PERJANJIAN AGEN PEMBAYARAN
Nomor :
Pada hari ini,............... seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh (1997);----------------
Berhadapan dengan saya……………………….........................., Sarjana Hukum,
Notaris di Jakarta, dengan dihadiri saksi-saksi yang nama namanya akan ----------------
disebut dalam akhir akta ini : --------------------------------------------------------------
I. Tuan .............................. Direktur Utama dari perseroan terbatas yang akan
disebut di bawah ini bertempat ting-gal di Jakarta, Jalan Bukit Duri -----------------
Tanjakan, Rukun Tetang-ga 002, Rukun Warga 009, Kelurahan Bukit Duri, Keca-matan Tebet, Jakarta Selatan, Warga Negara Indonesia; .------------------------------------------------------------
- menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya ---------
sebagai Direktur Utama dan oleh karena itu mewakili Direksi dari dan --------------
selaku demikian untuk dan atas nama perseroan terbatas: PT...................... Tbk, suatu perseroan yang didirikan menurut dan berdasarkan Undang- ---------------------------------------------------
Undang Negara Republik Indonesia, berkedudukan dan berkantor pusat di --------
Jakarta, yang anggaran dasarnya dan perubahannya berturut-turut telah -------------
diumumkan dalam: --------------------------------------------------------------------
- Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 2 (dua) Januari 1993 -------------
(seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga) Nomor 1, Tambahan Nomor 34;
- Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 2 (dua) Januari 1993 -------------
(seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga) Nomor 1, Tambahan Nomor 35;
- Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 20 (dua puluh) Desember --------
1994 (seribu sembilan ratus sembilan puluh empat) Nomor 101, Tambahan Nomor 10531;
- Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 3 (tiga) Pebruari 1995 ------------
(seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) Nomor 10 Tambahan Nomor -----------
1004; ----------------------------------------------------------------------------------
- anggaran dasar mana telah beberapa kali mengalami perubahan dan ------------
perubahan anggaran dasar yang terakhir seperti dimuat dalam akta saya, ------------
Notaris tanggal 27 (dua puluh tujuh) Januari 1997 (seribu sembilan ratus ------------
sembilan puluh tujuh) di bawah nomor 130, anggaran dasar mana telah -------------
mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai ----------
dengan surat keputusannya tertanggal 4 (empat) Pebruari 1997 (seribu --------------
sembilan ratus sembilan puluh tujuh) Nomor: C2-827.HT.01.04.Th.97 dan ----------
telah diterima dan dicatat laporan data perubahan anggaran dasar tersebut pada Departemen Kehakiman Republik Indonesia tanggal 4 (empat) ------------------------------------------------
Pebruari 1997 (seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh) Nomor C2-HT----------
01.04-A.1053; -------------------------------------------------------------------------
- untuk selanjutnya akan disebut juga "Emiten" -----------------------------------
- …………………………………………………………………………………..
- …………………………………………………………………………………..
II. - untuk selanjutnya akan disebut juga "Agen Pembayaran". ----------------------
- Para penghadap bertindak dalam kedudukan mereka masing-masing -----------
sebagaimana tersebut di atas menerangkan terlebih dahulu sebagai ------------------
berikut :
I. Bahwa Emiten akan menerbitkan dan menawarkan obligasi kepada ------------
masyarakat dalam jumlah pokok sebesar Rp.550.000.000.000100 (lima ratus lima puluh milyar rupiah) dengan tingkat bunga tetap dan -------------------------------------------------
mengambang yang diberi nama Obligasi Tbk I Tahun 1997 dengan ------------
jangka waktu 5 (lima) tahun, serta akan mencatatkan Obligasi tersebut pada Bursa Efek Surabaya
II. Bahwa sehubungan dengan akan diterbitkannya Obligasi -----------------------
Tbk I Tahun 1997 Dengan Tingkat Bunga Tetap dan Mengambang, -----------
Emiten dan Wali Amanat telah membuat Perjanjian perwaliamanatan ----------
Obligasi …….................... Tbk I Tahun 1997 Dengan Tingkat Bunga ----------
Tetap dan Mengambang dan Penga-kuan Hutang sebagaimana -----------------
tercantum dalam akta-akta saya, Notaris, tanggal hari ini berturut-turut di bawah nomor dan nomor dengan syarat-syarat dan ketentuan- -----------------------------------------------------
ketentuan sebagaimana tercantum dalam akta-akta tersebut --------------------
III. Bahwa dalam rangka penerbitan Obligasi tersebut diperlukan suatu -------------
Agen Pembayaran ----------------------------------------------------------------
IV. Bahwa untuk penawaran umum Obligasi tersebut Direksi Emiten telah --------
memperoleh persetujuan dari Presiden Komi-saris dan satu orang --------------
Komisaris Perseroan lainnya sebagaimana termuat dalam Surat-----------------
Persetujuan tertanggal yang bermeterai cukup dan dilekatkan pada ------------
minuta akta saya, Notaris tanggal hari ini di bawah nomor ----------------------
Maka para penghadap bertindak dalam kedudukan mereka masing-masing --------------
tersebut di atas menerangkan, bahwa dengan tidak mengurangi ketentuan ---------------
perundang-undangan yang berlaku, Emiten dan Agen Pembayaran telah saling setuju dan mu-fakat untuk membuat perjanjian yang diberi nama Perjanjian -----------------------------------------------------
Agen Pembayaran dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai ---------------
berikut: -------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 1 ---------------------------------------------
------------------------------------------- D E F I N I S I ----------------------------------------
Kecuali jika didefinisikan lain dalam Perjanjian Agen Pembayaran, Obligasi.......
…………. Tbk I Tahun 1997, maka definisi yang dimuat dalam pasal 1 -----------------
Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana dimuat dalam akta saya, Notaris, --------------
tertanggal hari ini di bawah nomor, berlaku pula bagi Perjanjian Agen -------------------
Pembayaran.
----------------------------------------------- Pasal 2 ---------------------------------------------
-------------------------- PENUNJUKAN AGEN PEMBAYARAN -----------------------
2.1. Emiten dengan ini menunjuk ……………………………… berkedudukan
di Jakarta, untuk menjalankan tugas selaku Agen Pembayaran yang ------------
dengan ini menerima baik Penunjukan sebagai Agen Pembayaran --------------
berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang tercantum ------------
dalam Perjanjian Agen Pembayaran dan dengan tidak mengurangi -------------
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan tugas dan kewajiban Agen Pembayaran dalam Perjanjian Agen ---------------------------------------------
Pembayaran Penunjukan Agen Pembayaran ini berlaku sejak akta ini -----------
ditandatangani, sedangkan segala hak dan kewajibannya berlaku --------------
sejak tanggal Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi-----------
serta dengan memenuhi per-syaratan pencatatan pada Bursa Efek--------------
Surabaya -------------------------------------------------------------------------
2.2. Agen Pembayaran berkewajiban membantu Emiten melaksanakan ------------------
pembayaran jumlah pokok Obligasi dan pembayaran bunga Obligasi -----------
dengan cara melakukan pembayaran-pembayaran atas nama Emiten ------------
menurut ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian dan Perjanjian ------------------
Perwaliamanatan -----------------------------------------------------------------
2.3. Pembayaran-pembayaran tersebut akan dilakukan di Tempat ------------------------
Pembayaran yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran.-----------------------------
2.4. Sepanjang Emiten benar-benar menyediakan jumlah-jumlah dana -------------------
untuk pembayaran bunga dan jumlah pokok Obligasi pada waktu- -------------
waktu yang ditentukan dalam Perjanjian ini, Agen Pembayaran ----------------
bertanggung jawab penuh kepada Emiten selaku kuasa Emiten atas ------------
pelaksanaan pembayaran pokok dan bunga obligasi dan pemotongan-----------
pajak atas jumlah bunga yang harus dibayar kepada Pemegang -----------------
Obligasi --------------------------------------------------------------------------
Agen Pembayaran tidak bertanggung jawab atas pembayaran- -----------------
pembayaran bunga dan jumlah pokok obligasi, apabila Emiten tidak -----------
menyetorkan seluruh jumlah dana yang wajib dibayarkan itu pada -------------
waktunya seperti yang ditetapkan pada Pasal 3 ayat 1 Perjanjian ---------------
Agen Pembayaran ----------------------------------------------------------------
2.5. Perjanjian ini berlaku sejak ditandatanganinya Perjanjian ini oleh Para --------------
Pihak dengan ketentuan kewajiban Agen Pembayaran berdasarkan ------------
Perjanjian ini baru efektif se-telah pengalokasian obligasi kepada ---------------
Pemegang Obligasi .................... Perjanjian ini akan berakhir 12 bulan setelah Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi atau seluruh hutang pokok dan Bunga Obligasi dan kewajiban-kewajiban keuangan lainnya
kepada Pemegang Obligasi dan Agen Pembayaran seluruhnya -----------------
terbayar lunas sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan ------------------
Perjanjian ini ---------------------------------------------------------------------
Perjanjian ini akan berakhir dengan sendirinya apabila: -------------------------
a) Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif tidak diperoleh -------------------
selambatnya tanggal --------------------------------------------------------
b) tidak memenuhi persyaratan pencatatan pada Bursa Efek -----------------
Surabaya, hal mana terjadi setelah Tanggal Emisi, maka Emiten -----------
wajib mengembalikan jumlah pokok beserta bunga yang -------------------
terhutang sesuai Perjanjian Perwaliamanatan hal mana akan ---------------
dimonitor oleh Wali Amanat ------------------------------------------------
Waktu dan cara pengembalian akan diumumkan Wali Amanat ------------
secepatnya tapi tidak lebih lama dari 4 (empat) Hari Kerja Bank ----------
setelah terjadinya keja-dian tersebut, dengan cara --------------------------
mengumumkannya dalam Surat Kabar, kecuali jika disetujui --------------
secara lain oleh pihak-pihak dalam Perjanjian perwaliamanatan ------------
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang -------------
berlaku ----------------------------------------------------------------------
2.6. Selama jangka waktu Perjanjian ini dengan persetujuan terlebih dahulu
dari BAPEPAM, Emiten dapat mengubah atau mengakhiri penunjukan Agen Pembayaran setiap waktu bila mana menurut pendapat Emiten, -------------------------------------------------
Agen pembayaran tidak mampu lagi melaksanakan tugasnya sesuai ------------
dengan Perjanjian dengan ketentuan, Emiten sedikitnya 180 (seratus ----------
delapan puluh) hari sebelumnya memberitahukan secara tertulis ----------------
kepada Agen Pembayaran dan kepada pihak lain yang berkepentingan dalam syarat-syarat Obligasi
Selama ada Obligasi yang masih belum lunas pembayarannya, maka -----------
Emiten harus menunjuk Agen Pembayaran yang lain dengan -------------------
persetujuan BAPEPAM ----------------------------------------------------------
Agen Pembayaran baru berhenti melakukan tugasnya, pada saat ---------------
ditunjuknya agen pembayaran pengganti ----------------------------------------
Agar ketentuan pengakhiran penunjukan Agen Pembayaran ini dapat ----------
berlaku dengan segera, maka para pihak melepaskan ketentuan dalam pasal 1266 Kitab Un-dang-Undang Hukum Perdata sepanjang -------------------------------------------------------
mengenai disyaratkan adanya keputusan badan peradilan untuk----------------
mengakhiri perjanjian. ------------------------------------------------------------
Agen Pembayaran wajib memberikan pertanggungjawaban mengenai ----------
keadaan keuangan dan tata usaha yang telah dilaksanakan dalam --------------
rangka pembayaran jum-lah pokok dan bunga Obligasi berdasarkan ------------
Perjanjian Agen Pembayaran kepada Emiten secara berkala atau----------------
sewaktu-waktu diminta oleh Emiten dan BAPEPAM dan dalam waktu -------
selambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Tanggal Efektif ------------------------
Pemberhentian Agen Pembayaran seperti diminta oleh Emiten. Selama pertanggungjawaban belum diterima baik dari Agen Pembayaran ------------------------------------------------------
belum diberi pembebasan tanggung jawab oleh Emiten, maka Agen ------------
Pembayaran tetap bertanggung jawab secara hukum untuk keuangan ----------
dan tata usaha yang dijalankannya sampai dengan Tanggal Efektif -------------
Pemberhentian Agen Pembayaran. -----------------------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 3 ---------------------------------------------
---------------- PENYEDIAAN DANA UNTUK PELUNASAN POKOK -------------
------------------------ DAN PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI ---------------------
3.1. Emiten wajib menyediakan dana (in good funds) bagi pelunasan pokok ------------
Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi di dalam rekening giro ---------
atas nama Obligasi ..........................................Tbk I Tahun 1997 pada
Agen pembayaran, minimal 1 (satu) Hari Kerja Bank sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga -----------------------------------------------------
Obligasi --------------------------------------------------------------------------
3.2. Apabila Emiten lalai dalam memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan --------------
ayat 3.1. di atas, maka atas kelalaian tersebut Emiten wajib membayar denda yang besarnya 2 (dua) persen di atas persentase bunga ---------------------------------------------------------
Obligasi pertahun dari jumlah uang yang tidak disediakan tersebut -------------
terhitung sejak Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/- atau Tanggal Pembayaran Kupon Bunga Obligasi sampai dengan jumlah kewajiban-------------------------------------------------
yang tertunggak dibayar. Denda dimaksud harus dibayarkan oleh Agen pembayaran kepada Pemegang Obligasi secara proporsional -----------------------------------------------------
berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya --------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 4 ---------------------------------------------
--------------------------------- SYARAT-SYARAT OBLIGASI ----------------------------
Emiten berjanji dan mengikat diri kepada Wali Amanat yang bertindak dalam -----------
kapasitas mewakili dirinya sendiri dan me-wakili kepentingan seluruh -------------------
Pemegang Obligasi, bahwa Emiten akan mengeluarkan Obligasi dengan -----------------
syarat-syarat sebagai berikut: --------------------------------------------------------------
4.1. Seluruh nilai pokok obligasi yang akan dikeluarkan ber-jumlah sebesar --------------
Rp. 550.000.000.000,00 (lima ratus lima puluh milyar rupiah) yang ------------
diberi nama Obligasi Tbk I Tahun 1997, dan terbagi menjadi 4 (empat) denomi-nasi dengan perincian serta jumlah sebagai berikut: -----------------------------------------------------------
1. Denominasi :
Jumlah Sertifikat Obligasi :
Nomor Seri Obligasi :
Nilai obligasi :
Persen (%) :
2. Denominasi :
Jumlah Sertifikat Obligasi :
Nomor Seri Obligasi :
Nilai obligasi :
Persen (%) :
3. Denominasi :
Jumlah Sertifikat Obligasi :
Nomor Seri Obligasi :
Nilai obligasi :
Persen (%) :
4. Denominasi :
Jumlah Sertifikat Obligasi :
Nomor Seri Obligasi :
Nilai obligasi :
Persen (%) :
Jumlah :
Nilai Obligasi : Rp. 550.000.000.000,00 (lima
ratus lima puluh milyar rupiah).
4.2. Tingkat bunga Obligasi adalah tingkat bunga tetap dan mengambang ---------------
yang besarnya akan ditentukan kemudian dalam Addendum Perjanjian ini ----
4.3. Jatuh waktu pelunasan Obligasi ditetapkan 5 (lima) tahun setelah -------------------
Tanggal Emisi yaitu pada tanggal sebagai-mana tertera pada Sertifikat Obligasi
4.4. Pembayaran Kupon Bunga Obligasi pertama dilakukan pada enam ------------------
bulan takwim setelah Tanggal Emisi, dan pembayaran Kupon Bunga Obligasi berikutnya dilakukan setiap enam bulan takwim yaitu pada ---------------------------------------------------
tanggal sebagaimana tercantum pada masing-masing Kupon Bunga ------------
Obligasi --------------------------------------------------------------------------
Besarnya jumlah bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari -------------
yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi, dengan dasar perhitungan 1 (satu) bulan adalah 30 (ti-ga puluh) hari dan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari -----------------
4.5. Setiap Sertifikat Obligasi dilekati atau disertai dengan 10 (sepuluh) -----------------
lembar Kupon Bunga ------------------------------------------------------------
4.6. Setiap Sertifikat Obligasi merupakan bukti hutang Emiten yang berdiri -------------
sendiri, dan yang tidak dapat dipecah-pecah atau digabungkan ----------------
dengan Sertifikat Obligasi lainnya -----------------------------------------------
4.7. Sertifikat Obligasi dan Kupon Bunga Obligasi dibuat dalam bentuk ----------------
mengikuti ketentuan dibidang Pasar Modal yaitu Keputusan Ketua ------------
Bapepam No. Kep-61/PM/-1996 tanggal 17 (tujuh belas) Januari 1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam) ----------------------------------------------------------------------
4.8. Terhadap bunga obligasi dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan ------------------
hukum dan perundangan yang berlaku ------------------------------------------
4.9. Dengan tidak mengurangi ketentuan perundang-undangan yang --------------------
berlaku, dalam hal Pemegang Obligasi tidak menagih pelunasan pokok Obligasi, maka selewatnya waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal ----------------------------------------------------
Pelunasan Pokok Obligasi pelunasan atas pokok Obligasi menjadi --------------
kedaluwarsa dan karenanya tidak dapat ditagih lagi dan dengan ---------------
demikian Emiten tidak lagi berke-wajiban untuk melunasi pokok ---------------
obligasi ---------------------------------------------------------------------------
4.10. Dalam hal Pemegang obligasi tidak menagih pelunasan bunga ------------------
Obligasi, maka selewatnya waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal -----------------
Pembayaran Bunga harus dibayarkan bunga Obligasi tersebut menjadi kedaluwarsa dan dengan demikian Emiten tidak lagi berkewajiban --------------------------------------------------
untuk membayar bunga Obligasi itu ---------------------------------------------
4.11. Pembayaran atas Sertifikat Obligasi dan Kupon Bunga Obligasi ---------------
dilakukan oleh Agen Pembayaran sampai dengan 12 (dua belas) bulan sejak Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi di tempat-tempat dan dengan persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Agen
Pembayaran, untuk selanjutnya setelah jangka waktu 12 (dua belas)------------
bulan tersebut berakhir Pemegang Obligasi harus menagih pelunasan atas Sertifikat Obligasi dan Kupon Bunga Obligasi langsung kepada ------------------------------------------------
Emiten ----------------------------------------------------------------------------
4.12. Hak kepemilikan atas Sertifikat Obligasi berikut Kupon Bunga ----------------
obligasinya beralih dengan penyerahan sertifikat dan kupon --------------------
tersebut ---------------------------------------------------------------------------
4.13. Emiten, Wali Amanat dan Agen Pembayaran akan memperlakukan Si ---------
pembawa Sertifikat Obligasi sebagai pemilik yang sah selaku -------------------
Pemegang Obligasi dalam hu-bungannya untuk menerima pelunasan -----------
pokok Obligasi, pembayaran bunga Obligasi dan hak-hak lain yang ------------
ber-hubungan dengan Obligasi ---------------------------------------------------
4.14. Pelunasan pokok Obligasi adalah sebesar jumlah sebagaimana tertera ----------
pada Sertifikat Obligasi dan dilakukan berdasarkan penyerahan asli ------------
Sertifikat Obligasi yang bersangkutan kepada Agen Pembayaran atau ---------
Emiten ----------------------------------------------------------------------------
4.15. Pembayaran bunga Obligasi dilakukan berdasarkan penyerahan ----------------
Kupon Bunga yang sudah jatuh tempo ------------------------------------------
kepada Agen Pembayaran atau Emiten ------------------------------------------
4.16. Jika Agen Pembayaran meragukan keabsahan suatu Sertifikat Obligasi
dan atau Kupon Bunga Obligasi, ma-ka Agen Pembayaran dapat --------------
meminta bukti-bukti lain mengenai keabsahan Sertifikat Obligasi dan ----------
Kupon Bunga Obligasi tersebut, dan segera memberitahukan hal ---------------
tersebut kepada Emiten ----------------------------------------------------------
Segera setelah pemberitahuan tersebut di atas, Agen Pembayaran dan Emiten secara bersama-sama wajib melakukan penelitian terhadap ---------------------------------------------------
keabsahan Sertifikat Obligasi dan atau Kupon Bunga Obligasi. ----------------
Terhadap hasil penelitian dimaksud Emiten berhak menentukan sah ------------
tidaknya Sertifikat Obligasi dan atau Kupon Bunga Obligasi. Jika -------------
Emiten meragukan keabsahan Sertifikat Obligasi dan atau Kupon --------------
Bunga Obligasi dimaksud, maka Emiten wajib segera melaporkan -------------
tentang dugaan keti-dakabsahan Sertifikat Obligasi dan atau Kupon -----------
Bunga Obligasi tersebut kepada pihak yang berwajib dengan -------------------
ketentuan: ------------------------------------------------------------------------
(1) Jika hasil penyelidikan pihak yang berwajib berdasarkan hasil -------------
penelitian Laboratorium Kriminal Ke-polisian Republik Indonesia --------
membuktikan bahwa Sertifikat Obligasi dan atau Kupon Bunga ----------
Obligasi tersebut adalah identik dengan specimen Sertifikat ---------------
Obligasi dan atau Kupon Bunga Obligasi yang asli, maka setelah ---------
adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan pihak yang -----------
berwajib, hak-hak Pemegang Obligasi yang bersangkutan diakui ----------
sepenuhnya oleh Emiten ----------------------------------------------------
(2) Jika hasil penyelidikan pihak yang berwajib berdasarkan hasil -------------
penelitian Laboratorium Kriminal Ke-polisian Republik Indonesia --------
membuktikan bahwa Sertifikat Obligasi dan atau Kupon Bunga ----------
Obligasi tersebut tidak identik dengan specimen Sertifikat Obligasi dan atau Kupon Bunga Obligasi yang asli, maka Emiten -----------------------------------------------------
berdasarkan surat keterangan yang berwajib dimaksud harus --------------
memberitahukan secara tertulis mengenai ketidakaslian Sertifikat ---------
Obligasi dan atau Kupon Bunga Obligasi dimaksud kepada pihak --------
yang menyerahkannya melalui Agen Pembayaran -------------------------
Emiten wajib melaporkan tentang Sertifikat Obligasi dan atau ------------
Kupon Bunga Obligasi palsu tersebut secara tertulis kepada ---------------
Bapepam dan Bursa Efek Surabaya ----------------------------------------
4.17. Pemegang Obligasi dengan ini menyatakan melepaskan hak-hak untuk
menuntut kerugian sehubungan dengan penelitian keabsahan Sertifikat Obligasi dan atau Kupon Bunga Obligasi --------------------------------------------------------------------------
4.18. Agen Pembayaran tidak berkewajiban melakukan penelitian --------------------
keabsahan Sertifikat Obligasi dan atau Kupon Bunga Obligasi yang -----------
tidak berkaitan dengan penguangan Sertifikat obligasi dan atau Kupon Bunga Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini --------------------------------------------------------------
4.19. Kewajiban Emiten terhadap Pemegang Obligasi berdasarkan -------------------
Perjanjian Penjaminan Emisi, Perjanjian Perwali-amanatan, Perjanjian ----------
Agen Pembayaran dan Prospektus yang dikeluarkan sehubungan --------------
dengan Emisi Obligasi, kewajiban mana mulai berlaku sejak Tanggal -----------
Pengalokasian Sertifikat Obligasi merupakan kewajiban Emiten yang ----------
sah, tidak bersyarat serta bersifat mutlak ----------------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 5 ---------------------------------------------
--------------------------- PAJAK ATAS BUNGA OBLIGASI ----------------------------
5.1. Perhitungan pajak atas bunga Obligasi dilakukan sesuai dengan ---------------------
peraturan perundang-undangan yang berlaku. ... Pemungutan dan --------------
penyetoran pajak atas bunga Obligasi harus dilakukan oleh Agen --------------
Pembayaran ----------------------------------------------------------------------
5.2. (a) Apabila Emiten, berdasarkan Undang-Undang yang berlaku -------------------
diwajibkan untuk melakukan pemotongan pajak penghasilan atas ---------
jumlah bunga yang harus di-bayar kepada Pemegang Obligasi, ------------
maka Emiten wajib segera memberitahukan Agen Pembayaran------------
mengenai kewajiban pemotongan pajak pengha-silan tersebut dan memberikan semua informasi yang diperlukan sehubungan -----------------------------------------------------
dengan kewajiban pemotongan tersebut ------------------------------------
(b) Terhitung sejak tanggal berlakunya Perjanjian ini, Agen -------------------
Pembayaran diwajibkan untuk melakukan pemotongan pajak -------------
penghasilan atas jumlah bunga yang harus dibayar kepada -----------------
Pemegang Obligasi sebagai berikut: ----------------------------------------
(i) dalam halnya pembayaran bunga kepada bukan wajib pajak
dalam negeri, harus dipotong pajak penghasilan yang bersifat final sebesar 20% (dua puluh persen) atau apabila ---------------------------------------------------
Pemerintah Indonesia mempunyai Perjanjian Penghindaran ---------
Pajak Berganda (tax treaty) dengan negara asal dan -----------------
Pemegang Obligasi; maka sebesar persentase ------------------------
sebagaimana dicantumkan dalam Perjanjian Penghindaran ----------
Pajak Berganda tersebut (dengan ketentuan Agen -------------------
Pembayaran harus mem-beritahukan kepada Emiten bahwa ---------
semua kon-disi untuk memberlakukan Perjanjian Penghin------------
daran Pajak Berganda tersebut telah dipenuhi) ----------------------
(ii) dalam halnya pembayaran bunga kepada wajib pajak dalam
negeri harus dipotong pajak penghasilan yang bersifat final ---------
sebesar 15% (lima belas persen) atau tarif Pajak yang ----------------
berlaku ----------------------------------------------------------------
(iii) Pembayaran bunga kepada bank, dana pensiun dan reksa -----------
dana, yang berdomisili di Indonesia yang dibebaskan dari ----------
pembayaran pajak berda-sarkan peraturan yang berlaku, -------------
tidak dipotong pajak penghasilan-------------------------------------
5.3. Agen Pembayaran atas nama Emiten akan melakukan pemotongan ------------------
pajak penghasilan pada saat pembayaran Kupon Bunga Obligasi ---------------
kepada Pemegang Obligasi, se-suai dengan tarif yang berlaku. Apabila pemegang Kupon Bunga Obligasi tidak mencairkan Kupon Bunga -------------------------------------------------
Obligasi yang dimilikinya sampai akhir bulan dari tanggal jatuh tempo ---------
bunga yang tertera pada Kupon Bunga Obligasi tersebut, maka Agen ----------
Pembayaran akan memotong pajak penghasilan atas bunga dengan-------------
tarip ter-tinggi yang berlaku, dan Pemegang Obligasi harus melakukan restitusi sendiri apabila terdapat kelebihan pemotongan pajak dari tarif yang seharusnya berlaku, kecuali ada peraturan perpajakan yang
mengatur secara lain atas pemotongan pajak Obligasi dikemudian hari.
5.4. Agen Pembayaran atas nama Emiten wajib menyetorkan pajak ----------------
penghasilan yang dipotong sampai dengan akhir bulan dari Tanggal ------------
Jatuh Tempo Pembayaran Bunga obligasi ke kantor pajak yang -----------------
berwenang, dan segera menyerahkan kepada Emiten tanda terima -------------
atau bukti setor yang sah atas pembayaran pajak penghasilan tersebut oleh Agen Pembayaran
5.5. Agen Pembayaran akan memberikan bukti pemotongan pajak -----------------------
sementara kepada Pemegang Obligasi yang dapat ditukarkan dengan bukti pemotongan pajak yang asli setelah diserahkan oleh Emiten---------------------------------------------------
kepada Agen Pembayaran -------------------------------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 6 ---------------------------------------------
------------------------------ KEWAJIBAN AGEN PEMBAYARAN ----------------------
------------------------ TENTANG KUPON BUNGA DAN OBLIGASI -----------------
6.1. Bunga dan/atau pokok Obligasi akan dibayar di kantor-kantor cabang --------------
Agen Pembayaran yang ditunjuk ------------------------------------------------
6.2. Pembayaran bunga dan/atau pokok Obligasi hanya dilakukan bilamana
Pemegang Obligasi menyerahkan, Kupon Bunga dan/atau Sertifikat -----------
Obligasi asli yang telah jatuh tempo kepada Agen Pembayaran -----------------
6.3. Agen Pembayaran sebelum melaksanakan pembayaran terlebih -----------------
dahulu harus meneliti keabsahan dan keaslian Sertifikat Obligasi ---------------
dan/atau Kupon Bunga Obligasi ber-dasarkan ketentuan-ketentuan ------------
yang ada pada Specimen dan Uraian Teknis Obligasi yang dikeluarkan oleh Perusehaan Percetakan yang diberikan oleh Emiten ------------------------------------------------------------
6.4. Agen Pembayaran bertanggung jawab sepenuhnya atas semua akibat ----------
yang timbul dari penelitian tersebut ----------------------------------------------
6.5. Pada saat pembayaran kupon bunga obligasi, apabila Agen --------------------------
Pembayaran meragukan keaslian dan pada Kupon Bunga obligasi --------------
tersebut, maka Agen Pembayaran dapat meminta agar Pemegang --------------
obligasi menunjukkan Sertifikat Obligasi tersebut -------------------------------
6.6. Agen Pembayaran wajib menyerahkan kepada Emiten, Obligasi dan -----------
Kupon Bunga yang asli telah dibayarkan, berikut daftar rincian total -----------
jumlah Bunga Obligasi yang telah dibayarkan sampai dengan akhir ------------
bulan dimana pembayaran tersebut dilaksanakan, dalam waktu 7 ---------------
(tujuh) Hari Kerja Bank pada bulan berikutnya ----------------------------------
6.7. Dalam hal Sertifikat Obligasi dan/atau Kupon Bunga Obligasi tersebut -------------
yang telah dilunasi itu hilang atau mus-nah, maka atas kehilangan --------------
tersebut harus segera dibu-atkan berita acaranya dan disampaikan --------------
kepada Emiten atau Emiten melalui Wali Amanat -------------------------------
Dalam hal demikian, maka salah satu copy bukti tanda pembayaran ------------
kepada Pemegang Obligasi dapat dipergu-nakan sebagai bukti -----------------
pengganti Sertifikat Obligasi dan/-atau Kupon Bunga yang hilang -------------
----------------------------------------------- Pasal 7----------------------------------------------
--------------------------- PERHITUNGAN AKHIR (VERIFIKASI) ---------------------
Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak Tanggal Pelunasan Pokok, wajib -----------------
diadakan perhitungan akhir (verifikasi) antara Agen Pembayaran dengan ----------------
Emiten mengenai segala hak dan kewajiban masing-masing pihak yang ------------------
berhubungan dengan pembayaran pokok dan bunga Obligasi -----------------------------
----------------------------------------------- Pasal 8 ---------------------------------------------
----------------------------------------- IMBALAN JASA --------------------------------------
8.1. Emiten wajib membayar kepada Agen Pembayaran imbalan jasa, --------------------
untuk jasa-jasa Agen Pembayaran, yang telah dilakukan berdasarkan-----------
Perjanjian Agen Pembayaran sebagaimana dituangkan dalam surat -------------
tersendiri yang dilekatkan pada minuta akta ini, yang merupakan --------------
bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini --------------------------------
8.2. Apabila oleh peraturan perundang-undangan atas imbalan jasa yang ----------------
diperoleh Agen Pembayaran wajib dibebani pajak, maka pembayaran atas pajak tersebut akan ditanggung oleh Emiten ----------------------------------------------------------------------
8.3. Apabila pada Tanggal Pembayaran imbalan jasa tersebut pada pasal -----------------
8.1. ternyata Emiten lalai melakukan pembayaran, maka Agen -----------------
Pembayaran akan membebani denda kepada Emiten sebesar -------------------
persentase bunga Obligasi ditambah 1,5% (satu koma lima persen) -------------
pertahun dari jumlah yang seharusnya dibayar ----------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 9 ---------------------------------------------
------------------------------------------ J A M I N A N -----------------------------------------
Seluruh kekayaan Emiten, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, -------------
baik yang sekarang ada maupun yang ada dikemudian hari, berdasarkan -----------------
ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ----------
menjadi ja-minan bagi Pemegang Obligasi dan kreditur-kreditur Emiten lainnya ---------
secara pari pasu tanpa hak preferen, kecuali terhadap kreditur-kreditur Emiten yang berdasarkan Undang-Undang mempunyai hak preferen atas harta --------------------------------------------------------
kekayaan Emiten ---------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 10 --------------------------------------------
--------------------------------------- PEMBERITAHUAN ------------------------------------
- Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian ----------
Agen Pembayaran dianggap telah dilakukan dengan sah, dan sebagaimana --------------
mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini, dan -----------------
diberikan secara tertulis, serta disampaikan dengan pos tercatat atau ---------------------
disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan telex --------------
- Emiten ---------------------------------------------------------------------------------
PT...............................................Tbk.....................................................................
- Dengan ketentuan bahwa apabila Emiten pindah alamat, Emiten wajib -------------
memberitahukan kepada: -------------------------------------------------------------------
- Agen Pembayaran: --------------------------------------------------------------------
PT. ........................................................................................................................
----------------------------------------------- Pasal 11---------------------------------------------
-------------------------------- KETENTUAN-KETENTUAN LAIN -----------------------
11.1. Perjanjian Agen Pembayaran tidak dapat diubah dan/-atau ditambah, ----------
baik untuk seluruhnya maupun untuk sebagian, kecuali apabila -----------------
perubahan dan/atau penam-bahan tersebut dibuat dalam suatu -----------------
perjanjian tertulis yang ditanda tangani oleh semua pihak dalam ----------------
Perjanjian Agen Pembayaran -----------------------------------------------------
11.2. Apabila salah satu pihak lalai memenuhi sebagaimana mestinya suatu ----------
kewajiban yang timbul karena Perjanjian Agen Pembayaran, maka -------------
pihak tersebut dianggap lalai melakukan kewajibannya itu dengan -------------
lewatnya waktu saja dan karenanya tidak diperlukan lagi bukti dan/atau keterangan lain dalam bentuk apapun juga.----------------------------------------------------------------------
11.3. Ongkos-ongkos pembuatan Perjanjian Agen Pembayaran dan semua -----------
biaya yang wajar yang dikeluarkan oleh Agen Pembayaran dalam --------------
melaksanakan pembayaran jumlah pokok dan bunga Obligasi ------------------
ditanggung dan dibayar oleh Emiten --------------------------------------------
11.4. Hal-hal yang belum cukup atau belum diatur dalam Perjanjian ini, --------------
mengenai Obligasi akan diatur dalam ak-ta perjanjian tambahan yang ----------
dibuat secara tersendiri dan di tandatangani oleh para pihak dalam -------------
Perjanjian ini serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan--------------------
dalam akta ini --------------------------------------------------------------------
11.5. Jika tanggal-tanggal yang ditetapkan untuk melakukan pembayaran ------------
bunga atau jumlah pokok Obligasi atau untuk salah satu pihak -----------------
melakukan tindakan hukum tertentu, jatuh pada hari yang bukan Hari ---------
Kerja Bank, maka pembayaran dan/atau tindakan hukum itu harus--------------
dilakukan pada Hari Kerja berikutnya -------------------------------------------
11.6. Agen Pembayaran dapat melakukan pembayaran kepada pemegang ------------
Obligasi yang berhubungan dengan Emisi pada hari-hari mereka ---------------
melakukan kegiatan usaha.. Semua perselisihan antara para pihak --------------
dalam Perjanjian Agen Pembayaran harus diusahakan untuk diselesai-
kan secara musyawarah, dan bilamana tidak tercapai persesuaian ---------------
paham, maka perselisihan tersebut dia-jukan kepada badan peradilan ----------
yang berwenang dan mengenai Perjanjian Agen Pembayaran serta -------------
semua dokumen dan perjanjian lain yang berhubungan, para pihak -------------
memilih domisili yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan ----------------
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta.--------------------------------------
Para penghadap saya, Notaris kenal -------------------------------------------------------
------------------------------------- DEMIKIANLAH AKTA INI -----------------------------
Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta pada hari dan tanggal --------------
tersebut dalam kepala akta ini, dengan dihadiri oleh --------------------------------------
bertempat tinggal di Jakarta, yang saya, Notaris kenal, sebagai saksi ---------------------
Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para penghadap dan ---------------
saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap dan saya, notaris ---------
Dilangsungkan.
bandarq
BalasHapusMarioqq
Kontes SEO
MarioQQ SEO
Bermain Di MarioQQ Membuat Bahagia ?
Cerita Rakyat Indonesia
Berita Viral
Berita Terkini
Lucinta Luna Hamil!
Marioqq
bandarq
agen bandarq
domino99
aduq
bandar66
kakek gokil
Situs Bandarq Marioqq Terbaik
AsiaTaipan
berita gokil