BERITA ACARA
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Persetujuan Untuk IPO (Penghimpun Dana/Go Public)
"PT."
Nomor 129.
Pada hari ini, Senin, tanggal dua puluh tujuh Januari seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh (27 - 1 - 1997); .......................... Pukul 17.35 (tujuh belas lewat tiga puluh lima menit) Waktu Indonesia Barat;--------------------------------------------
Saya, ------------------------------------------------------------------------- Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, dengan
dihadiri saksi-saksi yang nama-namanya akan disebut dalam akhir akta ini: -------------------------------------
- Atas permintaan Direksi dari perseroan terbatas "PT. --------------------------------------------------------------
suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia, berkedu-dukan dan berkantor pusat di Jakarta, yang anggaran dasar-nya dan perubahannya berturut-turut dimuat dalam:--
- Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 2 (dua) Januari 1993 (seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga) Nomor 1 Tambahan Nomor 34;
- Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 2 (dua) Januari 1993 (seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga) Nomor 1 Tambahan Nomor 35;
- Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 20 (dua puluh) Desember 1994 (seribu sembilan ratus sembilan puluh empat) Nomor 101 Tambahan Nomor 10531;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 3 (tiga) Pebruari 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) Nomor 10 Tambahan Nomor 1004; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- akta tanggal 9 (sembilan) Pebruari 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) Nomor 88, dibuat dihadapan
Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat per-setujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya tanggal 10 (sepuluh) April I995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) Nomor C2-4132 .HT.01. O4.Th. 95;
- akta tanggal 12 (dua belas) Juni 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) Nomor 76, dibuat dihadapan Notaris Sarjana Hukum tersebut, yang telah mendapat
persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya tanggal 3 (tiga) Nopem-ber 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) Nomor C2- 14114.HT. 01.04.Th.95;------------------------------------------
- akta tanggal 30 (tiga puluh) Nopember 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) Nomor 163, yang dirubah dengan akta tanggal 2 (dua) Januari 1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam) Nomor 5, keduanya dibuat dihadapan Notaris
Sarjana Hukum tersebut, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya tanggal 19 (sembilan belas) Januari, 1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam) Nomor C2-834.HT.01.04.Th.96;
- akta tanggal 2 (dua) Mei 1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam) Nomor 12, dibuat dihadapan Notaris Sarjana Hukum tersebut, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya tanggal 20 (dua puluh) Juni 1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam) Nomor C2-7833.-HT.01.04.Th.96, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 29 (dua puluh sembilan) Oktober 1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam) Nomor 87 Tambahan Nomor 9106;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- susunan Direksi dan Komisaris yang terakhir seperti dimuat dalam akta tanggal 23 (dua puluh tiga) Desember 1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam) Nomor 119, dibuat
dihadapan Notaris -------------------------------------------------------------------------------- Sarjana Hukum tersebut;
dan susunan pemegang saham yang terakhir seperti dimuat dalam akta tanggal 21 (dua puluh satu) Januari 1997 (seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh) Nomor 125, yang dibuat dihadapan Notaris ----------- Sarjana Hukum tersebut dan
telah dilaporkan ke Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 22 (dua puluh dua) Januari 1997 (seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh);---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- salinan dari akta-akta tersebut yang bermeterai cukup telah diperlihatkan kepada saya, Notaris;---
- buat selanjutnya akan disebut juga "Perseroan'----------------------------------------------------------------------
- Berada di Kantor PT. --------------------------------------------------------------------------- Wisma Bank, Lantai
Jalan Jenderal Sudirman Kaveling, Jakarta 12920;-------------------------------------------------------------------------
- Agar membuat Berita Acara dari semua yang dibicarakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dari Perseroan, yang diadakan pada hari, tanggal, jam dan di tempat tersebut di atas ------------------------------------------------------
Dalam rapat telah hadir dan karenanya berhadapan dengan saya, Notaris, dengan dihadiri saksi-saksi:--
1. Tuan ……………….. lahir di Malang, pada tanggal 11 (sebelas) Januari 1970 (seribu sembilan ratus tujuh puluh), Pengusaha, bertempat tinggal di Malang, Jalan Bangka Nomor 22, Rukun Tetangga 03, Rukun Warga 05, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Jawa Timur, pemegang Kartu Tanda penduduk Nomor: 110170.076734.62.13.428, Warga Negara Indonesia, untuk sementara berada di Jakarta;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- menurut keterangannya dalam hal ini bertindak sebagai Direktur Perseroan;-----------------------
2. Tuan .............. lahir di Medan, pada tanggal 21 (dua puluh satu) Nopember 1959 (seribu sembilan ratus lima puluh sembilan), Pengusaha, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Hanglekir X/19, Rukun Tetangga 005, Rukun Warga 006, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 4704.9105/211159200, Warga Negara Indonesia;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- menurut keterangannya dalam hal ini bertindak sebagai Direktur Perseroan; -----------------------
3. Tuan .............. lahir di Montok, Bangka pada tanggal 12 (dua belas) Januari 1960 (seribu sembilan ratus enam puluh), Pengusaha, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Kelapa Sawit III Blok CC/26, Kelurahan Kelapa Gading Ti-mur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 2603.28020/1201600547, Warga Negara Indonesia;
- menurut keterangannya dalam hal ini bertindak men-jalani jabatannya sebagai Direktur dan berdasarkan Surat Kuasa dibawah tangan tertanggal 24 (dua puluh empat) Januari 1997 (seribu sembilan ratus sembilan puluh tu-juh), bermeterai cukup dan dilekatkan pada minuta akta ini, sebagai kuasa dari Direktur Utama dan oleh karena itu secara bersama-sama mewakili Direksi dari dan sela-ku demikian untuk dan atas nama perseroan terbatas PT.................. berkedudukan di Jakarta, yang anggaran dasarnya beserta perubahannya berturut-turut seperti dimuat dalam: -----------------------------------------------------
- Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 4 (empat) Mei 1993 (seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga) Nomor 36 Tambahan Nomor 1966;---------------------------------------------------------------------------------------------------
- akta tertanggal 28 (dua puluh delapan) September 1994 (seribu sembilan ratus sembilan puluh empat) Nomor 190 dan akta tanggal 2 (dua) Januari 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) Nomor 6, keduanya telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya tertanggal 21 (dua puluh satu) Pebruari 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) Nomor C2-2781 .HT.01.04.TH'95;-------------------------------------
- akta tanggal 30 (tiga puluh) Maret 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) Nomor 122 dan akta tanggal 14 (empat belas) Agustus 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) Nomor 86, keduanya telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya tertanggal 25 (dua puluh lima) September 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) Nomor: C2-1 2.072.HT.01.04.-TH'95;--------------------------------
- akta tanggal 31 (tiga puluh satu) Mei 1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam) Nomor 161 dan akta tanggal 30 (tiga puluh) September 1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam) Nomor 296 dan terakhir di-ubah dengan akta tanggal 23 (dua puluh tiga) Desember 1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam) Nomor 118; ------------------
- akta-akta mana semuanya dibuat dihadapan----------------------------------------------------------------
Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta;-------------------------------------------------------------------------------------
- salinan dari akta-akta mana bermeterai cukup telah di-perlihatkan kepada saya, Notaris ;----
- perseroan terbatas mana dalam hal ini diwakilinya sebagai pemilik 723.355.849 (tujuh ratus dua puluh tiga juta tiga ratus lima puluh lima ribu delapan ratus empat puluh sembilan) saham dalam Perseroan;---------------------
4. Tuan ............ lahir di Jakarta, pada tanggal 10 (sepuluh) Oktober 1952 (seribu sembilan ratus lima puluh dua), Pengusaha, bertempat tinggal di Jakarta, Taman Gandaria I/F7, Rukun Tetangga 010, Rukun Warga 005, Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 4504.46520/1010520987, Warga Negara Indonesia;
- menurut keterangannya dalam hal ini bertindak sebagai Direktur Utama dan oleh karena itu mewakili Direksi dari dan selaku demikian untuk dan atas nama perseroan terbatas PT. BANK …………….. berkedudukan di Jakarta, yang anggaran dasar beserta perubahannya berturut-turut seperti dimuat dalam; ---------------------------------------------------------------
- Berita Negara Republik Indonesia tanggal 30 (tiga puluh) Juli 1991 (seribu sembilan ratus sembilan puluh satu) Nomor 61 Tambahan Nomor 231 1; --------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berita Negara Republik Indonesia tanggal 30 (tiga puluh) Juli 1991 (seribu sembilan ratus sembilan puluh satu) Nomor 61 Tambahan Nomor 2312 ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
- akta tanggal 13 (tiga belas) Juli 1994 (seribu sembilan ratus sembilan puluh empat) Nomor 9, yang telah men-dapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia tertanggal 22 (dua puluh dua) Juli 1994 (seribu sembilan ratus sembilan puluh empat) Nomor C2-11296.HT.01.04.TH.94;----------------------------------------------------------------
- akta tanggal 20 (dua puluh) Desember 1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam) Nomor 105, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia tertanggal 27 (dua puluh tujuh) Desember 1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam) Nomor C2-11 397.HT.01.04.TH'96;------------------------------------------------------
- dan susunan Direksi dan Komisaris Perseroan terakhir seperti dimuat dalam akta tanggal 18 (delapan belas) April 1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam) Nomor 59;-------------------------------------------------------------------
- akta-akta nama semuanya dibuat dihadapan----------------------------------------------------------------
Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta;-------------------------------------------------------------------------------------
- salinan dari akta-akta mana bermeterai cukup telah diperlihatkan kepada saya, Notaris;------
- perseroan terbatas mana dalam hal ini diwakilinya sebagai pemilik 22.035.849 (dua puluh dua juta tiga puluh lima ribu delapan ratus empat puluh sembilan) saham dalam Perseroan;------------------------------------------------ .
5. Tuan .................. lahir di Jakarta, pada tanggal 15 (limabelas) September 1965 (seribu sembilan ratus enam puluh lima), Pengusaha, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Seleguri Permai II Nomor 18, Rukun Tetangga 009, Rukun Warga 009, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, pemegang Kartu Tanda Pen-duduk Nomor: 3104. 12463/150965068, Warga Negara Indonesia; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa dibawah tangan tertanggal 24 (dua puluh empat) Januari 1997 (seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh), bermeterai cukup dan dilekatkan pada minuta akta ini, sebagai kuasa dari Direktur dan oleh ka-rena itu mewakili Direksi dari dan selaku demikian untuk dan atas nama perseroan terbatas PT.
berkedudukan di Jakarta, yang anggaran dasarnya beser-ta perubahannya seperti dimuat dalam:--
- Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 29 (dua puluh sembilan) Oktober 1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam) Nomor 87 Tambahan Nomor 9103; ---------------------------------------------------------------------------
- Akta tanggal 23 (dua puluh tiga) Desember 1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam) Nomor 114, yang dibuat dihadapan ------------------------------------------------------------------------------------- Sarjana Hukum, Notaris
di Jakarta dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia tertanggal 27 (dua puluh tujuh) Desember 1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam) Nomor: C2-11 398.HT.01.04.TH'96 ;--------------
- dan susunan Direksi dan Komisaris Perseroan terakhir seperti dimuat dalam akta tanggal 25 (dua puluh lima) September 1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam) Nomor 215, yang dibuat dihadapan Notaris-------------
Sarjana Hukum tersebut;---------------------------------------------------------------------------------------------------
- salinan dari akta-akta mana bermeterai cukup telah diperlihatkan kepada saya, Notaris;------
- perseroan terbatas mana dalam hal ini diwakilinya sebagai pemilik 45.328.302 (empat puluh lima juta tiga ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus dua) saham dalam Perseroan;--------------------------------------------------------------
- Para penghadap tuan …………………….............. dan tuan ................................dalam kedudukannya sebagai Direktur-Direktur, berdasarkan keten-tuan dalam Pasal 21 Ayat 1 dari Anggaran Dasar Perseroan membuka Rapat selaku Ketua dan menyatakan:
- Bahwa dalam Rapat ini telah dihadiri/diwakili seluruh saham yang telah ditempatkan oleh Perseroan hingga saat ini, yaitu sebanyak 790.720.000 (tujuh ratus sembilan puluh juta tujuh ratus dua puluh ribu) helai saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp. 500,00 (lima ratus rupiah);-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Sehingga dengan demikian berdasarkan ketentuan dalam Pasal 20 Ayat 4 dari Anggaran Dasar Perseroan, Rapat ini adalah sah susunannya, dan berhak mengambil keputusan-keputusan yang sah mengenai segala hal-hal yang dibicarakan, walaupun tidak diadakan panggilan terlebih dahulu dengan iklan dalam surat kabar/harian;--------------------------------------
