Jumat, 19 Agustus 2011

H.A. PERADILAN AGAMA


HUKUM ACARA  PADA PERADILAN AGAMA *)

I..  RUANG LINGKUP  PERADILAN AGAMA
1.  Pengadilan Agama adalah salah satu badan Peradilan di Indonesia yang berada di bawah Mahkamah Agung RI. (Ps. 24 UUD 1945);
2.  Pengadilan Agama sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu. (Ps.2 UU No. 3 Th.2006).
(Untuk mengetahui PA lihat bagan I / Struktur Organisasi PA)

II. DASAR / SUMBER HUKUM
  1. Pasal 24 UUD 1945.
  2. UU No. 7 tahun 1989 dengan Perubahan UU No.3 tahun 2006.
  3. UU No.4 tahun 2004 (Perubahan dari UU 35 tahun 1999 dan UU No.14 tahun 1970)
  4. UU No.5 tahun 2004 (Perubahan dari UU 14 tahun 1985)
  5. UU No.1 tahun 1974, Jo PP No. 9 tahun 1975;
  6. UU No.19 tahun 2008 ttg. Surat berharga Syari’ah Negara;
  7. UU No. 21 tahun 2008 ttg. Perbankan Syari’ah;
  8. Inpres No.1 tahun 1991 ttg. Kompilasi Hukum Islam;
  9. Peraturan / Surat Edaran MARI (Per-MA-RI No.01 th 2008 ttg.Prosedur Mediasi di Pengadilan; No. 02 tahun 2008 ttg. Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah; SE-MA No. 8 tahun 2008 ttg. Eksekusi Putusan Badan Arbitase Syari’ah);
  10. Peraturan / Kptsn Menag (Permenag : 2 th 1978 ttg.wali adhol; No.477 th 2004 ttg. Pencacatan Nikah, psl.33 ayat (4) Perubahan Akta Nikah);
  11. Sumber Hukum lainnya;
III. TUGAS POKOK PERADILAN AGAMA
Memeriksa, memutus, menyelesaikan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam di bidang :
  1. Perkawinan (Pernikahan dan Perceraian);
  2. Waris;
  3. Wasiat;
  4. Hibah;
  5. Wakaf.;
  6. Zakat;
  7. Infaq;
  8. Shadaqah,dan
  9. Ekonomi Syari’ah. ( Ps. 49 UU No. 3 Th.2006).

IV. HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA.
       (Pal 54 s/d 91 UU No. 3 tahun  2006)
  1. Hukum Acara yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum kecuali yang telah diatur secara khusus dalam  Undang-undang ini (pasal 54 UU 7 tahun 1989 / 3 tahun 2006).
  2. Sumber-sumber Hukum Acara PA, di samping tersebut di atas juga HIR/Rbg.

V. KEWENANGAN  MUTLAK / KOMPETENSI  ABSOLUT  PERADILAN AGAMA.
(Dapat dilihat dalam penjelasan pasal 49 UU No. 3 tahun 2006)
1. Izin beristri lebih dari seorang (Pasal 40 s/d 44 PP 9 tahun 1975 Jo pasal 55 s/d 59 KHI);
2. Izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 tahun, dalam hal orang tua / wali atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat:
3. Dispensasi kawin;
4. Pencegahan perkawinan (psl. 13-21 UU No. 1 th 1974);
5. Penolakan perkawinan oleh PPN (wali adhol / Permenag 2 tahun 1978);
6. Pembatalan perkawinan (Psl. 22-28 UU No.1 th 1974 jo psl. 37 dan 38 PP 9 tahun 1975);
7. Gugatan kelalaian kewajiban suami atau istri;
8. Cerai talak (pasal 66 s/d 72 UU No. 7 tahun 1989 Jo Pasal 14 s/d 36 PP No. 9 tahun 1975 Jo akibat talak : Pasal 149 Jo pasal 158 s/d 160 KHI);
9.  Cerai gugat (Pasal 73 s/d 86 UU No. 7 tahun 1989);
10. Penyelesaian harta bersama (pasal 86 Comulatif);
11. Penguasaan anak / anak-anak;
12. Pemeliharaan anak dan pembiayaannya oleh ibu, apabila bapak tidak bertanggung jawab (pasal 105 dan 106);
13. Penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas istri:
14. Putusan tentang sah tidaknya seorang anak;
15. Pencabutan kekuasaan orang tua;
16. Pencabutan kekuasaan wali;
17.Penunjukan orang lain sebagai wali (kekuasaan orang tua dicabut);
18. Penunjukan seorang wali dalam hal seorang anak belum cukup 18 tahun yang ditinggal kedua orang tuanya;
19. Ganti rugi atas harta benda anak yang ada di bawah kekuasaan wali
20. Penetapan asal usul anak dan pengangkatan anak berdasarkan   hukum Islam;
21. Penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran;
22. Penetapan pengesahan nikah sebelum berlakunya UU No.1 Tahun 1974;
Itsbat nikah, lihat KHI pasal 7 ayat 3 huruf :
(a) Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;
(b) Hilangnya Akta Nikah;
(c) Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;
(d) Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang No. 1 tahun 1974;
(e) Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU No. 1 tahun 1974.
23. Sengketa waris;
24. Sengketa wasiat;
25. Sengketa hibah;
26. Sengketa wakaf;
27. Sengketa zakat, infaq dan sodaqoh;
28. Sengketa ekonomi syari'ah yang meliputi :
a. Bank syari'ah;
b. Lembaga keuangan mikro syari'ah;
c. Asuransi syari'ah
d. Reasuransi syari'ah;
e. Reksa dana syari'ah:
f. Obligasi syari'ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah:
g. Sekuritas syari'ah;
h. Pembiayaan syari'ah:
i. Pegadaian syari'ah;
j. Dana pensiun lembaga keuangan syari'ah;
k. Bisnis syari'ah.

VI. SURAT GUGAT DAN PROSEDUR  / MEKANISME BERPERKARA DI  PA
  1. SURAT GUGAT / PERMOHONAN
1. Dasar Hukum : - Surat gugatan lisan ( psl.120 HIR/142 ayat (1) Rbg.
- Surat gugatan Tertulis (psl. 118 ayat (1) HIR
2. Syarat sah surat gugatan/Permohonan :
a. Identitas para pihak meliputi : Nama (bin/binti), umur, agama, pekerjaan dan tempat tinggal, kewargaan Negara (jika perlu).
b.  Posita, yang berisi :
     -    Alasan yang berdasarkan fakta /peristiwa hukum.
- Alasan yang berdasarkan hukum, tetapi hal ini bukan merupakan keharusan dan hakimlah yang harus melengkapi dalam putusanya .
(untuk lebih jelasnya lihat makalah surat kuasa khusus dan gugatan).
3.  Petitum : tuntutan yang diminta Penggugat untuk dapat dikabulkan.
     (dapat dilihat beberapa contoh petitum di bawah ini).

B. PROSEDUR PENDAFTARAN GUGATAN.
 - Pendaftaran ( Meja I, Penggugat membayar biaya perkara di Bank);
 - Pencatatan (Meja II);
 - Penetapan Majelis Hakim ( Ketua PA);
 - Penetapan Hari Sidang (Ketua Majelis);
 - Pemanggilan Para pihak berperkara (Jurusita pengganti);
Pelajari Pola Bindalmin yang  diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/001/SK/1991 tanggal 24 Januari 1991 tentang Pola Bindalmin dan Pengendalian Administrasi Kepaniteraan Pengadilan, meliputi :
1) Pola Prosedur Penyelenggaraan Administrasi Perkara (tingkat Pertama, Banding,  Kasasi dan Peninjauan Kembali).
2)  Pola tentang Register Perkara;
3)  Pola Tentang Keuangan Perkara;
4)  Pola tentang Laporan Perkara;
5)  Pola tentang Kearsipan Perkara; 
(Untuk lebih jelasnya lihat bagan II Penerimaan Perkara),

C. TAHAP PERSIDANGAN
1. Upaya damai (Psl. 130 HIR dn Penerapan Per-MA-RI No.01 th 2008 ttg    Mediasi), tanpa perdamaian putusan batal demi hukum;
2.  Pembacaan Gugatan;
3. Jawaban (sekaligus gugatan rekonpensi);
4. Replik;
5. Duplik; (No. 2, 3, 4 dan 5 = jawab jinawab),
5.  Pembuktian (tertulis / saksi)
6.  Kesimpulan;
7. Putusan Majelis Hakim;
(Untuk lebih jelasnya lihat bagan III Tahapan pemeriksaan Perkara)

D. PRODUK-PRODUK PA
Produk Hukum Pengadilan Agama ada 3 macam, yaitu :
 (l). Putusan, yaitu pernyataan hakim yang dituangkan dalam bentuk tulisan dan diucapkan oleh hakim dalam sidang terbuka untuk umum sebagai hasil dari pemeriksaan perkara gugatan (contentius), seperti perkara cerai gugat, cerai talak, gugat waris, gugat harta bersama, gugat wakaf, sengketa ekonomi syari'ah  dll.
(2).Penetapan. yaitu pernyataan hakim yang dituangkan dalam tulisan dan diucapkan oleh hakim dalam sidang terbuka untuk umum sebagai hasil dari pemeriksaan perkara permohonan (voluntair), seperti perkara Pengesahan nikah, Wali adhol, Pengangkatan anak, Itsbat nikah dll.
(3).Akta perdamaian, yaitu akta yang dibuat oleh hakim yang berisi hasil musyawarah antara para pihak dalam sengketa kebendaan untuk mengakhiri sengketa dan berlaku sebagai putusan. Dalam perkara perceraian bila damai perkara dicabut
   E. PELAKSAAN PUTUSAN
1. Jenis-jenis Pelaksanaan Putusan, yaitu :
a.  Putusan menghukum salah satu pihak untuk membayar (Psl.1196 HIR / 208 Rbg),
b. Putusan menghukum salah satu pihak melakukan suatu perbuatan (225  HIR / 259 Rbg).
c.  Putusan menghukum salah satu pihak mengosongkan suatu benda tetap = eksekusi riil (1033 Rv).
d. Eksekusi riil dalam bentuk penjualan lelang (psl.200 ayat (1) HIR / psl. 218 ayaat (2) Rbg)
2. Putusan yang dapat dieksekusi :
a. Putusan yang berkekuatan hukum tetap, kecuali dalam hal:
1) Pelaksanaan putusan serta merta (uitvoerbaar bi vooraad),
2) Pelaksanaan putusan provisi,
3) Pelaksanaan akta perdamaian,
4) Pelaksanaan (eksekusi) Grose Akta.
b. Putuan tidak dijalankan oleh pihak terhukum secara suka rela meskipun telah diberi peringatan (aa maning),
c. Putusan Hakim bersifat Kondemnatoir (putusan deklaratoir atau konstitutif tidak perlu dieksekusi),
d. Ekseski dilakukan atas perintah dan di bawah pimpinan Ketua Pengadilan.
 3. Tahapan untuk eksekusi :
a. Permohonan Eksekusi;
b.  Pemanggilan tereksekusi;
c.  Sidang Aanmaning;
d.  Eksekusi.
(Ps.195-197 HIR).

VII. HUKUM ACARA KHUSUS  DI  LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA
1. Jenis Perkara :
- Cerai Talak (Ps.66 ayat l UUPA);
- Cerai Gugat (Ps. 73 UUPA);
- Syiqoq (Ps. 76 UUPA)
-  Izin Poligami (Ps.4-5 UU No.1 /1974);
-  Li'an (Ps.88 ayat 1 UUPA);
-  Khulu'.(Ps.l 16 huruf g KHI);
-  Wall Adhol (Ps.23 ayat 3  KHI / Permenag 2 tahun 1978);
-  Pembatalan Nikah (Ps.27-28  UU No.1 /1974);
-  Sengketa Harta bersama ((Ps.66 ayat 5  UUPA);
2. Kompetensi Relatif :
- Cerai talak    = di tempat Termohon
- Cerai Gugat  = di tempat Penggugat
3. Pemanggilan Para Pihak (Perceraian).
- Tidak diketahui alamat (Ghoib/Mas Media) (Ps 27 PP.No.9 /1975);
-  Luar Negeri  via Perwakilan RI setempat (Ps.20 ayat (3) dan psl  28 PP. No.9 /1975);
4. Biaya Perkara
-  Bidang perkawinan (Ps.89 ayat 1) UUPA;
-  Bidang yang lain (Ps.181 HIR).
                     
VIII. UPAYA HUKUM
Jenis-jenis Upaya Hukum
1. Upaya Hukum melawan gugatan  :
a. Eksepsi,
b. Rekonpensi (gugat balik),
c. Minta vrijwaring (ditarik sebagai penjamin) Psl.70 – 76 Rv.
2. Upaya Hukum melawan putusan :
a.  Verzet (perlawanan atas putusan verstek),
b.  Banding, (Daerah Jawa-Madura UU No.20 th 1947 / Luar Jawa-Madura 199-205 RBg).
c.  Kasasi. (UU 14 th 1985 yang diubah dengan UU 5 th 2004)
3. Upaya hukum luar biasa (istimewa) :
a.  Reques civiel (PK),
b. Derden Verzet (Perlawanan pihak ketiga atas eksekusi / sita jaminan atas dasar hak milik, pemegang hak hrs dilindungi sprt : Hak pakai, sewa, bangunan, tanggungan dll). Psl. 195 (6) HIR.
4. Upaya hukum melawan sita :
a. Verzet yang bersangkutan,
b. Verzet pihak ketiga.
5. Upaya hukum melawan eksekusi :
a. Verzet yang bersangutan,
b. Verzet pihak ketiga.                

6. Upaya hukum untuk mencampuri proses :
a. Intervensi (tussenkomst = mencampuri),
b. Voeging (turut serta pada salah satu pihak)
c.Vrijwaring (ditarik sebagai penjamin).
7., Upaya hukum pembuktian :
a.  Saksi,
b.  Tulisan,
c.  Dugaan / persangkaraan,
e. Sumpah. dll.

IX. BEBERAPA CONTOH PETTITUM GUGATAN / PERMOHONAN.
1.      Cerai Gugat, karena Pertengkaran terus-menerus :
-         Mengabulkan gugatan penggugat.
-         Memutuskan perkawinan antara Penggugat  dengan Tergugat karena Perceraian.
-         Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
2.      Cerai Gugat, karena Pelanggaran Sighat Taklik Talak :
-         Mengabulkan gugatan Penggugat.
-         Menetepkan syarat taklik talak 1, 2, 3, dan 4 telah terpenuhi, (pilih salah satu yang sesuai)
-         Menetapkan jatuh talak satu khul’y Tergugat  kepada Penggugat dengan ‘iwadl Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
-         Menetapkan biaya perkara menurut hukum,
3.      Cerai Gugat, karena salah satu pihak keluar dari Agama Islam (murtad) :
-         Mengabulkan gugatan penggugat
-         Menfasakh  perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat.
-         Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
4.      Cerai Talak  :
-         Mengabulkan permohonn pemohon.
-         Memberi ijin Pemohon untuk menjatuhkan talak terhadap Termohon di hadapan sidang Pengadilan Agama ……. (Semarang).
-         Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
5.      Wali Adhal :
-         Mengabulkan permohonn Pemohon
-         Menyatakan ayah Pemohon bernama : …………….. adalah adhal.
-         Menetapkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan ……………. Kota ………. (Semarang)  sebagai wali nikah  Pemohon (………….) untuk menikahkan dengan calon suaminya bernama : ……………………
-         Menetapkan biaya Perkara menurut hukum.
6.      Dispensasi Nikah :
-         Mengabulkan permohonn Pemohon.
-         Memberi dispensasi kepada anak Pemohon bernama : …………………….. yang lahir di Semarang tanggal ………………. untuk menikah dengan calon suaminya / isterinya bernama :………………………..
-         Menetapkan biaya Perkara menurut hukum.
7.      Berpoligami (beristeri lebih dari satu):
-         Mengabulkan permohonn Pemohon
-         Memberi ijin kepada  Pemohon (……………………….) untuk menikah lagi yang kedua (berpoligami) dengan calon isterinya bernama : …………………
-         Menetapkan biaya Perkara menurut hukum

8.  Komulasi gugatan cerai dengan harta bersama :
1.      Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
2.      Memutuskan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat karena Perceraian.
3.      Menetapkan harta bergerak maupun tidak bergerak (tetap) tersebut dibawah ini adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat, yaitu :
Harta bergerak, masing-masing  :
a.       ………………………………
b.      ………………………………
Harta tidak bergerak (tetap), masing-masing  :
a.       …………………………
b.      ………………………………
4.  Menetapkan harta bersama tersebut pada poin 3 di atas, dibagi dua, separoh untuk bagian Penggugat dan separohnya untuk Tergugat, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka mohon dapat dijual lelang dan hasilnya dibagi dua antara Penggudgat dan Tergugat;
-    Menetapkan biaya perkara menurut hukum.

IX. ADVOKAT
1. Undang-undang Nomor 18 tahun 2003
Pasal 1 (1) Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasakan ketentuan undang-undang ini.
Pasal 2 (1) Yang dapat diangkat sebagai advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh organisasi Advokat.
Pasal 25 : Advokat yang menjalankan tugas dalam sidang pengadilan dalam menangani perkara  pidana wajib mengenakan atribut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.Surat kuasa khusus :
SEMA NO. 6 tahun 1994 tanggal 14 Oktober 1994.
(Perlu diperhatikan dengan sebaik-baiknya sifat kekhususannya, baik dalam format surat kuasa khusus maupun pada surat gugatan/permohonan).
Terima kasih atas perhatian anda.                                                                                     
                                                                      
               
(Oleh : DRS. MASDUQI, SH.MH. **)




**) Hakim pada Pengadilan  Agama  Semarang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar