Kamis, 25 Agustus 2011

contoh PERUBAHAN/ADDENDUM PERJANJIAN PENJAMINAN EMISI EFEK


PERUBAHAN/ADDENDUM
PERJANJIAN PENJAMINAN EMISI EFEK
Nomor 150.

Pada hari ini, Senin, tanggal dua puluh empat Maret seribu sembilan ratus----------------
sembilan puluh tujuh (24 - 3 - 1997 ); ------------------------------------------------------
Berhadapan dengan saya ……………………................, Sarjana Hukum, Notaris
di Jakarta, dengan dihadiri saksi-saksi yang nama-namanya akan disebut ----------------
dalam akhir akta ini: ------------------------------------------------------------------------
1.     Tuan ………………………............... Direktur Utama dari perseroan terbatas
yang akan disebut di bawah ini, bertempat tinggal di Ja­karta, Jalan Bukit -----------
Duri Tanjakan, Rukun Tetangga 002, Rukun warga 009, Kelurahan Bukit ----------
Duri, Kecamatan Te-bet, Jakarta Selatan, Warga Negara Indonesia -----------------
-      menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya----------
sebagai Direktur Utama dan oleh karena itu mewakili Direksi dari dan --------------
selaku demikian untuk dan atas nama perseroan terbatas: PT ……………... .................Tbk, suatu perseroan yang didirikan menurut dan berdasarkan ---------------------------------------------
Undang-Undang Negara Republik Indonesia, berkedudukan dan berkantor --------
Pusat di Jakarta, yang anggaran dasarnya dan perubahannya berturut-turut telah diumumkan dalam:            
-      Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 2 (dua) Ja­nuari 1993 -------------
(seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga) Nomor 1, Tambahan Nomor ------------
34 --------------------------------------------------------------------------------------
-      Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 2 (dua) Ja­nuari 1993 -------------
(seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga) Nomor 1, Tambahan Nomor ------------
35; -------------------------------------------------------------------------------------
-      Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 20 (dua pu­luh) Desember   1994 (seribu sembilan ratus sembilan puluh empat) Nomor 101, Tambahan Nomor 10531; -----------------------
-      Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 3 (tiga) Pebruari 1995 ------------
(seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) Nomor 10 Tambahan Nomor -----------
1004,-----------------------------------------------------------------------------------
-      akta tanggal 9 (sembilan) Pebruari 1995 (seribu sem­bilan ratus -----------------
sembilan puluh lima)  Nomor 88, dibuat dihadapan...........................Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri----------------------------------------------
Kehakiman Re­publik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya tanggal 10 (sepuluh) April 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) Nomor C2-41 32.HT.01.04.Th.95; -------------
-      akta tanggal 12 (dua belas) Juni 1995 (seribu sembilan ratus sembilan ----------
puluh lima) Nomor 76, dibuat dihadapan Notaris …......................... Sarjana  Hukum tersebut, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Re­publik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya tanggal 3 (tiga)   
Nopember 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) Nomor C2- ------------
I4114.HT.01.04.Th.95; . --------------------------------------------------------------
-      akta tanggal 30 (tiga puluh) Nopember 1995 (seribu sembilan ratus ------------
sembilan puluh lima) Nomor 163, yang di-rubah dengan akta tanggal 2 -------------
(dua) Januari 1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam) Nomor 5, keduanya dibuat dihadapan Notaris ................................................ Sarjana
Hukum tersebut, yang telah mendapat persetujuan dan Menteri Kehakiman   Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya tanggal 19 -------------------------------------------------------
(sembilan belas) Januari 1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh -----------------
enam) Nomor C2.834.- HT.01.04.Th.96; ---------------------------------------------
-      akta tanggal 2 (dua) Mei 1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh -----------
enam) Nomor 12, dibuat dihadapan Nota­ris Sarjana ........................ Hukum tersebut, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman -------------------------------------------------
Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya tanggal 20 (dua ------------
puluh) Juni  1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam) Nomor C2-7833.HT.01.04.Th.96, dan telah diumumkan   dalam   Berita   Negara -------------------------------------------------
Republik Indonesia tanggal 29  (dua puluh sembilan) Oktober 1996 (seribu
sembilan ratus sembilan puluh enam) Nomor 87, Tam­bahan Nomor 9106;
-      dan perubahan Susunan Direksi dan Komisaris yang terakhir seperti -----------
dimuat dalam akta tanggal 23 (dua puluh ti­ga) Desember 1996 (seribu --------------
sembilan ratus sembilan pu­luh enam) Nomor 1 19, dibuat dihadapan ----------------
Notaris …………………….. Sarjana Hukum tersebut; ------------------------------
-      salinan dari akta-akta tersebut yang bermeterai cukup telah---------------------
diperlihatkan kepada saya, Notaris; ---------------------------------------------------
-      dan terakhir diubah  seluruhnya seperti  dimuat dalam akta saya, ---------------
Notaris tanggal 27 (dua puluh tujuh) Januari 1997 (seribu sembilan ratus ------------
sembilan puluh tujuh) di bawah nomor  130, anggaran dasar mana telah ------------
mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan surat keputusannya tertanggal 4 (empat) Pebruari 1997 ---------------------------------------------------------------
(seribusembilan ratus sembilan puluh tujuh) Nomor C2-827.HT.01.04.Th.97 dan telah diterima dan dicatat laporan data perubahan anggaran dasar -----------------------------------------------
tersebut pada  Departemen  Kehakiman  Republik  Indonesia tanggal 4 -------------
(empat) Pebruari 1997 (seribu semibilan ratus sembilan puluh tujuh) Nomor 02-HT 01.04- A.1053;   
2.     Tuan ………………………............ Presiden Direktur dari perseroan terbatas
yang akan disebut di bawah ini, bertempat tinggal di Ja­karta, Jalan Sawo -----------
Ujung 60 A, Cipete Utara, Jakarta Se-latan, Pemegang Surat Izin -------------------
Perorangan sebagai wakil Penjamin Emisi Efek Nomor: KEP------------------------
O7/PM/IP/PEE/1993 tanggal 19 (sembilan belas) Maret 1993 (seribu ---------------
sembilan ratus sembilan puluh tiga), yang dikeluarkan oleh Ketua Badan -----------
Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM); ------------------------------------------------
-      menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam menjalani ---------------
jabatannya sebagaimana tersebut dan oleh karena itu mewakili Direksi dari dan selaku demikian untuk dan atas nama perseroan terbatas: PT …………
…………. SECURITIES, suatu perseroan yang didirikan menurut dan -------------
berdasarkan Undang-Undang Negara Republik Indo­nesia, --------------------------
berkedudukandan berkantor pusat di Jakarta, yang anggaran dasarnya --------------
dimuat dalam akta saya, Notaris tanggal 8 (delapan) Januari 1990 (seribu -----------
sembilan ratus sembilan puluh) Nomor 20, yang telah mendapat ---------------------
persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indo­nesia sesuai dengan ------------
Surat Keputusannya tertanggal 1 (satu) Pebruari 1990 (seribu sembilan -------------
ratus sembilan puluh) Nomor: C2- 490.HT.01 .-01 .TH'90 serta telah di--------------
umumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia ter­tanggal 20 (dua -------------
puluh) Maret 1990 (seribu sembilan ra­tus sembilan puluh) Nomor 23, ---------------
Tambahan Nomor 1067;. - anggaran dasar mana kemudian diubah ------------------
berturut-turut dengan akta tanggal 31 (tiga puluh satu) Mei 1991 (seri­bu ------------
sembilan ratus sembilan puluh satu) Nomor 144, yang dibuat dihadapan ------------
saya, Notaris dan akta tanggal 12 (dua belas) Agustus 1991 (seribu -----------------
sembilan ratus sem­bilan puluh satu) Nomor 68, yang dibuat dihadapan -------------
Sarjana Hukum, pengganti dari saya, Notaris, keduanya telah mendapat ------------
persetujuan dari Menteri Kehakiman Re­publik Indonesia sesuai dengan ------------
Surat Keputusannya ter­tanggal 29 (dua puluh sembilan) Agustus 1991 -------------
(seribu sembilan ratus sembilan puluh satu) Nomor: C2-4278.------------------------
HT.01.04.TH'91 Sjerta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik ------------
Indonesia tertanggal 15 (lima belas) Oktober 1991 (seribu sembilan ratus -----------
sembilan puluh satu) Nomor 83, Tambahan nomor 3605; ----------------------------
dan untuk melakukan perbuatan hukum yang dimaksud dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari Presiden Komisaris dan Komisaris Perseroan ---------------------------------------------------
 sebagaimana ternyata dari Surat Persetujuannya tertanggal 5 (lima) -----------------
Pebruari 1997 (seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh), yang --------------------
bermeterai cukup dan dilekatkan pada minuta akta saya, Notaris tanggal 6 (enam) Pebruari 1997 (seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh) di -----------------------------------------------
bawah nomor 86, ini ------------------------------------------------------------------
-      perseroan mana telah mendapat Izin Usaha di Bidang Penjamin Emisi Efek berdasarkan surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal -------------------------------------------------
Nomor: KEP-118/PM/1 992 ----------------------------------------------------------
tertanggal 4 (empat) Maret 1992 (seribu sembilan ratus sembilan puluh -------------
dua), yang fotocopynya diperlihatkan kepada saya, Notaris -------------------------
3.     Tuan ……………………….................. Direktur dari perseroan terbatas yang
akan disebut di bawah ini, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Rimba Nomor 49, Jakarta Selatan, Pemegang Surat Izin perorangan Sebagai Wakil -------------------------------------------------
Penjamin Emisi Efek Nomor: KEP-65/PM/IP/PEE/1 997 tanggal 18 ----------------
(delapan be­las) Pebruari 1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh ----------------
enam), yang dikeluarkan oleh Ketua Badan pengawas Pasar Modal -----------------
(BAPEPAM); -------------------------------------------------------------------------
-      menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam menjalani ---------------
jabatannya sebagaimana tersebut dan berda­sarkan Surat Kuasa di bawah -----------
tangan tanggal 24 (dua pu­luh empat) Maret 1997 (seribu sembilan ratus ------------
sembilan puluh tujuh) yang bermeterai cukup dan dilekatkan pada minuta akta ini, sebagai kuasa dari Presiden Direktur dan oleh karena itu mewakili Direksi dari dan selaku demikian untuk dan atas nama perseroan terbatas: PT. ……………………………. suatu perseroan yang didirikan menurut dan-------
berdasarkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia, berkedudukan ----------
dan berkantor pusat di Jakarta, yang anggaran dasar­nya seluruhnya telah -----------
dirubah dan telah diumumkan da­lam Berita Negara Republik Indonesia ------------
tertanggal 30 (tiga puluh) Nopember  1990 (seribu sembilan ratus sembilan puluh) Nomor 96 Tambahan Nomor 4890;     
-      susunan anggota Direksi dan  Komisaris yang terakhir seperti dimuat ----------
dalam Risalah Rapat Umum Pemegang Saham di bawah tangan tertanggal 30 (tiga puluh) Agus­tus 1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam), yang bermeterai cukup dan telah diperlihatkan kepada saya, Notaris   
-      perseroan mana telah mendapat Izin Usaha di Bidang Penjamin Emisi ---------
Efek berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal -----------
Nomor: KEP-58/PM/1992 tanggal 25 (dua puluh lima) Pebruari 1992 ---------------
(seribu sembilan ratus sembilan puluh dua), yang fotocopynya diperlihatkan kepada saya, Notaris     
4.     a.     Tuan Doktor …………………….................. Wakil Presiden Direktur dari
perseroan terbatas yang akan disebut di bawah ini, bertempat tinggal ----------
di Jakarta, Jalan Lembang Nomor 45, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Warga Negara Indonesia, Pemegang Surat ----------------------------------------------
Izin Perorangan Sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek No­mor: KEP--------------
69/PM/IP/PEE/I996 tanggal 24 (dua puluh empat) Mei 1996 (seribu -----------
sembilan ratus sembilan pu­luh enam), yang dikeluarkan oleh Ketua ------------
Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM); -----------------------------------
b.     Nona ……………………….................... Direktur dari perseroan terbatas
yang akan disebut di bawah ini, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan ------------
Gelong Baru Selatan Nomor 36, Kelu­rahan Tomang, Kecamatan ---------------
Grogol Petamburan, Jakar­ta Barat, Warga Negara Indonesia, -------------------
Pemegang Surat Izin Perorangan Sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek Nomor: KEP-O37/PM/IP/PEE/1 993 tanggal 18 (delapan belas) -------------------------------------------------------
September 1993 (seribu sembilan ratus sem­bilan puluh tiga), yang --------------
dikeluarkan oleh Ketua Badan Pengawas Pasar.. Modal (BAPEPAM);---------
-      menurut keterangan mereka dalam hal ini bertindak dalam menjalani -----------
jabatan mereka sebagaimana tersebut dan oleh karena itu secara ---------------------
bersama-sama mewakili Direksi dari dan selaku demikian untuk dan atas -----------
nama perseroan terbatas PT ….................... suatu perseroan yang didirikan
menurut dan berdasarkan Undang-Undang Negara Re-publik Indonesia, -----------
berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta, yang anggaran dasar -----------------
beserta perubahannya ber-turut-turut dimuat dalam akta tanggal 5 (lima) -----------
Desember 1994  (seribu sembilan ratus sembilan puluh empat) No­mor 4 ------------
dan akta tanggal 29 (dua puluh sembilan) April 1995  (seribu sembilan --------------
ratus sembilan puluh lima) Nomor 27, keduanya dibuat di hadapan ……….. ....................... Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, dan akta tanggal 20 (dua
puluh) Oktober 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) Nomor -----------
53, yang dibuat dihadapan .................... Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik ----------------------------------------------------
Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya tertanggal 23 (dua puluh -------------
tiga) Oktober 1995 (seribu sembilan ratus sem­bilan puluh lima) Nomor: C2-13.- 418 HT.01.01 ,Th.95;          
-      salinan akta-akta mana yang bermeterai cukup telah diperlihatkan --------------
kepada saya, Notaris ------------------------------------------------------------------
-      perseroan  mana telah  mendapat  Izin  Usaha diBidang Penjamin --------------
Emisi Efek berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar ------------
Modal Nomor: KEP-01/PM/PEE/-1996 tanggal 8 (delapan) Januari 1996 -----------
(seribu sembilan ratus  sembilan  puluh  enam)   yang  fotocopynya  diperli-hatkan kepada saya, Notaris       
5.     Tuan .................................................. Direktur dari Perseroan terbatas yang
akan disebut di bawah ini, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Rambutan VI, Kelurahan Pejaten, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Warga ------------------------------------------------
Negara Indonesia, Pemegang Surat Izin Perorangan Sebagai Wakil  -----------------
Penjamin Emisi Efek Nomor: KEP-056/PM/IP/PEE/1993 tanggal 8 -----------------
(delapan) Nopember 1993 (seribu sembilan ratus sem­bilan  puluh  tiga), -------------
yang dikeluarkan oleh Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM);---------
-      Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam menjalani ---------------
jabatannya sebagaimana tersebut dan oleh ka­rena itu mewakili Direksi dari dan selaku demikian untuk dan atas nama perseroan terbatas PT. …………
suatu perseroan yang didirikan menurut dan berdasarkan Undang-Undang----------
Negara Republik Indonesia, berkeduduk­an dan berkantor pusat di Jakarta, yang anggaran dasar-nya telah diumumkan dalam Berita Negara Republik -------------------------------------------
Indonesia tanggal 9 (sembilan) Nopember 1990 (seribu sembilan ratus --------------
sembilan   puluh)   Nomor  90  Tambahan Nomor 4583; -----------------------------
-      perseroan mana telah mendapat Izin Usaha dibidang Penjamin Emisi ----------
Efek berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal -----------
Nomor: KEP-244/PM/-1992 tanggal 2 (dua) Mei 1992 (seribu sembilan -------------
ratus sembilan puluh dua), yang fotocopynya diperlihatkan kepada saya, -----------
Notaris --------------------------------------------------------------------------------
6.     Tuan ……………………….................. Direktur dari perseroan terbatas yang
akan disebut di bawah ini, bertempat tinggal di Bogor, Jalan Cilobak Raya ---------
Nomor 54.A., Kelurahan Pangkalan Jati, Kecamatan Limo, Warga Negara Indonesia, untuk sementara berada di Jakarta, Pemegang Surat Izin Per-orangan Sementara sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek Nomor:    
O33/PM/IP/PEE/1994, tertanggal 23 (dua puluh tiga) Mei 1994 (seribu -------------
sembilan ratus sembilan puluh empat),  yang dikeluarkan oleh  Ketua ---------------
Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM); ----------------------------------------
-      menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam menjalani ---------------
jabatannya sebagaimana tersebut dan oleh ka-rena itu mewakili Direksi -------------
dari dan selaku demikian untuk dan atas nama perseroan terbatas: ------------------
PT.................................................. suatu perseroan yang didirikan menurut dan berdasarkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia,  ----------------------------------------------------------
berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta, yang anggaran dasar -----------------
beserta Perubahannya berturut-turut telah diumumkan dalam: -----------------------
-      Berita Negara Republik Indonesia tanggal 21 (dua puluh satu) -----------------
Nopember  1989 (seribu sembilan ratus delapan puluh sembilan) Nomor 93 Tambahan Nomor 3130;
-      Berita Negara Republik Indonesia tanggal 27 (dua puluh tujuh) Juli ------------
1990 (seribu sembilan ratus sembilan puluh) Nomor 60 Tambahan Nomor-----------
2620; ----------------------------------------------------------------------------------
-      Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 (empat belas) Agustus -----------
1992 (seribu sembilan ratus sembilan puluh dua) Nomor 65 Tambahan --------------
Nomor 3816; --------------------------------------------------------------------------
-      Perseroan terbatas mana telah mendapat Izin Usaha di Bidang -----------------
Penjamin Emisi Efek berdasarkan Surat Keputus­an Ketua Badan -------------------
Pengawas Pasar Modal Nomor: 55/PM/-1992 tanggal 25 (dua puluh lima) ----------
Pebruari 1992 (seribu sembilan ratus sembilan puluh dua), yang ---------------------
Fotocopynya diperlihatkan kepada saya, Notaris -------------------------------------
Para penghadap bertindak dalam kedudukan mereka masing-masing ---------------------
sebagaimana tersebut di atas, menerangkan terlebih dahulu dalam akta ini: --------------
-      PT ……………………….................. tersebut, untuk selanjutnya disebut juga
"Emiten" dan PT................. tersebut, untuk selanjutnya disebut juga  "Penjamin Pelaksana Emisi Efek", para penghadap nomor 2 sampai dengan nomor 61,  -------------------------------------------
untuk selanjutnya disebut Penjamin Emisi Efek -------------------------------------------
-      Bahwa untuk melengkapi dokumen guna terlaksananya Penawaran Umum atas saham Emiten kepada masyara-kat sesuai dengan Surat Ketua Bapepam --------------------------------------------------
tertanggal 14 (empat belas) Maret 1997 (seribu sembilan ratus sem­bilan ------------------
puluh tujuh)  Nomor:  S-364/PM/1997,  Emiten dan Penjamin Pelaksana Emisi ----------
wajib melakukan perubahan/penambahan (Addendum) Perjanjian Penjaminan Emisi Efek dengan akta Notaris tersendiri       
Selanjutnya para penghadap menjalani sebagaimana tersebut menerangkan: --------------
A.    Bahwa Emiten dan Penjamin Pelaksana Emisi Efek te­lah menandatangani
akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek yang dibuat dihadapan saya, ----------------
Notaris tanggal  6 (enam) Pebruari 1997 (seribu sembilan ratus sembilan ------------
puluh tujuh) di bawah Nomor 86, dalam rangka Pena­waran Umum -----------------
Saham kepada masyarakat sebanyak 250.000.000 (dua ratus lima puluh ------------
juta) lembar saham biasa atas nama dengan nilai nominal setiap saham se-besar Rp. 500,00 (lima ratus rupiah) atau dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp.125.000.000.000.00 (seratus dua puluh lima milyar rupiah);        
B.    Bahwa Emiten telah menyampaikan pernyataan pen-daftaran kepada  --------------
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) dengan suratnya ---------------
tanggal 17 (tujuh belas) Pebruari  1997  (seribu sembilan ratus sembilan -------------
puluh tujuh) nomor: 0044/PSM-ZA/II/1997 ------------------------------------------
C.    Bahwa para pihak sepakat untuk mengadakan perubahan Perjanjian -----------------
Penjaminan Emisi Efek tersebut berkenaan dengan telah ditentukan harga ----------
penawaran saham,  porsi penjatahan saham sesuai dengan peraturan -----------------
nomor IX A.7. yang termuat dalam keputusan BAPEPAM tanggal 17 (tujuh belas) Januari 1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam) Nomor: KEP-48/PM/1996 ---------------------
D.    Bahwa Penjamin Pelaksana Emisi Efek telah diberi hak oleh Emiten untuk
membentuk Sindikasi Penjaminan Emisi Efek dengan Kesanggupan penuh (Full Commit­ment) pada Perubahan/Addendum Perjanjian Penjaminan ----------------------------------------
Emisi Efek ini sesuai dengan bagian Penjaminan dari masing-masing ----------------
Penjamin Emisi Efek yang akan disebut di bawah ini dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian Penjaminan Emisi Efek yang -----------------------------------------------
dibuat dihadapan saya, Notaris pada tanggal 6 (enam) Pebruari 1997 ---------------
(seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh) di bawah nomar 86 tersebut------------
E.    Bahwa berdasarkan ketentuan sub D di atas, Emiten bersama-sama -----------------
dengan Penjamin Pelaksana Emisi Efek juga telah menunjuk para -------------------
Penjamin  Emisi  Efek yang bersedia dan sanggup ikut serta dalam -----------------
perjanjian pen­jaminan penawaran umum dan pembelian saham-saham ---------------
dengan syarat dan ketentuan yang tertera dalam Perjanjian Penjaminan -------------
Emisi Efek sebagaimana dimak-sud dalam sub A di atas; ----------------------------
F.    Bahwa guna memenuhi surat Ketua Badan Pengawas Pasar Modal -----------------
(BAPEPAM) tertanggal 14 (empat belas) Maret 1997 (seribu sembilan ratus
sembilan puluh tu­juh) Nomor: S-364/PM/1 997, para pihak sepakat untuk ----------
mengadakan perubahan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek tersebut -----------------
berkenaan telah ditentukan harga jual saham termasuk jadwal waktu dan -----------
pembagian alokasi saham serta akan melaksanakan kewajiban------------------------
kewajibannya satu dan lain sesuai dengan peraturan No­mor IX A.7 yang -----------
termuat dalam keputusan Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal) ----------------
Nomor KEP-48/PM/-1996 tanggal ----------------------------------------------------
17  (tujuh belas) Januari  1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh ----------------
enam) ----------------------------------------------------------------------------------
G.    Bahwa Emiten dan Penjamin Pelaksana Emisi Efek te­lah menyetujui dan -----------
menerima masuknya -------------------------------------------------------------------
-  PT. CREDIT LYONNAIS CAPITAL INDONESIA -----------------------------
-  PT. MERRIL LYNCH INDONESIA ---------------------------------------------
-  PT   BZW NIAGA SECURITIES -------------------------------------------------
-  PT. JARDINE FLEMING NUSANTARA ----------------------------------------
-  PT. DANAREKSA SEKURITAS -------------------------------------------------
-  PT. PUTRA SARIDAYA PERSADA SEKURITAS -----------------------------
-  PT. AMANTARA SECURITIES --------------------------------------------------
-  PT. ARAB MALAYSIAN CAPITAL INDONESIA -----------------------------
-  PT. ASIA EQUITY JASEREH  ---------------------------------------------------
-  PT. ASIAN DEVELOPMENT SECURITIES ------------------------------------
-  PT. ASTRA SECURITIES ---------------------------------------------------------
-  PT. BAHAMINDO GUNA --------------------------------------------------------
-  PT. BAHANA SECURITIES ------------------------------------------------------
-  PT. BAPINDO BUMI SEKURITAS ----------------------------------------------
-  PT. BDNI SECURITIES -----------------------------------------------------------
-  PT. BHAKTI INVESTAMA -------------------------------------------------------
-  PT. BNI SECURITIES -------------------------------------------------------------
-  PT. BOMAR SECURITIES --------------------------------------------------------
-  PT. BUMI DAYA SEKURITAS --------------------------------------------------
-  PT. DAIWA INDONESIA SECURITIES ----------------------------------------
-  PT- DBS SECURITIES INDONESIA --------------------------------------------
-  PT. DEUTSCHE MORGAN GRENFELL ----------------------------------------
-  PT. DHARMALA SECURITIES --------------------------------------------------
-  PT. EFICORP SEKURITAS -------------------------------------------------------
-  PT. GK GOH OMETRACO -------------------------------------------------------
-  PT. HARITA KENCANA SECURITIES -----------------------------------------
-  PT. HARUMDANA SEKURITAS ------------------------------------------------
-  PT. HG ASIA INDONESIA -------------------------------------------------------
-  PT. HSBC SECURITIES INDONESIA -------------------------------------------
-  PT. INDOSURYA SECURITIES -------------------------------------------------
-  PT. INDOVEST SECURITIES ----------------------------------------------------
-  PT   ING BARING SECURITIES INDONESIA ---------------------------------
-  PT. INTIFIKASA SECURINDO  -------------------------------------------------
-  PT. JADE SECURITIES -----------------------------------------------------------
-  PT. LAYANG MEGA SECURITIES ---------------------------------------------
-  PT. LIPPO SECURITIES ----------------------------------------------------------
-  PT. MAKINDO --------------------------------------------------------------------
-  PT. MASHILL JAY A SECURITIES ---------------------------------------------
-  PT. MERINCORP SECURINDO -------------------------------------------------
-  PT. MITRA DUTASEKURITAS --------------------------------------------------
-  PT. NIKKO SECURITIES INDONESIA -----------------------------------------
-  PT. NOMURA INDONESIA ------------------------------------------------------
-  PT. PACIFIC DUA RIBU ---------------------------------------------------------
-  PT. PANIN SEKURITASINDO ---------------------------------------------------
-  PT. PENTASENA ARTHASENTOSA  -------------------------------------------
-  PT. PRATAMA PENAGANARTA -----------------------------------------------
-  PT. PRIMEEAST INDONESIA ---------------------------------------------------
-  PT. SAMUEL SEKURITAS INDONESIA  --------------------------------------
-  PT. SBC WARBURG INDONESIA ----------------------------------------------
-  PT. SCHRODERS INDONESIA --------------------------------------------------
-  PT. SIGMA BATARA -------------------------------------------------------------
-  PT. SINAR MAS SEKURITAS ---------------------------------------------------
-  PT. SUCORINVEST CENTRAL GANI ------------------------------------------
-  PT. TA ONGKO SECURITIES ---------------------------------------------------
-  PT. TRIMEGAH SECURINDOLESTARI ----------------------------------------
-  PT. USAHA BERSAMA SEKURITAS -------------------------------------------
-  PT. VICKERS BALLAS TAMARA ----------------------------------------------
-  PT. W. CARR INDONESIA -------------------------------------------------------
-  PT. WATERFRONT SECURITIES INDONESIA, -------------------------------
sebagai para Penjamin Emisi Efek ----------------------------------------------------
Berhubung dengan hal-hal tersebut di atas para pihak sepakat dan setuju untuk mengadakan perubahan/penambahan (Addendum) Perjanjian Penjaminan -------------------------------------------------------
Emisi Efek yang dibuat dihadapan saya, Notaris tanggal 6 (enam) Pebruari --------------
1997 (seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh Nomor 86 tersebut sebagai ------------
berikut: 
I.     Bahwa: --------------------------------------------------------------------------------
-   PT. CREDIT LYONNAIS CAPITAL INDONESIA ----------------------------
-   PT. MERRIL LYNCH INDONESIA---------------------------------------------
-   PT. BZW NIAGA SECURITIES -------------------------------------------------
-   PT. JARDINE FLEMING NUSANTARA----------------------------------------
-   PT. DANAREKSA SEKURITAS-------------------------------------------------
-   PT. PUTRA SARIDAYA PERSADA SEKURITAS-----------------------------
-   PT. AMANTARA SECURITIES--------------------------------------------------
-   PT. ARAB MALAYSIAN CAPITAL INDONESIA ----------------------------
-   PT. ASIA EQUITY JASEREH ---------------------------------------------------
-   PT. ASIAN DEVELOPMENT SECURITIES ------------------------------------
-   PT. ASTRA SECURITIES---------------------------------------------------------
-   PT. BAHAMINDO GUNA--------------------------------------------------------
-   PT. BAHANA SECURITIES------------------------------------------------------
-   PT. BAPINDO BUMI SEKURITAS----------------------------------------------
-   PT. BDNI SECURITIES-----------------------------------------------------------
-   PT. BHAKTI INVESTAMA  -----------------------------------------------------
-   PT. BNI SECURITIES-------------------------------------------------------------
-   PT. BOMAR SECURITIES -------------------------------------------------------
-   PT. BUMI DAYA SEKURITAS  -------------------------------------------------
-   PT. DAIWA INDONESIA SECURITIES----------------------------------------
-   PT. DBS SECURITIES INDONESIA --------------------------------------------
-   PT. DEUTSCHE MORGAN GRENFELL----------------------------------------
-   PT. DHARMALA SECURITIES--------------------------------------------------
-   PT. EFICORP SEKURITAS-------------------------------------------------------
-   PT. GK GOH OMETRACO-------------------------------------------------------
-   PT. HARITA KENCANA SECURITIES-----------------------------------------
-   PT. HARUMDANA SEKURITAS  -----------------------------------------------
-   PT. HG ASIA INDONESIA-------------------------------------------------------
-   PT. HSBC SECURITIES INDONESIA-------------------------------------------
-   PT. INDOSURYA SECURITIES-------------------------------------------------
-   PT. INDOVEST SECURITIES----------------------------------------------------
-   PT. ING BARING SECURITIES INDONESIA---------------------------------
-   PT. INTIFIKASA SECURINDO--------------------------------------------------
-   PT. JADE SECURITIES-----------------------------------------------------------
-   PT. LAYANG MEGA SECURITIES---------------------------------------------
-   PT. LIPPO SECURITIES----------------------------------------------------------
-   PT. MAKINDO--------------------------------------------------------------------
-   PT. MASHILL JAYA SECURITIES----------------------------------------------
-   PT. MERINCORP SECURINDO-------------------------------------------------
-   PT. MITRA DUTA SEKURITAS-------------------------------------------------
-   PT. NIKKO SECURITIES INDONESIA-----------------------------------------
-   PT. NOMURA INDONESIA------------------------------------------------------
-   PT. PACIFIC DUA RIBU---------------------------------------------------------
-   PT. PANIN SEKURITASINDO---------------------------------------------------
-   PT. PENTASENA ARTHASENTOSA--------------------------------------------
-   PT. PRATAMA PENAGANARTA-----------------------------------------------
-   PT. PRIMEEAST INDONESIA---------------------------------------------------
-   PT. SAMUEL SEKURITAS INDONESIA---------------------------------------
-   PT. SBC WARBURG INDONESIA  ---------------------------------------------
-   PT. SCHRODERS INDONESIA--------------------------------------------------
-   PT. SIGMA BATARA-------------------------------------------------------------
-   PT. SINARMAS SEKURITAS----------------------------------------------------
-   PT. SUCORINVEST CENTRAL GANI------------------------------------------
-   PT. TA ONGKO SECURITIES---------------------------------------------------
-   PT. TRIMEGAH SECURINDOLESTARI----------------------------------------
-   PT. USAHA BERSAMA SEKURITAS-------------------------------------------
-   PT. VICKERS BALLAS TAMARA----------------------------------------------
-   PT. W.I. CARR INDONESIA-----------------------------------------------------
-   PT. WATERFRONT SECURITIES INDONESIA-------------------------------
dengan ini menyatakan dengan tegas menyetujui dan/-atau meratifikasi -------------
seluruh isi Penjanjian Penjaminan Emisi Efek sebagaimana.dimaksud----------------
dalam sub A di atas; ------------------------------------------------------------------
II.    Pasal 2 ayat 2.3 dan ayat 2.4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:------------
2.3. Emiten akan menawarkan dan menjual kepada masyarakat sebanyak ----------------
250.000.000 (dua ratus lima puluh juta) lembar saham biasa atas nama dengan harga nominal tiap saham Rp. 500,00 (lima ratus rupiah) atau-----------------------------------------------
seluruhnya ------------------------------------------------------------------------
sebesar Rp. 125.000.000.000,00 (seratus dua puluh lima milyar rupiah) yang merupakan 31,61 % (tiga puluh satu koma enam puluh satu ------------------------------------------------
persen) dari seluruh saham-saham yang telah dikeluar-kan oleh Emten  sampai saat ini berdasarkan Harga penawaran ------------------------------------------------------------------------
2.4. Harga penawaran tiap saham adalah sebesar Rp. 2.175,00 (dua ribu -----------------
seratus tujuh puluh lima rupiah) yang harus dibayar penuh pada ----------------
-       PT. ASIA  EQUITY JASEREH  sebesar  1.250.000 (satu juta dua -------
ratus lima puluh ribu) lembar saham atau 0,5% (nol koma lima ------------
persen) ----------------------------------------------------------------------
-       PT. ASIAN   DEVELOPMENT  SECURITIES  sebesar 1.250.000
(satu juta dua ratus  lima puluh ribu) lembar saham atau 0,5% (nol koma lima persen)          
-       PT. ASTRA SECURITIES sebesar 500.000 (lima ratus ribu) lembar 
saham atau  0,2% (nol koma dua persen) -----------------------------------
-       PT. BAHAMINDO GUNA sebesar 500.000 (lima ratus ribu) lembar
saham atau  0,2% (nol koma dua persen) -----------------------------------
-       PT. BAHANA SECURITIES sebesar 2.000.000 (dua juta) lembar -------
saham atau 0,8% (nol koma delapan persen) -------------------------------
-       PT. BAPINDO BUMI SEKURITAS sebesar 200.000 (dua ratus ---------
ribu)  lembar saham  atau 0,08%  (nol koma nol delapan persen) -----------
-       PT. BDNI SECURITIES sebesar 200.000 (dua ratus ribu) lembar --------
saham atau 0,08% (nol koma nol de­lapan persen) --------------------------
-       PT. BHAKTI INVESTAMA sebesar 750.000 (tujuh ratus lima puluh-----
ribu) lembar saham  atau 0,3% (nol koma tiga persen) ----------------------
-       PT. BNI SECURITIES sebesar 750,000 (tujuh ratus lima puluh ----------
ribu) lembar saham atau 0,3% (nol koma tiga persen) ----------------------
-       PT. BOMAR SECURITIES sebesar 200.000 (dua ratus ribu) -------------
lembar saham atau 0,08% (nol komna nol delapan persen) -----------------
-       PT. BUMI DAYA SEKURITAS sebesar 200.000 (dua ratus ribu) --------
lembar saham atau 0,08% (nol ko­ma nol delapan persen) ------------------
-       PT. DAIWA INDONESIA SECURITIES sebesar 200.000 (dua ratus
ribu)  lembar saham  atau 0,08%  (nol koma nol delapan persen) -----------
-       PT. DBS SECURITIES INDONESIA sebesar 500.000 (lima ratus -------
ribu) lembar saham atau 0,2% (nol koma dua persen) ----------------------
-       PT. DEUTSCHE MORGAN GRENFELL sebesar 500.000 (lima --------
ratus ribu) lembar saham atau 0,2% (nol koma dua persen) ----------------
-       PT. DHARMALA SECURITIES sebesar 500.000 (lima ratus ribu) -------
lembar saham atau 0,2% (nol koma dua persen) ----------------------------
-       PT. EFICORP SEKURITAS sebesar 200.000 (dua ratus ribu) ------------
lembar saham atau 0,08% (nol koma nol delapan persen) ------------------
-       PT. GK GOH OMETRACO sebesar 500.000 (lima ratus ribu) ------------
lembar saham atau 0,2% (nol koma dua persen) ----------------------------
-       PT.  HARITA KENCANA SECURITIES sebesar 500.000 (limaratus  
ribu) lembar saham atau 0,2% (nol koma dua persen) ----------------------
-       PT.  HARUMDANA SEKURITAS sebesar 200.000 (dua  ratus ribu) 
lembar saham  atau 0,08%  (nol koma nol delapan persen)------------------
-       PT. HG ASIA INDONESIA sebesar 2.000.000 (dua juta) lembar --------
saham atau 0,8% (nol koma delapan persen) -------------------------------
-       PT. HSBC SECURITIES INDONESIA sebesar 1.250.000 (satu juta 
dua  ratus  lima  puluh  ribu) lembar saham atau 0,5% (nol koma ----------
lima persen) PT. INDOSURYA SECURITIES sebesar 200.000 ----------
(dua ratus ribu) lembar saham  atau 0,08%  (nol koma nol delapan persen)
-       PT. INDOVEST SECURITIES sebesar 200.000 (dua ratus ribu) ---------
lembar saham atau 0,08% (nol koma nol delapan persen) ------------------
-       PT. ING BARING SECURITIES INDONESIA sebesar 750.000 --------
(tujuh ratus lima puluh ribu) lembar sa­ham atau 0,3% (nol koma -----------
tiga persen) ------------------------------------------------------------------
-       PT. INTIFIKASA SECURINDO sebesar 200.000 (dua ratus ribu) -------
lembar saham atau 0,08% (nol koma nol delapan persen) ------------------
PT. JADE SECURITIES sebesar 500.000 (lima ra­tus ribu) lembar --------
saham atau 0,2% (nol koma dua persen)------------------------------------
-       PT. LA YANG MEGA SECURITIES sebesar 750.000 (tujuh ratus ------
lima puluh ribu) lembar saham atau 0,3% (nol koma tiga persen)-----------
-       PT. LIPPO SECURITIES sebesar 750.000 (tujuh ratus lima puluh --------
ribu) lembar saham atau 0,3% (nol koma tiga persen)-----------------------
-       PT. MAKINDO sebesar 1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh --------
ribu) lembar saham atau 0,5% (nol koma lima persen)----------------------
-       PT. MASHILL JAYA SECURITIES sebesar 2.000.000  (dua juta) ------
lembar saham atau 0,8% (nol koma delapan persen) ------------------------
-       PT. MERINCORP SECURINDO sebesar 200.000 (dua  ratus ribu)
lembar saham  atau 0,08%  (nol koma nol delapan persen)------------------
-       PT. MITRA DUTASEKURITAS sebesar 200.000 (dua ratus ribu) -------
lembar saham atau 0,08% (nol koma nol delapan persen) ------------------
-       PT. NIKKO SECURITIES INDONESIA sebesar 1.250.000 (satu -------
juta dua ratus lima puluh ribu) lembar saham atau 0,5% (nol koma lima persen)       
-       PT. NOMURA INDONESIA sebesar 750.000 (tujuh ratus lima ----------
puluh ribu) lembar saham atau 0,3%. (nol koma tiga persen)----------------
-       PT. PACIFIC DUA RIBU sebesar 200.000 (dua ratus ribu) lembar -------
saham atau 0,08% (nol koma nol delapan persen) --------------------------
-       PT. PANIN SEKURITASINDO sebesar  500.000  ( lima ratus ribu) -----
lembar saham atau 0,2% (nol ko­ma dua persen) ----------------------------
-       PT. PENTASENA  ARTHASENTOSA sebesar 2.000.000 (dua juta)
Lembar saham atau 0,8% (nol koma delapan persen) -----------------------
-       PT. PRATAMA PENAGANARTA sebesar 750.000 (tujuh ratus lima
puluh ribu) lembar saham atau 0,3% (nol koma tiga persen) ----------------
-       PT. PRIMEEAST INDONESIA sebesar 750.000 (tu­juh ratus lima -------
puluh ribu) lembar saham atau 0,3% (nol koma tiga persen) ----------------
-       PT. SAMUEL SEKURITAS INDONESIA sebesar 750.000 (tujuh ------
ratus lima puluh ribu) lembar saham atau 0,3% (nol koma tiga -------------
persen) ----------------------------------------------------------------------
-       PT. SBC WARBURG INDONESIA sebesar 500.000 (lima ratus ---------
ribu) lembar saham atau 0,2% (nol ko­ma dua persen) ----------------------
-       PT. SCHRODERS INDONESIA sebesar 200.000 (dua ratus ribu)--------
lembar saham atau 0,08%  (nol koma nol delapan persen) ------------------
-       PT. SIGMA BATARA sebesar 500.000 (lima ratus ribu) lembar ----------
saham atau 0,2% (nol koma dua persen) ------------------------------------
-       PT. SINAR MAS SEKURITAS sebesar 200.000 (dua ratus ribu) ---------
lembar saham atau 0,08% (nol ko­ma nol delapan persen) ------------------
-       PT. SUCORINVEST CENTRAL GANI sebesar 750.000 (tujuh ratus
lima puluh ribu) lembar sa­ham atau 0,3% (nol koma tiga persen) ----------
-       PT. TA ONGKO SECURITIES sebesar 750.000 (tu­juh ratus lima --------
puluh ribu) lembar saham atau 0,3% (nol koma tiga persen) ----------------
-       PT. TRIMEGAH SECURINDOLESTARI sebesar 2.000.000 (dua -------
juta) lembar saham atau 0,8% (nol koma delapan persen) ------------------
-       PT. USAHA BERSAMA  SEKURITAS sebesar 500.000 (lima ratus  
ribu) lembar saham atau 0,2% (nol koma dua persen) ----------------------
-       PT. VICKERS BALLAS TAMARA sebesar 200.000 (dua  ratus ---------
ribu) lembar saham atau 0,08% (nol koma nol delapan persen) -------------
-       PT. W.I. CARR INDONESIA sebesar 200.000 (dua ratus ribu) ----------
lembar saham atau 0,08% (nol koma nol delapan persen) ------------------
-       PT. WATERFRONT SECURITIES INDONESIA sebe­sar 200.000 ------
(dua ratus ribu) lembar saham atau 0,08% (nol koma nol delapan persen) -
JUMLAH 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta) sa­ham atau 100%-----------
(seratus persen) -------------------------------------------------------------------
III.  Pasal 5 ayat 5.1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: --------------------------
5.1   Segera setelah Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif, para pihak dalam----------
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek harus mentaati jadwal waktu yang telah----------
disetujui oleh Emiten dan Penjamin Pelaksana Emisi Efek sesuai ketentuan BAPEPAM, sebagai berikut:     
(i)    penerbitan dan pengumuman Prospektus Ringkas termasuk Formulir -----------
Pemesanan Pembelian Saham akan dilakukan oleh Emiten pada ----------------
tanggal 1 (satu) April 1997 (seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh)
(ii)   Penyerahan Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Saham ------------
dari Emiten kepada Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan kemudian dari Penja­min Pelaksana Emisi Efek kepada Penjamin Emisi Efek lainnya --------------------------------------------
dan Agen Penjualan dilakukan se-lambatnya pada tanggal 3 (tiga) April 1997 (seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh) ------------------------------------------------------------
(iii)  Permulaan Masa Penawaran yaitu pada tanggal 4 (empat) April 1997-----------
(seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh)-------------------------------------
(iv) Penutupan Masa Penawaran yaitu pada tanggal 8 (delapan) April 1997  
(seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh) -------------------------------------
(v)   Tanggal Akhir Penjatahan yaitu pada tanggal 14 (empat belas) April -----------
1997 (seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh) -------------------------------
(vi) Tanggal Pembayaran dari Penjamin Emisi Efek kepada Penjamin --------------
Pelaksana Emisi Efek yaitu pa­da tanggal 8 (delapan) April 1997 (seribu sem­bilan ratus sembilan puluh tujuh) -----------------------------------------------------------------------------
(vii) Tanggal penyerahan Sertifikat saham dari Emi­ten kepada Penjamin-------------
Pelaksana Emisi Efek, yaitu pada tanggal 21 (dua puluh satu) April ------------
1997 (seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh) -------------------------------
Sertifikat Saham tersebut harus tersedia untuk diambil oleh Penjamin Emisi Efek pada tanggal yang sama;        
(viii) Tanggal penyerahan Surat Saham kepada para pemesan yang ------------------
pesanannya telah dipenuhi, yaitu pada tanggal 21 (dua puluh satu) -------------
April 1997 (se­ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh) ------------------------
(ix) Apabila pemesanan atas Saham-Saham lebih sedikit dari jumlah ----------------
Saham-Saham yang ditawarkan, hasil dari Saham yang tidak diambil ----------
oleh Masyarakat harus dibayar oleh Penjamin Emisi Efek kepada --------------
Penjamin Pelaksana Emisi Efek selambatnya pada tanggal 21 (dua -------------
puluh satu) April 1997 (seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh) ------------
(x)   Tanggal pengembalian uang sisa pembayaran kepada pemesan akibat
penjatahan yaitu pada tanggal 21 (dua puluh satu) April 1997 (seribu-----------
sembilan ratus sembilan puluh tujuh)---------------------------------------------
(xi) Tanggal Pembayaran dari Penjamin Pelaksana Emisi Efek kepada --------------
Emiten yaitu pada tanggal 21 (dua puluh satu) April 1997 (seribu --------------
sembilan ra­tus sembilan puluh tujuh) pukul 10.00 WIB (sepuluh Waktu Indonesia Barat)           
(xii) Tanggal Pencatatan di Bursa Efek di Indonesia yaitu pada tanggal 25
(dua puluh lima) April 1997 (seribu sembilan ratus sembilan puluh -------------
tujuh) -----------------------------------------------------------------------------
IV.  Pasal 8 ayat 8.5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: --------------------------
8.5. Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penja­tahan sebagaimana
dimuat dalam pasal 8 Perjanjian Penjaminan Emisi Efek sebagaimana dimuat dalam akta saya, Notaris tanggal 6 (enam) Pebruari 1997 --------------------------------------------------
(seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh) Nomor 86, maka: apabila terjadi kelebihan pemesanan se­hingga menyebabkan adanya ------------------------------------------------------------
pemesanan-pemesanan yang tidak dapat dipenuhi, maka Para ------------------
Penjamin Emisi Efek dan Agen Penjualan bertanggung jawab dan wa-jib mengembalikan, selekas mungkin, uang pemba­yaran kepada para pemesan yang telah diterimanya sehubungan dengan pembelian  
Saham, namun bagaimanapun juga jangka waktu pengembalian uang ter­sebut tidak boleh lebih lambat dari 4 (empat) Hari Kerja setelah -----------------------------------------------------
Tanggal Akhir Penjatahan. Pengembalian uang tersebut hanya dapat -----------
dilakukan apabila para pe­mesan dapat menunjukkan/menyerahkan -------------
bukti tanda terima pemesanan Saham dan untuk pengembalian uang -----------
tersebut para pemesan tidak dikenakan biaya bank ataupun biaya --------------
transfer. Dalam hal Penjamin Emisi Efek dan/atau Agen Penjualan -------------
terlambat melaku-kan pengembalian uang tersebut, maka Penjamin ------------
Emi­si Efek dan/atau Agen Penjualan yang terlambat melakukan ---------------
pembayaraa kembali uang tersebut wajib membayar denda ---------------------
keterlambatan yang diperhitungkan sejak Hari Kerja kelima terhitung ----------
sejak Tanggal Akhir Penjatahan, dan besarnya ganti rugi tersebut --------------
untuk tiap hari keterlambatan yang ditentukan sebesar 14% (empat ------------
belas persen) per tahun -----------------------------------------------------------
Penjamin Pelaksana Emisi Efek harus menjamin bahwa dalam ------------------
perjanjian penunjukan Agen Penjualan harus memuat secara mutatis -----------
mutandis ketentuan dalam Pasal 8.5 ini. Tentang pembayaran ------------------
pengembalian uang pesanan Saham sehubungan dengan kelebihan -------------
pemesanan tersebut, Emiten tidak bertanggung jawab dan karenanya ----------
Emiten harus dibebaskan oleh penja­min Emisi Efek dan/atau Agen ------------
Penjualan dari segala tuntutan yang disebabkan oleh tidak ---------------------
Dilaksanakannya pengembalian uang tersebut di atas Ketentuan ganti----------
rugi ini juga berlaku apabila perjanjian ini berakhir karena sebab-sebab yang tercantum pada pasal 15 Perjanjian Penjaminan Emisi Efek -----------------------------------------------
tersebut dan pengakibatan pembatasan dari penawaran umum ini --------------
V.    Pasal 9 ayat 9.1 ditambah, sehingga berbunyi sebagai berikut: -----------------------
9.1. Selambatnya pukul 16.00 (enam belas) Waktu Indo­nesia Barat yaitu ----------------
pada tanggal 8 (delapan) April 1997 (seribu sembilan ratus sembilan -----------
puluh tujuh) setelah Penyataan Pendaftaran Menjadi Efektif, Penjamin Emi­si Efek dan Agen Penjualan wajib membayar sejumlah uang atau dana yang dapat dicairkan segera, kepada Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke dalam rekening Bank Penerima atas nama perseroan terbatas PT................................ Securities melalui Bank ………............ Gedung--------------------------------------------
Summitmas II, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 61-62, Jakarta, untuk mata uang rupiah dengan rekening Nomor ................................... untuk mata uang Dollar Amerika Serikat (US$) dengan rekening Nomor: ……
..………………. dengan corespondence Bank dialamatkan ke Bank-NY A/C Nomor: ……………………………………………………………………
VI. Pasal 9 ayat 9.2 dan ayat 9.2 a, diubah sehingga ber­bunyi sebagai berikut: 
9.2. Selambatnya pukul 10.00 (sepuluh) Waktu Indonesia Barat yaitu pada
tanggal 21 (dua puluh satu) April 1997 (seribu sembilan ratus sembilan  puluh tujuh), Penjamin pelaksana Emisi Efek wajib: ----------------------------------------------------------------
(a)    membayar kepada Emiten hasil bersih penjualan saham pada --------------
pasar Perdana berdasarkan Harga Penawaran dalam bentuk mata uang rupiah me­lalui rekening Emiten di Bank New Summitmas ---------------------------------------------------
Tower, Lantai 2, Jalan Jenderal Sudirman Kave­ling 61-62,Jakarta 12190, dengan rekening No­mor -------------------------------------------------------------------------------
atas nama PT ------------------------------------------------------------ Tbk
VII. Pasal 11 ayat 11.1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: -----------------------
11.1        Emiten wajib membayar kepada Penjamin Emisi Efek melalui Penjamin
Pelaksana Emisi Efek suatu imbalan penjaminan yang besarnya dan------------
 perinciannya adalah sebagai berikut:---------------------------------------------
(a)    sejumlah 0,85 % (nol koma delapan puluh lima persen) dari ---------------
seluruh Harga Penawaran untuk 250.000.000 (dua ratus lima --------------
puluh juta) lembar saham dibayarkan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Efek, sebagai Praecipium;
(b)   sejumlah 0,40 % (nol koma empat puluh persen) dari seluruh --------------
Harga Penawaran untuk 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta) ----------
lembar saham didistribusikan kepada Penjamin Emisi Efek PT. -----------
Pe­regrine Sewu Securities, PT. Danareksa Sekuritas, Credit ---------------
lyonais, PT. Jardine Fleming Nusantara, BZW Niaga Securities, ----------
PT. Putra Saridaya Persada  Sekuritas dan Merryl Lynch Indonesia sebagai Management Fee        
(c)    Untuk imbalan jasa Penjaminan Emisi Efek sebesar 1,50% (satu ----------
koma lima puluh persen) dari seluruh Harga Penawaran untuk -------------
250.000.000 (dua ratus lima puluh juta) lembar saham, --------------------
didistribusikan kepada Penjamin Emisi Efek sesuai dengan porsi ----------
penjatahannya masing-masing ----------------------------------------------
(d)   Imbalan penjualan sejumlah 1,25 % (satu koma dua puluh lima ------------
persen) dari Harga Penawaran dialokasikan kepada Penjamin -------------
Emisi Efek berda-sarkan jumlah Saham yang dijual dan/atau dibeli oleh masing-masing Penjamin Emisi Efek atau dalam jumlah ----------------------------------------------
alokasi Saham apabila terjadi kelebihan pemesanan pembelian -------------
saham -----------------------------------------------------------------------
VIII.       Pasal 13 ayat 13.1 sub  VII  ditambah 1 ayat baru, sehingga berbunyi ----------
sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------
13.1        Penjamin Emisi Efek menyatakan dan menjamin kepada Emiten ---------------
bahwa: ----------------------------------------------------------------------------
(Viii) Masing-masing Penjamin Emisi Efek secara sendiri-sendiri dan tidak --------------
bersama-sama dan hanya untuk dirinya sendiri menyatakan dan sepakat ------------
dengan Emiten bahwa ia mengakui tidak ada tindakan yang diambil oleh -----------
Emi­ten untuk mendaftarkan saham yang ditawarkan diluar Indonesia dan ----------
bahwa ia belum melakukan dan tidak akan melakukan penawaran saham------------
diluar Indonesia kecuali berkenaan dengan seluruh jaminan dan berdasar-kan Undang-Undang lainnya yang  berlaku bagi pena­waran atau penjualan saham tersebut; ------------------------------
IX. Segala isi dan ketentuan-ketentuan Perjanjian Penja­minan Emisi Efek yang dibuat dihadapan saya, Notaris tanggal 6 (enam) Pebruari 1997 (seribu -----------------------------------------------
sembilan ratus sembilan puluh tujuh) Nomor 86 tersebut, yang tidak diubah ditambah berdasarkan akta ini tetap berlaku dan mengikat bagi para pihak
X.    Bilamana ada hal-hal yang harus diubah dalam adden­dum ini yaitu -----------------
mengenai jadwal waktu yang diuraikan dalam Pasal 5 ayat 5.1., maka para Penjamin Emisi Efek, sekarang untuk nanti pada waktunya memberi kuasa   kepada Penjamin Pelaksana Emisi Efek untuk membuat perubahan lagi        
terhadap addendum ini ---------------------------------------------------------------
XI. Mengenai akta ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya para pihak ------------
memilih tempat tinggal hukum yang tetap (domisili) di kantor Panitera -------------
Pengadilan Negeri Ja­karta Selatan di Jakarta -----------------------------------------
Para penghadap saya, Notaris kenal -------------------------------------------------------
-------------------------------------DEMIKIANLAH AKTA INI-------------------------------
Dibuat sebagai  minuta dan dilangsungkan di Jakarta, pada hari dan tanggal -------------
tersebut dalam kepala akta ini dengan dihadiri oleh Nyonya Sarjana Hukum dan Nyonya
Sarjana Hukum, keduanya Asisten Notaris, bertempat tinggal
di Jakarta, yang saya, Notaris kenal sebagai saksi ...............
Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan, kepada para penghadap   dan   saksi-saksi,   maka   akta   ini   ditandatangani
oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris..............
Dilangsungkan tanpa perubahan.........................................
Tertanda :
Diberikan untuk salinan yang sama bunyinya.......................
Notaris di Jakarta Meterai 2000
158
159


Tidak ada komentar:

Posting Komentar