Rabu, 24 Agustus 2011

Surat Kuasa mohon waris


SURAT KUASA
No. ......................................


Yang bertanda tangan di baah ini :
           
            ........................, beralamat ......................................

Memberi Kuasa kepada :

1.      ARIES SURYA BUANA, SH, LL.M
2.      BUANA AS, SH, M.Hum

Advokat ADVOKAT & PENASIHAT HUKUM, yang berkantor di Jalan Kramat Sentiong, No. 38.A Jakarta Pusat 10450 dan Artha Graha Building 26th Floor Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190, yang dalam perkara ini bertindak baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, selanjutnya Pemberi Kuasa memilih domisili  hukum dikantor Kuasanya tersebut diatas.

-----------------------------------------------KHUSUS--------------------------------------------------------------

Untuk :
-          Mewakili dan mendampingi Pemberi Kuasa sebagai PENGGUGAT dalam mengajukan gugatan waris atas harta peninggalan Almarhumah ..........dan permohonan penetapan pembagian waris masing-masing ahli waris Almarhumah ......................... di Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap :
1.       ...................... yang beralamat................ selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT
2.       ......................yang beralamat................. selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT

-          Menghadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur cq Majelis Hakim yang memeriksa dan menangani perkara a quo, membuat dan menandatangani serta mendaftarkan Gugatan, menghadiri sidang-sidang, menerima jawaban Konpensi dan Gugatan Rekonpensi, membuat dan mengajukan Replik dan Konpensi dan mengajukan Eksepsi dan Jawaban atas Gugatan Rekonpensi dan Duplik atas Gugatan Rekonpensi, mengajukan bukti-bukti dan saksi-saksi, menolak bukti-bukti dan saksi-saksi Tergugat, membuat kesimpulan serta mohon putusan dan pelaksanaan putusan.

-          Menghadap pejabat-pejabat instansi yang berwenang dan terkait, melakukan negosiasi, membuat perjanjian dan perdamaian, dll untuk kepentingan Pemberi Kuasa, serta melakukan segala upaya hukum yang baik dan benar sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.

Kuasa ini untuk naik banding dan mengajukan memori atau kontra memori banding, naik kasasi dan mengajukan memori kasasi atau kontra memori kasasi, mohon dieksekusi, mengadakan perdamaian dan segala upaya hukum untuk kepentingan si Pemberi Kuasa.
Kuasa diberi hak untuk menggunakan segala upaya hukum menurut Undang-Undang dan segala Peraturan yang berlaku HIR/RBG dan KUHAP, dan hak untuk menggugat kembali (Rekonpensi).
Kuasa ini diberikan dengan honorarium dan hak substitusi, serta hak retensi, seperti dimaksud Pasal 1812 KUHPerdata.
Pencabutan dan Pembatalan secara sepihak tidak mengakhiri KUASA ini.

                                                                                                Jakarta, ...............................

Yang menerima kuasa                                                               yang memberi kuasa
-           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar