Rabu, 17 Agustus 2011

Rekonvensi


SYARAT FORMIL GUGATAN REKONVENSI :
1.      Gugatan rekonvensi diformulasikan secara tegas

Gugatan rekonvensi harus memenuhi syarat formil gugatan :
-          Menyebut dengan tegas subyektif yang ditarik sebagai tergugat rekonvensi
-          Merumuskan dengan jelas posita atau dalil gugatan rekonvensi, berupa penegasan dasar hukum (rechtground) dan dasar peristiwa (fijtelijkegrond) yang melandasi gugatan
-          Menyebut dengan rinci petitum gugatan
Apabila unsur-unsur diatas tidak dipenuhi, gugatan rekonvensi dianggap tidak memenuhi syarat dan harus dinyatakan tidak dapat diterima. Sebagaimana Putusan MA No. 1154 K/Sip/1973 gugatan rrekonvensi yang tidak memenuhi unsur syarat formil gugatan, dianggap bukan merupakan gugatan rekonvensi yang sungguh-sungguh, dan dalam hal demikian dianggap tidak ada gugatan rekonvensi.

2.      Yang dianggap ditarik sebagai Tergugat Rekonvensi, hanya terbatas Penggugat Konvensi
a.      Yang dapat ditarik sebagai tergugat
Gugatan rekonvensi yaitu gugat balik yang diajukan tergugat untuk menantang gugatan penggugat, maka subyek yang ditarik sebagai tergugat rekonvensi adalah penggugat konvensi, agar terpenuhinya syarat formil sebagaimana Putusan MA No. 2152/Pdt/1983 tanggal 1 April 1984 gugatan rekonvensi bertujuan untuk melawan gugatan rekonvensi. Dengan demikian, oleh karena gugatan rekonvensi merupakan hak yang diberikan kepada tergugat melawan konvensi maka pihak yang dapat ditarik sebagai tergugat, hanya penggugat konvensi.

b.      Tidak mesti menarik semua penggugat konvensi
Pedoman :
-           kalau gugatan rekonvensi erat kaitannya dengan gugatan konvensi, sebaiknya seluruh penggugat konvensi ditarik sebagai tergugat rekonvensi, sehingga dapat terhindari terjadinya cacat formil gugatan rekonvensi yang plurium litis consortium, yang kurangnya pihak yang ditarik sebagai tergugat.
-           kalau gugatn rekonvensi tidak mempunyai koneksitas dengan gugatan konvensi, tidak perlu menarik semua penggugat sebagai tergugat rekonvensi

c.       Dilarang menarik sesama tergugat konvensi menjadi tergugat rekonvensi
Yang dapat ditarik sebagai tergugat rekonvensi, hanya terbatas pada diri penggugat konvensi. Dilarang dan tidak dibenarkan menarik sesama tergugat konvensi menjadi tergugat rekonvensi, sebagaimana Putusan MA No. 636/K/Pdt/1984 tanggal 17 Desember 1985 :
dalam gugatan rekonvensi, tergugat I konvensi menarik dan mengajukan gugatan rekonvensi kepada tergugat II konvensi, demikian juga sebaliknya, menurut MA cara yang demikian tidak dibenarkan hukum acara, sebab gugatan rekonvensi hanya dapat diajukan kepada penggugat konvensi yang menempatkannya dalam kedudukan sebagai tergugat rekonvensi.

Dan sebagaimana juga Putusan MA No. 1501 K/Pdt/1983 tanggal 6 Desember 1984 :
Dalam kasus tersebut judex facti dianggap salah menerapkan tata tertib beracara karena memperbolehkan gugatan rekonvensi disamping ditujukan kepada penggugat konvensi juga kepada tergugat konvensi yang lain, yaitu tergugat II, IV, dan VI konvensi. Kekeliruan yang terjadi tidak hanya sampai disitu saja, bahkan penggugat rekonpensi, telah menarik pihak ketiga yang tidak ikut sebagai pihak dalam perkara, menjadi tergugat rekonvensi. Tindakan tersebut secara formil telah melampaui batas ruang lingkup gugatan rekonvensi, oleh karena itu kekeliruan yang terjadi dalam kasus perkara tersebut, harus diluruskan dengan memberikan batasan, yaitu gugatan rekonvensi hanya dapat diajukan tergugat terhadap penggugat konvensi, sedang terhadap tergugat rekonvensi yang lain, harus dinyatakan tidak dapat diterima. Sekiranya penggugat rekonvensi mempunyai hak atau tuntutan kepada mereka itu, harus menempuhnya melalui gugatan perdata biasa, bukan dalam bentuk gugatan rekonvensi.
                       
Serta sebagaimana juga Putusan MA No. 3227 K/Pdt/1987 tanggal 29 Januari 1989 :
Gugatan rekonvensi yang diajukan tergugat rekonvensi terhadap mereka yang berkedudukan sebagai tergugat konvensi, tidak dibenarkan hukum acara, oleh karena itu, gugatan rekonvensi terhadap mereka dinyatakan tidak dapat diterima.

3.      Gugatan rekonvensi diajukan bersama-sama dengan jawaban
Sebagaimana diatur dalam Pasal 132 b ayat (1) HIR :
Tergugat wajib mengajukan gugatan melawan bersama-sama dengan jawabannya baik dengan surat maupun dengan lisan.

a.      Rekonvensi wajib diajukan bersama-sama dengan jawaban pertama
b.      Batas pengajuan gugatan rekonvensi sampai tahap pembuktian

2 komentar:

  1. Pak aries maaf boleh liat contoh salinan putusannya
    - Putusan MA No. 3227 K/Pdt/1987 tanggal 29 Januari 1989
    - Putusan MA No. 1501 K/Pdt/1983 tanggal 6 Desember 1984

    Email saya pak
    Elf.yuri.7@gmail.com

    Mksh pak sebelumnya🙏

    BalasHapus
  2. Pak aries maaf boleh liat contoh salinan putusannya
    - Putusan MA No. 3227 K/Pdt/1987 tanggal 29 Januari 1989
    - Putusan MA No. 1501 K/Pdt/1983 tanggal 6 Desember 1984

    Email saya pak
    Elf.yuri.7@gmail.com

    Mksh pak sebelumnya🙏

    BalasHapus