Kamis, 18 Agustus 2011

Per-UU-an UMUM



RESUME HAK UJI PERUNDANG - UNDANGAN
( Oleh : Aries Surya Buana )


Tata urutan peraturan perundang-undangan :
Ø  TAP MPR no. XX / 1966 :                                    
UUD 1945
TAP MPR
UU / PERPU
PP
PERPRES                                                        UU no. 10 / 2004 :
Peraturan Pelaksana Lainnya                                        UUD 1945
                                                                                                   UU / PERPU
Ø  TAP MPR no. III / 2000 :                                                  PP
UUD 1945                                                                  PERPRES
TAP MPR                                                                   PERDA
UU
PERPU
PP
PERPRES
PERDA

Hak uji materil dari MA adalah :
Hak menguji dari Mahkamah Agung untuk menentukan apakah suatu peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh suatu lembaga negara itu isinya bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Hak uji formal dari MA adalah :
Hak menguji dari Mahkamah Agung untuk menilai apakah suatu peraturan perundang-undangan itu telah dibuat sebagaimana seharusnya menurut UUD.

Alasan mengapa UU yang diuji ke MK harus UU yang telah disahkan bukan sebelum bukan sebelum / pada saat masih dalam RUU :
Karena harus ada pihak-pihak yang merasa dirugikan terlebih dahulu untuk memenuhi persyaratan dari gugatan yang diajukan nantinya yaitu mengenai Kedudukan Hukumnya ( legal standing ).

Ratio Mahkamah Konstitusi untuk menguji UU yang lahir setelah UUD di amandemen :
1.                  Untuk mengurangi tugas hakim
2.                  Karena UUD baru di amandemen pada tahun 1999

Perbedaan kompetensi :
            Mahkamah Agung        :  menguji per. Per-uu-an dibawah UU terhadap UU
            Mahkamah Konstitusi   :  menguji UU terhadap UUD

Peraturan – peraturan yang dapat di uji oleh Mahkamah Agung :
1.                  Peraturan Pemerintah
2.                  Peraturan Presiden
3.                  Peraturan Daerah
Dasar hukum hak menguji Mahkamah Konstitusi :
Ø  UUD 1945 :
Pasal 24 C : Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang – undang terhadap undang – undang dasar.

Ø  UU no. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman :
Pasal 12 ayat 1 huruf (a) :  Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tigkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang – undang terhadap UUD 1945.

Ø  UU no. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi :
Pasal 10 ayat 1 huruf (a) :  Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang – undang terhadap undang – undang dasar negara republik indonesia tahun 1945.


Dasar hukum hak menguji Mahkamah Agung :
Ø  UUD 1945 :
Pasal 24 A :  Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang – undangan di bawah undang – undang terhadap undang – undang.

Ø  UU no. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman :
Pasal 11 ayat 2 huruf (b) :  Mahkamah Agung mempunyai kewenangan menguji peraturan peraturan perundang – undangan dibawah undang – undang terhadap undang – undang.

Ø  UU no. 5 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU no. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung :
Pasal 31 ayat 1 :  Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji peraturan perundang – undangan dibawah undang – undang terhadap undang –undang.

Asas – asas beracara dalam Mahkamah Konstitusi :
1.         asas putusan bersifat final :
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.
2.         asas praduga rechmatig :
Putusan Mahkamah Konstitusi merupakan putusan akhir yang mempunyai hukum tetap pada saat putusan dibacakan dan tidak berlaku surut.
3.         asas pembuktian bebas :
Dalam menentukan apa yang dibuktikan, beban pembuktian, penilaian sah tidaknya alat bukti berdasarkan keyakinan hakim.
4.         asas keaktifan hakim konstitusi :
Hakim konstitusi cukup berperan dalam melakukan penelusuran dan eksplorasi untuk mendapatkan kebenaran melalui alat bukti yang ada.
5.         asas putusan memiliki kekuatan hukum mengikat :
Putusan Mahkamah Konstitusi merupakan putusan para pihak dan harus ditaati oleh siapapun.
6.         asas not interventie :
Kekuasaan kehakiman bebas dan merdeka dari segala macam intervensi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan maksud untuk mempengaruhi keobyektifan putusan pengadilan.
7.         asas peradilan sederhana, cepat dan  biaya ringan :
                        Peradilan yang tidak berbelit-belit.
8.         asas sidang terbuka untuk umum :
Konsekuensi putusan pengadilan dinyatakan sah jika sidang dibuka untuk umum.
9.         asas obyektifitas :
Untuk mencapai putusan yang adil maka hakim, panitera, wajib mengundurkan diri apabila terikat hubungan darah, keluarga, semenda sampai derajat ke tiga, suami-isteri walaupun sudah bercerai dengan penggugat maupun tergugat.
10.       asas sosialisasi :
Hasil keputusan wajib diumumkan dan dilaporkan secara berkala kepada masyarakat secara terbuka.


Permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 :
Ø  Permohonan dilakukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon atau kuasanya kepada MK
Ø  Permohonan tersebut harus ditandatangani oleh pemohon/kuasanya dalm rangkap 12
Ø  Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat :
1.                  nama dan alamat pemohon
2.                  uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan
3.                  hal-hal yang diminta untuk diputus
Ø  Permohonan tersebut harus disertai dengan alat bukti yang mendukung permohonan tersebut
Ø  Pemohon dapat menarik kembali permohonan sebelum atau selama pemeriksaan MK dilakukan
Ø  Penarikan kembali tersebut mengakibatkan permihina tidak dapat diajukan kembali
Alat bukti dalam pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi :
1.                  surat atau tulisan                       4.         keterangan para pihak
2.                  keterangan saksi                       5.         petunjuk
3.                  keterangan ahli              6.         alat bukti lain

Pasal 50 UU MK :
            UU yang dapat dimohonkan untuk di uji adalah UU yang diundangkan setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 51 UU MK :
(1)        Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang yaitu :
a.                  perorangan WNI
b.                  kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam UU
c.                   badan hukum publik atau privat
d.                  lembaga negara 
(2)        permohonan wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya tentang hak konstitusionalnya dirugikan
(3)        permohonan tersebut berupa:
a.          pembentukan UU tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD NKRI Tahun 1945
b.              materi muatan dalam ayat, pasal dan atau bagian UU dianggap bertentangan dengan UUD NKRI Tahun 1945

Putusan Mahkamah Konstitusi :
1.          Dikabulkan
Apabila permohonan beralasan, atau dalam hal pembentukan UU yang dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD NKRI Tahun 1945.

2.          Ditolak
Dalam hal UU yang dimaksud tidak bertentangan dengan UUD NKRI Tahun 1945, baik mengenai pembentukan maupun materinya sebagian atau keseluruhan.

3.          Permohonan tidak dapat diterima
Dalam hal MK berpendapat bahwa pemohon dan atau permohonannya tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan 51 UU Mk ( waktu dapat dimulaikannya pengajuan pengujian setelah amandemen UUD 1945 dan syarat subyektif maupun obyektif dari suatu permohonan.
                                


Pasal 55 UU MK :
Pengujian peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang yang sedang dilakukan oleh Mahkamah Agung wajib dihentikan apabila Undang-undang yang menjadi dasar pengujian tersebut sedang dalam proses pengujian Mahkamah Konstitusi sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar