Kamis, 25 Agustus 2011

contoh PERJANJIAN AGEN PEMBAYARAN


PERJANJIAN AGEN PEMBAYARAN
Nomor :
Pada hari ini,............... seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh (1997);----------------
Berhadapan dengan saya……………………….........................., Sarjana Hukum,
Notaris di Jakarta, dengan dihadiri saksi-saksi yang nama namanya akan ----------------
disebut dalam akhir akta ini : --------------------------------------------------------------
I.     Tuan .............................. Direktur Utama dari perseroan terbatas yang akan
disebut di bawah ini bertempat ting-gal di Jakarta, Jalan Bukit Duri -----------------
Tanjakan, Rukun Tetang-ga 002, Rukun Warga 009, Kelurahan Bukit Duri, Keca-matan Tebet, Jakarta Selatan, Warga Negara Indonesia; .------------------------------------------------------------
-      menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya ---------
sebagai Direktur Utama dan oleh karena itu mewakili Direksi dari dan --------------
selaku demikian untuk dan atas nama perseroan terbatas: PT...................... Tbk, suatu perseroan yang didirikan menurut dan berdasarkan Undang- ---------------------------------------------------
Undang Negara Republik Indonesia, berkedudukan dan berkantor pusat di --------
Jakarta, yang anggaran dasarnya dan perubahannya berturut-turut telah -------------
diumumkan dalam: --------------------------------------------------------------------
-      Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 2 (dua) Januari 1993 -------------
(seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga) Nomor 1, Tambahan Nomor 34;
-      Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 2 (dua) Januari 1993 -------------
(seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga) Nomor 1, Tambahan Nomor 35;
-      Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 20 (dua pu­luh) Desember --------
1994 (seribu sembilan ratus sembilan pu­luh empat) Nomor 101, Tambahan Nomor 10531;     
-      Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 3 (tiga) Pebruari 1995 ------------
(seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) Nomor 10 Tambahan Nomor -----------
1004; ----------------------------------------------------------------------------------
-      anggaran dasar mana telah beberapa kali mengalami perubahan dan ------------
perubahan anggaran dasar yang terakhir seperti dimuat dalam akta saya, ------------
Notaris tanggal 27 (dua puluh tujuh) Januari 1997 (seribu sembilan ratus ------------
sembilan puluh tujuh) di bawah nomor 130, anggaran dasar mana telah -------------
mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai ----------
dengan surat keputusannya tertanggal 4 (empat) Pebruari 1997 (seribu --------------
sembilan ra­tus sembilan puluh tujuh) Nomor: C2-827.HT.01.04.Th.97 dan ----------
telah diterima dan dicatat laporan data perubahan anggaran dasar tersebut pada Departemen Kehakiman Republik Indonesia tanggal 4 (empat) ------------------------------------------------
Pebruari 1997 (se­ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh) Nomor C2-HT----------
01.04-A.1053; -------------------------------------------------------------------------
-      untuk selanjutnya akan disebut juga "Emiten" -----------------------------------
-      …………………………………………………………………………………..
-      …………………………………………………………………………………..
II.    -      untuk selanjutnya akan disebut juga "Agen Pembayaran". ----------------------
-      Para penghadap bertindak dalam kedudukan mereka masing-masing -----------
sebagaimana tersebut di atas menerangkan terlebih dahulu sebagai ------------------
berikut :
I.     Bahwa Emiten akan menerbitkan dan menawarkan ob­ligasi kepada ------------
masyarakat dalam jumlah pokok sebesar Rp.550.000.000.000100 (lima ratus lima puluh milyar rupiah) dengan tingkat bunga tetap dan -------------------------------------------------
mengambang yang diberi nama Obligasi Tbk I Tahun 1997 dengan ------------
jangka waktu 5 (lima) tahun, serta akan mencatatkan Obligasi tersebut pada Bursa Efek Surabaya         
II.    Bahwa sehubungan dengan akan diterbitkannya Obligasi -----------------------
Tbk I Tahun 1997 Dengan Tingkat Bunga Tetap dan Mengambang, -----------
Emiten dan Wali Amanat telah membuat Perjanjian perwaliamanatan ----------
Obligasi …….................... Tbk I Tahun 1997 Dengan Tingkat Bunga ----------
Tetap dan Mengambang dan Penga-kuan Hutang sebagaimana -----------------
tercantum dalam akta-akta saya, Notaris, tanggal hari ini berturut-turut di bawah nomor dan nomor dengan syarat-syarat dan ketentuan- -----------------------------------------------------
ketentuan sebagaimana tercantum dalam akta-akta tersebut --------------------
III. Bahwa dalam rangka penerbitan Obligasi tersebut diperlukan suatu -------------
Agen Pembayaran ----------------------------------------------------------------
IV. Bahwa untuk penawaran umum Obligasi tersebut Direksi Emiten telah --------
memperoleh persetujuan dari Presiden Komi-saris dan satu orang --------------
Komisaris Perseroan lainnya sebagai­mana termuat dalam Surat-----------------
Persetujuan tertanggal yang bermeterai cukup dan dilekatkan pada ------------
minuta akta saya, Notaris tanggal hari ini di bawah nomor ----------------------
Maka para penghadap bertindak dalam kedudukan mereka masing-masing --------------
tersebut di atas menerangkan, bahwa dengan tidak mengurangi ketentuan ---------------
perundang-undangan yang berlaku, Emiten dan Agen Pembayaran telah saling setuju dan mu-fakat untuk membuat perjanjian yang diberi nama Perjanjian -----------------------------------------------------
Agen Pembayaran dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai ---------------
berikut: -------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 1 ---------------------------------------------
------------------------------------------- D E F I N I S I ----------------------------------------
Kecuali jika didefinisikan lain dalam Perjanjian Agen Pemba­yaran, Obligasi.......
…………. Tbk I Tahun 1997, maka definisi yang dimuat dalam pasal 1 -----------------
Perjanjian Perwaliamanatan seba­gaimana dimuat dalam akta saya, Notaris, --------------
tertanggal hari ini di bawah nomor, berlaku pula bagi Perjanjian Agen -------------------
Pembayaran.
----------------------------------------------- Pasal 2 ---------------------------------------------
-------------------------- PENUNJUKAN AGEN PEMBAYARAN -----------------------
2.1. Emiten dengan ini menunjuk ……………………………… berkedudukan
di Jakarta, untuk menjalankan tugas selaku Agen Pem­bayaran yang ------------
dengan ini menerima baik Penunjukan se­bagai Agen Pembayaran --------------
berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang tercantum ------------
dalam Perjanjian Agen Pembayaran dan dengan tidak mengurangi -------------
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan tugas dan kewajiban Agen Pembayaran dalam Perjanjian Agen ---------------------------------------------
Pembayaran Penunjukan Agen Pembayaran ini berlaku sejak akta ini -----------
ditandatangani, sedangkan segala hak dan kewajibannya berlaku --------------
sejak tanggal Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi-----------
serta dengan memenuhi per-syaratan pencatatan pada Bursa Efek--------------
Surabaya -------------------------------------------------------------------------
2.2. Agen Pembayaran berkewajiban membantu Emiten melaksanakan ------------------
pembayaran jumlah pokok Obligasi dan pembayaran bunga Obligasi -----------
dengan cara melakukan pembayaran-pembayaran atas nama Emiten ------------
menurut ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian dan Perjanjian ------------------
Perwaliamanatan -----------------------------------------------------------------
2.3. Pembayaran-pembayaran tersebut akan dilakukan di Tempat ------------------------
Pembayaran yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran.-----------------------------
2.4. Sepanjang Emiten benar-benar menyediakan jumlah-jumlah dana -------------------
untuk pembayaran bunga dan jumlah po­kok Obligasi pada waktu- -------------
waktu yang ditentukan dalam Perjanjian ini, Agen Pembayaran ----------------
bertanggung jawab penuh kepada Emiten selaku kuasa Emiten atas ------------
pelaksanaan pembayaran pokok dan bunga obligasi dan pemotongan-----------
pajak atas jumlah bunga yang harus dibayar kepada Pemegang -----------------
Obligasi --------------------------------------------------------------------------
Agen Pembayaran tidak bertanggung jawab atas pem­bayaran- -----------------
pembayaran bunga dan jumlah pokok obligasi, apabila Emiten tidak -----------
menyetorkan seluruh jumlah dana yang wajib dibayarkan itu pada -------------
waktunya seperti yang ditetapkan pada Pasal 3 ayat 1 Perjanjian ---------------
Agen Pem­bayaran ----------------------------------------------------------------
2.5. Perjanjian ini berlaku sejak ditandatanganinya Perjanjian ini oleh Para --------------
Pihak dengan ketentuan kewajiban Agen Pembayaran berdasarkan ------------
Perjanjian ini baru efektif se-telah pengalokasian obligasi kepada ---------------
Pemegang Obligasi .................... Perjanjian ini akan berakhir 12 bulan setelah Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi atau seluruh hutang pokok dan Bunga Obligasi dan kewajiban-kewajiban keuangan lainnya    
kepada Pemegang Obligasi dan Agen Pemba­yaran seluruhnya -----------------
terbayar lunas sesuai dengan Perjan­jian Perwaliamanatan dan ------------------
Perjanjian ini ---------------------------------------------------------------------
Perjanjian ini akan berakhir dengan sendirinya apabila: -------------------------
a)     Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif tidak diperoleh -------------------
selambatnya tanggal --------------------------------------------------------
b)     tidak memenuhi persyaratan pencatatan pada Bur­sa Efek -----------------
Surabaya, hal mana terjadi setelah Tanggal Emisi, maka Emiten -----------
wajib mengembalikan jumlah pokok beserta bunga yang -------------------
terhutang sesuai Per­janjian Perwaliamanatan hal mana akan ---------------
dimonitor oleh Wali Amanat ------------------------------------------------
Waktu dan cara pengembalian akan diumumkan Wali Amanat ------------
secepatnya tapi tidak lebih lama dari 4 (empat) Hari Kerja Bank ----------
setelah terjadinya keja-dian tersebut, dengan cara --------------------------
mengumumkannya da­lam Surat Kabar, kecuali jika disetujui --------------
secara lain oleh pihak-pihak dalam Perjanjian perwaliamanatan ------------
dengan memperhatikan peraturan perundang-un­dangan yang -------------
berlaku ----------------------------------------------------------------------
2.6.         Selama jangka waktu Perjanjian ini dengan persetujuan terlebih dahulu
dari BAPEPAM, Emiten dapat mengubah atau mengakhiri penunjukan Agen Pembayaran setiap waktu bila mana menurut pendapat Emiten, -------------------------------------------------
Agen pem­bayaran tidak mampu lagi melaksanakan tugasnya se­suai ------------
dengan Perjanjian dengan ketentuan, Emiten sedikitnya 180 (seratus ----------
delapan puluh) hari sebelumnya memberitahukan secara tertulis ----------------
kepada Agen Pemba­yaran dan kepada pihak lain yang berkepentingan da­lam syarat-syarat Obligasi      
Selama ada Obligasi yang masih belum lunas pembayarannya, maka -----------
Emiten harus menunjuk Agen Pemba­yaran yang lain dengan -------------------
persetujuan BAPEPAM ----------------------------------------------------------
Agen Pembayaran baru berhenti melakukan tugasnya, pada saat ---------------
ditunjuknya agen pembayaran pengganti ----------------------------------------
Agar ketentuan pengakhiran penunjukan Agen Pemba­yaran ini dapat ----------
berlaku dengan segera, maka para pihak melepaskan ketentuan dalam pasal 1266 Kitab Un-dang-Undang Hukum Perdata sepanjang -------------------------------------------------------
mengenai disyaratkan adanya keputusan badan peradilan untuk----------------
mengakhiri perjanjian. ------------------------------------------------------------
Agen Pembayaran wajib memberikan pertanggungjawaban mengenai ----------
keadaan keuangan dan tata usaha yang telah dilaksanakan dalam --------------
rangka pembayaran jum-lah pokok dan bunga Obligasi berdasarkan ------------
Perjanjian Agen Pembayaran kepada Emiten secara berkala atau----------------
sewaktu-waktu diminta oleh Emiten dan BAPEPAM dan dalam waktu -------
selambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Tanggal Efektif ------------------------
Pemberhentian Agen Pembayaran seperti diminta oleh Emiten. Selama pertanggungjawaban belum diterima baik dari Agen Pembayaran ------------------------------------------------------
belum diberi pembebasan tanggung jawab oleh Emiten, maka Agen ------------
Pem­bayaran tetap bertanggung jawab secara hukum untuk keuangan ----------
dan tata usaha yang dijalankannya sampai de­ngan Tanggal Efektif -------------
Pemberhentian Agen Pembayaran. -----------------------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 3 ---------------------------------------------
---------------- PENYEDIAAN DANA UNTUK PELUNASAN POKOK -------------
------------------------ DAN PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI ---------------------
3.1. Emiten wajib menyediakan dana (in good funds) bagi pelunasan pokok ------------
Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi di dalam rekening giro ---------
atas nama Obligasi ..........................................Tbk I Tahun 1997 pada
Agen pembayaran, minimal 1 (satu) Hari Kerja Bank sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga -----------------------------------------------------
Obligasi --------------------------------------------------------------------------
3.2. Apabila Emiten lalai dalam memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan --------------
ayat 3.1. di atas, maka atas kelalaian tersebut Emiten wajib membayar denda yang besarnya 2 (dua) persen di atas persentase bunga ---------------------------------------------------------
Obligasi pertahun dari jumlah uang yang tidak disediakan tersebut -------------
terhitung sejak Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/- atau Tanggal Pembayaran Kupon Bunga Obligasi sam­pai dengan jumlah kewajiban-------------------------------------------------
yang tertunggak dibayar. Denda dimaksud harus dibayarkan oleh Agen pemba­yaran kepada Pemegang Obligasi secara proporsional -----------------------------------------------------
berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya --------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 4 ---------------------------------------------
--------------------------------- SYARAT-SYARAT OBLIGASI ----------------------------
Emiten berjanji dan mengikat diri kepada Wali Amanat yang bertindak dalam -----------
kapasitas mewakili dirinya sendiri dan me-wakili kepentingan seluruh -------------------
Pemegang Obligasi, bahwa Emi­ten akan mengeluarkan Obligasi dengan -----------------
syarat-syarat sebagai berikut: --------------------------------------------------------------
4.1. Seluruh nilai pokok obligasi yang akan dikeluarkan ber-jumlah sebesar --------------
Rp. 550.000.000.000,00 (lima ratus lima puluh milyar rupiah) yang ------------
diberi nama Obligasi Tbk I Tahun 1997, dan terbagi menjadi 4 (empat) denomi-nasi dengan perincian serta jumlah sebagai berikut: -----------------------------------------------------------
1.     Denominasi                               :
Jumlah Sertifikat Obligasi        :
Nomor Seri Obligasi                 :
Nilai obligasi                             :
Persen (%)                                :
2.     Denominasi                               :
Jumlah Sertifikat Obligasi        :
Nomor Seri Obligasi                 :
Nilai obligasi                             :
Persen (%)                                :
3.     Denominasi                               :
Jumlah Sertifikat Obligasi        :
Nomor Seri Obligasi                 :
Nilai obligasi                             :
Persen (%)                                :
4.     Denominasi                               :
Jumlah Sertifikat Obligasi        :
Nomor Seri Obligasi                 :
Nilai obligasi                             :
Persen (%)                                :
Jumlah                                      :
Nilai Obligasi                            :    Rp. 550.000.000.000,00 (lima
ratus lima puluh milyar rupiah).
4.2. Tingkat bunga Obligasi adalah tingkat bunga tetap dan mengambang ---------------
yang besarnya akan ditentukan kemudian dalam Addendum Perjanjian ini ----
4.3. Jatuh waktu pelunasan Obligasi ditetapkan 5 (lima) tahun setelah -------------------
Tanggal Emisi yaitu pada tanggal sebagai-mana tertera pada Sertifikat Obligasi  
4.4. Pembayaran Kupon Bunga Obligasi pertama dilakukan pada enam ------------------
bulan takwim setelah Tanggal Emisi, dan pembayaran Kupon Bunga Obligasi berikutnya dilaku­kan setiap enam bulan takwim yaitu pada ---------------------------------------------------
tanggal sebagaimana tercantum pada masing-masing Kupon Bu­nga ------------
Obligasi --------------------------------------------------------------------------
Besarnya jumlah bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari -------------
yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi, dengan dasar perhitungan 1 (satu) bulan adalah 30 (ti-ga puluh) hari dan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari -----------------
4.5. Setiap Sertifikat Obligasi dilekati atau disertai dengan 10 (sepuluh) -----------------
lembar Kupon Bunga ------------------------------------------------------------
4.6. Setiap Sertifikat Obligasi merupakan bukti hutang Emiten yang berdiri -------------
sendiri, dan yang tidak dapat dipecah-pecah atau digabungkan ----------------
dengan Sertifikat Obligasi lainnya -----------------------------------------------
4.7. Sertifikat Obligasi dan Kupon Bunga Obligasi dibuat dalam bentuk ----------------
mengikuti ketentuan dibidang Pasar Mo­dal yaitu Keputusan Ketua ------------
Bapepam No. Kep-61/PM/-1996 tanggal 17 (tujuh belas) Januari 1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam) ----------------------------------------------------------------------
4.8. Terhadap bunga obligasi dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan ------------------
hukum dan perundangan yang berlaku ------------------------------------------
4.9. Dengan tidak mengurangi ketentuan perundang-undangan yang --------------------
berlaku, dalam hal Pemegang Obligasi tidak menagih pelunasan pokok Obligasi, maka selewatnya waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal ----------------------------------------------------
Pe­lunasan Pokok Obligasi pelunasan atas pokok Obligasi menjadi --------------
kedaluwarsa dan karenanya tidak dapat ditagih lagi dan dengan ---------------
demikian Emiten tidak lagi berke-wajiban untuk melunasi pokok ---------------
obligasi ---------------------------------------------------------------------------
4.10.       Dalam hal Pemegang obligasi tidak menagih pelunasan bunga ------------------
Obligasi, maka selewatnya waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal -----------------
Pembayaran Bunga harus dibayarkan bu­nga Obligasi tersebut menjadi kedaluwarsa dan dengan demikian Emiten tidak lagi berkewajiban --------------------------------------------------
untuk membayar bunga Obligasi itu ---------------------------------------------
4.11.       Pembayaran atas Sertifikat Obligasi dan Kupon Bunga Obligasi ---------------
dilakukan oleh Agen Pembayaran sampai de­ngan 12 (dua belas) bulan sejak Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi di tempat-tempat dan dengan persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Agen       
Pembayaran, untuk selanjutnya setelah jangka waktu 12 (dua belas)------------
bulan tersebut berakhir Pemegang Ob­ligasi harus menagih pelunasan atas Sertifikat Obligasi dan Kupon Bunga Obligasi langsung kepada ------------------------------------------------
Emiten ----------------------------------------------------------------------------
4.12.       Hak kepemilikan atas Sertifikat Obligasi berikut Kupon Bunga ----------------
obligasinya beralih dengan penyerahan sertifikat dan kupon --------------------
tersebut ---------------------------------------------------------------------------
4.13.       Emiten, Wali Amanat dan Agen Pembayaran akan memperlakukan Si ---------
pembawa Sertifikat Obligasi sebagai pemilik yang sah selaku -------------------
Pemegang Obligasi dalam hu-bungannya untuk menerima pelunasan -----------
pokok Obligasi, pembayaran bunga Obligasi dan hak-hak lain yang ------------
ber-hubungan dengan Obligasi ---------------------------------------------------
4.14.       Pelunasan pokok Obligasi adalah sebesar jumlah seba­gaimana tertera ----------
pada Sertifikat Obligasi dan dilakukan berdasarkan penyerahan asli ------------
Sertifikat Obligasi yang bersangkutan kepada Agen Pembayaran atau ---------
Emiten ----------------------------------------------------------------------------
4.15.       Pembayaran bunga Obligasi dilakukan berdasarkan penyerahan ----------------
Kupon Bunga yang sudah jatuh tempo ------------------------------------------
kepada Agen Pembayaran atau Emiten ------------------------------------------
4.16.       Jika Agen Pembayaran meragukan keabsahan suatu Sertifikat Obligasi
dan atau Kupon Bunga Obligasi, ma-ka Agen Pembayaran dapat --------------
meminta bukti-bukti lain mengenai keabsahan Sertifikat Obligasi dan ----------
Kupon Bu­nga Obligasi tersebut, dan segera memberitahukan hal ---------------
tersebut kepada Emiten ----------------------------------------------------------
Segera setelah pemberitahuan tersebut di atas, Agen Pembayaran dan Emiten secara bersama-sama wajib melakukan penelitian terhadap ---------------------------------------------------
keabsahan Sertifikat Obligasi dan atau Kupon Bunga Obligasi. ----------------
Terhadap hasil penelitian dimaksud Emiten berhak menentukan sah ------------
tidaknya Sertifikat Obligasi dan atau Kupon Bunga Ob­ligasi. Jika -------------
Emiten meragukan keabsahan Sertifikat Ob­ligasi dan atau Kupon --------------
Bunga Obligasi dimaksud, maka Emiten wajib segera melaporkan -------------
tentang dugaan keti-dakabsahan Sertifikat Obligasi dan atau Kupon -----------
Bunga Obligasi tersebut kepada pihak yang berwajib dengan -------------------
ketentuan: ------------------------------------------------------------------------
(1)   Jika hasil penyelidikan pihak yang berwajib ber­dasarkan hasil -------------
penelitian Laboratorium Kriminal Ke-polisian Republik Indonesia --------
membuktikan bahwa Sertifikat Obligasi dan atau Kupon Bunga ----------
Obligasi tersebut adalah identik dengan specimen Sertifikat ---------------
Obligasi dan atau Kupon Bunga Obligasi yang asli, maka setelah ---------
adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan pihak yang -----------
berwajib, hak-hak Pe­megang Obligasi yang bersangkutan diakui ----------
sepenuhnya oleh Emiten ----------------------------------------------------
(2)   Jika hasil penyelidikan pihak yang berwajib berdasarkan hasil -------------
penelitian Laboratorium Kriminal Ke-polisian Republik Indonesia --------
membuktikan bahwa Sertifikat Obligasi dan atau Kupon Bunga ----------
Obligasi tersebut tidak identik dengan specimen Sertifikat Obligasi dan atau Kupon Bunga Obligasi yang asli, maka Emiten -----------------------------------------------------
berdasarkan surat keterangan yang berwajib dimaksud harus --------------
memberitahukan secara tertulis mengenai ketidakaslian Sertifikat ---------
Obligasi dan atau Kupon Bunga Obligasi dimaksud kepada pihak --------
yang menyerahkannya melalui Agen Pemba­yaran  -------------------------
Emiten wajib melaporkan tentang Sertifikat Obligasi dan atau ------------
Kupon Bunga Obligasi palsu tersebut se­cara tertulis kepada ---------------
Bapepam dan Bursa Efek Su­rabaya ----------------------------------------
4.17.       Pemegang Obligasi dengan ini menyatakan melepaskan hak-hak untuk
menuntut kerugian sehubungan dengan penelitian keabsahan Sertifikat Obligasi dan atau Kupon Bunga Obligasi --------------------------------------------------------------------------
4.18.       Agen Pembayaran tidak berkewajiban melakukan pene­litian --------------------
keabsahan Sertifikat Obligasi dan atau Kupon Bu­nga Obligasi yang -----------
tidak berkaitan dengan penguangan Sertifikat obligasi dan atau Kupon Bunga Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini --------------------------------------------------------------
4.19.       Kewajiban Emiten terhadap Pemegang Obligasi berda­sarkan -------------------
Perjanjian Penjaminan Emisi, Perjanjian Perwali-amanatan, Perjanjian ----------
Agen Pembayaran dan Prospektus yang dikeluarkan sehubungan --------------
dengan Emisi Obligasi, kewajiban mana mulai berlaku sejak Tanggal -----------
Pengalokasian Sertifikat Obligasi merupakan kewajiban Emi­ten yang ----------
sah, tidak bersyarat serta bersifat mutlak ----------------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 5 ---------------------------------------------
--------------------------- PAJAK ATAS BUNGA OBLIGASI ----------------------------
5.1. Perhitungan pajak atas bunga Obligasi dilakukan sesuai dengan ---------------------
peraturan perundang-undangan yang berlaku. ... Pemungutan dan --------------
penyetoran pajak atas bunga Obligasi harus dilakukan oleh Agen --------------
Pembayaran ----------------------------------------------------------------------
5.2. (a)   Apabila Emiten, berdasarkan Undang-Undang yang berlaku -------------------
diwajibkan untuk melakukan pemotongan pajak penghasilan atas ---------
jumlah bunga yang harus di-bayar kepada Pemegang Obligasi, ------------
maka Emiten wajib segera memberitahukan Agen Pembayaran------------
mengenai kewajiban pemotongan pajak pengha-silan tersebut dan memberikan semua informasi yang diperlukan sehubungan -----------------------------------------------------
dengan kewajiban pe­motongan tersebut ------------------------------------
(b)   Terhitung sejak tanggal berlakunya Perjanjian ini, Agen -------------------
Pembayaran diwajibkan untuk melakukan pe­motongan pajak -------------
penghasilan atas jumlah bunga yang harus dibayar kepada -----------------
Pemegang Obligasi sebagai berikut:  ----------------------------------------
(i)      dalam halnya pembayaran bunga kepada bukan wajib pajak
dalam negeri, harus dipotong pajak penghasilan yang bersifat final sebesar 20% (dua puluh persen) atau apabila ---------------------------------------------------
Pemerintah In­donesia mempunyai Perjanjian Penghindaran ---------
Pajak Berganda (tax treaty) dengan negara asal dan -----------------
Pemegang Obligasi; maka sebesar persentase ------------------------
sebagaimana dicantumkan dalam Perjan­jian Penghindaran ----------
Pajak Berganda tersebut (de­ngan ketentuan Agen -------------------
Pembayaran harus mem-beritahukan kepada Emiten bahwa ---------
semua kon-disi untuk memberlakukan Perjanjian Penghin­------------
daran Pajak Berganda tersebut telah dipenuhi) ----------------------
(ii)     dalam halnya pembayaran bunga kepada wajib pajak dalam
negeri harus dipotong pajak peng­hasilan yang bersifat final ---------
sebesar 15% (lima belas persen) atau tarif Pajak yang ----------------
berlaku ----------------------------------------------------------------
(iii)    Pembayaran bunga kepada bank, dana pensiun dan reksa -----------
dana, yang berdomisili di Indonesia yang dibebaskan dari ----------
pembayaran pajak berda-sarkan peraturan yang berlaku, -------------
tidak dipotong pajak penghasilan-------------------------------------
5.3. Agen Pembayaran atas nama Emiten akan melakukan pemotongan ------------------
pajak penghasilan pada saat pembayaran Kupon Bunga Obligasi ---------------
kepada Pemegang Obligasi, se-suai dengan tarif yang berlaku. Apabila pemegang Ku­pon Bunga Obligasi tidak mencairkan Kupon Bunga -------------------------------------------------
Obligasi yang dimilikinya sampai akhir bulan dari tang­gal jatuh tempo ---------
bunga yang tertera pada Kupon Bunga Obligasi tersebut, maka Agen ----------
Pembayaran akan memotong pajak penghasilan atas bunga dengan-------------
tarip ter-tinggi yang berlaku, dan Pemegang Obligasi harus me­lakukan restitusi sendiri apabila terdapat kelebihan pe­motongan pajak dari tarif yang seharusnya berlaku, kecuali ada peraturan perpajakan yang
mengatur secara lain atas pemotongan pajak Obligasi dikemudian hari.
5.4.         Agen Pembayaran atas nama Emiten wajib menyetorkan pajak  ----------------
penghasilan yang dipotong sampai dengan akhir bulan dari Tanggal ------------
Jatuh Tempo Pembayaran Bu­nga obligasi ke kantor pajak yang -----------------
berwenang, dan segera menyerahkan kepada Emiten tanda terima -------------
atau bukti setor yang sah atas pembayaran pajak pengha­silan tersebut oleh Agen Pembayaran    
5.5. Agen Pembayaran akan memberikan bukti pemotongan pajak -----------------------
sementara kepada Pemegang Obligasi yang dapat ditukarkan dengan bukti pemotongan pajak yang asli setelah diserahkan oleh Emiten---------------------------------------------------
kepada Agen Pemba­yaran -------------------------------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 6 ---------------------------------------------
------------------------------ KEWAJIBAN AGEN PEMBAYARAN ----------------------
------------------------ TENTANG KUPON BUNGA DAN OBLIGASI -----------------
6.1. Bunga dan/atau pokok Obligasi akan dibayar di kantor-kantor cabang --------------
Agen Pembayaran yang ditunjuk ------------------------------------------------
6.2.         Pembayaran bunga dan/atau pokok Obligasi hanya dilakukan bilamana
Pemegang Obligasi menyerahkan, Ku­pon Bunga dan/atau Sertifikat -----------
Obligasi asli yang telah jatuh tempo kepada Agen Pembayaran -----------------
6.3.         Agen Pembayaran sebelum melaksanakan pembayaran terlebih -----------------
dahulu harus meneliti keabsahan dan keaslian Sertifikat Obligasi ---------------
dan/atau Kupon Bunga Obligasi ber-dasarkan ketentuan-ketentuan ------------
yang ada pada Specimen dan Uraian Teknis Obligasi yang dikeluarkan oleh Perusehaan Percetakan yang diberikan oleh Emiten ------------------------------------------------------------
6.4.         Agen Pembayaran bertanggung jawab sepenuhnya atas semua akibat ----------
yang timbul dari penelitian tersebut ----------------------------------------------
6.5. Pada saat pembayaran kupon bunga obligasi, apabila Agen --------------------------
Pembayaran meragukan keaslian dan pada Kupon Bunga obligasi --------------
tersebut, maka Agen Pembayaran dapat meminta agar Pemegang --------------
obligasi menunjukkan Sertifikat Obligasi tersebut -------------------------------
6.6.         Agen Pembayaran wajib menyerahkan kepada Emiten, Obligasi dan -----------
Kupon Bunga yang asli telah dibayarkan, berikut daftar rincian total -----------
jumlah Bunga Obligasi yang telah dibayarkan sampai dengan akhir ------------
bulan dimana pembayaran tersebut dilaksanakan, dalam waktu 7 ---------------
(tujuh) Hari Kerja Bank pada bulan berikutnya ----------------------------------
6.7. Dalam hal Sertifikat Obligasi dan/atau Kupon Bunga Ob­ligasi tersebut -------------
yang telah dilunasi itu hilang atau mus-nah, maka atas kehilangan --------------
tersebut harus segera dibu-atkan berita acaranya dan disampaikan --------------
kepada Emiten atau Emiten melalui Wali Amanat -------------------------------
Dalam hal demikian, maka salah satu copy bukti tanda pembayaran ------------
kepada Pemegang Obligasi dapat dipergu-nakan sebagai bukti -----------------
pengganti Sertifikat Obligasi dan/-atau Kupon Bunga yang hilang -------------
----------------------------------------------- Pasal 7----------------------------------------------
--------------------------- PERHITUNGAN AKHIR (VERIFIKASI) ---------------------
Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak Tanggal Pelunasan Pokok, wajib -----------------
diadakan perhitungan akhir (verifikasi) antara Agen Pembayaran dengan ----------------
Emiten mengenai segala hak dan kewajiban masing-masing pihak yang ------------------
berhubungan dengan pembayaran pokok dan bunga Obligasi -----------------------------
----------------------------------------------- Pasal 8 ---------------------------------------------
----------------------------------------- IMBALAN JASA --------------------------------------
8.1. Emiten wajib membayar kepada Agen Pembayaran imbalan jasa, --------------------
untuk jasa-jasa Agen Pembayaran, yang te­lah dilakukan berdasarkan-----------
Perjanjian Agen Pembayaran sebagaimana dituangkan dalam surat -------------
tersendiri yang dilekatkan pada minuta akta ini, yang merupakan --------------
bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini --------------------------------
8.2. Apabila oleh peraturan perundang-undangan atas imbalan jasa yang ----------------
diperoleh Agen Pembayaran wajib dibebani pajak, maka pembayaran atas pajak tersebut akan ditanggung oleh Emiten ----------------------------------------------------------------------
8.3. Apabila pada Tanggal Pembayaran imbalan jasa terse­but pada pasal -----------------
8.1. ternyata Emiten lalai melakukan pembayaran, maka Agen -----------------
Pembayaran akan membebani denda kepada Emiten sebesar -------------------
persentase bunga Obli­gasi ditambah 1,5% (satu koma lima persen) -------------
pertahun dari jumlah yang seharusnya dibayar ----------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 9 ---------------------------------------------
------------------------------------------ J A M I N A N -----------------------------------------
Seluruh kekayaan Emiten, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, -------------
baik yang sekarang ada maupun yang ada dikemudian hari, berdasarkan -----------------
ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ----------
menjadi ja-minan bagi Pemegang Obligasi dan kreditur-kreditur Emiten lainnya ---------
secara pari pasu tanpa hak preferen, kecuali terhadap kreditur-kreditur Emiten yang berdasarkan Undang-Undang mempunyai hak preferen atas harta --------------------------------------------------------
kekayaan Emiten ---------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 10 --------------------------------------------
--------------------------------------- PEMBERITAHUAN ------------------------------------
-      Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian  ----------
Agen Pembayaran dianggap telah dilakukan dengan sah, dan sebagaimana --------------
mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini, dan -----------------
diberikan secara tertulis, serta disampaikan dengan pos tercatat atau ---------------------
disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan telex --------------
-      Emiten ---------------------------------------------------------------------------------
PT...............................................Tbk.....................................................................
-      Dengan ketentuan bahwa apabila Emiten pindah alamat, Emiten wajib -------------
memberitahukan kepada: -------------------------------------------------------------------
-      Agen Pembayaran: --------------------------------------------------------------------
PT. ........................................................................................................................
----------------------------------------------- Pasal 11---------------------------------------------
-------------------------------- KETENTUAN-KETENTUAN LAIN -----------------------
11.1.       Perjanjian Agen Pembayaran tidak dapat diubah dan/-atau ditambah, ----------
baik untuk seluruhnya maupun untuk sebagian, kecuali apabila -----------------
perubahan dan/atau penam-bahan tersebut dibuat dalam suatu -----------------
perjanjian tertulis yang ditanda tangani oleh semua pihak dalam ----------------
Perjan­jian Agen Pembayaran -----------------------------------------------------
11.2.       Apabila salah satu pihak lalai memenuhi sebagaimana mestinya suatu ----------
kewajiban yang timbul karena Perjan­jian Agen Pembayaran, maka -------------
pihak tersebut dianggap lalai melakukan kewajibannya itu dengan -------------
lewatnya waktu saja dan karenanya tidak diperlukan lagi bukti dan/atau keterangan lain dalam bentuk apapun juga.----------------------------------------------------------------------
11.3.       Ongkos-ongkos pembuatan Perjanjian Agen Pemba­yaran dan semua -----------
biaya yang wajar yang dikeluarkan oleh Agen Pembayaran dalam --------------
melaksanakan pemba­yaran jumlah pokok dan bunga Obligasi ------------------
ditanggung dan dibayar oleh Emiten --------------------------------------------
11.4.       Hal-hal yang belum cukup atau belum diatur dalam Perjanjian ini, --------------
mengenai Obligasi akan diatur dalam ak-ta perjanjian tambahan yang ----------
dibuat secara tersendiri dan di tandatangani oleh para pihak dalam -------------
Perjanjian ini serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan--------------------
dalam akta ini --------------------------------------------------------------------
11.5.       Jika tanggal-tanggal yang ditetapkan untuk melakukan pembayaran ------------
bunga atau jumlah pokok Obligasi atau untuk salah satu pihak -----------------
melakukan tindakan hukum tertentu, jatuh pada hari yang bukan Hari ---------
Kerja Bank, maka pembayaran dan/atau tindakan hukum itu harus--------------
dilakukan pada Hari Kerja berikutnya -------------------------------------------
11.6.       Agen Pembayaran dapat melakukan pembayaran kepada pemegang ------------
Obligasi yang berhubungan dengan Emisi pada hari-hari mereka ---------------
melakukan kegiatan usaha.. Semua perselisihan antara para pihak --------------
dalam Perjanjian Agen Pembayaran harus diusahakan untuk diselesai-
kan secara musyawarah, dan bilamana tidak tercapai persesuaian ---------------
paham, maka perselisihan tersebut dia-jukan kepada badan peradilan ----------
yang berwenang dan mengenai Perjanjian Agen Pembayaran serta -------------
semua dokumen dan perjanjian lain yang berhubungan, para pihak -------------
memilih domisili yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan ----------------
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta.--------------------------------------
Para penghadap saya, Notaris kenal -------------------------------------------------------
------------------------------------- DEMIKIANLAH AKTA INI -----------------------------
Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta pada ha­ri dan tanggal --------------
tersebut dalam kepala akta ini, dengan dihadiri oleh --------------------------------------
bertempat tinggal di Jakarta, yang saya, Notaris kenal, seba­gai saksi ---------------------
Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para penghadap dan ---------------
saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap dan saya, notaris ---------              
Dilangsungkan.



1 komentar: