PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DISESUAIKAN DENGAN UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
"PT.................................................
Nomor 130.
Pada hari ini, Senin, tanggal dua puluh tujuh Januari seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh (27-1-1997);
Berhadapan dengan saya ------------------------------------------------- Sarjana Hukum,
Notaris di Jakarta, dengan dihadiri saksi-saksi yang nama-namanya akan disebut dalam akhir akta ini:
1. Tuan ..................., lahir di Malang, pada tanggaM 1 (sebelas) Januari 1970 (seribu sembilan ratus tujuh puluh), Pengusaha, bertempat tinggal di Malang, Jalan Bangka Nomor 22, Rukun Tetangga 03, Rukun Warga 05, Kelu-rahan Kasin, Kecamatan Klojen, Jawa Timur, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 110170.076734.62.13.428, Warga Negara Indonesia, untuk sementara berada di Jakarta;
2. Tuan .............................., lahir di Medan, pada tanggal 21 (dua puluh satu) Nopember 1959 (seribu sembilan ratus lima puluh sembilan), Pengusaha, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Hanglekir X/1 9, Rukun Tetangga 005, Rukun Warga 006, Kelurahan Gunung, Kecamatan Keba-yoran Baru, Jakarta Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 4704.9105/211159200, Warga Negara Indonesia;---------
- menurut keterangan mereka dalam hal ini bertindak masing-masing selaku Direktur-Direktur dan oleh karena itu ber-sama-sama mewakili Direksi dari dan selaku demikian untuk dan atas nama Perseroan terbatas PT.
yang akan disebut di bawah ini ------------------------------------------------------------
Penghadap bertindak sebagaimana tersebut menerangkan: --------------------------------
- bahwa pada hari Senin, tanggal 27 (dua puluh tujuh) Januari 1997 (seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh) bertempat di Kantor PT. -------------------------------------------------------------------
Wisma Bank Dharmala, Lantai 19, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 28, Jakarta 1 2920, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dari Perseroan terbatas "PT. ------------------------
Suatu Perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia, berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta, yang anggaran dasarnya dan Perubahannya berturut-turut dimuat dalam: --------------------------------------------------------------------------------------
- Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 2 (dua) Januari 1993 (seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga) Nomor 1 Tambahan Nomor 34;-------------------------------------------------------------
- Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 2 (dua) Januari 1993 (seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga) Nomor 1 Tambahan Nomor 35; ------------------------------------------------------------
- Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 20 (dua puluh) Desember 1994 (seribu sembilan ratus sembilan puluh em-pat) Nomor 101 Tambahan Nomor 10531; --------------------------------------
- Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 3 (tiga) Pebruari 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) Nomor 10 Tambahan Nomor 1004; --------------------------------------------------------
- akta tanggal 9 (sembilan) Pebruari 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) Nomor 88, dibuat dihadapan ..................................., Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya tanggal 10 (sepuluh) April 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) Nomor C2-4132.HT. 01.04Th. 95; ----------------------------
- akta tanggal 12 (dua belas) Juni 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) Nomor 76, dibuat dihadapan Notaris ....................................., Sarjana Hukum tersebut, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya tanggal 3 (tiga) Nopember 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) Nomor C2-1.41 14 .HT. 01.04Th. 95; -------------------------------
- akta tanggal 30 (tiga puluh) Nopember 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) Nomor 163, yang dirubah dengan akta tanggal 2 (dua) Januari 1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam) Nomor 5, keduanya dibuat dihadapan Notaris ..................................., Sarjana Hukum tersebut, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya tanggal 19 (sembilan belas) Januari 1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam) Nomor C2-834.HT.01.04.Th.96; -----
- akta tanggal 2 (dua) Mei 1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam) Nomor 12, dibuat dihadapan Notaris .................................., Sarjana Hukum tersebut, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya tanggal 20 (dua puluh) Juni 1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam) Nomor C2-7833.HT.01.04.Th.96, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 29 (dua puluh sembilan) Oktober 1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam) Romor 87 Tambahan Nomor 9106; -------------------------------------------------------------------
- dan perubahan susunan Direksi dan Komisaris yang terakhir seperti dimuat dalam akta tanggal 23 (dua puluh tiga) Desember 1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam) Nomor 119, dibuat dihadapan Notaris ,
Sarjana Hukum tersebut; -------------------------------------------------------------------
- dan perubahan anggaran dasar terakhir seperti dimuat dalam akta tanggal 21 (dua puluh satu) Januari 1997 (seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh) Nomor 125, yang dibuat dihadapan Notaris ,
Sarjana Hukum tersebut dan telah dilaporkan kepada Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 22 (dua puluh dua) Januari 1997 (seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh);--------------------
- salinan dari akta-akta tersebut yang bermeterai cukup telah diperlihatkan kepada saya, Notaris;
- buat selanjutnya akan disebut juga Perseroan -----------------------------------------
- Berita acara rapatnya dibuat dihadapan saya, Notaris, tanggal hari ini dibawah nomor 129;
- (untuk selanjutnya akan disebut juga Rapat); -----------------------------------------
- bahwa dalam Rapat mana telah dihadiri/diwakili seluruh sa-ham yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh Persero-an hingga saat itu, yaitu sebanyak 790.720.000-(tujuh ratus sembilan puluh juta tujuh ratus dua puluh ribu) sahaim, masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp. 500,00 (lima ratus rupiah); --
- sehingga dengan demikian berdasarkan ketentuan dalam Pasal 22 ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan, Rapat tersebut adalah sah susunannya dan berhak mengambil keputusan-keputusan yang sah mengenai segala hal yang dibicarakan dalam Rapat sesuai dengan agenda Rapat ------------------------------------
- bahwa dalam Rapat tersebut Direksi telah diberi kuasa dengan hak substitusi untuk menyatakan keputusan Rapat tersebut diatas dalam suatu akta Notaris tersendiri ---------------------------------
Maka sekarang penghadap menjalani sebagaimana tersebut dan oleh karena itu untuk dan atas nama Direksi Perseroan dengan menggunakan kekuatan kuasa tersebut menerangkan bahwa dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tersebut dengan suara bulat telah mengambil keputusan, yaitu: I. Menyetujui perubahan seluruh anggaran dasar Perseroan, sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal, sehingga Anggaran Dasar Perseroan untuk keseluruhannya menjadi berbunyi sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------
-----------------------------NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN-----------------------
------------------------------------------------Pasal 1 ---------------------------------------------
1. Perseroan ini bernama perseroan terbatas:---------------------------------------------
"PT........................ (selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini cukup disingkat dengan "Perseroan"), berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta --------------------------------------------------------
2. Perseroan dapat membuka cabang atau perwakilan ditempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Komisaris, dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku -----------------------------------------
-------------------JANGKA WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN-------------------
------------------------------------------------Pasal 2----------------------------------------------
Perseroan ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas dan dimulai sejak tanggal 29 (dua puluh sembilan) Mei 1990 (seribu sembilan ratus sembilan puluh) ------------------------------------------
----------------MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA--------------
------------------------------------------------Pasal 3----------------------------------------------
1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah: --------------------------------------------------
- Berusaha dalam bidang lembaga pembiayaan...............
2. Untuk mencapai tujuan tersebut di atas, Perseroan akan menjalankan kegiatan usaha:
a. Sewa Guna Usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pengadaan barang modal baik secara finance lease maupun operating lease untuk digunakan oleh Penyewa Guna-Usaha, selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala -------------------------
b. Anjak piutang melakukan kegiatan dalam bentuk pem-belian atau pengalihan Piutang/tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri dan Penata-usahaan penjualan kredit serta penagihan Piutang perusahaan klien ---------------------------------------------
c. Melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang atau jasa dengan menggunakan Kartu Kredit
d. Pembiayaan konsumen yang melakukan kegiatan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan sistem pembayaran angsuran atau berkala oleh konsumen --------------
------------------------------------------------MODAL--------------------------------------------
------------------------------------------------Pasal 4----------------------------------------------
1. Modal dasar perseroan ini berjumlah Rp. 1.500.000.000.000,00 (satu trilyun lima ratus milyar rupiah) terbagi atas 3.000.000.000 (tiga milyar) saham, masing-masing saham dengan nilai nominal sebesar Rp. 500,00 (lima ratus rupiah) -----------------------------------------------------------------------------
2. Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan diambil bagian serta disetor penuh dengan tunai, yaitu oleh:
a. Perseroan Terbatas PT. ------------------------------------------------- sebanyak
723.355.849 (tujuh ratus dua puluh tiga juta tiga ratus lima puluh lima ribu delapan ratus empat puluh sembilan) saham atau dengan nilai nomimal seluruh-nya sebesar tiga ratus enam puluh satu milyar enam ratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh empat ribu lima ratus rupiah Rp. 361.677.924.500,00
b. Perseroan Terbatas PT. BANK ----------------------------------------- sebanyak
22.035.849 (dua puluh dua juta tiga puluh lima ribu delapan ratus empat puluh sembilan) saham atau dengan nilai nominal seluruhnya sebesar sebelas milyar tujuh belas juta sembilan ratus dua puluh empat ribu lima ratus rupiah Rp. 11.017.924.500,00 ----------------------------------------
c. -- PT ---------------------------------------------------------- sebanyak 45.328.302
(empat puluh lima juta tiga ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus dua) saham atau dengan nilai nomimal seluruhnya sebesar dua puluh dua milyar enam ratus enam puluh empat juta seratus lima puluh satu ribu rupiah Rp. 22.664.151.000,00 JUMLAH 790.720.000 (tujuh ratus sembilan puluh juta tujuh ratus dua puluh ribu) saham atau dengan nilai nominal seluruhnya sebesar tiga ratus sembilan puluh lima milyar tiga ratus enam puluh juta rupiah Rp. 395.360.000.000,00 ---------------------------
3. Setiap pengeluaran saham-saham lebih lanjut hanya da-pat dilakukan berdasarkan keputusan rapat Direksi dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham, dengan mengindahkan peraturan-peraturan yang dimuat dalam anggaran dasar ini dan peraturan yang berlaku dibidang pasar modal serta peraturan Bursa Efek di Indonesia, ditempat dimana saham-saham Perseroan dicatatkan, asal saja harga saham-saham yang dikeluarkan tersebut tidak di bawah harga pari -------------------------------------------------------
4. Jika saham-saham yang masih dalam simpanan hendak dikeluarkan dengan cara penawaran umum terbatas ke-pada para pemegang saham dan/atau Perseroan akan menerbitkan obligasi konversi dan/atau waran dan/atau efek konversi lainnya yang sejenis dengan itu, maka seluruh pemegang saham yang namanya telah terdaftar dalam daftar pemegang saham Perseroan diberi kesempatan untuk membeli terlebih dahulu saham-saham dan/-atau obligasi konversi dan/atau waran dan/atau efek konversi lainnya yang sejenis yang akan dikeluarkan tersebut dan masing-masing pemegang saham berhak membelinya menurut perbandingan jumlah saham-saham yang mereka miliki dengan penyetoran tunai -----------------------------------------
Hak para pemegang saham untuk membeli terlebih dahulu tersebut dapat dijual dan dialihkan kepada pihak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang Pasar Modal dan peraturan-peraturan Bursa Efek di Indonesia dimana saham-saham Perseroan dicatatkan-----------
Pengeluaran saham dengan cara penawaran umum terbatas dan/atau obligasi konversi dan/atau waran dan/atau efek konversi lainnya yang sejenis tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan, dengan syarat-syarat dan jangka waktu yang ditetapkan oleh rapat Direksi sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar ini, dan peraturan perundangan dibidang pasar modal, serta peraturan bursa efek di Indonesia ditempat dimana saham-saham Perseroan dicatatkan -------
Mengenai keputusan pengeluaran saham dan/atau obligasi konversi dan/atau waran dan/atau efek konversi lainnya yang sejenis tersebut dengan cara penawaran umum terbatas, Direksi diwajibkan untuk mengumumkannya dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia, satu diantaranya berperedaran luas dan satu yang terbit ditempat kedudukan Perseroan -------------------------------------------------------
Apabila para pemegang saham tidak melaksanakan hak atas pembelian saham-saham dan/atau obligasi konversi dan/atau waran dan/atau efek konversi lainnya yang sejenis tersebut di atas yang ditawarkan kepada mereka dengan membayar secara tunai dan dengan ketentuan-ketentuan di atas, maka Direksi mempunyai kebebasan untuk mengeluarkan saham-saham dan/atau obligasi konversi dan/atau waran dan/atau efek konversi lainnya yang sejenis tersebut kepada para pemegang saham lain yang telah mengajukan permohonan beli yang lebih besar dari proporsi bagiannya, dan apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa yang tidak terjual, maka saham dan/atau obligasi konversi dan/atau waran dan/atau efek konversi lainnya yang sejenis tersebut dapat dijual oleh Perseroan kepada siapapun juga dengan harga dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh Direksi, satu dan lain dengan mengindahkan peraturan-peraturan yang dimuat dalam anggaran dasar ini dan peraturan perundangan dibidang pasar modal serta peraturan bursa efek di Indonesia ditempat di mana saham-saham Perseroan dicatatkan ------------------------------------------------------------------
5. Pelaksanaan pengeluaran saham-saham yang masih dalam simpanan kepada pemegang obligasi konversi dan/atau waran dan/atau efek konversi lainnya yang sejenis dengan itu, sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 di atas, Direksi Perseroan berwenang untuk mengeluarkan saham-saham tersebut tanpa memberi hak kepada pemegang saham yang ada pada saat itu untuk membeli ter-lebih dahulu saham-saham yang dimaksud, satu dan lain dengan mengindahkan peraturan-peraturan yang dimuat dalam anggaran dasar ini, dan peraturan perundang-un-dangan di bidang Pasar Modal serta peraturan bursa efek di Indonesia ditempat dimana saham-saham Perseroan di-catatkan ----------------------------------------------------------------------------
6. Dalam hal dilakukan peningkatan modal dasar, maka setiap penempatan saham-saham lebih lanjut hanya dapat dilakukan oleh Direksi pada waktu dan dengan syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh rapat Direksi, dan rapat Direksi mana harus menentukan harga saham-saham yang akan dikeluarkan serta syarat-syarat lainnya yang dianggap perlu, tetapi tidak dengan harga di bawah pari, .keputusan rapat Direksi tersebut harus pula mendapat persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham, satu dan lain dengan tidak mengurangi ijin dari pihak yang berwenang ----------------------------------------------------------------
7. Dalam hal adanya peningkatan lebih lanjut dari saham-saham yang ditempatkan sehubungan dengan peningkatan modal seperti tersebut dalam ayat 5 pasal ini, maka Direksi terlebih dahulu harus menawarkannya kepada seluruh pemegang saham, yang namanya telah ter-daftar di dalam buku Daftar Pemegang Saham perseroan, ketentuan ayat 4 pasal ini berlaku pula secara mutatis-mutandis bagi pengeluaran saham-saham karena adanya peningkatan modal tersebut -----------------------------------------------------------
----------------------------------------------S A H A M-------------------------------------------
------------------------------------------------Pasal 5----------------------------------------------
1. Semua saham yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah saham atas nama ------------
2. Perseroan hanya mengakui sebrang atau satu badan hu-kum sebagai pemilik dari satu saham
3. Apabila saham karena sebab apapun menjadi milik beberapa orang, maka mereka yang memiliki bersama-sama itu diwajibkan untuk menunjuk seorang diantara mereka atau seorang lain sebagai kuasa mereka bersama dan yang ditunjuk atau diberi kuasa itu sajalah yang berhak mempergunakan hak yang diberikan oleh hukum atas saham tersebut --------------------------------------------------------------------------
4. Selama ketentuan dalam ayat 3 di atas belum di laksanakan, maka para pemegang saham tersebut tidak berhak mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham, sedangkan pembayaran dividen untuk saham itu ditangguhkan --------------------------------------------------------------------------
5. Seorang pemegang saham menurut hukum harus tunduk kepada Anggaran Dasar dan kepada semua keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham serta peraturan perundang-undangan yang berlaku
6. Untuk saham-saham Perseroan yang dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia berlaku peraturan Bursa Efek di Indonesia dimana saham-saham Perseroan dicatatkan -------------------------------
7. Perseroan mempunyai sedikitnya 2 (dua) pemegang saham ---------------------
--------------------------------------------SURAT SAHAM-------------------------------------
------------------------------------------------Pasal 6----------------------------------------------
1. Perseroan dapat mengeluarkan surat saham -------------------------------------------
2. Apabila dikeluarkan surat saham, maka untuk setiap saham diberi sehelai surat saham
3. Surat kolektif saham dapat dikeluarkan sebagai bukti pemilikan 2 (dua) atau lebih saham yang dimiliki oleh seorang pemegang saham ---------------------------------------------------------------
4. Pada surat saham sekurangnya harus dicantumkan: ----------------------------------
a. Nama dan alamat pemegang saham; ---------------------------------------------
b. Nomor surat saham; --------------------------------------------------------------
c. Tanggal pengeluaran surat saham;------------------------------------------------
d. Nilai nominal saham--------------------------------------------------------------
5. Pada surat kolektif saham sekurangnya harus dicantumkan:--------------------------
a. Nama dan alamat pemegang saham;----------------------------------------------
b. Nomor surat kolektif saham;------------------------------------------------------
c. Tanggal pengeluaran surat kolektif saham;---------------------------------------
d. Nilai nominal saham;--------------------------------------------------------------
e. Jumlah saham---------------------------------------------------------------------
6. Surat saham, surat kolektif saham, surat obligasi konversi dan surat waran serta efek konversi lainnya harus ditandatangani atau tanda tangan yang dicetak langsung diatasnya dari Direktur Utama dan Komisaris Utama
Untuk saham-saham perseroan yang di catatkan pada bursa efek di Indonesia berlaku peraturan-peraturan bursa efek di Indonesia di mana saham-saham perseroan di catatkan ----------------------
---------------------------------PENGGANTI SURAT SAHAM-----------------------------
------------------------------------------------Pasal 7----------------------------------------------
1. Apabila surat saham rusak atau tidak dapat dipakai lagi, maka atas permintaan pemegang saham atau pihak yang berkepentingan Direksi akan mengeluarkan surat saham pengganti ------------------
2. Surat saham sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 kemudian dihapuskan dan ofeh Direksi dibuat berita acara untuk dilaporkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham berikutnya ----------------
3. Apabila surat saham hilang maka atas permintaan pemegang saham atau pihak yang berkepentingan secara tertulis kepada Direksi, Direksi akan mengeluarkan surat saham pengganti setelah menurut pendapat Direksi ke-hilangan itu cukup dibuktikan dan dengan jaminan yang dipandang perlu oleh Direksi untuk tiap peristiwa yang khusus ---------------------------------------------------------------------------
Pengeluaran pengganti untuk surat saham yang hilang atau rusak sama sekali wajib segera diumumkan oleh Direksi dengan iklan dalam 1 (satu) atau lebih surat ka-bar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasio-nal sedikitnya 30 (tiga puluh) hari sebelum pengeluaran pengganti itu, untuk saham-saham yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia, diumumkan dalam Bursa Efek dimana efek tersebut dicatatkan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Pasar Modal -----------------------------------------------
4. Setelah pengganti surat saham tersebut dikeluarkan, maka asli surat saham tidak berlaku lagi terhadap Perseroan
5. Semua biaya untuk pengeluaran pengganti surat saham itu ditanggung oleh pemegang saham atau pihak yang berkepentingan ------------------------------------------------------------------------
6. Ketentuan dalam pasal 7 ini, mutatis-mutandis juga berlaku bagi pengeluaran pengganti surat kolektif saham surat obligasi konversi atau surat waran ----------------------------------------------
-----------------DAFTAR PEMEGANG SAHAM DAN DAFTAR KHUSUS ---------
------------------------------------------------Pasal 8----------------------------------------------
1. Perseroan mengadakan dan menyimpan Daftar Pemegang saham dan Daftar Khusus ditempat kedudukan Perseroan
2. Dalam Daftar Pemegang Saham itu dicatat: ------------------------------------------
a. nama dan alamat para pemegang saham; -----------------------------------------
b. jumlah, nomor dan tanggal perolehan surat saham atau surat kolektif saham yang dimiliki para pemegang saham; ----------------------------------------------------------------------------
c. jumlah yang disetor atas setiap saham; -------------------------------------------
d. nama dan alamat dari orang atau badan hukum yang mempunyai hak gadai atas saham dan tanggal perolehan hak gadai tersebut; -------------------------------------------------------
e. keterangan penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang; dan --------------
f. keterangan lainnya yang dianggap perlu oleh Direksi,---------------------------
3. Dalam daftar Khusus dicatat keterangan mengenai kepemilikan saham anggota Direksi dan Komisaris beserta keluarganya dalam Perseroan dan/atau pada perseroan lain serta tanggal saham itu diperoleh
4. Pemegang Saham harus memberitahukan setiap perpindahan tempat tinggal dengan surat kepada Direksi Perseroan ------------------------------------------------------------------------------
Selama pemberitahuan itu belum dilakukan, maka segala panggilan dan pemberitahuan kepada pemegang saham adalah sah jika dialamatkan pada alamat pemegang saham yang paling akhir dicatat dalam Daftar Pemegang Saham
Setiap pencatatan-pencatatan dan atau perubahan-peru-bahan pada Daftar Pemegang Saham harus ditanda-tangani atau disetujui tertulis oleh Direktur Utama bersama-sama dengan Komisaris Utama
Setiap pendaftaran atau pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham termasuk pencatatan mengenai penjualan, pemindah tanganan, gadai yang menyangkut saham-sa-ham Perseroan atau hak-hak atau kepentingan atas saham, harus dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar ini, dengan tidak mengurangi ijin-ijin pihak yang berwenang berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan pada bursa efek di Indonesia dimana saham-saham itu dicatatkan.-------------------
5. Direksi berkewajiban untuk menyimpan dan memelihara Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus sebaik-baiknya ------------------------------------------------------------------------
6. Setiap pemegang saham berhak melihat Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus pada waktu jam kerja kantor Perseroan ----------------------------------------------------------------------
7. Dengan memperhatikan peraturan perundangan di bidang Pasar Modal yang berlaku, hanya pemegang saham yang namanya dicatat dalam Daftar Pemegang Saham adalah pemegang saham yang sah dari Perseroan dan berhak untuk melakukan semua hak yang diberikan kepada pemegang saham berdasarkan peraturan perundangan serta anggaran dasar ini -------------------------------------------------
8. Dalam melaksanakan kewajiban untuk mengadakan, menyimpan dan memelihara Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus, Direksi dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan sesuai dengan peraturan perundangan di bidang Pasar Modal serta peraturan Bursa Efek di Indonesia di tempat saham-saham Perseroan dicatatkan.
9. Pendaftaran atau pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham termasuk pencatatan mengenai suatu penjualan, pemindah-tanganan, pengagunan, gadai, cessie yang menyangkut saham-saham Perseroan atau hak-hak atau kepentingan-kepentingan atas saham-saham dilakukan oleh pihak yang berkepentingan dengan surat kepada Direksi atau pihak yang ditunjuk oleh Direksi sesuai dengan anggaran dasar ini dan peraturan perundangan dibidang Pasar Modal, serta peraturan Bursa Efek di Indonesia di tempat saham-saham Perseroan dicatatkan
10. Untuk saham-saham yang tercatat di Bursa Efek ber-laku ketentuan-ketentuan Bursa Efek di tempat saham-saham Perseroan dicatatkan -----------------------------------------------------------
--------------------------------------PENITIPAN KOLEKTIF--------------------------------
------------------------------------------------Pasal 9----------------------------------------------
1. Saham dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyim-panan dan Penyelesaian dicatat dalam Daftar Pemegang Saham atas nama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk kepentingan segenap pemegang rekening pada Lembaga penyimpanan dan Penyelesaian -----------------------------
2. Saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian atau Perusahaan efek dicatat dalam rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang bersang-kutan untuk kepentingan segenap pemegang saham rekening pada Bank Kustodian atau Perusahaan Efek ter-sebut
3. Apabila saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian merupakan bagian dari portofolio efek dari suatu kontrak investasi kolektif dan tidak termasuk dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, maka Perseroan akan mencatatkan saham ter-sebut dalam Daftar Pemegang Saham atas nama Bank Kustodian untuk segenap kepentingan pemilik Unit Penyertaan dari kontrak investasi kolektif
4. Perseroan wajib menerbitkan konfirmasi tertulis kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham -
5. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek apabila diminta oleh pemegang saham yang bersangkutan wajib menerbitkan nota pencatatan saham kepada pemegang rekening sebagai tanda bukti pencatatan adanya pemilikan suatu jumlah saham dan pemegang rekening yang bersangkutan seba-gaimana yang tercatat dalam rekeningnya dalam Penitipan Kolektif tersebut; dengan ketentuan nota pencatatan saham tersebut harus ditandatangani oleh Direksi dari Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang menyelenggarakan Penitipan Kolektif tersebut sebagai bukti pengesahan atau ditandatangani oleh kuasa yang sah dari Direksi tersebut -----------------------
6. Dalam Penitipan Kolektif setiap saham yang dikeluarkan Perseroan dari klasifikasi yang sama adalah sepadan dan dapat dipertukarkan antara satu dengan yang lain -------------------------------
7. Perseroan wajib mencatat dalam Daftar Pemegang Saham mutasi saham yang semula terdaftar atas nama Lembaga Penyimpanan dan Penyele-saian atau Bank Kustodian sebagai penyelenggara Penitipan Kolektif menjadi atas nama pihak pemegang saham yang ditunjuk oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau bank Kustodian dimaksud. Permohonan mutasi disampaikan Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian atau kuasa yang sah dari Direksi tersebut kepada Direksi Perseroan atau kuasanya yang sah .... Perseroan wajib menolak mencatat mutasi saham dari semula atas nama Pemegang Saham menjadi atas nama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau bank Kustodian (dalam rangka Kontrak Investasi Kolektif) sebagai penyelenggara Penitipan Kolektif, berkenaan dengan saham yang semula dilaporkan hilang atau musnah kecuali pemegang saham yang meminta mutasi dimaksud dapat memberikan bukti dan atau jaminan yang cukup bahwa saham yang bersangkutan adalah benar hilang atau musnah tersebut ---------
8. Perseroan wajib menolak mencatat mutasi saham ke Penitipan Kolektif apabila saham tersebut dijaminkan, diletakkan dalam sita jaminan berdasarkan penetapan pengadilan atau disita untuk pemeriksaan perkara pidana
10. Pemegang rekening yang sahamnya termasuk dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek berhak mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham dari Perseroan, sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya sebagaimana yang ternyata dari nota pencatatan saham yang dikeluarkan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek, yang ditandatangani oleh Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek dengan ketentuan nota pencatatan saham yang dikeluarkan Bank Kustodian atau Perusahaan efek harus turut ditandatangani oleh Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagai bukti pengesahan dan tanda tangan Direksi tersebut dapat pula dikuasakan oleh kuasa yang sah dari Direksi tersebut
Pemegang rekening efek yang berhak mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham adalah pihak yang namanya tercatat sebagai pemegang rekening efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum panggilan Rapat Umum Pemegang Saham. Lembaga Penyimpanan atau Penyelesaian atau Bank Kustodian atau Perusahaan Efek wajib meriyampaikan daftar nama pemegang rekening efek ke-pada Perseroan untuk didaftarkan dalam Buku Daftar Pemegang Saham yang khusus disediakan Rapat Umum Pemegang Saham dalam jangka waktu yang ditentukan dalam peraturan yang berlaku di Pasal Modal ----------------------------------------
11. Perseroan wajib menyerahkan dividen, saham bonus atau hak-hak lain sehubungan dengan pemilikan saham dalam Penitipan Kolektif kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang bersangkutan dan seterusnya Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian tersebut menyerahkan dividen saham bonus atau hak-hak lain kepada pemegang saham yang tercatat sebagai pemegang rekening pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian tersebut atau kepada Bank kustodian dan atau Perusahaan Efek yang tercatat sebagai pemegang rekening pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk selanjut-nya diserahkan kepada pemegang rekening pada Bank Kustodian dan atau Perusahaan Efek tersebut ----------------------------------------
12. Perseroan wajib menyerahkan dividen, saham bonus atau hak-hak lain sehubungan dengan pemilikan saham kepada Bank Kustodian atas saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian yang merupakan bagian dari portofolio Efek dari suatu kontrak investasi kolektif dan tidak termasuk dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian --------------------------------------------
13. Batas waktu penentuan pemegang rekening efek yang berhak untuk memperoleh dividen, saham bonus atau hak-hak lainnya sehubungan dengan pemilikan saham dalam Penitipan Kolektif sebagaimana dimaksudkan dalam ayat 1 1 pasal ini ditentukan oleh Direksi Perseroan dengan mewajibkan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk menyampaikan daftar nama pemegang rekening efek untuk didaftarkan dalam buku Daftar Pemegang Saham khusus yang menjadi dasar penentuan yang akan dipergunakan oleh Direksi Perseroan untuk menyu-sun yang berhak atas pembagian dividen, saham bonus atau hak-hak lainnya sehubungan dengan pemilikan saham dalam Penitipan Kolektif -------------------------------------------
--------------------------------PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM-----------------------
------------------------------------------------Pasal 10---------------------------------------------
1. Dalam hal terjadi perubahan pemilikan atas suatu saham, pemilik asli yang terdaftar dalam Buku Daftar Pemegang Saham harus tetap dianggap sebagai pemegang saham sampai nama pemilik baru telah tercatat dalam Buku Daftar Pemegang Saham Perseroan, dengan tidak mengurangi ijin-ijin pihak yang berwenang dan peraturan perundang-undangan serta ketentuan-ketentuan pada Bursa Efek di Indonesia dimana saham-saham Perseroan di catatkan -----------------------------------------------------------------
2. Semua pemindahan hak atas saham-saham harus di buktikan dengan suatu dokumen yang ditandatangani oleh atau atas nama pihak yang memindahkan hak dan oleh atau atas nama pihak yang menerima pemindahan hak atas saham yang bersangkutan --------------------------------------------------------
- Dokumen pemindahan hak atas saham harus memenuhi peraturan-peraturan Pasar Modal yang berlaku di Indonesia dimana saham-saham Perseroan dicatatkan dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Undang-Undang No-mor 1/1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Perseroan Terbatas mengenai pemindahan hak atas saham -----------------------------------------------------------
3. Direksi dapat menolak untuk mendaftarkan pemindahan hak atas saham dalam Buku Daftar Pemegang Saham Perseroan, apabila cara-cara yang disyaratkan dalam anggaran dasar Perseroan ini tidak dipenuhi, atau apabila salah satu syarat dalam ijin yang diberikan kepada Perseroan oleh pihak yang berwenang atau hal lain yang disyaratkan oleh pihak yang berwenang tidak terpenuhi -------------------------------
4. Apabila Direksi menolak untuk mencatatkan pemindahan hak atas saham tersebut, maka mereka wajib mengirim pemberitahuan penolakan kepada pihak yang akan memindahkan haknya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari se-telah tanggal permohonan untuk pendaftaran itu diterima oleh Direksi Perseroan; --
mengenai saham-saham Perseroan yang tercatat pada bursa-bursa efek di Indonesia, setiap penolakan untuk mencatat pemindahan hak harus sesuai dengan peraturan-peraturan bursa efek di Indonesia yang berlaku dimana saham-saham Perseroan dicatatkan ---------------------------------------------------
5. Pendaftaran pemindahan hak atas saham tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu dari tanggal diumumkannya panggilan-panggilan untuk Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan atau Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa sampai dengan tanggal penutupan rapat-rapat tersebut.
6. Orang yang mendapat hak atas saham sebagai akibat kematian seorang pemegang saham atau karena suatu alasan lain yang menyebabkan pemilikan suatu saham berubah menurut hukum, dengan mengajukan bukti-bukti hak sebagaimana sewaktu-waktu disyaratkan oleh Direksi, dapat mengajukan permohonan secara tertulis untuk didaftar sebagai pemegang saham ----------------------------------------------------
- Pendaftaran hanya dapat dilakukan apabila Direksi dapat menerima baik bukti-bukti hak itu, tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar ini serta dengan mengindahkan peraturan-peraturan yang berlaku di bursa-bursa efek di Indonesia, dimana saham-saham Perseroan dicatatkan
7. Semua pembatasan, larangan dan ketentuan dalam anggaran dasar ini yang mengatur hak untuk memindahkan hak atas saham dan pendaftaran pemindahan hak atas saham harus berlaku pula terhadap setiap pemindahan hak menurut ayat 6 pasal 10 ini ------------------------------------------------------------
------------------------------------------------DIREKSI------------------------------------------
------------------------------------------------Pasal 11---------------------------------------------
1. Perseroan diurus dan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Direktur atau lebih jika diangkat lebih dari seorang Direktur, maka seorang diantaranya dapat diangkat sebagai Direktur Utama
- Direksi terdiri dari atas sekurangnya 5 (lima) orang anggota Direksi ----------
- Susunan Direksi adalah sebagai berikut: -----------------------------------------
a. seorang Direktur Utama; ---------------------------------------------------------
b. 4 (empat) orang atau lebih Direktur ----------------------------------------------
2. Yang boleh diangkat sebagai anggota Direksi hanya Warga Negara Indonesia, dalam hal kehilangan kewarganegaraan Indonesianya, maka anggota Direksi yang bersangkutan dianggap dengan sendirinya telah meletakkan jabatannya ----------------------------------------------------------------
3. Anggota Direksi diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham u.ntuk memberhentikan se waktu-waktu
4. Anggota Direksi yang masa jabatannya telah berakhir dapat diangkat kembali
5. Rapat Umum Pemegang Saham dapat setiap waktu memberhentikan seorang anggota Direksi sebelum masa jabatannya berakhir -------------------------------------------------------------------
Pemberhentian demikian berlaku pada saat yang ditentu-kan dalam Rapat tersebut -
6. Rapat Umum Pemegang Saham dapat mengangkat orang lain guna menggantikan anggota Direksi yang diberhen-tikan berdasarkan ayat 5 Pasal 1 1 ini atau bilamana ada suatu lowongan, dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan lain dalam anggaran dasar ini. Seseorang yang diangkat untuk menggantikan anggota Direksi yang diberhentikan secara demikian atau untuk mengisi lowongan harus diangkat untuk jangka waktu yang merupakan sisa jabatan anggota Direksi-Direksi lain yang menjabat -----------
7. Seseorang anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis kepada Perseroan mengenai niatnya itu sedikitnya 30 (tiga puluh) hari sebelumnya -
Seorang anggota Direksi yang mengundurkan diri baru bebas dari tanggung jawabnya, setelah Rapat Umum Pemegang Saham memutuskan demikian ---------------------------------------------
8. Masa jabatan anggota Direksi dengan sendirinya berakhir, apabila anggota Direksi tersebut;
a. kehilangan kewarganegaraan Indonesia; atau -----------------------------------
b. dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampuan berdasarkan suatu keputusan pengadilan; atau
c. dilarang untuk menjadi anggota Direksi karena keten-tuan suatu peraturan perundangan yang berlaku; atau
d. diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
e. mengundurkan diri sesuai ketentuan ayat 7; ---------------------------------------
f. meninggal dunia--------------------------------------------------------------------
9. Gaji, uang jasa dan tunjangan lainnya (jika ada) dari para anggota Direksi dari waktu ke waktu harus ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan wewenang tersebut oleh Rapat Umum Pemegang Saham dapat di-limpahkan kepada Komisaris -----------------------------------------------
10. Apabila oleh suatu sebab jabatan anggota Direksi lowong, Rapat Umum Pemegang Saham harus diadakan dalam waktu selambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya lowongan itu, untuk mengisi lowongan tersebut dengan mem-perhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 . Apabila oleh suatu sebab apapun semua jabatan anggota Direksi lowong maka dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya lowongan harus diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengangkat Direksi baru dan untuk sementara Perseroan diurus oleh Komisaris-------------------------------------------------------
11. Dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah tanggal berlakunya pengangkatan mereka masing-masing setiap anggota Direksi harus memberitahukan Perseroan setiap alamat mereka masing-masing secara tertulis, kepada alamat mana pemberitahuan dan surat-menyurat dari Perseroan harus dikirimkan dan setiap anggota Direksi harus memberitahukan Perseroan setiap perubahan alamat mereka masing-masing; sampai pemberitahuan tersebut telah diterima sebagaimana mestinya oleh Perseroan, alamat anggota Direksi yang diberitahukan kepada Perseroan atau, jika tidak ada pemberitahuan diberikan, alamat yang diketahui Perseroan, harus dipergunakan untuk semua surat menyurat dan pemberitahuan yang diki-rim kepada anggota Direksi tersebut
12. Setiap penggantian anggota Direksi harus dilaporkan kepada Menteri Kehakiman dan didaftarkan dalam daftar wajib perusahaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 3 tahun 1982 (seribu sembilan ratus de-lapan puluh dua) dan Pasal 21 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Perseroan Terbatas ------------------------------------------------------
------------------------------TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI ----------------------
------------------------------------------------Pasal 12 --------------------------------------------
1. Direksi bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan perseroan dalam mencapai maksud dan tujuannya ----------------------------------------------------------------
2. setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang ber-laku dan anggaran dasar ini
3. Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai pengurusan maupun pemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk:
a. (i) meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan (tidak termasuk pengambilan uang Perseroan di bank-bank); ----------------------------------------------------
(ii) untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang kurang dari atau sama dengan 90% (sembilan puluh persen) harta kekayaan Perseroan untuk satu atau beberapa transaksi;
(iii) mendirikan suatu usaha baru atau turut serta pada perusahaan lain baik di dalam maupun di luar negeri dalam jumlah kurang dari atau sama dengan 90% (sembilan puluh persen) dari total aset Perseroan saat investasi dilakukan; ---------------------------------------------------------
- harus dengan persetujuan Komisaris Utama, bilamana Komisaris Utama berhalangan atau tidak hadir da-pat diwakili oleh 2 (dua) Wakil Komisaris Utama atau 1 (satu) Wakil Komisaris Utama bersama-sama dengan 2 (dua) orang Komisaris lainnya atau 3 (tiga) Komisaris secara bersama-sama, persetujuan mana cukup dibuktikan dengan surat yang ditandatangani atau turut ditandatangani pada akta yang berkenaan;
b. mendirikan suatu usaha baru atau turut serta pada perusahaan lain baik di dalam maupun di luar negeri dalam jumlah lebih dari 90% (sembilan puluh persen) dan total aset Perseroan pada saat investasi dilakukan harus dengan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham----------------------
4. Setiap Direktur atau Komisaris yang mempunyai benturan kepentingan dengan kepentingan Perseroan dalam suatu transaksi atau yang mempunyai kaitan dengan pihak yang mempunyai kepentingan dalam transaksi tersebut, harus menyatakan sifat dari kepentingan pada Rapat Direksi atau Komisaris
Setiap Direktur atau Komisaris yang telah menyatakan sifat dari kepentingannya dalam suatu transaksi tidak boleh mengeluarkan suara dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut transaksi tersebut
5. Perbuatan hukum untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang seluruh atau lebih dan 90% (sembilan puluh persen) harta kekayaan perseroan dalam satu tahun buku baik dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain harus mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham yang dihadiri atau diwakili para pemegang saham yang memiliki sedikitnya 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh sedikitnya 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam rapat
6. Perbuatan hukum untuk mengalihkan atau menjadikan sebagai jaminan utang atau melepaskan hak atas harta kekayaan perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 wajib pula diumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar di tempat kedu-dukan perseroan selambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak dilakukan perbuatan hukum tersebut ---------------------------------
7. a. Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas narna Direksi serta mewakili Perseroan
b. Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hai mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka 2 (dua) orang anggota Direksi iainnya berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan ---------------
8. Direksi untuk perbuatan tertentu berhak pula mengangkat seorang atau lebih sebagal wakil atau kuasanya dengan memberikan kepadanya kekuasaan yang diatur dalam surat kuasa ---------
Di dalam hal Perseroan terdapat kekosongan Jabatan Direktur Utama, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Direktur Utama dalam Anggaran Dasar dapat dijalankan oleh Direktur yang ada
9. Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan wewenang tersebut oleh Rapat Umum Pemegang Saham dapat dilimpahkan kepada Komisaris
10. Dalam hal perseroan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan pribadi seorang anggota Direksi, maka perseroan akan diwakili oleh anggota Direksi Iainnya dan'dalam hal perseroan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan seluruh anggota Direksi, maka dalam hal ini perseroan diwakili oleh Komisaris ---------------------------------------------------------------
-------------------------------------------RAPAT DIREKSI------------------------------------
------------------------------------------------Pasal 13---------------------------------------------
1. Rapat Direksi dapat diadakan setiap waktu bilamana di-pandang perlu oleh seorang atau lebih anggota Direksi atau atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Komisaris atau atas permintaan tertulis 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) bagian dan jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah --------------------------------------------
2. Panggilan Rapat Direksi dilakukan oleh anggota Direksi yang berhak mewakili Direksi menurut ketentuan pasal 12 Anggaran Dasar ini ----------------------------------------------------------
3. Panggilan Rapat Direksi harus di sampaikan dengan surat tercatat atau dengan surat yang disampaikan langsung kepada setiap anggota Direksi dengan mendapat tanda terima selambatnya 7 (tujuh) han sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggiian dan tanggal rapat ---------
4. Panggilan rapat itu harus mencantumkan acara, tanggal, waktu dan tempat rapat ---
5. Rapat Direksi diadakan ditempat kedudukan perseroan atau tempat kegiatan usaha Perseroan. Apabila semua anggota Direksi hadir atau diwakili, panggilan terlebih dahulu tersebut tidak di syaratkan dan rapat Direksi dapat di adakan dimanapun juga dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
6. Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama dalam hal Direktur Utama tidak dapat hadir atau berhalangan hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Rapat Direksi akan dipimpin oleh seorang anggota Direksi yang dipilih oleh dan dari anggota Direksi yang hadir -----------------------
7. Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam Rapat Direksi hanya oleh anggota Direksi Iainnya berdasarkan surat kuasa ---------------------------------------------------------------
8. Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila lebih dari 1/2 (satu per dua) dan jumlah anggota Direksi hadir atau diwakili dalam Rapat ---------------------
9. Keputusan Rapat Direksi harus di ambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian jumlah suara yang dikeluarkan dalam rapat
10. Apabila suara yang setuju dan yang tidak setuju berimbang maka Ketua Rapat Direksi yang akan menentukan
11. a. Setiap anggota Direksi yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Direksi lain yang diwakilinya ------------------------------------
b. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan de-ngan surat suara tertutup tanpa tanda-tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara lisan, kecuali ketua Rapat menentukan lain tanpa ada keberatan dari yang hadir -----------------------------------------
c. Suara blanko dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan secara sah dan dianggap tidak ada serta tidak di hitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan --------------
12. Berita acara rapat Direksi harus dibuat oleh seorang yang hadir dalam rapat yang ditunjuk oleh ketua rapat dan ke-mudian harus di tanda tangani oleh ketua rapat dan salah seorang anggota Direksi atau oleh salah seorang wakil atau kuasa dari anggota Direksi yang ditunjuk untuk maksud tersebut pada rapat bersangkutan guna memastikan kelengkapan dan kebenaran berita acara tersebut;-----------------------
- bilamana ada perselisihan mengenai hal-hal yang di cantumkan dalam Berita Acara Rapat Direksi, maka hal tersebut harus diputuskan dalam Rapat Direksi dan ke-putusannya harus berdasarkan suara setuju lebih dan 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota Direksi yang menjabat. -------------------------
- Berita Acara ini merupakan bukti yang sah untuk para anggota Direksi dan untuk pihak lain mengenai keputusan-keputusan yang diambil dalam rapat yang bersangkutan; ----------------
- Apabila Berita Acara di buat oleh Notaris, tanda tangan demikian tidak disyaratkan
13. Direksi dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Direksi, dengan ketentuan semua anggota Direksi telah diberi tahu secara tertulis dan semua anggota Direksi memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut -------
- Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Direksi -----------------------------------------------
14. Seorang anggota Direksi yang secara pribadi dengan cara apapun, baik secara langsung maupun tidak langsung mempunyai kepentingan dalam suatu transaksi, kontrak atau kontrak yang diusulkan dalam mana perseroan menjadi salah satu pihaknya, harus menyatakan sifat kepen-tingannya dalam suatu rapat Direksi dan dia tidak berhak untuk ikut dalam pengambilan suara mengenai hal-hal yang berhubungan dengan transaksi atau kontrak tersebut kecuali jika rapat Direksi menentukan lain -----------------------------------
------------------------------------------------KOMISARIS--------------------------------------
------------------------------------------------Pasal 14---------------------------------------------
1. Komisaris terdiri dari seorang atau lebih Komisaris, jikalau diangkat lebih dari seorang Komisaris, maka seorang diantaranya dapat diangkat sebagai Komisaris Utama -------------------------------
Komisaris terdiri atas sekurangnya 6 (enam) orang anggota Komisaris --------------
Susunan Komisaris adalah sebagai berikut: -------------------------------------------
a. seorang Komisaris Utama; -------------------------------------------------------
b. 2 (dua) orang Wakil Komisaris Utama; ------------------------------------------
c. sekurangnya 3 (tiga) orang Komisaris--------------------------------------------
2. Yang berhak diangkat sebagai anggota Komisaris hanyalah Warga Negara Indonesia, dalam hal kehilangan kewarganegaraan Indonesia, maka yang bersangkutan dianggap dengan sendirinya telah meletakkan jabatannya
3. Anggota Komisaris diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu
4. Anggota Komisaris yang masa jabatannya telah berakhir dapat diangkat kembali ---
5. Rapat Umum Pemegang Saham dapat mengangkat orang lain untuk mengisi jabatan seorang anggota Komisaris yang diberhentikan dari jabatannya sesuai dengan ayat 4 Pasal 14 ini. Seseorang yang diangkat untuk menggantikan anggota Komisaris yang diberhentikan seperti di-maksud dalam ayat 4 Pasal 14 ini atau untuk mengisi lowongan harus diangkat untuk jangka waktu yang merupakan sisa masa jabatan anggota Komisaris lainnya yang masih menjabat ----------------------------------------------------------
6. Seseorang anggota Komisaris boleh mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberikan secara tertulis kepada Perseroan mengenai niatnya itu sedikitnya 30 (tiga puluh) hari sebelumnya. Seorang anggota Komisaris yang mengundurkan diri baru bebas dari tanggung jawabnya, setelah Rapat Umum Pemegang Saham memutuskan demikian ----------------------------------------------------------------
7. Masa Jabatan anggota Komisaris berakhir dengan sendirinya apabila anggota Komisaris tersebut:
a. kehilangan kewarganegaraan Indonesia, atau ------------------------------------
b. dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampuan berdasarkan suatu keputusan pengadilan, atau
c. dilarang untuk menjadi anggota Komisaris karena ke-tentuan suatu peraturan perundangan yang berlaku, atau -------------------------------------------------------------------------------
d. diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham; --------
e. mengundurkan diri sesuai dengan ayat 6 pasal 14;-------------------------------
f. meninggal dunia;------------------------------------------------------------------
8. Para anggota Komisaris dapat menerima uang jasa dan tunjangan lainnya (jika ada) sebagaimana ditetapkan oleh atau dengan cara lain sebagai-mana diputuskan oleh Rapat Umum pemegang Saham
9. Apabila jabatan seorang anggota Komisaris lowong, Rapat Umum Pemegang Saham harus diadakam dalam waktu selambatnya 30 (tiga puluh) hari ses'udah terjadinya lowongan itu, untuk mengisi lowongan tersebut
10. Dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah tanggal berlakunya pengangkatan mereka masing-masing, setiap anggota Komisaris harus memberitahukan Direksi secara tertulis alamat mereka masing-masing, dan kepada alamat tersebut pemberitahuan dan surat menyurat lain dan Perseroan harus dikirimkan. Setiap anggota Komisaris harus memberitahu-kan Direksi setiap perubahan alamat mereka masing-masing, sampai pemberitahuan tersebut telah diterima sebagaimana mestinya oleh Direksi, atau, jika tidak ada pemberitahuan diberikan, alamat yang diketahui Direksi, harus dipergunakan untuk semua surat menyurat dan pemberitahuan yang di kirim kepada anggota Komisaris tersebut ------------------------------------
11. Setiap penggantian anggota Komisaris harus didaftarkan dalam daftar wajib perusahaan sesuai dengan Undang-Undang nomor 3 tahun 1982 (seribu sembilan ratus de-lapan puluh dua) dan pasal 21 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Perseroan Terbatas
----------------------------TUGAS DAN WEWENANG KOMISARIS--------------------
------------------------------------------------Pasal 15---------------------------------------------
1. Komisaris melakukan pengawasan atas kebijaksanaan Direksi dalam menjalankan Perseroan serta memberikan nasihat kepada Direksi ----------------------------------------------------------------
2. Komisaris baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri setiap waktu dalam jam kerja kantor Perseroan berhak memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain yang dipergunakan atau yang dikuasai oleh Perseroan dan berhak memeriksa semua pembukuan, surat dan alat bukti lainnya, memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas dan Iain-Iain serta berhak untuk mengetahui segala tin-dakan yang telah dijalankan oleh Direksi
3. Direksi dan setiap anggota Direksi wajib untuk memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh Komisaris ------------------------------------------------------------------------------
4. Komisaris setiap waktu berhak memberhentikan untuk sementara seorang atau lebih anggota Direksi apabila anggota Direksi tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku ---------------------------------------------------------------
5. Pemberhentian sementara itu harus diberitahukan kepada yang bersang-kutan, disertai alasannya
6. Dalam jangka waktu selambatnya 30 (tiga puluh) hari sesudah pemberhen-tian sementara itu, Komisaris diwajibkan untuk menyelenggarakan Rapat Umum pemegang Saham yang akan memutuskan apakah anggota Direksi yang bersangkutan akan diberhentikan seterusnya atau dikembalikan kepada kedudukannya semula, sedangkan anggota Direksi yang diberhen-tikan sementara itu diberi kesempatan untuk hadir guna membela diri
7. Rapat tersebut dalam ayat 6 pasal ini dipimpin oleh Komisaris Utama dan apabila ia tidak hadir, oleh salah seorang anggota Komisaris lainnya dan apabila tidak ada seorangpun anggota Komisaris yang hadir, maka Rapat dipimpin oleh salah seorang yang dipilih oleh dan dari antara mereka yang hadir. Ketidakhadiran tersebut tidak perlu dibuktikan kepada pihak lain ------------------------------------
8. Apabila Rapat Umum Pemegang Saham tersebut tidak diadakan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah pemberhentian sementara itu, maka pemberhentian sementara itu menjadi batal demi hukum, dan yang bersangkutan berhak menjabat kembali jabatannya semula --------------------
9. Apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan sementara dan Perseroan tidak mempunyai seorangpun anggota Direksi, maka untuk sementara Komisaris diwajibkan untuk mengurus Perseroan ---
Dalam hal demikian Komisaris berhak untuk memberikan kekuasaan sementara kepada seorang atau lebih diantara mereka atas tanggungan mereka bersama ------------------------------------
10. Dalam hal hanya ada seorang Komisaris, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Komisaris Utama atau anggota Komisaris, dalam anggaran dasar ini, berlaku pula baginya
---------------------------------------RAPAT KOMISARIS------------------------------------
------------------------------------------------Pasal 16---------------------------------------------
1. Rapat Komisaris dapat diadakan setiap waktu bilamana dianggap perlu oleh seorang atau lebih anggota Komisaris atau atas permintaan tertulis seorang atau lebih anggota Direksi atau atas permintaan dari 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah ------------------------------------------------------------
2. Panggilan Rapat Komisaris dilakukan oleh Komisaris Utama ------------------------
3. Panggilan Rapat Komisaris disampaikan kepada setiap anggota Komisaris secara langsung, maupun dengan su-rat tercatat dengan mendapat tanda terima yang layak, sekurangnya 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal Rapat -----------------
4. Panggilan rapat itu harus mencantumkan acara, tanggal, waktu dan tempat rapat ---
5. Rapat Komisaris diadakan ditempat kedudukan Perseroan atau tempat kegiatan usaha Perseroan. Apabila semua anggota Komisaris hadir atau diwakili, panggilan terlebih dahulu tersebut tidak disyaratkan dan Rapat Komisaris dapat diadakan dimanapun juga dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
6. Rapat Komisaris dipimpin oleh Komisaris Utama, dalam hal Komisaris Utama tidak dapat hadir atau berhalangan hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Rapat Komisaris akan dipimpin oleh seorang yang dipilih dari antara anggota Komisaris yang hadir ----------------------
7. Berita Acara Rapat Komisaris harus dibuat oleh seorang yang hadir dalam rapat yang ditunjuk oleh ketua rapat dan kemudian harus di tandatangani oleh ketua rapat dan salah seorang anggota Komisaris atau oleh salah seorang wakil atau kuasa dari anggota Komisaris yang ditunjuk pada rapat bersangkutan untuk maksud tersebut untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran Berita Acara tersebut; ---------------
- apabila Berita Acara dibuat oleh Notaris, tandatangan demikian tidak disyaratkan
8. Berita Acara Komisaris yang dibuat dan ditandatangani menurut ketentuan ayat 7 pasal 16 ini berlaku sebagai bukti yang sah, baik untuk para anggota komisaris maupun pihak lain mengenai keputusan-keputusan Komisaris yang diambil dalam rapat yang bersangkutan -----------------------------------------
9. Seorang anggota Komisaris dapat diwakili dalam Rapat Komisaris hanya oleh seorang anggota Komisaris lainnya berdasarkan surat kuasa -------------------------------------------------------
10. Rapat Komisaris adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat hanya apabila lebih dari 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Komisaris hadir atau diwakili dalam Rapat ---------
11. Keputusan Rapat Komisaris harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah suara yang sah yang dikeluarkan dalam rapat
12. Apabila suara yang setuju dan tidak setuju berimbang maka Ketua Rapat Komisaris yang akan menentukan
13. a. Setiap anggota Komisaris yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Komisaris lain yang diwakilinya.---------------------------------
b. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda-tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan dengan lisan kecuali Ketua Rapat menentukan lain tanpa ada keberatan dari yang hadir ---------------------------
c. Suara blanko dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan secara sah dan dianggap tidak ada serta tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan --------------
14. Setiap anggota Komisaris yang secara pribadi, dengan cara apapun, baik secara langsung maupun tidak lang-sung mempunyai kepentingan dalam suatu transaksi kontrak atau pun kontrak yang diusulkan, dimana perseroan menjadi salah satu pihak, harus menyatakan sifat kepen-tingannya kepada anggota Komisaris yang lain dan tidak berhak untuk mengeluarkan suara dalam setiap usul atau keputusan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan transaksi atau kontrak tersebut, kecuali jika disetujui oleh Rapat Komisaris
15. - Komisaris dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa me-ngadakan Rapat Komisaris, dengan ketentuan semua anggota Komisaris telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Komisaris memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menan-datangani persetujuan tersebut
- Keputusan yang diambil dengan cara demikian, mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Komisaris -----------------------------------------
--------------------------------------------TAHUN BUKU---------------------------------------
------------------------------------------------Pasal 17---------------------------------------------
1. - Tahun buku Perseroan berjalan dari tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember.------------------------------------------------------------------------------
- Pada akhir bulan Desember tiap tahun, buku Perseroan ditutup -----------------
2. - Dalam waktu selambatnya 5 (lima) bulan setelah buku Perseroan ditutup, Direksi menyusun laporan tahunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan Komisaris untuk diajukan dalam Rapat Umum Peme-gang Saham tahunan
- Neraca dan perhitungan laba rugi dan bagian-bagian lain laporan keuangan setelah di periksa (diaudit) oleh Akuntan Publik yang ditunjuk oleh Rapat Umum Para Pe-megang Saham harus ditandatangani oleh semua Direksi dan Komisaris -----------------------------------------------------------------
Dalam hal ada anggota Direksi atau Komisaris tidak me-nandatangani laporan tersebut harus disebutkan alasan-nya secara tertulis ---------------------------------------------------------------------
- Laporan tahunan tersebut harus sudah disediakan di kantor Perseroan selambatnya 14 (empat belas) hari sebelum tanggal Rapat Umum Pemegang Saham tahunan diselenggarakan, agar dapat diperiksa oleh para pemegang saham ----------------------------------------------------------------------------
- Salinan dokumen-dokumen tersebut harus disediakan dikantor pusat Perseroan untuk dapat diperiksa oleh para pemegang saham sejak tanggal pemberitahuan atas nama diadakannya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan seperti dimaksud dalam ayat 2 Pasal 21; --------------------------------------
3. Direksi wajib menyerahkan perhitungan tahunan Perseroan kepada Akuntan Publik yang ditunjuk oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk diperiksa. Laporan atas hasil pemeriksaan Akuntan Publik tersebut disampaikan secara tertulis kepada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ---------------------
4. Perhitungan tahunan setelah mendapat pengesahan Rapat Umum Pemegang Saham diumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia -----------------------------------------------
5. Selain itu Direksi wajib mengikuti semua kewajiban-kewajiban dibidang laporan keuangan dan penyampaian laporan keuangan yang ditetapkankan oleh peraturan yang berlaku. -------------------
------------------------------RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM----------------------
------------------------------------------------Pasal 18 --------------------------------------------
1. Rapat Umum Pemegang Saham dalam Perseroan adalah:-----------------------------
a. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 Anggaran Dasar
b. Rapat Umum Pemegang Saham lainnya dalam Anggaran Dasar selanjutnya disebut Rapat Umum Pemegang Saham luar biasa, yaitu semua Rapat Umum Pemegang Saham yang diadakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan ------------------------------------------------------------------------
2. Istilah Rapat Umum Pemegang Saham dalam Anggaran Dasar ini berarti keduanya, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham luar biasa, kecuali dengan tegas dinyatakan lain
----------------------RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN--------------
------------------------------------------------Pasal 19---------------------------------------------
1. Rapat Umum Pemegang Saham tahunan diselenggarakan tiap tahun, selambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perseroan ditutup ---------------------------------------------------------------
2. Dalam Rapat Umum Pemegang Saham tahunan: -------------------------------------
a. Direksi mengajukan perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba rugi dari tahun buku yang baru berlalu yang telah diperiksa (diaudit) oleh Akuntan Publik serta penjelasan atas dokumen tersebut untuk mendapatkan pengesahan rapat ---------------------------------------
b. Direksi mengajukan laporan tahunan mengenai keadaan dan jalannya Perseroan, hasil yang telah dicapai, perkiraan mengenai perkem-bangan Perseroan dimasa yang akan datang, kegiatan utama Perse-roan dan perubahannya selama tahun buku serta rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mem-pengaruhi kegiatan Perseroan untuk mendapatkan per-setujuan rapat -----------
c. Diputuskan penggunaan laba Perseroan -----------------------------------------
d. Penunjukkan Akuntan Publik untuk mengaudit buku Perseroan yang sedang berjalan
e. Dapat diputuskan hal-hal lain yang telah diajukan dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Anggaran Dasar -----------------------------------------------------------------------------
3. Pengesahan perhitungan tahunan oleh Rapat Umum Pemegang Saham tahunan, berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota Direksi dan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam perhitungan tahunan ------------------------------------------------------------------
4. Apabila Direksi atau Komisaris lalai untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham tahunan pada waktu yang telah ditentukan maka pemegang saham berhak memanggil sendiri Rapat Umum Pemegang Saham tahunan atas biaya Perseroan setelah mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya me-liputi tempat kedudukan Perseroan ---------------------------------------------------
-------------------RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA--------------
------------------------------------------------Pasal 20---------------------------------------------
1. Direksi atau Komisaris berwenang menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham luar biasa
2. Direksi atau Komisaris wajib memanggil dan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham luar biasa atas per-mintaan tertulis dari 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) bagi-an dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah .. - Permintaan tertulis tersebut harus disampaikan secara tercatat dengan menyebutkan hal-hal yang hendak dibicarakan disertai alasannya
3. Apabila Direksi atau Komisaris lalai untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham luar biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 setelah lewat waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak surat permintaan itu diterima, maka pemegang saham yang bersangkutan berhak memanggil sendiri rapat atas biaya Perseroan setelah mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan ------------------------------------------------------------------------------
4. Petaksanaan rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 harus memper-hatikan penetapan Pengadilan Negeri yang memberi izin tersebut ------------------------------------------------------------
-------------------------------TEMPAT DAN PEMANGGILAN----------------------------
---------------------------RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM-------------------------
------------------------------------------------Pasal 21---------------------------------------------
1. Tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan lain dalam anggaran dasar Perseroan, Rapat Umum Pemegang Saham diadakan ditempat kedudukan hukum Perseroan atau ditempat Perseroan menjalankan kegiatan usahanya atau ditempat kedudukan bursa-bursa efek di Indonesia dima-na saham-saham Perseroan dicatatkan
2. Sedikitnya 14 (empat belas) hari sebelum diberikannya panggilan untuk Rapat Umum Pemegang Saham, pihak yang berhak untuk memberikan panggilan harus membe-ritahukan kepada para pemegang saham dengan cara memasang iklan dalam sedikitnya 2 (dua) surat kabar ha-rian berbahasa Indonesia, yang luas peredarannya di Indonesia, bahwa akan diadakan Rapat Umum Pemegang Saham ------------------
- Jika setelah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dan/atau Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan perlu diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa kedua dan selanjutnya dengan memperhatikan ayat 2 pasal ini, maka harus diadakan panggilan untuk Rapat Kedua dan selanjutnya dengan cara yang sama sebagaimana tersebut dalam ayat 3 alinea pertama pasal ini, dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal Rapat Umum Pemegang Saham kedua dan selanjutnya, kecuali untuk benturan kepentingan tertentu panggilan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang Pasar Modal, ketentuan ini berlaku tanpa mengurangi ketentuan lain dalam Anggaran Dasar ini dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan Bursa Efek di Indonesia ditempat dimana saham Perseroan dicatatkan; -----------------------------------------------------------------
- Rapat Kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari setelah Rapat yang pertama dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah Rapat yang pertama; --------------------------------
- Rapat ketiga diselenggarakan berdasarkan korum yang ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri kecuali Rapat Umum Pemegang Saham untuk menyetujui transaksi dengan benturan kepentingan yaitu setelah mendapat izin dari dan berdasarkan korum yang ditetapkan oleh Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal)
3. Tanpa mengurangi ketentuan lain dalam anggaran dasar ini, panggilan untuk Rapat Umum Pemegang Saham harus diberikan kepada para pemegang saham dengan iklan dalam sedikitnya 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang luas peredarannya di Indonesia, sebagaimana ditentukan oleh Direksi atau Komisaris
- Panggilan untuk Rapat Umum Pemegang Saham Ta-hunan harus dilakukan sekurangnya 14 (empat belas) hari sebelum tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Ta-hunan, dan panggilan untuk Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa harus dilakukan sekurangnya 14 (empat belas) hari sebelum tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tersebut, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat
4. Panggilan harus memuat tempat, tanggal dan waktu maupun acara rapat dan panggilan untuk Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan harus disertai pemberitahuan bahwa neraca dan perhitungan laba rugi tahun buku yang baru berlalu tersedia untuk diperiksa oleh para pemegang saham di kantor pusat Perseroan sejak tanggal pemberitahuan yang dimaksud dalam ayat 2 pasal 21 ini dan bahwa salinan-salinan neraca dan perhitungan laba rugi tahun buku yang baru berlalu dapat diperoleh dari Perseroan atas permintaan tertulis para pemegang saham, permintaan mana harus diterima di kantor pusat Perseroan sedikitnya 14 (empat belas) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan bersangkutan diselenggarakan -------------------
- Tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan lain dalam ang-garan dasar ini, panggilan harus dilakukan oleh Direksi atau Komisaris menurut cara yang ditentukan dalam ang-garan dasar ini ----
5. Apabila semua pemegang saham hadir dan atau diwakili dalam Rapat Umum Pemegang Saham, pemberitahuan dan panggilan terlebih dahulu tidak disyaratkan dan rapat dapat diadakan ditempat kedudukan Perseroan dan/atau ditempat kedudukan bursa-bursa efek di Indonesia dima-na saham Perseroan dicatatkan
6. Usul-usul para pemegang saham harus dimasukkan dalam acara Rapat Umum Pemegang Saham apabila:
(a) telah diajukan secara tertulis kepada Direksi oleh seorang atau lebih pemegang saham yang mewakili sedikitnya 10 % (sepuluh persen) dari seluruh jum-lah saham yang dikeluarkan Perseroan;
(b) telah diterima sedikitnya 7 (tujuh) hari sebelum panggilan untuk rapat yang bersangkutan dikeluarkan; dan --------------------------------------------------------------------------
(c) menurut pendapat Direksi usul itu dianggap berhu-bungan langsung dengan usaha Perseroan dengan mengingat ketentuan-ketentuan lain dalam ang-garan dasar ini ------------
----------------------------PIMPINAN DAN BERITA ACARA ----------------------------
--------------------------RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM--------------------------
------------------------------------------------Pasal 22 --------------------------------------------
1. Apabila dalam Anggaran Dasar ini tidak ditentukan lain, maka Rapat Umum Pemegang Saham dipimpin oleh Direktur Utama; dalam hal Direktur Utama tidak ada atau berhalangan karena sebab apapun hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga rapat dipimpin oleh seorang anggota Direksi; dalam hal semua anggota Direksi tidak ada atau berhalangan karena sebab apapun hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, rapat dipimpin oleh Komisaris Utama, dalam hal Komisaris Utama tidak ada atau berhalangan karena sebab apapun hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, Rapat dipimpin oleh salah seorang anggota Komisaris; dalam hal semua anggota Komisaris tidak ada atau berhalangan karena sebab apapun hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, rapat dipimpin oleh dan dari antara mereka yang hadir dalam rapat
2. - Dalam hal Direktur Utama mempunyai benturan kepentingan atas hal yang akan diputus Rapat Umum Pemegang Saham, maka rapat dipimpin oleh salah seorang Direktur yang tidak mempunyai benturan kepentingan ---------------------------------------------------------------------------
- Apabila semua anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan, maka rapat dipimpin oleh Komisaris Utama; dalam hal Komisaris Utama mempunyai benturan kepentingan atas hal yang akan diputus dalam Rapat Umum Pemegang Saham, maka rapat dipimpin oleh anggota Komisaris yang tidak mempunyai benturan kepentingan; ---------------------------------------------------------------------------
- Apabila semua Komisaris mempunyai benturan kepentingan, maka rapat dipimpin oleh salah seorang pemegang saham yang tidak mempunyai benturan kepentingan ("pemegang saham independen") yang ditunjuk oleh peserta rapat ----------------------------------------------------------------------
3. - Dari segala hal yang dibicarakan dan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham dibuat Berita Acara Rapat, yang untuk pengesahannya ditandatangani oleh ketua Rapat dan seorang pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang ditunjuk oleh dan dari antara mereka yang hadir dalam rapat
- Berita Acara Rapat tersebut menjadi bukti yang sah ter-hadap semua pemegang saham dan pihak ketiga tentang keputusan dan segala sesuatu yang terjadi dalam rapat... Penandatanganan yang dimaksud dalam ayat 3 pasal ini tidak disyaratkan jikalau Berita Acara Rapat dibuat dalam bentuk akta Notaris
---------------------------KORUM, HAK SUARA DAN KEPUTUSAN ------------------
------------------------------------------------Pasal 23---------------------------------------------
1. a. Rapat Umum Pemegang Saham dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan kecuali apabila ditentukan lain dalam Anggaran Dasar ini
b. Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 a pasal ini tidak tercapai maka diadakan pemanggilan rapat kedua ---------------------------------------------------------
c. Panggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 b pasal ini harus dilakukan selambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Rapat diselenggarakan tidak termasuk tanggal panggilan dan tanggal rapat
d. Rapat kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan selambatnya 21 (dua puluh satu) hari ter-hitung sejak rapat pertama--------------------------------------------------------
e. Rapat kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat jikalau dihadiri oleh pemegang saham yang memiliki sedikitnya 1/3 (satu pertiga) dari seluruh saham dengan hak suara yang sah
f. Dalam hal korum Rapat kedua tidak tercapai, maka atas permohonan Perseroan korum ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri yang wilayahnya meliputi tempat kedudukan Perseroan
2. Pemegang saham dapat diwakili oleh pemegang saham lain atau orang lain dengan surat kuasa
3. Ketua Rapat berhak meminta agar surat kuasa untuk mewakili pemegang saham diperlihatkan kepadanya pada waktu rapat diadakan -----------------------------------------------------------------
4. Dalam Rapat, tiap saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara
5. Anggota Direksi, anggota Komisaris dan karyawan Perseroan, boleh bertindak selaku kuasa dalam rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara
6. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat tertutup yang tidak ditandatangani dan mengenai hai lain dengan lisan, kecuali jika ketua rapat menentu-kan lain tanpa ada keberatan dari pemegang saham yang hadir dalam rapat --------------------------------------------------------
7. Suara blanko atau suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak dihitung dalam menentukan jumlah. suara yang dikeluarkan dalam rapat ---------------------------------------------------------
8. Semua keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam rapat, kecuali apabila dalam Anggaran Dasar ini ditentukan lain ------------------------------------------------------------------------
- Apabila jumlah suara yang setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka usul ditolak
9. Dalam hal Perseroan termasuk untuk melakukan tran-saksi tertentu dimana terdapat benturan kepentingan, yaitu terdapat perbedaan antara kepen-tingan Perseroan dan pemegang sahamnya dengan kepentingan ekonomi pribadi anggota Direksi dan anggota Komisaris atau pemegang saham utama, baik sendiri-sendiri maupun ber-sama-sama dan transaksi dimak-sud tidak dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berla-ku dibidang Pasar Modal maka transaksi tersebut wajib mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dimana peme-gang saham independen terlebih dahulu diberi hak untuk mengambil keputusan menurut tata cara dan persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dibidang Pasar Modal
Selanjutnya keputusan pemegang saham independen tersebut mengikat para pemegang saham lainnya dan diku-kuhkan dalam Rapat Umum pemegang Saham tersebut oleh seluruh pemegang saham atau wakilnya yang sah yang hadir dalam rapat termasuk pemegang saham yang mempunyai benturan kepentingan
10. Pemegang saham juga dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat tanpa mengadakan Rapat Umum pemegang Saham, dengan ketentuan semua pemegang saham telah diberitahu secara tertulis dan semua pemegang saham memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani per setujuan tersebut
- Keputusan yang diambil dengan cara demikian, mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham. -------------------------
-----------------------------------------PENGGUNAAN LABA--------------------------------
------------------------------------------------Pasal 24---------------------------------------------
1. Laba bersih Perseroan dalam suatu tahun buku seperti tercantum dalam neraca dan perhitungan laba rugi yang telah disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham tahunan, dibagi menurut cara penggunaannya yang ditentukan oleh Rapat tersebut ----------------------------------------------------------
2. Dalam hal Rapat Umum Pemegang Saham tahunan tidak menentukan penggunaannya, laba bersih setelah dikurangi dengan cadangan yang diwajibkan oleh Undang-Undang dan Anggaran Dasar Perseroan dibagi sebagai dividen ------------------------------------------------------------------------
Dividen-dividen hanya dapat dibayarkan berdasarkan dan sesuai kepu-tusan yang diambil dalam Rapat Umum Para Pemegang Saham, dalam keputusan mana juga harus ditentukan waktu dan cara atau penentuan waktu dan cara pembayaran dividen-dividen dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku di bursa-bursa efek di Indonesia dimana saham-saham Perseroan dicatatkan -----------------------------
Dividen untuk 1 (satu) saham harus dibayarkan kepada orang atas nama siapa saham itu terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham pada hari kerja yang ditentukan oleh atau atas wewenang dari Rapat Umum Pemegang Saham dalam mana keputusan untuk pembagian dividen itu diambil -------------------
Han pembayaran harus diumumkan oleh Direksi kepada semua pemegang saham ---
Pasal 21 ayat 3 berlaku secara mutatis mutandis bagi pengumuman tersebut --------
Direksi diperkenankan untuk membagi dividen-dividen sementara apabila keadaan keuangan Perseroan memung-kinkannya berdasarkan keputusan Rapat Direksi, dengan ketentuan bahwa dividen sementara tersebut harus diperhitungkan dengan dividen yang dibagikan berdasarkan atas keputusan Rapat Umum Para Pemegang Saham Tahunan berikutnya yang diambil sesuai dengan ketentuan-ketentuan anggaran dasar ini dan dengan memper-hatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku di bursa-bursa efek di Indonesia dimana saham-saham Perseroan dicatatkan ------------------------------------------------------------------
3. Apabila perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku menunjukkan kerugian yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan, maka kerugian itu akan tetap dicatat dan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi dan dalam tahun buku selanjutnya Perseroan dianggap tidak menda-pat laba selama kerugian yang tercatat dan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi itu belum sama sekali tertutup ----------------------
4. Laba yang dibagikan sebagai dividen yang tidak diambil dalam waktu 5 (lima) tahun setelah disediakan untuk dibayarkan, dimasukkan ke dalam dana cadangan yang khusus diperuntukkan untuk itu
- Dividen dalam dana cadangan khusus tersebut, dapat diambil oleh pemegang saham yang berhak sebelum le-watnya jangka waktu 5 (lima) tahun, dengan menyam-paikan bukti haknya atas dividen tersebut yang dapat di-terima oleh Direksi Perseroan ---------------------------------------------------------
- Dividen yang tidak diambil setelah lewat waktu tersebut menjadi milik Perseroan
--------------------------------PENGGUNAAN DANA CADANGAN----------------------
------------------------------------------------Pasal 25 --------------------------------------------
1. Bagian dari laba yang disediakan untuk dana cadangan ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku ------------------------
2. Dana cadangan sampai dengan jumlah sekurangnya 20% (dua puluh persen) dari modal yang ditempatkan hanya digunakan untuk menutup kerugian yang diderita oleh Perseroan.---------
3. Apabila jumlah dana cadangan telah melebihi jumlah sekurangnya 20% (dua puluh persen) tersebut maka Rapat Umum Pemegang Saham dapat memutuskan agar jumlah dari dana cadangan yang telah melebihi jumlah sebagai-mana ditentukan ayat 2 digunakan bagi keperluan Perseroan ----------------
4. Direksi harus mengelola dana cadangan agar dana cadangan tersebut memperoleh laba, dengan cara yang dianggap baik olehnya dengan persetujuan Komisaris dan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku ---------------------------------------------------------------
--------------------------------PERUBAHAN ANGGARAN DASAR-----------------------
------------------------------------------------Pasal 26---------------------------------------------
1. Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh Rapat Umum pemegang Saham, yang dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili sedikitnya 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan yang mem-punyai hak suara yang sah dan keputusan disetujui oleh sedikitnya 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat -----------------------------
- Perubahan anggaran dasar tersebut harus dibuat dengan akta notaris dan dalam bahasa Indonesia
2. Perubahan ketentuan Anggaran Dasar yang menyangkut perubahan nama, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu berdirinya Perseroan, besarnya modal dasar, pengurangan modal yang ditempatkan dan disetor dan perubahan status Perseroan Tertutup menjadi Perseroan terbuka atau sebaliknya, wajib mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia ------------------------------------
3. Perubahan Anggaran Dasar selain yang menyangkut hal-hal yang tersebut dalam ayat 2 pasal ini cukup dilaporkan kepada Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam waktu selambatnya 14 (empat belas) hari terhitung sejak keputusan Rapat Umum Pemegang Saham tentang perubahan tersebut serta didaftarkan dalam Wajib Daftar Perusahaan --------------------------------------------------------------
4. Apabila dalam Rapat yang dimaksud dalam ayat 1 korum yang ditentukan tidak tercapai, maka paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah Rapat pertama itu, dapat diselenggarakan Rapat kedua, dengan syarat dan acara yang sama seperti yang diperlukan untuk rapat pertama, kecuali mengenai jangka waktu panggilan harus dilakukan selambatnya 7 (tujuh) hari sebelum rapat kedua tersebut tidak termasuk tanggal panggilan dan tanggal rapat dan dalam Rapat Umum Pemegang Saham kedua keputusan sah apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili sedikitnya 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan se-cara sah dalam rapat dan disetujui oleh suara terbanyak dari jumlah suara tersebut
5. Keputusan mengenai pengurangan modal harus diberita-hukan secara tertulis kepada semua kreditur Perseroan dan diumumkan oleh Direksi dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang terbit atau beredar secara luas di tempat kedudukan Perseroan dan dalam Berita Negara selambatnya 7 (tujuh) hari sejak tanggal keputusan ten-tang pengurangan modal tersebut -------------------------------------------------
-----------PENGGABUNGAN, PELEBURAN DAN PENGAMBIL ALIHAN-------
------------------------------------------------Pasal 27---------------------------------------------
1. Dengan mengindahkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka penggabungan, peleburan, pengambilalihan, hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili sedikitnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan disetujui sedikitnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam rapat tersebut -----------------------------------------
2. Direksi wajib mengumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian yang terbit atau beredar di tempat kedudukan/-tempat kegiatan usaha Perseroan mengenai rencana penggabungan, peleburan dan pengambilalihan er-eroan selambatnya 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham
---------------------------------PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI-------------------------
------------------------------------------------Pasal 28---------------------------------------------
1. Dengan mengindahkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka pembubaran perseroan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili sedikitnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh sedikitnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat
2. Apabila Perseroan dibubarkan, baik karena berakhirnya jangka waktu berdirinya atau dibubarkan berdasarkan keputusan Rapat Umum Peme-gang Saham atau karena di-nyatakan bubar berdasarkan penetapan Pengadilan, maka harus diadakan likuidasi oleh likuidator ----------------------------------------
Dalam kejadian likuidasi, para likuidator diwajibkan menambahkan nama Perseroan dengan perkataan dalam likuidasi
3. Direksi bertindak sebagai likuidator apabila dalam keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 tidak menunjuk likuidator ---------------------
Sisa dari perhitungan likuidasi, setelah dibayarkan segala hutang dan kewajiban Perseroan akan dipergunakan untuk membayar segala saham Perseroan, seberapa mungkin jumlah harga yang tertulis di surat saham
Jika masih ada sisa hasil likuidasi tersebut, maka sisanya akan dibagi menurut keputusan Rapat Umum Pemegang Saham ---------------------------------------------------------------------
4. Upah bagi para likuidator ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham atau penetapan pengadilan
5. likuidator wajib mendaftarkan dalam wajib daftar perusahaan, mengu-mumkan dalam Berita Negara dan dalam 2 (dua) surat kabar harian yang terbit/beredar di tempat kedudukan/tempat kegiatan usaha Perseroan serta mem-beritahukan kepada Menteri Kehakiman selambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Perseroan dibubarkan
6. Anggaran Dasar seperti yang termaktub dalam akta pen-dirian beserta pengubahannya dikemudian hari tetap ber-laku sampai dengan tanggal disahkannya perhitungan likuidasi oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan diberi-kannya pelunasan dan pembebasan sepenuhnya kepada para likuidator ------
------------------------------------PERATURAN PENUTUP---------------------------------
------------------------------------------------Pasal 29---------------------------------------------
- Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, maka Rapat Umum Pemegang Saham yang akan memutuskan ------------------------------------------------------------
II. Penegasan susunan Direksi dan Komisaris Perseroan, sebagai berikut: ---------------
DIREKSI : ----------------------------------------------------------------------------
- Direktur Utama : Tuan ..................., lahir di Jakarta, pada tanggal 30 (tiga puluh) Januari 1969 (seribu sembilan ratus enam puluh sembilan), Pengusaha, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Bu-kit Duri Tanjakan, Rukun Tetangga , 002, Rukun warga 009, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, pemegang Kartu Tan-da Penduduk Nomor 4103. 18962/-300169002, Warga Negara Indonesia;
- Direktur : Tuan ......................., lahir di Teluk Betung, pada tanggal 6 (enam) Agustus 1962 (seribu sembilan ratus enam puluh dua), Pengusaha, bertempat tinggal di Jakarta, Taman Pegang-saan Indah 0-38, Rukun Tetangga 005, Rukun Warga 004, Kelurahan Pegangsaan II, Keca-matan Kelapa Gading, Jakarta Utara, peme-gang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 2601.27532/060862587, Warga Negara Indonesia; --------------------------------------------
- Direktur : Tuan............................. tersebut; ---------------------
- Direktur : Tuan .................... lahir di Jakarta, pada tanggal 15 (lima belas) September 1962 (seribu sembilan ratus enam puluh dua), Pengusaha, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Flamboyan Jingga VI.C8/8, Rukun Tetangga 014, Rukun Warga 010, Kelurahan Duri Kasambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, pemegang Kartu Tanda penduduk Nomor 3104.12310/ 150962150, Warga Negara Indonesia; --------------------------------------------
- Direktur : Tuan ---------------------------------------- tersebut;
- KOMISARIS : --------------------------------------------------------
- Komisaris Utama : Tuan ------------------------------ lahir di Surabaya,
pada tanggal 25 (dua puluh lima) September --------
1959 (seribu sembilan ratus lima puluh --------------
sembilan) Pengusaha, bertempat tinggal di ----------
Jalan Simprug Golf Kaveling 71B, RT.004 ----------
RW.008, Kelurahan Grogol Selatan, Pemegang Kartu Tanda penduduk Nomor --------------------------------------------------------
4502.1316/250959069, Warga Negara ---------------
Indonesia; --------------------------------------------
- Wakil Komisaris Utama I : Tuan…………………………….. lahir di ---------
Malang, pada tanggal 9 (sembilan) Nopember -------
1952 (seribu sembilan ratus lima puluh dua), --------
Pengusaha, bertempat tinggal di Jalan Taman Gandaria IE/15-16, RT.010 RW.005, Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan;
Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor ----------
4504.48018/0911520287, Warga Negara ------------
Indonesia; --------------------------------------------
- Wakil Komisaris Utama II : Nyonya …………………………… lahir---------
di Jakarta, pada tanggal 13 (tiga belas) --------------
Pebruari 1963 (seribu sem-bilan ratus enam ----------
puluh tiga), Pengusaha, bertempat tinggal di --------
Jakarta, Jalan Palang Merah C/12A Rukun ----------
Tetangga 012, Rukun Warga 06, Kelurahan ---------
Cideng, Kecamatan Gam-bir, Jakarta Pusat, ---------
Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor ----------
1101.23094/-5302630286, Warga Negara -----------
Indonesia;---------------------------------------------
- Komisaris : Tuan ........................ lahir di Cirebon, pada ---------
tanggal 24 (dua puluh empat) Desember 1954 -------
(seribu sem-bilan ratus lima puluh empat), -----------
Pengu-saha, bertempat tinggal di Jakarta, -----------
Jalan Kelapa Puan Timur I NC. 1/18, Rukun --------
Tetangga 010, Rukun Warga 012, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Kelapa Gading, -----------------------------------------------
Jakarta Uta-ra, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 2601.14251/2412540085, Warga --------------------
Negara Indonesia; ------------------------------------
- Komisaris : Tuan .................... lahir di Montok, Bangka, --------
pada tanggal 12 (dua belas) Januari 1960 ------------
(seribu sembilan ratus enam puluh), ------------------
Pengusaha, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Kelapa Sawit III Blok CC/26, Rukun Tetangga --------------------------------------
007, Rukun Warga 017, Kelurahan Gading ---------
Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta ----------
Utara, pemegang Kartu Tanda Penduduk------------
Nomor 2603.28020/1201600547, Warga -----------
Negara Indonesia;------------------------------------
- Komisaris : Tuan .................. lahir di Krawang, pada ------------
tanggal 21 (dua puluh satu) Nopember 1964 --------
(seribu sembilan ratus enam puluh empat), -----------
Pengusaha, bertempat tinggal di Jakarta, ------------
Kelapa Sawit VIM DE/4, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 017, Kelurahan Kelapa Gading----------------------------------------
Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta ---------
Utara, pemegang Kartu Tanda Penduduk -----------
Nomor: 2603. 22457/211164380, Warga -----------
Negara Indonesia; ------------------------------------
- Selanjutnya penghadap bertindak sebagaimana tersebut di atas ----------------------
menerangkan berhubung dengan perubahan anggaran dasar Perseroan -----------------
dengan ini memberi kuasa kepada Tuan Doktorandus …………………. pegawai Kantor Notaris ………………….. Sarjana Hukum, untuk memohon Persetujuan Pemerintah atas perubahan anggaran dasar perseroan tersebut, apabila untuk mendapat persetujuan itu diminta oleh yang berwenang supaya diadakan----------
perubahan-perubahan atau tambahan-tambahan, untuk menyatakan dan -----------------
menetapkan perubahan-perubahan atau tambahan-tambahan itu dalam akta --------------
notaris tersendiri, untuk itu membuat, suruh membuat, dan menandatangani -------------
surat-surat akta-akta dan selanjutnya menjalankan atau mengerjakan segala --------------
sesuatu yang dianggap baik dan berguna untuk mencapai maksud tersebut, tidak ada yang dikecualikan
Para penghadap saya, Notaris kenal -------------------------------------------------------
--------------------------------------DEMIKIANLAH AKTA INI-----------------------------
Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta, pada hari dan tanggal -------------
tersebut dalam kepala akta ini dengan dihadiri oleh Nyonya ............................... Sarjana Hukum dan Nyonya
Sarjana Hukum, keduanya Asisten Notaris, bertempat tinggal di Jakarta, yang saya, Notaris kenal, sebagai saksi
Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para penghadap dan ---------------
saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris
Dilangsungkan dengan satu perubahan, yaitu karena satu penggantian, tanpa ------------
tambahan, tanpa coretan -------------------------------------------------------------------
Tertanda : Ny.............................................. S.H;
: Ny.............................................. S.H;
: ................................................. S.H;
…………………… Diberikan untuk salinan yang sama bunyinya …………………
Notaris di Jakarta,
( ………………………