Kamis, 25 Agustus 2011

contoh PERJANJIAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI WARAN


PERJANJIAN PENGELOLAAN
ADMINISTRASI WARAN
Nomor: 132.

Pada hari ini, Rabu, tanggal dua puluh tiga Oktober seribu sem­bilan ratus sembilan puiuh enam (23-10-1996) ;    
Berhadapan dengan saya, .................... Sarjana Hukum, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tertanggal 22 (dua puluh dua) Oktober 1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam) Nomor : 01/CN/HKM.P/96/PN.Jkt.Sel., sebagai pengganti dari tuan .............. Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, dengan dihadiri saksi-saksi yang nama-namanya akan disebut dalam akhir akta ini : ---------------------------------------------------------
I.     a.     Tuan ..............., lahir di Makasar, pada tanggal 5 (enam) September 1952 (seribu sembilan ratus lima puluh dua), Presiden Direktur dari perseroan ter-batas yang akan disebut di bawah ini, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Mangga Besar VIII/8, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 3307. 13835 / 0609520258, Warga Negara Indonesia:         
b.     Tuan...............lahir di Jakarta, pada tanggal 3 (tiga) Juni 1926 (seribu sembilan ratus dua puluh enam), Direktur dari perseroan terbatas yang akan disebut di bawah ini, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Kemang Indah I Nomor 7, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor :  4305. 7859 / 030626037, Warga Negara Indonesia ;   
-      menurut keterangan mereka dalam hal ini bertindak menjalani jabatannya sebagaimana tersebut di atas dan oleh karena itu bersama-sama mewakili Direksi dari dan selaku demikian untuk dan atas nama perseroan terbatas " PT. BANK........................Tbk", dalam Bahasa Inggris "PT.....................", suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia, berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta, yang anggaran dasarnya dan perubahannya berturut-turut telah diumumkan dalam :            
-      Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 6 (enam) Mei 1960 (seribu sembilan ratus enam puluh) Nomor 37, Tambahan Nomor 122 ; -----------------------------------------------------------
-      Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 12 (dua belas) April 1966 (seribu sembilan ratus enam puluh enam) Nomor 29 Tambahan Nomor 73 dan diralat dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 17 (tujuh belas) Juni 1986 (seribu sembilan ratus delapan puluh enam) Nomor 48 Tambahan Nomor 73a ;        
-      Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 4 (empat) Januari 1972, (seribu sembilan ratus tujuh puluh dua) Nomor 1, Tambahan Nomor 1 ; -------------------------------------------------
-      Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 10 (sepu-luh) Agustus 1973 (seribu sembilan ratus tujuh puluh tiga) Nomor 64, Tambahan Nomor 562 dan diralat dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 17 (tujuh belas) Juni 1986 (seribu sembilan ratus delapan puluh enam) Nomor 48, Tambahan Nomor 562a ;     
-      Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 18 (dela­pan belas) Mei 1976 (seribu sembilan ratus tujuh puluh enam) Nomor 40, Tambahan Nomor 375 dan diralat dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 17 (tujuh belas) Juni 1986 (seribu sembilan ratus delapan puluh enam) Nomor 48, Tambahan Nomor 379a kemudian diralat lagi dalam Berita Negara Republik Indonesia ter­tanggal 10 (sepuluh) April 1987 (seribu sembilan ratus delapan puluh tujuh) Nomor 29 Tambahan Nomor 375a ; ------------
-      Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 10 (sepu­luh) Januari 1986 (seribu sembilan ratus delapan puluh enam) Nomor 3, Tambahan Nomor 43 dan diralat dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 12 (dua belas) Agustus 1986 (seribu sembilan ratus delapan puluh enam) Nomor 64, Tambahan Nomor 43a ;    
-      Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 10 (sepu­luh) Januari 1986 (seribu sembilan ratus delapan puluh enam) Nomor 3, Tambahan Nomor 44 dan diralat dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 23 (dua puluh tiga) Mei 1986 (seribu sembilan ratus delapan puluh enam) Nomor 41, Tambahan Nomor 44 ;     
-      Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 10 (sepu­luh) Januari 1986 (seribu sembilan ratus delapan puluh enam) Desember 1986 (seribu sembilan ratus delapan puluh enam) Nomor 103 Tambahan Nomor 1680 dan diralat dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 13 (tiga belas) Oktober 1987 (seribu sembilan ratus dela­pan puluh tujuh) Nomor 82 Tambahan Nomor 1680a ; ---------------------
-      Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 31 (tiga puluh satu) Oktober 1989 (seribu sembilan ratus delapan puluh sembilan) Nomor 87, Tambahan Nomor 2789 ; -----------------------
-      kemudian anggaran dasar mana mengalami beberapa kali perubahan berturut-turut seperti dimuat dalam :        
-      akta tertanggal 18 (delapan belas) Juni 1990 (seribu sembilan ratus sembilan puluh) Nomor 99, yang dibuat di hadapan ..................., Sarjana Hukum, pada waktu itu pengganti dari ................, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta'dan akta tertanggal 19 (sembilan belas) Oktober 1990 (seribu sembilan ratus sembilan puluh) Nomor 70, dibuat di hadapan Notaris ................ Sarjana Hukum tersebut, keduanya telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia seperti ternyata dalam Surat Keputusannya tertanggal 18 (delapan belas) Desember 1990 (seribu sembilan ratus sembilan puluh) Nomor : C2-6557.HT.01.04-TH.90 ;    
-      akta tertanggal 16 (enam belas) Juli 1991 (seribu sem­bilan ratus sembilan puluh satu) Nomor 65 dan akta ter­tanggal 30 (tiga puluh) September 1991 (seribu sembilan ratus sembilan puluh satu) Nomor 165, keduanya dibuat di hadapan Notaris .............., Sarjana Hukum tersebut, bertalian dengan akta tertanggal 13 (tiga belas) Nopember 1991 (seribu sembilan ratus sembilan puluh satu) Nomor 85, dibuat di hadapan Notaris Pengganti............Sarjana Hukum tersebut, semuanya telah memperoleh persetu­juan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia seperti ternyata dalam Surat Keputusannya tertanggal 13 (tiga belas) Desember 1991 (seribu sembilan ratus sembilan puluh satu) Nomor C2-7661.HT.01.04.TH.91 ; -------------
-      akta tertanggal 20 (dua puluh) Juni 1992 (seribu sembi­lan ratus sembilan puluh dua) Nomor 95, akta tertanggal 26 (dua puluh enam) Oktober 1992 (seribu sembilan ratus sembilan puluh dua) Nomor 123, dan tertanggal 18 (dela­pan belas) Nopember 1992 (seribu sembilan ratus sembi­lan puluh dua) Nomor 47, semuanya dibuat di hadapan Notaris.............Sarjana Hukum tersebut yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia seperti ternyata dalam Surat Keputusannya ter­tanggal 21 (dua puluh satu) Nopember 1992 (seribu sem­bilan ratus sembilan puluh dua) Nomor:  C2-9568.HT.01.04.TH.92 ;      
-      akta tanggal 24 (dua puluh empat) Nopember 1992 (seribu sembilan ratus sembilan puluh dua) Nomor 59 yang dibuat dihadapan Notaris................., Sarjana Hukum tersebut yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia seperti ternyata dalam Surat Keputusannya tertanggal 23 (dua puluh tiga) Maret 1993 (seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga) Nomor : C2-1892.HT01.04.Th'93 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 25 (dua puluh lima) Mei 1993 (seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga) Nomor 42 Tambahan Nomor 2326 ; ----------------------
-      salinan dari akta-akta tersebut yang bermeterai cukup telah diperlihatkan kepada saya, Notaris ;            
-      anggaran dasar Perseroan yang terakhir diubah selu-ruhnya seperti dimuat dalam akta tanggal 24 (dua puluh empat) September 1996 (seribu sembian ratus sembilan puluh enam) dibawah nomor 130, dibuat di hadapan Notaris............, Sarjana Hukum tersebut, yang telah men­dapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya tertanggal 21 (dua puluh satu) Oktober 1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam) Nomor: C2-9626.HT.01.04.TH'96 ;------------
-      untuk selanjutnya akan disebut juga ..............................."Emiten" -------------
II.    Tuan ..........., pengusaha, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Janur Elok IV QC9/15 ; menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Direktur Perseroan, karenanya sah mewakili Direksi dari dan seba-gai demikian untuk dan atas nama perseroan terbatas PT. ................, berkedudukan di Jakarta, yang anggaran dasarnya telah dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 24 (dua puluh empat) Nopember 1989 (seribu sembilan ratus delapan puluh sembilan) nomor 94, Tambahan nomor 3185, dan telah dirubah dengan akta tanggal 14 (empat belas) Pebruari 1990 (seribu sembilan ratus sembilan puluh) nomor 213, dibuat di hadapan .......... Sarjana Hukum, pada waktu itu pengganti dari ............. Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tanggal 19 (sembilan belas) Juli 1991 (seribu sembilan ratus sem­bilan puluh satu) nomor C2 - 3137.HT.01.04.Th'91 ; ----------------------------------------------------------------
-      susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang terakhir dimuat dalam akta tanggal 19 (sembilan belas) Agustus 1991 (seribu sembilan ratus sembilan puluh satu) nomor 348, dibuat di hadapan notaris ..........., Sarjana Hukum tersebut; --------------------------------------------------------------
-      untuk selanjutnya disebut "Pengelola Administrasi Waran".  --------------------
-      Para penghadap masing-masing bertindak dalam kedudukan mereka seperti tersebut di atas, menerangkan terlebih dahulu : ----------------------------------------------------------------------------
I.     Bahwa jika persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Emiten diperoleh, dan jika Pemyataan Pendaftaran yang diajukan oleh Emiten kepada Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) menjadi efek-tif, serta dengan memperhatikan syarat-syarat dan keten-tuan-ketentuan lain dalam perjanjian ini, Emiten dalam rangka menambah modal sahamnya, akan menerbitkan dan menawarkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Rights) kepada pemegang saham Emiten melalui Penawaran Umum Terbatas II untuk membeli saham biasa atas nama sejumlah : 1.289.579.469 (satu milyar dua ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus enam puluh sembilan) saham dengan nilai nominal Rp. 500,00 (lima ratus rupiah) setiap saham atau seluruhnya bernilai nominal Rp. 644.789.734.500,00 (enam ratus empat puluh empat milyar tujuh ratus tiga puluh empat ribu lima ratus rupiah), yang ditawarkan dengan harga Rp. 750,00 (tujuh ratus lima puluh rupiah) setiap saham atau seluruhnya sebesar Rp. 967.184.601.750,00 (sembilan ratus enam puluh tujuh milyar seratus delapan puluh empat juta enam ratus satu ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dimana melekat 286.573.215 (dua ratus delapan puluh enam juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus lima belas) waran atas nama yang diberikan secara cuma-cuma ; ---------------------------------
-      Waran yang diterbitkan pada Penawaran Umum Terbatas ini mempunyai jangka waktu 3 (tiga) tahun   
-      bahwa yang ber-Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Rights) dalam rangka Penawaran Umum Terbatas II tersebut adalah para pemegang saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Emiten pada tanggal 27 (dua puluh tujuh) Desember 1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam) jam 16.00 (enam belas) Waktu Indonesia Barat atau tanggal perubahannya (apabila ada) sesuai dengan yang tercantum di dalam Prospektus, dengan ketentuan : --------------------------------------------------------------------
-      bahwa setiap pemegang 3 (tiga) saham berhak mem-peroleh 2 (dua) Rights (Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu) untuk membeli 2 (dua) saham biasa atas nama dengan harga penawaran @ Rp. 750,00 (tujuh ratus lima puluh rupiah) tiap saham di mana pada setiap 9 (sembi­lan) saham baru diberikan secara cuma-Cuma
II.    Bahwa apabila semua pemegang Rights melaksanakan hak membeli saham sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, maka jumlah saham biasa atas nama yang baru yang dikeluarkan kepada pemegang Rights seluruhnya adalah sebanyak 1.289.579.469 (satu milyar dua ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh sembilanP saham dengan nilai nominal Rp. 500,00 (lima ratus rupiah) setiap saham atau seluruhnya bemilai nominal Rp. 644.789.734.500,00 (enam ratus empat puluh empat milyar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu lima ratus rupiah) dan 286.573.215 (dua ratus delapan puluh enam juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus lima belas) waran yang diberikan secara cuma-cuma.      
III. Bahwa Emiten telah menunjuk PT. ............... tersebut sebagai Pengelola Administrasi Waran            
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, para penghadap dengan bertindak dalam kedudukan mereka masing-masing tersebut di atas menerangkan, telah saling setuju dan mufakat untuk membuat perjanjian yang dinamakan Perjanjian pengelolaan Administrasi Waran, dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:         
----------------------------------------------- Pasal 1----------------------------------------------
--------------------------------------------- DEFINISI--------------------------------------------
-      Jika tidak dengan tegas dinyatakan secara lain, maka kata-kata yang tertulis yang dimulai dengan huruf besar dalam per­janjian ini harus diberi arti sebagaimana tercantum dibelakang kata-kata yang bersangkutan ;    
A.    "BAPEPAM" berarti Badan Pengawas Pasar Modal ---------------------------------
B.    "Bukti Penerimaan Dokumen Exercise" berarti bukti telah diterimanya dokumen exercise ;    
C.    "Bukti Pembayaran Harga Exercise" berarti bukti telah dibayarnya Harga Exercise oleh Pemegang Waran kepa­da Emiten sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Perjanjian ini -----------------
D.    "Bursa Efek" berarti Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya ------------------
E.    "Daftar Pemegang Waran" berarti suatu daftar, di dalam daftar mana dicatat nomor-nomor surat Waran, nama-nama dan aiamat-alamat para Pemegang Waran dan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu            
F.    "Dokumen Exercise Waran" berarti Formulir Exercise disertai asli surat Kolektip Waran yang akan diExercise.        
G.    "Efektif" berarti terpenuhinya seluruh tatacara dan per-syaratan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya, khusus mengenai pernyataan pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum ---------------
H.    "Emiten" berarti badan hukum yang akan melakukan penerbitan dan penawaran Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Right) yang dalam hal ini adalah perseroan terbatas PT. BANK.................Tbk, berkedudukan di Jakarta atau pengganti haknya --------------------------------------------------------
I.     "Exercise" berarti pelaksanaan hak beli saham baru oleh Pemegang Waran-----------
J.     "Formulir Exercise" berarti permohonan untuk melakukan Exercise, formulir mana melakat pada asli Surat Waran.   
K.    "Harga Exercise" berarti harga yang ditetapkan untuk melakukan exercise Waran menjadi Saham Emiten yaitu sebesar Rp. 1.000,00 (seribu rupiah) setiap saham atau harga exercise Waran baru apabila terjadi penyesuaian  yang dimaksud dalam Pasal 4 akta Pernyataan Pener­bitan Waran tertanggal hari ini nomor dibuat dihadapan saya, Notaris --------------------------------------------------------------------------
L.    "Hari Kerja" berarti hari dimana Bursa menyelenggarakan kegiatannya, akan tetapi sepanjang mengenai pemba-yaran berarti dimana Bank Indonesia buka untuk men-jalankan kliring antar Bank --
M.   "Jangka Waktu Waran" berarti jangka waktu sejak tanggal terakhir pencatatan saham hasil penawaran umum di S. Bursa Efek, yang ditawarkan dalam rangka penawaran umum terbatas ini sampai dengan 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal hari ulang tahun ke-3 (tiga) pencatatan Waran tersebut pada jam 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) ----------------------------------------------------------------------
N.    "Masa Laku Exercise" berarti setiap Hari Kerja terhitung 6 (enam) bulan sejak tanggal pencatatan Waran di Bursa Efek dalam rangka penawaran umum terbatas ini sampai dengan 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal hari ulang tahun ke-3 (tiga) pencatatan Waran tersebut, pada jam 16.00 WIB (enambelas Waktu Indonesia Barat)        
O.    "Masyarakat" berarti perorangan dan/atau badan-badan baik Warga Negara Indonesia/Badan Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan Asing baik bertempat ting-gal/berkedudukan di Indonesia maupun bertempat tinggal/berkedudukan di luar negeri --------------------------------------------------
P.    "Pemegang Waran" berarti mereka yang membeli Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Right) untuk membeli saham dan waran atau pengganti haknya atau mereka yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Waran yang dapat melakukan Exercise Waran -----------------------------------------------------------
Q.    "Pengelola Administrasi Waran" berarti PT. ............., berkedudukan di Jakarta, atau penggantinya yang telah ditunjuk oleh Emiten serta berkewajiban membantu Pemegang Waran dalam melakukan Exercise Waran     
R.    "Perjanjian" berarti Perjanjian antara Emiten dan Pengelola Administrasi Waran yang termaksud dalam akta ini, dan perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang dibuat di kemudian hari. --------------------------------------------------------
S.    "Pernyataan Pendaftaran" berarti pernyataan pendaftaran berikut dokumen-dokumennya yang diajukan oleh Emiten kepada ketua BAPEPAM, sebelum melakukan Penawaran Umum Terbatas Paket Efek, termasuk perubahan-peruba-han, tambahan-tambahan serta pembetulan-pembetulan untuk memenuhi persyaratan Bapepam ------------------------------------------------------------------------------
T.    "Saham" adalah saham biasa atas nama dengan nominal Rp. 500,00 (lima ratus rupiah) setiap saham.            
U.    "Saham Hasil Exercise" berarti saham baru yang dikelu-arkan dari portepei Emiten sebagai hasil Exercise dan merupakan saham yang telah disetor penuh yang menja-di bagian dari modal saham Emiten serta memberikan kepada pemegangnya yang sah suatu hak yang sama sebagaimana Saham Emiten yang telah dikeluarkan dan disetor penuh sebelumnya -------------------------------------------------------------
V.    "Surat Kolektip Waran" adalah surat bukti pemilikan sejumlah Waran dalam kelipatan tertentu yang diterbitkan oleh Emiten yang memuat nama, alamat dan jumlah Waran serta keterangan lain sehubungan dengan Waran tersebut  
W.   "Waran" berarti surat Waran atau Surat Kolektip Waran yang merupakan tanda bukti yang memberikan hak kepa­da pemegangnya untuk membeli saham Hasil Exercise dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai­mana diatur dalam akta Pernyataan Penerbitan Waran sebagaimana dimuat dalam akta saya, Notaris tertanggal hari ini di bawah nomor 128 ; ----------------------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 2 ---------------------------------------------
-------------- PENUNJUKAN PENGELOLA ADMINISTRASI WARAN ------------
2.1. Berdasarkan dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian, Emiten dengan ini menunjuk PT............. berkenaan dengan pengelolaan administrasi Waran dan PT. ....... dengan ini menerima penunjukan oleh /emiten sebagai Pengelola Administrasi Waran berdasarkan syarat-syarat yang tercantum dalam Perjanjian ini dan dengan tidak mengurangi peraturan perundang-undangan yang berlaku
2.2. Penunjukan Pengelola Administrasi Waran berlaku terhitung sejak akta ini ditandatangani, sedangkan dalam men-jalankan tugas dan kewajibannya sebagai Pengelola Administrasi Waran untuk Penawaran Umum Terbatas II, terhitung sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif serta dengan memenuhi persyaratan pencatatan pada Bursa Efek Jakarta, satu dan lain dengan memper-hatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sampai dengan saat semua kewajiban-kewajiban Emiten termasuk kewajiban penyerahan saham Hasil Exercise kepada semua Pemegang Waran yang melakukan Exercise dan kewajiban Emiten kepada Pengelola Administrasi Waran telah dipenuhi sebagaimana mestinya satu dan lain tanpa mengurangi ketentuan yang termuat dalam ayat 2.3. di bawah ini  --
2.3. Dengan tidak mengurangi ketentuan pada Pasal 2.6. Pengelola Administrasi Waran dengan sendirinya berhen-ti menjadi Pengelola Administrasi Waran berdasarkan Perjanjian ini apabila terjadi salah satu dari hal-hal di bawah ini: ------------------------------------------------------------------------
a.     Pengelola Administrasi Waran dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya berdasarkan suatu peraturan dalam Undang-Undang atau peraturan Perundang-undangan lainnya dianggap telah bubar -----------------------------------------------
b.     Pengelola Administrasi Waran dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang       
c.     Apabila semua jumlah Waran telah diexercise dan seluruh kewajiban Emiten kepada Pemegang Waran dan Pengelola Administrasi Waran telah dipenuhi sebagaimana mestinya -
2.4. Dalam hal Pengelola Administrasi Waran berhenti menjadi Pengelola Administrasi Waran karena sebab-sebab tersebut di atas ini maka Perjanjian ini dengan sendirinya berakhir terhadap Pengelola Administrasi Waran yang sekarang dan untuk dapat terlaksananya ketentuan ini para pihak dalam Perjanjian Waran melepaskan ketentu­an dalam pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia sepanjang mengenai disyaratkannya adanya permintaan kepada hakim untuk pengakhiran dari sesuatu perjanjian  
2.5. Dalam hal terjadinya pemberhentian Pengelola Administrasi Waran, Emiten harus dengan segera melakukan pengangkatan pengganti dari Pengelola Administrasi Waran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ----------------------------------------------------------------------
-       Emiten berjanji bahwa Emiten akan berusaha sebaik-baiknya untuk mengangkat pengganti dari Pengelola Administrasi Waran sedemikian rupa sehingga pada setiap waktu ada Pengelola Administrasi Waran menurut per­aturan perundang-undangan yang berlaku ------------------
2.6. Pengganti Pengelola Administrasi Waran yang telah diangkat dengan sah menurut peraturan perundang-unda­ngan yang berlaku wajib menandatangani, mengakui serta menyerahkan kepada Emiten suatu surat yang menyatakan menerima atas pengangkatan tersebut dengan syarat-syarat dan perjanjian yang sama tertera dalam Perjanjian ini dan setuju menggantikan kedudukan hukum Pengelola Administrasi Waran menurut Perjanjian ini, selanjutnya pengganti Pengelola Administrasi Waran akan terikat sepenuhnya sebagai Pengelola Administrasi Waran berdasarkan Perjanjian ini dengan semua hak, wewenang, Kepercayaan, tugas serta kewajibannya pendahulunya dengan akibat yang sah seperti disebutkan dalam Perjanjian ini.       
----------------------------------------------- Pasal 3 ---------------------------------------------
----------------------------------- TUGAS DAN KEWAJIBAN ------------------------------
--------------------------- PENGELOLA ADMINISTRASI WARAN ---------------------
-      Dengan memperhatikan peraturan dibidang Pasar Modal dan peraturan Bursa Efek di Indonesia, tugas dan kewajiban Pengelola Administrasi .Waran dalam Penawaran Umum Terbatas adalah sebagai. berikut:      
3.1. a.     Memproses surat Kolektif Waran dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan Waran           
b.     Membantu Pemegang Waran dalam melaksanakan Exercise atau dalam hal Waran rusak, musnah atau hilang menurut ketentuan dalam Perjanjian ini dan akta Pernyataan Penerbitan Waran sebagaimana dimuat dalam akta saya, Notaris tertanggal hari ini di bawah nomor 128 tersebut, serta berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sehubungan dengan Penawaran Umum Terbatas.      
c.     Membuat dan menerbitkan Daftar Pemegang Waran dengan mencatat nama-nama Pemegang Waran, jumlah Waran, dan alamat-alamat serta keterangan lain yang dianggap perlu dan kemudian mencatat mutasi pemilikan Waran. ----------------------------------------------------
d.     Menerima Bukti Pembayaran Hasil Exercise Waran dari Pemegang Waran untuk diserahkan kepada Emiten sesuai dengan Perjanjian ini ----------------------------------------
e.     Menyerahkan Saham Hasil Exercise Waran kepada Pemegang Waran dengan mengindahkan Perjanjian ini dan akta Pemyataan Penerbitan Waran sebagai-mana dimuat dalam akta saya, Notaris tertanggal hari ini di bawah nomor 128 tersebut di atas serta Peraturan Perundang-undangan yang berlaku     
f.     Bertanggung jawab untuk setiap kerugian yang diderita akibat dari kelalaian, kecerobohan dalam hubungannya dengan tugas-tugas Pengelola Admi-nistrasi Waran sebagaimana tercantum dalam Perjanjian ini ----------------------------------------------------------------
g.     Wajib memiliki integritas, jujur dan rajin dalam melaksanakan tugas kewajibannya sebagai Penge­lola Administrasi Waran ---------------------------------------------------------
3.2. Selama Masa Laku Exercise Pengelola Administrasi Waran bersama-sama Emiten wajib menjaga agar supaya jumlah maksimum kepemilikan Saham oleh pemodal asing tidak akan melebihi jumlah tentang kepemilikan pemodal asing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  --------------------------
3.3. Selambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah Pengelola Administrasi Waran menerima Dokumen Exercise, Pengelola Administrasi Waran .Wajib melakukan konfir-masi kepada Emiten mengenai keabsahan Waran, Bukti Pembayaran Exercise, kebenaran tentang terdaftarnya Pemegang Waran dalam Daftar Pemegang Waran dan apakah Pemegang Waran adalah pemodal asing yang menurut peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia diperkenankan atau tidak melakukan Exercise Waran yang dipegangnya   
3.4. Sepanjang Emiten benar-benar menyerahkan Saham Hasil Exercise pada waktu-waktu yang ditentukan dalam akta Pemyataan Penerbitan Waran sebagaimana dimuat dalam akta saya, Notaris tertanggal hari ini di bawah nomor 128 tersebut, maka Pengelola Administrasi Waran selaku kuasa Emiten wajib menyerahkan Saham Hasil Exercise kepda pemegang Waran yang akan menukarkan Bukti Pembayaran Harga Exercise dengan Saham Hasil Exercise, berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-keten-tuan dalam akta Pemyataan Penerbitan Waran seba­gaimana dimuat dalam akta saya, Notaris tertanggal hari ini di bawah nomor 128 serta dengan memperhatikan per­aturan perundang-undangan tentang pemilikan saham oleh pemodal asing        
3.5. Pengelola Administrasi Waran wajib melaporkan kepada Bursa mengenai rincian Waran yang telah di Exercise.        
----------------------------------------------- Pasal 4 ---------------------------------------------
---------------------------------- IMBALAN JASA, BIAYA DAN ---------------------------
------------------------------------- CARA PEMBAYARAN ---------------------------------
-      Emiten dan Pengelola Administrasi Waran telah sepakat bahwa mengenai imbalan jasa, biaya dan cara pembayaran seluruh pekerjaan yang tercantum dalam Perjanjian ini akan diu-raikan secara terinci dalam ketentuan tersendiri sesuai dengan persetujuan yang telah ditetapkan -------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 5 ---------------------------------------------
----------------------------------- SYARAT-SYARAT WARAN -----------------------------
-      Mengenai syarat-syarat Waran telah diuraikan secara rinci, satu dan lain sebagaimana dimuat dalam akta Pemyataan Penerbitan Waran sebagaimana dimuat dalam akta saya, Notaris tertanggal hari ini di bawah nomor 128 tersebut
----------------------------------------------- Pasal 6  ---------------------------------------------
----------------------------- HAK DAN KEWAJIBAN EMITEN --------------------------
6.1. Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan tentang pemilikan saham oleh pemodal asing, maka sela-ma Masa Laku Exercise Emiten bersama-sama Pengelola Administrasi Waran wajib menjaga agar supaya jumlah maksimum kepemilikan Saham oleh pemodal asing tidak akan melebihi jumlah tentang kepemilikan pemodal asing sesuai dengan ketentuan yang berlaku -------------
6.2. Selambatnya dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Pengelola Administrasi Waran minta persetujuan dari Emiten, maka emiten wajib memberikan konfirmasi me-ngenai setuju atau tidaknya Waran di-exercise  
6.3. Dalam rangka pelaksanaan Exercise maka Emiten wajib membantu Pemegang Waran yang bermaksud melakukan Exercise dalam Masa Laku Exercise, dengan selalu menyediakan Saham Hasil Exercise dalam jumlah yang cukup ---------------------------------------------------------------
6.4. Semua biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan Exercise dan pencatatan Saham Hasil Exercise pada Bursa menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh Emiten ----------------------------
----------------------------------------------- Pasal 7 ---------------------------------------------
----------------------------- PENGELOLA ADMINISTRASI WARAN -------------------
7.1. Selambatnya dalam waktu 15 (lima belas) hari kalender setelah Emiten menerima permintaan blanko Surat Kolektip Waran dari Pengelola Administrasi Waran, Emiten harus menyerahkan blanko Surat Kolektip Waran dalam jumlah yang cukup kepada Pengelola Administrasi Waran -------
-       Pengelola Administrasi Waran bertanggung jawab atas penyimpanan dan penggunaan blanko Surat Kolektip Waran yang diserahkan oleh Emiten kepada Pengelola Administrasi Waran     
-       Pengelola Administrasi Waran berkewajiban untuk menjamin kerahasiaan setiap informasi yang diperoleh dari Emiten dan karenanya mengikatkan diri serta bertang­gung jawab baik secara langsung maupun tidak langsung untuk tidak memberikan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa ijin tertulis terlebih dahulu dari Emiten ------------------------------------------------------
7.2. Atas Permintaan tertulis dari Emiten, Pengelola Adminis­trasi Waran wajib menyerahkan bukti-bukti piranti lunak (berupa Diskette yang memuat antara lain data lengkap Pemegang Surat Kolektip Waran dan struktur file data tersebut) kepada Emiten, akan tetapi tidak termasuk soft­ware program kecuali hal ini atas permintaan tertulis dari yang berwenang untuk maksud pembuktian di pengadilan.         
7.3. Dengan tidak mengurangi kewajiban Pengelola Adminis­trasi Waran untuk meneliti kelengkapan data dan tanda-tangan pada dokumen-dokumen yang digunakan, maka Pengelola Administrasi Waran dibebaskan dari tanggung jawab dan akibat-akibat hukum apabila terjadi pemalsuan tanda-tangan pada dokumen-dokumen dimaksud -------------------------------------------------------------------------
7.4. Sehubungan dengan kegiatan pengelolaan Waran, maka Pengelola Administrasi Waran akan membuat laporan mengenai daftar pemegang surat kolektip Waran sewaktu diminta oleh Emiten dengan pemberitahuan tertulis 3 (tiga) Hari Kerja sebelumnya -------------------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 8 ---------------------------------------------
--------------------------------------- FORCE MAJEURE ------------------------------------
-      Pengelola Administrasi Waran tidak akan dipersalahkan apa­bila terjadi keterlambatan pekerjaan yang disebabkan oleh keja-dian-kejadian diluar kekuasaan dan diluar kemampuan Pengelola Administrasi Waran ("Force Majeure") -----------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 9 ---------------------------------------------
------------------------------------------- KELALAIAN ----------------------------------------
Apabila salah satu pihak dalam Perjanjian ini lalai untuk melak-sanakan kewajiban-kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini, maka pihak tersebut dianggap lalai melakukan kewajiban-kewajibannya itu dan kelalaian itu sudah cukup terbukti dengan lewatnya waktu, karenanya tidak diper-lukan lagi bukti dan/atau keterangan lain dalam bentuk apapun. -----------------------------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 10 --------------------------------------------
------------------------------- KETENTUAN-KETENTUAN LAIN -----------------------
10.1.       Perjanjian ini baru akan berlaku setelah adanya persetu-juan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Emiten mengenai rencana Emiten untuk melakukan Penawaran Umum Terbatas II Saham dan Waran serta Pernyataan Pendaftaran yang diajukan oleh Emiten kepa-da Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) menjadi efektif, dan perjanjian ini akan berakhir 1 (satu) bulan setelah berakhirnya Jangka Waktu Waran --------------------------------------------------------------------
-       setelah satu pihak dalam Perjanjian ini dapat menga-jukan permintaan untuk mengakhiri perjanjian ini, dimana maksudnya itu harus diberitahukan kepada pihak lainnya secara tertulis dalam waktu 3 (tiga) bulan sebelumnya yang dalam hal demikian para pihak melepaskan ketentu-an pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia -------------------------------------------------------
10.2.       Perjanjian ini tidak dapat diubah dan/atau ditambah baik untuk seluruhnya maupun sebagian, kecuali apabila perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditanda-tangani oleh semua pihak dalam perjanjian ini dan dengan memperhatikan ketentuan dari pihak yang berwenang serta ketentuan lain dalam perjanjian ini.  ---------------------------
10.3.       Semua perselisihan diantara para pihak, mengenai Perjanjian ini atau atas bagian daripadanya, kecuali dapat diselesaikan secara damai, harus diajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat         
-       Tentang Perjanjian ini dan segala akibatnya para pihak memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta          
Para penghadap saya, Notaris kenal -------------------------------------------------------
----------------------------------- DEMIKIANLAH AKTA INI -------------------------------
Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta, pada hari dan tanggal tersebut dalam kepala akta ini dengan dihadiri oleh Nyonya............., Sarjana Hukum dan Nyonya............Sarjana Hukum, keduanya Asisten Notaris, bertempat tinggal di Jakarta, yang saya, Notaris kenal, sebagai saksi ---------------------
Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris ----------------------------------------
Dilangsungkan dengan satu perubahan, yaitu karena satu penggantian, tanpa tambahan, tanpa coretan     
Tertanda          :     --------------------------
                        :     --------------------------
                        :     --------------------------
-------------------------------------- Diberikan untuk salinan yang sama bunyinya............
Notaris Pengganti di Jakarta,



( ………………………. )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar