SURAT KUASA
No. .............................
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama :
KTP Nomor :
Alamat :
Pekerjaan :
Alamat :
Pekerjaan :
2. Nama :
KTP Nomor :
Alamat :
Pekerjaan :
KTP Nomor :
Alamat :
Pekerjaan :
Memberi Kuasa kepada :
1. ARIES SURYA BUANA, SH, LL.M
2. BUANA AS, SH, M.Hum
Advokat ADVOKAT & PENASIHAT HUKUM, yang berkantor di Jalan Kramat Sentiong, No. 38.A Jakarta Pusat 10450 dan Artha Graha Building 26th Floor Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190, yang dalam perkara ini bertindak baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, selanjutnya Pemberi Kuasa memilih domisili hukum dikantor Kuasanya tersebut diatas.
-----------------------------------------------KHUSUS--------------------------------------------------------------
Untuk :
- Mewakili dan mendampingi Pemberi Kuasa sebagai Pelapor atas perlakuan Sdr. .......... sebagai Manager....... dalam hal ini milik Pemberi Kuasa ke Polres Jakarta Utara karena telah membuat pemindahan rekening perusahaan kepada rekening pihak lain tanpa persetujuan ahli waris yang lain, dalam hal ini Pemberi Kuasa. Tidak membuat Laporan Keuangan kepada Para Ahli Waris, dalam hal ini Pemberi Kuasa, dll dimana perbuatan tersebut masuk dalam tindak pidana Penggelapan dengan pemberatan yaitu Pasal 374 KUHP dan memberikan keterangan tidak benar di dalam perubahaan/pemindahan rekening atas nama .......... sehingga Pemberi Kuasa tidak dapat lagi menandatangani transaksi-transaksi Bank atas nama .................
- Menghadap Kepala Polres Jakarta Utara cq Direskrimum cq Kasat Reskrimum cq Kanit cq Penyidik, membuat laporan pidana, membuat Berita Acara Pemeriksaan, mengajukan bukti-bukti dan saksi-saksi, dll untuk kepentingan tersebut di atas.
- Menghadap pejabat-pejabat instansi yang berwenang dan terkait, melakukan negosiasi, membuat perjanjian dan perdamaian, dll untuk kepentingan Pemberi Kuasa, serta melakukan segala upaya hukum yang baik dan benar sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.
Kuasa ini untuk naik banding dan mengajukan memori atau kontra memori banding, naik kasasi dan mengajukan memori kasasi atau kontra memori kasasi, mohon dieksekusi, mengadakan perdamaian dan segala upaya hukum untuk kepentingan si Pemberi Kuasa.
Kuasa diberi hak untuk menggunakan segala upaya hukum menurut Undang-Undang dan segala Peraturan yang berlaku HIR/RBG dan KUHAP, dan hak untuk menggugat kembali (Rekonpensi).
Kuasa ini diberikan dengan honorarium dan hak substitusi, serta hak retensi, seperti dimaksud Pasal 1812 KUHPerdata.
Pencabutan dan Pembatalan secara sepihak tidak mengakhiri KUASA ini.
Jakarta, ...............................
Yang menerima kuasa yang memberi kuasa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar