Jumat, 19 Agustus 2011

BADAN HUKUM



a.PERSEROAN TERBATAS
1) Pengertian
Istilah Perseroan. Terbatas (PT) yang digunakan dewasa ini, dahulu dikenal dengan istilah (Naamloze Vennootschap disingkat NV). Istilah Perseroan Terbatas terdiri dari dua kata, yakni perseroan dan terbatas. Perseroan merujuk kepada modal PT yang terdiri dari sero-sero atau saham-saham. Adapun kata terbatas merujuk kepada tanggung jawab pemegang saham yang luasnya hanya terbatas pada nilai nominal semua saham yang dimilikinya.[1]
 Dasar pemikiran bahwa modal PT itu sendiri dari sero-sero atau saham-saham dapat ditelusuri dari ketentuan Pasal 1 UUPT, yakni: . "Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, . melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya".
Dari pengertian tadi maka dapat diketahui bahwa PT merupakan sebuah badan hukum. PT berbeda dengan persekutuan perdata (partnership), Firma dan CV yang bukan badan hukum. Sebagai badan hukum dalam PT terdapat  pemisahaan kekayaan antara milik perusahaan dengan milik pribadi pengusaha.
Penunjukan terbatasnya tanggung jawab pemegang saham tersebut dapat dilihat dari Pasal 3 UUPT yang menentukan:"Pemegang saham perseroan tidak bertanggungjawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggungjawab atas kerugian perseroan melebihi nilai saham yang telah diambilnya".
Istilah Naamloze Vennootschap (NV) yang dahulu digunakan Pasal 36 KUHD secara harfiah bermakna persekutuan tanpa nama. Hal ini merupakan pengecualian dari ketentuan Pasal 16 KUHD yang menentukan bahwa firma adalah persekutuan perdata yang menjalankan perusahaan dengan nama bersama. Nama bersama atau nama dari para sekutu itu dijadikan sebagai nama perusahaan. Nama bersama dari para sekutu atau pemegang saham PT itu tidak digunakan sebagai nama perusahaan. Dalam perkembangannya, ketentuan larangan penggunaan nama seperti ditentukan Pasal 36 KUHD itu di Belanda sudah ditinggalkan.  [2]
Pasal 2.64.1 BW (Baru) Belanda mendefinisikan NV sebagai badan hukum yang didirikan dengan penyerahan saham yang terbagi dalam modal dasar dimana pemegang saham tidak bertanggungjawab secara pribadi terhadap kerugian yang diderita perseroan, kecuali hanya sebatas modal yang disetor.
Di'Perancis digunakan istilah Society Anoynyme. Hukum Perancis lebih menampilkan anoynyme. Di sini yang ditonjolkan adalah keterikatan badan itu dengan orang-orangnya.5'
Di dalam hukum Inggris PT dikenal dengan istilah Limited Com­pany. Company memberikan makna bahwa lembaga usaha yang diselenggarakan itu tidak seorang diri, tetapi terdiri dari beberapa orang yang tergabung dalam suatu badan. Limited menunjukkan terbatasnya tanggung jawab pemegang saham, dalam arti bertanggungjawab tidak lebih dari dan semata-mata dengan harta kekayaan yang terhimpun dalam badan tersebut. Dengan kata lain, hukum Inggris lebih menampilkan segi tanggung jawabnya.
Pemegang saham pada dasarnya tidak dapat dimintakan tanggung jawabnya melebihi jumlah nominal saham yang ia setor ke dalamperseroan.
Pasal 2 PP No. 26 Tahun 1998 menentukan, bahwa perkataan Perseroan Terbatas atau disingkat "PT" hanya dapat dipergunakan oleh badan usaha yang didirikan sesuai dengan ketentuan UU No.40 Tahun 2007. Perkataan "PT" tersebut diletakkan di depan nama perseroan. Nama PT berdasarkan ketentuan tadi harus didahului dengan perkataan Perseroan Terbatas yang disimpan didepan nama PT
Contoh 2-11 nama perseroan adalah Maju Jaya Mandiri maka sebutan yang lengkap adalah PT Maju Jaya Mandiri
Khusus bagi perusahaan publik, yaitu perusahaan yang menjual sahamnya di bursa efek atau perusahaan yang sudah go publik  di belakang nama perseroan harus ditambahkan kata "Tbk", yang merupakan singkatan dari kata Terbuka.
Contoh 2-12 PT Mandiri Indonesia Tbk.
Sedangkan apabila PT tersebut sahamnya dimiliki oleh negara sebanyak minimal 51% maka perusahaan tersebut merupakan perusahaan persero karenanya ditambah tulisan kata persero dibelakangnya.
Contoh 2-13 PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk.
Nama perseroan merupakan identitas yang membedakan antara satu PT denngan yang lainnya. Karena itu tidak boleh ada perseroan yang memakai nama yang telah digunakan oleh perseroan lain walaupun hanya sedikit perbedaan.

 
2). Pendirian Perseroan Terbatas
Pengaturan pendirian PT ini di dalam UUPT diatur dalam Pasal 7 - 28 Sebagai konsekuensi dari dianutnya pengertian PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, maka Pasal 7 ayat (1) UUPT mensyaratkan bahwa PT harus didirikan oleh dua orang atau lebih. Orang di sini adalah dalam arti orang pribadi (perooon) 'atau badan hukum (rechtspersoon, legal entity). Dengan demikian, PT itu dapat didirikan orang pribadi atau badan hukum.
Pasal 2.64.2 BW (Baru) Belanda memungkinkan NV didirikan oleh hanya seorang pendiri saja. Hal itu terlihat dari isi rumusan pasal tersebut, yakni venootschap wordt door een of meer personen opgerict bij notarieleakte... (perseroan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan akta notaris ... ).
Pendirian PT tersebut harus dengan akta notaris yang dibuat dengan bahasa Indonesia. Dengan akta inilah dibuat Akta Pendirian Perseroan. Dalam pembuatan akta pendirian di depan notaris. Para pendiri dapat menghadap sendiri ke notaris atau dapat diwakili oleh orang lain berdasarkan surat kuasa.
Akta pendirian perseroan tersebut memuatAnggaran Dasar dan keterangan lain sekurang-kurangnya:
1. nama lengkap, tempat dan, tanggal lahir, pekerjaan, tempat
tinggal, dan kewarganegaraan pendiri;
2. susunan, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan,
dan kewarganegaraan anggota direksi dan komisaris yang
pertamakali diangkat;
3. nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominal atau nilai yang diperjanjikan dari saham yang telah ditetapkan dan disetor pada saat pendirian.
Berkaitan dengan keterangan yang disebut pada butir 3 di atas, Pasal 7 ayat (2) UUPT mewajibkan setiap pendiri perseroan wajib mengambil bagian saham pada saatperseroan didirikan.
  
 Untuk mendapatkan status sebagai badan hukum bagi perseroan yang bersangkutan, para pendiri bersama-sama atau kuasa mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan melampirkan akta pendirian PT.
Menurut Pasal 1 Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor: M.01-PR 08.01 Tahun 1996 tentang Tata Cara Pengajuan Perrnohonan dan Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas, permohonan pengesahan akta pendirian perseroan diajukan oleh para pendiri bersama-sama atau kuasanya kepada Menteri Kehakiman (sekarang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) melalui Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-undangan c.q Direktur Perdata.
Menurut Pasal 7 ayat (4) UUPT, perseroan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian perseroan itu disahkan oleh Menteri.
Selanjutnya berdasar Pasal 30 UUPT, perseroan yang telah didaftarkan dalam daftar perusahaan tersebut dalam waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak pendaftaran mengumumkan ikhtisar akta pendirian yang telah disahkan di dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
3). Modal dan Saham Perseroan Terbatas
PT sebagai suatu badan usaha yang melakukan kegiatan usaha tentunya haruslah memiliki modal yang cukup untuk mendukung kegiatan usahanya tersebut. Modal perseroan terdiri dari:
a). Modal Dasar;
b). Modal yang Ditempatkan;

Ad.a. Modal Dasar
Modal dasar atau modal statuter (maatschappelijk kapitaal atau au­thorized capital atau nominal capital) merupakan keseluruhan nilai nominal saham yang ada dalam perseroan.
Pasal 32 ayat (1) UUPT menentukan, bahwa modal dasar perseroan paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah). Namun, ayat (2) menentukan pula bahwa untuk bidang usaha tertentu berdasarkan undang-undang atau peraturan pelaksanaan yang usaha tertentu tersebut, jumlah minimum modal perseroan dapat diatur berbeda. Misalnya pengaturan jumlah modal bagi perusahaan­perusahaan yang berkaitan dengan kegiatan pasar modal , perusahaan pembiayaan diatur jauh lebih tinggi daripada yang ditentukan Pasal 32 ayat (1) UUPT
Besarnya jumlah modal dasar perseroan itu tidaklah menggambarkan kekuatan finansial riel perseroan, tetapi hanya menentukan jumlah maksimum modal dan saham yang dapat diterbitkan perseroan.
Besarnya jumlah modal dasar itu disebutkan secara tegas dalam akta pendirian perseroan. Misalnya ditentukan modal perseroan adalah sejumlah "Rp.250.000.000.000,00 terbagi atas 250.000.000,00 saham masing-masing saham bernilai nominal sejumlah Rp. 1.000,00." "
Ad b. Modal yang Ditempatkan
Modal yang ditempatkan (geplaat kapital atau issued capital atau allotted capital) merupakan modal yang disanggupi para pendiri untuk disetor ke dalam kas perseroan pada saat perseroan didirikan.
Pasal 33 ayat (1) UUPT menentukan, bahwa pada saat pendirian perseroan, paling sedikit 25% dari modal harus telah ditempatkan. Sisa saham yang belum diambil dinamakan saham simpanan atau saham tambahan modal, dapat dikeluarkan saham simpanan.
Sebagaimana halnya modal dasar, modal ditempatkan ini pun belum memberikan kekuatan finansial nil perseroan, karena modal tersebut belum berupa uang tunai atau belum ada sama sekali dalam kas perseroan.
Selain penvetoran saham dil.akukan dengan uang, Pasal 34 ayat (1) UUPT memperbolehkan penyetoran dalam bentuk lainnya. Di luar bentuk penyetoran uang, penyetoran saham-saham pula dilakukan dengan bentuk lain berupa benda berwujud atau benda tidak berwujud yang dapat dinilai dengan uang.
Dalam hal penyetoran dalam bentuk bukan uang, maka penilaian harga harus ditetapkan oleh ahli yang tidak terikat pada perseroan. Dalam hal penyetoran bukan uang itu berwujud benda tidak bergerak, berdasar Pasal 34  ayat (3) UUPT harus diumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian.
UUPT memungkinkan perseroan mengeluarkan saham dalam beberapa klasifikasi saham (class of shares). Klasifikasi saham sendiri adalah kelompok saham yang satu sama lain mempunyai karakteristik yang sama, dan karakteristik mana membedakannya dengan saham yang merupakan kelompok saham dari klasifikasi yang berbeda.
Jika saham diterbitkan dengan klasifikasi, maka klasifikasi beserta jumlah klasifikasi saham dan jumlah saham untuk setiap klasifikasi harus disebutkan di dalam anggaran dasar perseroan.=, yaitu :
A ) dengan hak suara khusus, bersyarat, terbatas, atau tanpa hak suara;
b). yang setelah jangka waktu tertentu dapat ditarik kembali atau dapat ditukar dengan klasifikasi saham lain;
c) yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima deviden secara kumulatif atau non kumulatif; dan atau
d)yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian deviden dan sisa kekayaan perseroan dalam likuidasi. Berdasarkan klasifikasi di atas, saham-saham tersebut dapat dibedakan (klasifikasi saham atau class of shares) berdasarkan hak pemegang sahamnya, yakni:
a). Saham Biasa (common stocks atau ordinary shares)
 saham biasa adalah saham yang memberikan hak suara untuk mengambil keputusan dalam RUPS mengenai segala hal yang berkaitan dengan pengurusan perseroan, hak menerima pembagian deviden dan sisa kekayaan dalam proses likuidasi. Hak bersuara yang dimaksud di atas juga dimiliki oleh pemegang saham klasifikasi lainnya.
Pemegang saham biasa ini tidak memiliki hak lebih tertentu dari pemegang saham klasifikasi lainnya.
b) Saham yang mengandung atau memiliki keistimewaan (preference shares):
a. Saham Utama (preferen), yakni saham yang memiliki hak lebih dari saham biasa dalam hal keuntungan dan saldo pada saat perseroan dilikuidasi. Misalnya dalam pembagiandviden, pemegang saham biasa akan menerima keuntungan lebih misalnya 20%, pemegang saham preferen akan menerima lebih misalnya 25%. Demikian pula dalam pembagian saldo pada saat perseroan dilikuidasi, pemegang saham preferen akan menerima lebih pula, misalnya pemegang saham biasa 5% dan pemegang saham preferen 15%.
b. Saham Preferen Kumulatif, yakni saham yang memiliki hak­hak lebih dari saham preferen utama. Selain memiliki hak atas keuntungan dan saldo pada saat perseroan dilikuidasi juga memiliki hak atas deviden tunggakan.
c. Saham Istimewa, yakni saham yang memberikan hak kepada pemegangnya hak berbicara khusus (bijzondere zeggenschapsrechten). Ini adalah kewenangan yang tidak diberikan undang-undang kepada RUPS. Inilah hak yang termasuk dalam klausul oligarchie. Kepada pemegang saham istrewa ini diberikan kekuasaan berbicara yang sangat penting.'{ Klausul oligarchie (oligarchie clausule)" sendiri adalah klausul di dalam anggaran dasar PT di mana pemegang saham tertentu memiliki hak-hak istimewa yang tidak dimiliki pemegang saham lainnya. Pemilihan atau penunjukkan direksi dan komisaris perseroan biasanya terikat pada pencalonan yang dikemukakan oleh pemegang saham yang memiliki hak istimewa tersebut.
Selain ketiga jenis saham di atas dikenal pula saham pendiri clan saham bonus. Saham pendiri adalah saham diberikan sebagai balas jasa terhadap jasa-jasa para pendiri dalam mendirikan dan mengembangkan perseroan. Di sini tidak ada kewajiban penyetoran baik berwujud uang atau bentuk lainnya.
Adapun saham bonus adalah saham biasa yang diberikan kepada pemegang saham yang telah ada tanpa penyetoran. Saham bonus diberikan sebagai ganti hak menagih kepada perseroan atas dana cadangan atau dana kelebihan (surplus) dari modal yang ditempatkan. Hak menagih itu timbul misalnya, karena adanya keuntungan atau hasil luar biasa dari kegiatan perseroan atau penilaian kembali (revaluasi) aktiva tetap.76
Berdasarkan cara peralihan saham, saham dapat dibedakan:'
a). Saham atas Nama, yakni saham yang mencantumkan nama pemegang atau pemiliknya.
b). Saham atas Tunjuk, yakni saham yang tidak mencantumkan nama pemegang saham.
Peralihan saham atas nama dilakukan menurut UUPT dilakukan dengan akta pemindahan hak (cessie), sedangkan untuk peralihan atas tunjuk cukup dilakukan dengan penyerahan secara fisik.
Dalam praktik peralihan atas nama yang diperdagangkan di Bursa Efek tidak dilakukan dengan cessie atau akta pemindahan hak. Saham yang diperdagangkan di bursa efek adalah saham biasa atas nama. Dahulu, walaupun perdagangannya sudah menggunakan sistem Jakarta Automatic Trading System (JATS), tetapi peralihan tetap secara manual. Peralihan dilakukan dengan endosemen tidak dengan cessie. Sekarang, sistem perdagangan tanpa warkat sudah dilaksanakan, maka peralihannya tidak manual lagi, tetapi dengan penyelesaian pemindahbukuan (entry book settlement). UU Pasar Modal menyebutkan, bahwa penyelesaian transaksi bursa dilaksanakan dengan penyelesaian fisik, atau cara lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Ketentuan UU Pasar Modal merupakan lex specialis dari lex generalis Pasal 49 ayat (1) UU perseroan terbatas yang menyebutkan bahwa pemindahan hak saham atas nama dan atas tunjuk di pasar modal berlaku peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
4). Organ Perseroan Terbatas
Sebagaimana ditegaskan Pasal 1 Butir 1 UUPT, FT adalah bad anhukum yang didirikan berdasarkan perjanjian. PT sebagai suatu badan hukum bukanlah makhluk hidup sebagaimana halnya manusia. Badan hukum tidak memiliki daya pikir, kehendak dan kesadaran sendiri. Oleh karena itu, is tidak dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum sendiri. la harus bertindak dengan perantara orang alamiah (natuurlijke persoon), tetapi orang tersebut tidak bertindak untuk dirinya, melainkan untuk dan atas tanggung jawab badan hukum.'8
Ketentuan-ketentuan yang memuat persyaratan konstitutif badan hukum dapat ditemukan dalam anggaran dasar dan/atau peraturan perundang-undangan yang menunjuk orang-orang mana yang dapat bertindak untuk dan atas tanggung jawab badan hukum. Orang-orang tersebut disebut sebagai organ badan yang merupakan suatu esensial organisasi itu.'9
Pasal I Butir 2 UUPT secara tegas menyebutkan, bahwa organ perseroan terdiri dari:
1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
2. Direksi; dan
3. Komisaris.
Ad. 1. Rapat Umum Pemegang Saham
Menurut Pasal 75 UUPT, RUPS organ yang gemlike wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi  atau komisaris.
Perlu ditegaskan di sini mengenai adanya anggapan di dalam masyarakat, bahwa pemegang kedaulatan tertinggi dalam PT ada di tangan pemegang saham. Beredarnya adagium di atas tampaknya dilatarbelakangi kultur sebagian besar lapisan masyarakat yang tidak dapat memisahkan urusan pribadi dengan urusan tugas. Di dalam perseroan, jabatanpemegangsaham acapkalidigunakan untuk mempengaruhi kebijakan perseroan.'
Sesungguhnya di dalam perseroan, pemegang saham tidak mempunyai kekuasaan sama sekali. Para pemegang saham baru mempunyai kekuasaan atas PT apabila mereka berada dalam suatu . ruangan pertemuan atau forum yang dinamakan RUPS. Kehendak bersama para pemegang saham yang dijelmakan dalam keputusan yang diambil dalam forum RUPS merupakan kehendak perseroan. Kehendak RUPS yang terjelma dalam keputusan RUPS adalah kehendak perseroan yang paling tinggi, tidak dapat ditentang oleh siapapun, kecuali oleh undang-undang atau karena keputusan tersebut bertentangan dengan maksud dan tujuan perseroan sebagaimana telah ditentukan Akta Pendirian atau Anggaran Dasar.A'
Status hukum keputusan RUPS yang tidak dapat ditentang oleh siapapun itu menyebabkan RUPS sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam PT dan bukan pemegang saham. Pemegang saham di luar forum tersebut tidak memiliki kekuasaan apa-apa lagi terhadap perseroan.
Ad. 2. Direksi
a. Pengurusan dan Perwakilan Perseroan
PT sebagai badan hukum dalam melakukan perbuatan hukum mesti melalui pengurusnya. Tanpa adanya pengurus, badan hukum itu tidak akan dapat berfungsi. Ketergantungan antara badan hukum dan pengurus menjadi sebab mengapa antara badan hukum dan pengurus lahir hubungan fidusia (fiduciary duties) di mana pengurus selalu pihak yang dipercaya bertindak dan menggunakan wewenangnya hanya untuk kepentingan perseroan semata.BG Fiduciary duties di dalam PT pada hakekatnya berkaitan dengan kedudukan, wewenang, dan tanggung jawab direksi.87 Menurut  UUPT, direksi adalah organ perseroan yang bertanggungjawab untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai ketentuan anggaran dasar. Jadi, direksi merupakan pengurus perseroan yang bertindak untuk dan atas nama perseroan. Selanjutnya UUPT menegaskan, bahwa direksi bertugas mewakili perseroan di dalam dan di luar pengadilan. Dengan demikian, dapat dikatakan, bahwa direksi memiliki tugas dan wewenang ganda, yakni melaksanakan pengurusan dan perwakilan perseroan.88 Kewenangan pengurusan meliputi semua perbuatan hukum yang tercakup dalam maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan yang telah ditentukan anggaran dasar perseroan tersebut. Dengan demikian direksi adalah organ yang di dalam perseroan yang mengambil bagian dalam lalu lintas sesuai dengan maksud dan tujuannya. Ini pula yang menjadi sumber kewenangan direksi untuk melakukan perbuatan hukum dengan pihak ketiga. Dengan perkataan lain, direksi mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.89
Pengurusan perseroan oleh direksi tidak hanya terbatas pada memimpin dan menjalankan kegiatan r'utin, tetapi juga mencakup pengelolaan kekayaan perseroan. Direksi merupakan Dewan Direktur (board of directors) yang dapat terdiri dari satu atau beberapa orang direktur. Apabila direksi lebih dari satu orang direktur, maka salah satunya menjadi Direktur Utama atau Presiden Direktur dan yang lainnya menjadi direktur atau wakil direktur. Berdasarkan prinsip fiduciary duties tersebut, bahwa setiap anggota direksi wajib dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perseroan. Pelanggaran terhadap kewajiban fidusia berakibat pada timbulnya tanggung jawab pribadi direksi. Sehubungan hal ini, UUPT menentukan, bahwa setiap anggota direksi bertanggungjawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya untuk kepentingan dan usaha perseroan.
Ad. 3. Komisaris
a. Fungsi atau Kewajiban Komisaris.
Menurut  UUPT komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan khusus serta memberikan nasehat kepada direksi dalam menjalankan perseroan.
Di dalam hukum perseroan di negara yang menganut sistem common law tidak dikenal adanya lembaga komisaris. Di dalam perseroan hanya dikenal RUPS dan direksi. Pengelolaan jalannya perseroan sepenuhnya menjadi kewenangan direksi dan tidak ada yang mengawasinya oleh karena itu, di dalam sistem common law direksi memiliki kewajiban fiduciary (fiduciary duties). Perkataan komisaris mengandung pengertian baik sebagai or­gan maupun orang perseorangan. Sebagai organ komisaris lazim disebut Dewan Komisaris, se.dangkan sebagai orang perseorangan disebut sebagai anggota komisaris.93

5). Tanggung Jawab

Pada sebuah PT. pengusahanya adalah para para pemegang saham. Para pemegang saham itu bertanggung jawab sebesar saham yang dimasukannya ke dalam PT. Tanggung jawab terbatas itu sebenarnya tercermin dari nama bentuk usaha PT sendiri, yaitu Perseroan terbatas. Kata terbatas disini menunjukkan adanya tanggung jawab pemegang saham terbatas pada modal yang dimasukkan, 
Adanya tanggung jawab terbatas demikian merupakan ketentuan umum, karena PT memberikan pengecualiannya dalam hal-hal tertentu. Yaitu :
a). Persyaratan sebagai badan hukum tidak terpenuhi
b). Pemegang saham yang bersangkutan, baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan perseroan semata-mata untuk kepentingan pribadi
c). Pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perseroan
d). Pemegang saham yang bersangkutan, baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan perseroan, yang mengakibatkan kekayaan perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi hutang perseroan.
F Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas
Di dalam praktik hukum perusahaan di Indonesia, istilah busi­ness combination atau business amalgation, diterjemahkan secara bebas sebagai "penggabungan perusahaan" yang terdiri dari merger (penggabungan perusahaan), konsolidasi (peleburan perusahaan), dan akuisisi (pengambilalihan perusahaan).95
Penggunaan istilah penggabungan perusahaan sebagai terjemahan bebas dari business combination dan business amalgation selama ini dalam praktik hukum perusahaan di Indonesia sebenarnya kurang tepat. Seringkali terjadi kerancuan antara penggabungan perusahaan dalam arti business combination atau busi­ness amalgation dan penggabungan perusahaan dalam merger yang merupakan bentuk khusus business combination atau business
amalgation.96
Mengikuti Machyar Yara, istilah penggabungan perusahaan di sini digunakan sebagai sinonim bagi istilah merger, business combi­nation atau business amalgation diterjemahkan ke dalam istilah
penyatuan perusahaan.97
Dengan demikian, dapat dikemukakan secara singkat, bahwa penyatuan perusahaan (business combination atau business amalgation) terdiri dari:98
1. Penggabungan (Merger) Perusahaan;
2. Peleburan atau Konsolidasi Perusahaan; dan 3. Pengambilalihan Perusahaan (Akuisisi). Ad. 1. Penggabungan (Merger)
Penggabungan (merger) adalah penggabungan dua atau
lebih perusahaan ke dalam satu perusahaan yang melakukan penggabungan. Perusahaan atau perusahaan-perusahaan yang menggabungkan diri berakhir kedudukannya sebagai badan hukum (perusahaan) karena dibubarkan, dan dilikuidasi, dan yang masih ada adalah perusahaan yang menerima penggabungan.'
Dari sudut jenis kegiatan perusahaan, yang terkait dalam penggabungan perusahaan, terdapat beberapa tipe penggabungan perusahaan atau merger, yakni:1 a. Merger Horizontal
Tipe merger horizontal merupakan kombinasi satu perusahaan dengan perusahaan lainnya yang kegiatan operasinya masih berada dalam lini bisnis yang sama. Di dalam merger horizontal yang menggabungkan diri itu menghasilkan produk yang sejenis.
b. Merger Vertikal
Tipe merger vertikal merupakan kombinasi antara satu perusahaan dan perusahaan lainnya yang kegiatan operasinya menunjukkan adanya hubungan sebagai produsen- supplier. Di sini perusahaan yang menggabungkan diri menghasilkan produk-produk yang bertali-temali atau berada dalam rangkaian proses produksi.

Ad. 2. Peleburan (Konsolidasi)
Peleburan atau konsolidasi merupakan peleburan dua atau lebih perusahaan menjadi satu.perusahaan yang baru sama sekali. masing-masing perusahaan yang meleburkan dirinya berakhir kedudukannya sebagai badan hukum.101
Tindakan- hukum penataan, perseroan jenis inilah yang mengakibatkan masing-masing perseroan yang meleburkan diri serentak menghentikan eksistensinya dan kemudian bersatu kembali membentuk usaha perseroan terbatas yang baru sebagai wadah usaha milik bersama. Semua aset, pemegang saham, dan kreditur dari masing-masing perseroan yang meleburkan diri secara yuridis menjadi aset, pemegang saham, dan kreditur perseroan baru hasil peleburan.10­

Ad. 3. Pengambilalihan
Pengambilalihan (akuisisi) adalah pembelian seluruh atau sebagai saham satu atau lebih perusahaan oleh perusahaan Iainnya atau pemilik perusahaan lainnya, namun perusahaan atau perusahaan-perusahaan yang diambilalih sahamnya tetap hidup sebagai badan hukum atau perusahaan. Hanya saja kini berada di bawah kontrol perusahaan yang mengambilalih saham-sahamnya itu.103 Tindakan akuisisi dapat dibedakan menjadi asset acquisition dan stock acquisition. Asset acquisition merupakan pembelian perusahaan untuk mendapatkan sebagian atau seluruh aktiva perusahaan target (target company). Pengalihan aktiva tersebut dilakukan melalui instrumen khusus untuk setiap aktiva perusahaan. Dalam hal kewajiban (liabilities) tidak secara otomatis dialihkan kepada pembeli. Pembeli dapat mengambilalih kewajiban tersebut jika telah ada persetujuan sebelumnya.104 Kemudian, stock acquisition adalah transaksi pembeli sebagian atau seluruh saham perusahaan target. '°5 ,
Akuisisi juga dapat dibedakan menjadi akuisisi internal dan
akuisisi ekstemal. Akuisisi internal merupakan pengambilalihan atau akuisisi terhadap perusahaan target yang masih berada dalam satu group bisnis, sedangkan akuisisi eksternal adalah pengambilalihan atau akuisisi perusahaan target yang berada di luar group bisnis perusahaan yang mengakuisisi.
4. KOPERASI

a. Pengertian

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berlandaskan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan.
Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Perkoperasian disebutkan bahwa tujuan utama koperasi adalah untuk mensejahterakan anggotanya karena koperasi didirikan untuk dan oleh anggota koperasi. Menurut Pasal 6 Undang-undang tersebut maka ada dua jenis koperasi yakni koperasi primer dan koperasi sekunder. Baik Koperasi Primer maupun Koperasi Sekunder, kedua-duanya merupakan badan hukum.

b.Pendirian
Untuk mendirikan sebuah Koperasi Primer dibutuhkan sekurang-kurangnya 20 orang sebagai anggota dan untuk mendirikan sebuah Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dibutuhkan tiga Koperasi. Untuk pendirian, harus dibentuk rapat pendirian yang hasil kesepakatannya dimuat dalam Berita Acara.

Apabila persyaratan tersebut telah dipenuhi dibuat Akta Pendirian Koperasi. Akta tersebut diperlukan juga untuk mendapatkan pengesahan badan hukum Koperasi yang perlu dimintakan secara tertulis kepada Departemen Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Pengesahan tersebut diberikan dalam jangka waktu tiga bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan. Jangka waktu yang sama juga diberikan kepada Pemerintah untuk memberitahukan secara tertulis kepada pendiri Koperasi  apabila terjadi penolakan.
Selanjuynya pengesahan pemerintah tersebut diumumkan dalam Berita Negara dan sama halnya dengan bentuk usaha lainnya koperasi juga harus didaftarkan dengan undang-undang wajib daftar perusahaan dan iurus berbahai perizinan operasional usaha.

c. Perangkat Koperasi
Perangkat Koperasi terdiri dari Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di dalam Koperasi yang bertugas menetapkan antara lain : Anggaran Dasar, Pengurus dan Pengawas, Rencana Kerja dan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU). Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan apabila tidak berhasil berdasarkan suara trbanyak. Dalam pemungutan suara, setiap anggota mempunyai satu hak suara. Rapat anggota dilakukan paling sedikit setahun sekali.

Pengurus dipilih dari dan oleh anggota Koperasi. Pengurus bertugas antara lain mengelola Koperasi dan usahanya, mengajukan rancangan kerja serta rancangan anggaran pendapatan dan belanja Koperasi dan menyelenggarakan pembukuan, laporan keuangan dan rapat anggota. Apabila diperlukan untuk pengelolaan usaha sehari-hari, pengurus dapat mengangkat pengelola berdasarkan hubungan kerja atas dasar perikatan.

Pengawas juga dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam rapat anggota yang tugasnya adalah melakukan pengawasan terhadap pelakasanaan kebijakan dan pengelolaan Koperasi dan membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya. Untuk itu,Pengawas berwenang meneliti catatan yang ada pada Koperasi dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

Modal Koperasi menurut pasal 41 UU perkoperasian terdiri dari Modal sendiri dan Modal pinjaman. Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, wajib dan sukarela dari anggota, dana cadangan dan hibah. Simpanan pokok adalah simpanan yang dilakukan sekali dalam masa keanggotaan Koperasi. Simpanan sukarela adalah simpanan yang jumlah dan waktunya tidak dibatasi oleh Koperasi. Modal pinjaman adalah modal yang diperoleh Koperasi dari anggota, Koperasi lain, Bank dan lembaga pembiayaan, penerbitan olbigasi dan surat hutang lainnya dan sumber lain yang syah.


[1]   
[2]   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar