendampingi dan mewakili Pemberi Kuasa selaku PELAPOR dalam perkara tindak pidana pengancaman dengan senjata api, perbuatan tidak menyenangkan, memasuki perkarangan dengan kekerasan dengan menggunakan senjata api, serta menggunakan senjata api tanpa hak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 336 KUHPidana jo. Pasal 1 ayat (1) UU No. 12 tahun 1951 jo. Pasal 167 ayat (3) KUHPidana yang dilakukan dalam wilayah hukum Polda POLDA Metro Jaya yang dilakukan oleh .................... yang beralamat ......................... selanjutnya disebut sebagai TERLAPOR.

-          Penerima Kuasa berhak untuk membuat dan menandatangani surat-surat, melakukan laporan/pengaduan pada aparat yang berwenang mengandakan pertemuan-pertemuan, mendampingi Pemberi Kuasa dalam setiap pemeriksaan, melakukan negosiasi-negosiasi, menghadap pihak-pihak terkait, melakukan perdamaian dengan syarat yang dianggap baik oleh Pemberi Kuasa dan melakukan segala upaya hukum guna kepentingan Pemberi Kuasa.

-          Menghadap pejabat-pejabat instansi yang berwenang dan terkait, membuat dan menandatangani surat-surat dan memohon salinan-salinan akta/putusan dan surat-surat penting lainnya yang berhubungan dengan, melakukan segala upaya hukum untuk kepentingan Pemberi Kuasa, Kuasa ini untuk mengadakan perdamaian.

Kuasa ini diberi hak untuk menggunakan segala upaya hukum menurut Undang-Undang dan peraturan yang berlaku, HIR/RBG, dan KUHAP, dan hak untuk menggugat kembali (Rekonpensi).
Kuasa ini diberikan dengan honorarium dan hak substitusi, serta hak retensi, seperti dimaksud Pasal 1812 KUHPerdata.
Pencabutan dan pembatalan secara sepihak tidak mengakhiri KUASA ini.
                                                                       
                                                                                    Jakarta, ...................................
Penerima Kuasa                                                                       Pemberi Kuasa


ARIES SURYA BUANA, SH, LL.M                                      .................................................


BUANA AS, SH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar