Kamis, 25 Agustus 2011

contoh PERJANJIAN PENGADAAN BARANG CETAKAN *


PERJANJIAN PENGADAAN BARANG CETAKAN
Nomor :133.

Pada hari ini, Rabu, tanggal dua puluh tiga Oktober seribu sem­bilan ratus sembilan puluh enam (23-10-1996) ;    
Berhadapan dengan saya, ......................... Sarjana Hukum, Kandidat Notaris, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tertanggal 22 (dua puluh dua) Oktober 1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam) Nomor : 01/CN/HKM.P/96/PN.Jkt.Sel., sebagai pengganti dari tuan................., Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, dengan dihadiri saksi-saksi yang nama-namanya akan disebut dalam akhir akta ini :     
I.     a.     Tuan .................. lahir di Makasar, pada tanggal 6 (enam) September 1952 (seribu sembilan ratus lima puluh dua), Presiden Direktur dari perseroan ter-batas yang akan disebut di bawah ini, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Mangga Besar VIII/8, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 3307. 13835/0609520258, Warga Negara Indonesia;          
b.     Tuan ................ lahir di Jakarta, pada tanggal 3 (tiga) Juni 1926 (seribu sembilan ratus dua puluh enam), Direktur dari perseroan terbatas yang akan disebut di bawah ini, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Kemang Indah I Nomor 7, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 4305. 7859/030626037, Warga Negara Indonesia ;      
-      menurut keterangan mereka dalam hal ini bertindak menjalani jabatannya sebagaimana tersebut di atas dan oleh karena itu bersama-sama mewakili Direksi dari dan selaku demikian untuk dan atas nama perseroan terbatas "PT. BANK ..........:.,..:..Tbk", dalam bahasa Inggris "PT. ...............Tbk", suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia, berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta, yang anggaran dasarnya dan perubahannya berturut-turut telah diumumkan dalam :
-      Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 6 (enam) Mei 1960 (seribu sembilan ratus enam puluh) Nomor 37, Tambahan Nomor 122 ; -----------------------------------------------------------
-      Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 12 (dua belas) April 1966 (seribu sembilan ratus enam puluh enam) Nomor 29 Tambahan Nomor 73 dan diralat dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 17 (tujuh belas) Juni 1986 (seribu sembilan ratus delapan puluh enam) Nomor 48 Tambahan Nomor 73a ;        
-      Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 4 (empat) Januari 1972 (seribu sembilan ratus tujuh puluh dua) Nomor 1, Tambahan Nomor 1 ; -------------------------------------------------------
-      Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 10 (sepu-luh) Agustus 1973 (seribu sembilan ratus tujuh puluh tiga) Nomor 64, Tambahan Nomor 562 dan diralat dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 10 (sepuluh) Januari 1986 (seribu sembilan ratus delapan puluh enam) Nomor 3, Tambahan Nomor 43 dan diralat dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 12 (dua belas) Agustus 1986 (seribu sembilan ratus delapan puluh enam) Nomor 64, Tambahan Nomor 43a ; -------------------------------------
-      Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 10 (sepu­luh) Januari 1986 (seribu sembilan ratus delapan puluh enam) Nomor 3, Tambahan Nomor 44 dan diralat dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 23 (dua puluh tiga) Mei 1986 (seribu sembilan ratus delapan puluh enam) Nomor 41, Tambahan Nomor 44 ;     
-      Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 10 (sepu­luh) Januari 1986 (seribu sembilan ratus delapan puluh enam) Nomor 3, Tambahan Nomor 45 ; ----------------------------------------
-      Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 26 (dua puluh enam) Desember 1986 (seribu sembilan ratus dela­pan puluh enam) Nomor 103 Tambahan Nomor 1680 dan diralat dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 13 (tiga belas) Oktober 1987 (seribu sembilan ratus dela­pan puluh tujuh) Nomor 82 Tambahan Nomor 1680a ;   
-      Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 31 (tiga puluh satu) Oktober 1989 (seribu sembilan ratus delapan puluh sembilan) Nomor 87, Tambahan Nomor 2789 ; -----------------------
-      kemudian anggaran dasar mana mengalami beberapa kali perubahan berturut-turut seperti dimuat dalam :        
-      akta tertanggal 18 (delapan belas) Juni 1990 (seribu sembilan ratus sembilan puluh) Nomor 99, yang dibuat dihadapan............Sarjana Hukum, pada waktu itu pengganti dari ................. Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta dan akta tertanggal 19 (sembilan belas) Oktober 1990 (seribu sembilan ratus sembilan puluh) Nomor 70, dibuat di hadapan Notaris ................ Sarjana Hukum tersebut, keduanya telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia seperti temyata dalam Surat Keputusannya tertanggal 18 (delapan belas) Desember 1990 (seribu sembilan ratus sembilan puluh) Nomor: C2-6557.HT.01.04-TH.90 ;   
-      akta tertanggal 16 (enam belas) Juli 1991 (seribu sem­bilan ratus sembilan puluh satu) Nomor 65 dan akta ter­tanggal 30 (tiga puluh) September 1991 (seribu sembilan ratus sembilan puluh satu) Nomor ................... Sarjana Hukum tersebut, bertalian dengan akta tertanggal 13 (tiga belas) Nopember 1991 (seribu sembilan ratus sembilan puluii satu) Nomor 85, dibuat di hadapan Notaris Pengganti .................. Sarjana Hukum tersebut, semuanya telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia seperti ternyata dalam Surat Keputusannya tertanggal 13 (tiga belas) Desember 1991 (seribu sembilan ratus sembilan puluh satu) Nomor: C2-7661 .HT.01.04.TH.91 ; --------------------------------------------------
-      akta tertanggal 20 (dua puluh) Juni 1992 (seribu sembi­lan ratus sembilan puluh dua) Nomor 95, akta tertanggal 26 (dua puluh enam) Oktober 1992 (seribu sembilan ratus sembilan puluh dua) Nomor 47, semuanya dibuat di hada­pan Notaris ............ Sarjana Hukum tersebut yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia seperti ternyata dalam Surat Keputusannya ter­tanggal 21 (dua puluh satu) Nopember 1992 (seribu sem­bilan ratus sembilan puluh dua) Nomor :  C2-9568.HT.01.04.TH.92 ;     
-      akta tanggal 24 (dua puluh empat) Nopember 1992 (seribu sembilan ratus sembilan puluh dua) Nomor 59 yang dibuat di hadapan Notaris ........... , Sarjana Hukum tersebut yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia seperti ternyata dalam Surat Keputusannya tertanggal 23 (dua puluh tiga) Nomor: C2-1892.HT.01.04.Th'93 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 25 (dua puluh lima) Mei 1993 (seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga) Nomor 42 Tambahan Nomor 2326 ;  
-      salinan dari akta-akta tersebut yang bermeterai cukup telah diperlihatkan kepada saya, Notaris ;            
-      anggaran dasar Perseroan yang terakhir diubah selu-ruhnya seperti dimuat dalam akta tanggal 24 (dua puluh empat) September 1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam)) Nomor 130, dibuat di hadapan Notaris ............ Sarjana Hukum tersebut, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya tertanggal 21 (dua puluh satu) Oktober 1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam) Nomor: C2-9626.HT.01.04.TH'96 ; ---------------------
-      untuk selanjutnya akan disebut juga ---------------------------------------------
----------------------------------------- "PIHAK PERTAMA"---------------------------------
II.    Tuan ..........., Pengusaha, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Nusa Indah G/25, RT.009/RW.008, Kelurahan Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 203.13047/2404520290, Warga Negara Indonesia ; ------------------------------------------------------------
-      menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa yang dibuat secara di bawah tangan tanggal 23 (dua puluh tiga) Oktober 1996 (seribu sembiian ratus sembilan puluh enam), yang bermeterai cukup dan dilekatkan pada minuta akta ini, sebagai kuasa dari direktur Utama dan oleh karena itu mewakili Direksi dari dan selaku demikian untuk dan atas nama perseroan terbatas : "PT. ...............", suatu perseroan yang didirikan menurut dan berdasarkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia, berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta, yang anggaran dasarnya telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 30 (tiga puluh) Mei 1991 (seribu sembilan ratus sembilan puluh satu) Nomor 202, dibuat di hadapan .............., Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetu-juan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia tertang­gal 26 (dua puluh enam) Nopember 1992 (seribu sembilan ratus sembilan puluh dua) Nomor : ...........................
C2-9682 HT.01.04.Th.92 ; ------------------------------------------------------------
-      salinan akta-akta mana yang bermeterai cukup telah diperlihatkan kepada saya, Notaris ;            
-      untuk selanjutnya akan disebut juga ---------------------------------------------
---------------------------------------- "PIHAK KEDUA." ------------------------------------
Para penghadap bertindak sebagaimana tersebut di atas ter-lebih dahulu menerangkan : -
I.     Bahwa jika persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Emiten diperoleh, dan jika Pernyataan Pendaftaran yang diajukan oleh Emiten kepada Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) menjadi efektif, serta dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian ini, Emiten dalam rangka menambah modal sahamnya, akan menerbitkan dan menawarkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Rights) kepada pemegang saham Emiten melalui Penawaran Umum Terbatas II untuk membeli saham biasa atas nama sejumlah : 1.289.579.469 (satu milyar dua ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus enam puluh sembilan) saham dengan nilai nominal Rp. 500,00 (lima ratus rupiah) setiap saham atau seluruhnya bernilai nominal Rp. 644.789.734.500,00 (enam ratus emapt puluh empat milyar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu lima ratus rupiah) setiap saham atau seluruhnya sebesar Rp. 967.184.601.750,00 (sembilan ratus enam puluh tujuh milyar seratus delapan puluh empat juta enam ratus satu ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dimana melekat 286.573.215 (dua ratus delapan puluh enam juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus lime belas) waran atas nama yang diberikan secara cuma-cuma ;         
-      Waran yang diterbitkan pada Penawaran Umum Terbatas ini mempunyai jangka waktu 3 (tiga) tahun   
-      bahwa yang ber-Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Rights) dalam rangka Penawaran Umum Terbatas II tersebut adalah para pemegang saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Emiten pada tanggal 27 (dua puluh tujuh) Desember 1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam) jam 16.00 (enam belas) Waktu Indonesia Barat atau tanggal perubahannya (apabila ada) sesuai dengan yang tercantum di dalam Prospektus, dengan ketentuan : --------------------------------------------------------------------
-      bahwa setiap pemegang 3 (tiga) saham berhak mem-peroleh 2 (dua) Rights (Hak Memesan Efek Dahulu) untuk membeli 2 (dua) saham biasa atas nama dengan harga penawaran @ Rp. 750,00 (tujuh ratus lima puluh rupiah) tiap saham dimana pada pada setiap 9 (sembilan) saham baru hasil exercise melekat 2 (dua) waran yang diberikan secara cuma-cuma.  ---------------------------------------------------------
II.    Bahwa apabila semua pemegang Rights melaksanakan hak membeli saham sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, maka jumlah saham biasa atas nama yang baru yang dikeluarkan kepada pemegang Rights seluruhnya adalah sebanyak 1.289.579.469 (satu milyar dua ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh sembi­lan ribu empat ratus enam puluh sembilan) saham dengan nilai nominal Rp. 500,00 (lima ratus rupiah) setiap saham atau seluruhnya bemilai nominal Rp. 644.789.734.500,00 (enam ratus empat puluh emp^at milyar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu lima ratus rupiah) dan 286.573.215 (dua ratus delapan puluh enam juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus lima belas) waran yang diberikan secara cuma-cuma ----------------------------------------------------------------------------
III. Bahwa untuk maksud tersebut, PIHAK PERTAMA menunuk PIHAK KEDUA untuk melakukan pencetakan Sertipikat Bukti Rights berikut formulir-formulir untuk keperluan Penawaran Umum Terbatas II, Surat Kolektip Saham, Surat Kolektip Waran dengan tanda Lunas Bea Meterai serta Prospectus PIHAK PERTAMA         
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas kedua belah pihak setuju dan mufakat untuk membuat PERJANJIAN PENGADAAN BARANG CETAKAN dalam akta ini dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:  
----------------------------------------------- Pasal 1----------------------------------------------
------------------------------------------ PENUNJUKAN ---------------------------------------
PIHAK PERTAMA dengan ini berjanji mengikatkan diri mem-berikan tugas pekerjaan kepada PIHAK KEDUA yang menerangkan dengan ini menerima pemberian tugas dan pekerjaan darj piHAK PERTAMA untuk mengadakan barang cetakan sehubungan dengan Penawaran Umum Terbatas II PIHAK pjrRTAMA, sebagaimana diuraikan dalam Surat Penawaran Harga Percetakan -------------------------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 2 ---------------------------------------------
-------------------------------- JENIS DAN JUMLAH BARANG ---------------------------
1.     Jenis barang yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah cetakan dokumen-dokumen keperluan Penawaran Umum Terbatas II (Paket Efek). ------------------------------------------------------
2.     Jenis dan jumlah barang yang dipesan oleh PIHAK PER­TAMA kepada PIHAK KEDUA dapat dijelaskan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------
-      Prospektus Dalam Bahasa Indonesia 3.00 (tiga ribu) buku ----------------------
-      Prospektus Dalam Bahasa Inggris 1.000 (seribu) buku.--------------------------
-      Sertipikat Bukti Rights 10.000 (sepuluh ribu) lembar. ---------------------------
-      Surat Permohonan Untuk Pemecahan Sertipikat Bukti Rights 3.000 (tiga ribu) lembar    
-      Surat Kolektip Saham 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu) Surat Kolektip Saham        
-      Surat Kolektip Waran 10.000 (sepuluh ribu) Surat Kolektip Waran -------------
-      Surat Permohonan Registrasi Waran 500 (lima ratus) lembar.--------------------
-      Formulir Konfirmasi Penjatahan 500 (lima ratus) set.----------------------------
Jumlah barang yang dipesan dapat berubah sesuai dengan kebutuhan PIHAK PERTAMA.          
Design dan ketentuannya telah ditetapkan PIHAK PERTAMA dan telah diketahui dan disepakati sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA --------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 3 ---------------------------------------------
------------------------------------ PERSYARATAN TEKNIS-------------------------------
Prospektus Dalam Bahasa Indonesia dicetak tdengan bahan cover art karton'270 (dua ratus tujuh puluh) gram, is mat paper 120 (seratus.dua puluh) gr dengan ukuran 21 X 29,7 cm, cetak cover 6/0 + embossed + hot print + laminating 1 (satu) muka isi = 4/4:2 vel, 2/2 : 2,55 vel, 1/1 : 5 vel -------------------------------------
Jilid jahit benang + lem punggung, harga sudah termasuk biaya design + FA + separasi warna + cetak (foto dari pemesan). Banyaknya halaman 128 (seratus dua puluh delapan) halaman (8 katern) jahit benang, lem punggung (8 halam cetak 4/4, sisanya cetak 2/2) --------------------------------------------------------
Sertipikat Bukti Rights dicetak dengan bahan kertas seku-riti dan diproses dalam bentuk Continuous From         
Surat Permohonan Untuk Pemecahan Sertipikat Bukti Rights, Surat Permohonan Registrasi Saham dan Surat Permohonan Registrasi Waran dicetak dengan bahan HVS putih 80 (delapan puluh) gram dan diproses dalam bentuk sheet Form (manual) -----------------------------------------------------------------------
Surat Kolektip Saham dicetak sesuai dengan standar sekuriti yang diamksud dalam ketentuan Bapepam No. KEP/61/PM/1996, tanggal 17 (tujuh belas) Januari 1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam) dan dalam bentuk continuous form. -------------------------------------------------------------------
5. Surat Kolektip Waran dicetak sesuai dengan standar sekuriti yang dimaksud dalam ketentuan Bapepam No. KEP/61/PM/1996, tanggal 17 (tujuh belas) Januari 1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam) dan dalam bentuk continuous form --------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 4 ---------------------------------------------
------------------------------ HARGA DAN CARA PEMBAYARAN ----------------------
Mengenai Harga dan Cara Pembayaran telah disepakati bersama oleh kedua belah pihak dalam suatu kesepakatan bersama yang dibuat secara tersendiri -----------------------------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 5 ---------------------------------------------
------------------------------------ PENYERAHAN BARANG -------------------------------
Penyerahan barang akan dilakukan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA atau pihak lain yang ditunjuk sesuai dengan jadual waktu dari penawaran umum terbatas yang telah di-sepekati oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ketentuan bahwa final artwork dari PIHAK PERTAMA telah dite-rima oleh PIHAK KEDUA       
----------------------------------------------- Pasal 6 ---------------------------------------------
--------------------------------------- JAMINAN / GARANSI ---------------------------------
1.     PIHAK KEDUA bersedia menukar/mengganti barang-barang yang tidak sesuai dengan persyaratan yang dite­tapkan oleh PIHAK PERTAMA dalam jangka waktu selambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah pemberi-tahuan PIHAK PERTAMA ----------------------------------------------------------
Apabila terjadi kelalaian dari PIHAK KEDUA sehingga tidak terpenuhinya jangka waktu tersebut, maka terhadap PIHAK KEDUA dikenakan sanksi/denda 0,1% (nol koma satu persen) untuk setiap hari keterlambatan maksimum 10% (sepuluh persen) dari nilai kontrak -------------------
2.     PIHAK KEDUA memberikan garansi atas dapat digu-nakan/berfungsinya barang-barang yang dicetak untuk PIHAK PERTAMA ------------------------------------------------------------------
3.     Setelah proses pencetakan, PIHAK KEDUA memberikan Berita Acara Penyerahan Barang kepada PIHAK PERTA­MA yang mencakup : ---------------------------------------------------------
-      Hanya dicetak sesuai dengan jumlah pesanan -----------------------------------
-      Film disimpan dan menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA -----------------
----------------------------------------------- Pasal 7----------------------------------------------
----------------------------------PENGAKHIRAN PERJANJIAN---------------------------
Apabila Pemyataan Pendaftaran yang diajukan oleh PIHAK PERTAMA kepada Ketua BAPEPAM temyata tidak menjadi efektip, maka kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri perjanjian ini dengan mengenyampingkan ketentuan pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ----------------------------
----------------------------------------------- Pasal 8 ---------------------------------------------
--------------------------------------- FORCE MAJEURE ------------------------------------
PIHAK PERTAMA maupun PIHAK KEDUA tidak dapat diminta pertanggungjawabannya berdasarkan perjanjian ini, bilamana terjadi keterlambatan di dalam memenuhi kewajibannya, yang disebabkan oleh peristiwa di luar kekuasaan dan kemampuan para pihak, kecuali terjadi kerusakan peralatan yang dipergunakan oleh PIHAK KEDUA untuk melaksanakan kewajiban oleh PIHAK KEDUA berdasarkan perjanjian ini --------
----------------------------------------------- Pasal 9 ---------------------------------------------
------------------------------------------- ADDENDUM-----------------------------------------
Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini, akan ditetapkan kemudian oleh kedua belah pihak dalam satu atau lebih Addendum Perjanjian, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini   
----------------------------------------------- Pasal 10 --------------------------------------------
----------------------------------------- DOMISILI HUKUM ----------------------------------
Mengenai perjanjian ini dengan segala akibatnya, PIHAK PER­TAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini memilih domisili hukum yang tetap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta ----------------
Para penghadap saya, Notaris kenal -------------------------------------------------------
------------------------------------- DEMIKIANLAH AKTA INI -----------------------------
Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta, pada hari dan tanggal tersebut dalam kepala akta ini dengan dihadiri oleh Nyonya ................... Sarjana Hukum dan Nyonya................... Sarjana Hukum, keduanya Asisten Notaris, bertempat tinggal di Jakarta, yang saya, Notaris kenal, sebagai saksi................... Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris ---------------------------------------------------------------------
Dilangsungkan dengan satu perubahan, yaitu karena satu peng-gantian, tanpa tambahan, tanpa coretan    
Tertanda       :     ----------------------------
                     :     ----------------------------
                     :     ----------------------------
                     :     ----------------------------
---------------------------------------------- Diberikan untuk salinan yang sama bunyinya.
Notaris Pengganti di Jakarta.


( ………………………………. )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar