Rabu, 17 Agustus 2011

PEMBUKTIAN DAN PUTUSAN PEMERIKSAAN PERKARA BIASA


PEMBUKTIAN DAN PUTUSAN PEMERIKSAAN BIASA

Pasal 183 KUHAP :
Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah dia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar – benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.

Pasal 184 KUHAP :
(1)   Alat bukti yang sah ialah :
a.       Keterangan saksi
b.      Keterangan ahli
c.       Surat
d.      Petunjuk
e.       Keterangan terdakwa
(2)   Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan

Pasal 185 KUHAP :    ( KETERANGAN SAKSI )
(1)   Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan
(2)   Keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya
(3)   Ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Ayat (2) tidak berlaku apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya.
(4)   Keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri-sendiri tentang suatu kejadian atau keadaan dapat digunakan sebagai suatu alat bukti yang sah apabila keterangan saksi itu ada hubungannya satu dengan yang lainnya sedemikian rupa, sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu.
(5)   Baik pendapat maupun rekaan, yang diperoleh dari hasil pemikiran saja, bukan merupakan keterangan saksi.
(6)   Dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi, hakim harus dengan sungguh – sungguh memperhatikan :
a.       Persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain
b.      Persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lain
c.       Alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberi keterangan yang tertentu
d.      Cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya.
(7)   Keterangan dari saksi yang tidak disumpah meskipun sesuai satu dengan yang lain tidak merupakan alat bukti namun apabila keterangan itu sesuai dengan keterangan dari saksi yang disumpah dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti sah yang lain.

Pasal 186 KUHAP :    ( KETERANGAN AHLI )
            Keterangan ahli ialah apa yang ahli nyatakan di sidang Pengadilan.

Pasal 187 KUHAP :    ( SURAT )
Surat sebagaimana tersebut pada Pasal 184 Ayat (1) huruf c, dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, adalah :
a.       Berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat dihadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau yang dialaminya sendiri, disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangannya itu.
b.      Surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan per-UU-an atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenal hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan yang diperuntukan bagi pembuktian sesuatu hal atau sesuatu keadaan.
c.       Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi dan padanya.
d.      Surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembktian yang lain.

Pasal 188 KUHAP :    ( PETUNJUK )
(1)   Petunjuk adalah perbuatan, kejadian, atau keadaan yang karena persesuaiannya baik antara yang satu dengan yang lain maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.
(2)   Petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dapat diperoleh dari :
a.       Keterangan saksi
b.      Surat
c.       Keterangan terdakwa
(3)   Penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk dalam setiap keadaan tertentu oleh hakim dengan arif lagi bijaksana, setelah dia mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan keseksamaan berdasarkan hati nuraninya.
Pasal 189 KUHAP :    ( KETERANGAN TERDAKWA )
(1)   Keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang dia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri.
(2)   Keterangan terdakawa yang diberikan di luar sidang dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti di sidang, asalkan keterangan itu didukung oleh suatu alat bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya.
(3)    Keterangan terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri.
(4)   Keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa dia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang lain

Tidak ada komentar:

Posting Komentar