- Bahwa acara dalam Rapat ini, ialah: -----------------------------------------------------------------------------------
1. Menyetujui rencana Perseroan untuk menghimpun dana dari masyarakat dengan jalan menjual saham Perseroan kepada masyarakat---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Menyetujui perubahan seluruh anggaran dasar Perseroan;-------------------------------------------------------
3. Lain-lain ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Surat-surat saham yang diwakili tersebut tidak dapat di-perlihatkan kepada saya, Notaris oleh karena belum dicetak, akan tetapi menurut keterangan Ketua keadaan saham-saham tersebut adalah sesuai dengan yang dikemukakan di atas
Oleh Ketua Rapat dijelaskan bahwa pada acara pra Rapat yang dihadiri oleh para anggota Direksi dan utusan pemegang saham, telah dilakukan pembahasan yang mendalam mengenai agenda dan rancangan keputusan Rapat ---------------
Setelah Ketua Rapat menguraikan dan menjelaskan satu per satu acara Rapat, maka Ketua Rapat mengusulkan dan Rapat dengan suara bulat menyetujui dan memutuskan hal-hal
sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Menyetujui rencana Perseroan untuk menghimpun dana dari masyarakat dengan jalan menjual saham Perseroan kepada masyarakat sebanyak 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta) saham atau jumlah lain dan dengan harga serta syarat yang dianggap baik oleh Direksi serta men-catatkan seluruh saham-saham perseroan yang telah dikeluarkan pada Bursa Efek Jakarta dan Surabaya di Indonesia, atau bursa lain yang dianggap baik oleh Direksi -------------------------------------------------------------
Direksi diberi kuasa untuk menunjuk lembaga penunjang dan profesi penunjang serta merundingkan segala syarat-syarat dan ketentuannya dalam rangka pelaksanaan go publik tersebut serta melakukan koordinasi yang diperlu-kan dengan lembaga penunjang, profesi penunjang, pihak yang berwenang dan pihak lainnya yang terkait dalam rangka go publik Perseroan
2. Selanjutnya Rapat memutuskan berhubung dengan keputusan tersebut di atas, menye-tujui perubahan seluruh Anggaran Dasar Perseroan sesuai dengan Undang-un-dang Nomor 1 Tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh lima (UU Nomor 1/Tahun 1995) tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 8 tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh lima (UU Nomor 8/tahun 1995) tentang Pasar Modal sesuai dengan konsep yang disetujui oleh Direksi ---------------------------------------------------------
Dan dengan ini memberi kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan keputusan Rapat mengenai perubahan-perubahan Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dimaksud di atas dalam suatu akta Notaris tersendiri;
- dan memohon persetujuan atas perubahan anggaran dasar mana kepada pihak yang berwenang dan menyatakan serta menyusun perubahan-perubahan dan/atau tam-bahan-tambahannya dengan akta Notaris, jikalau persetujuan atas anggaran. dasar itu bergantung pada perubahan dan/atau tambahan-tambahannya itu, untuk keper-luan-keperluan mana menghadap dimana perlu, memberi keterangan-keterangan, membuat, minta dibuatkan serta menandatangani semua surat-surat dan akta-akta yang dibutuhkan dan selanjutnya melakukan segala tindakan yang dianggap baik dan berguna untuk menyelesaikan hal-hal yang disebutkan di atas. Oleh karena tidak ada lagi soal yang akan dibicarakan, maka Ketua menutup Rapat ini pada Pukul 17.40 (tujuh betas lewat empat puluh menit) Waktu Indonesia Barat ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Maka saya, Notaris, membuat Berita Acara Rapat ini untuk dipergunakan di mana perlu ------------
Para penghadap saya, Notaris kenal ------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------DEMIKIANLAH AKTA INI-------------------------------------------------------------
Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta, pada hari dan tanggal tersebut dalam kepala akta ini dengan dihadiri oleh Nyonya .......... Sarjana Hukum dan Nyonya …………………
Sarjana Hukum, keduanya Asisten Notaris di Jakarta, ber-tempat tinggal di Jakarta, yang saya, Notaris kenal, sebagai saksi...............................................................................
Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris -------------------------------------------------------------------------------------
Dilangsungkan dengan satu perubahan, yaitu karena satu tambahan, tanpa coretan, tanpa penggantian --
Tertanda : Ny. …………………………….. S.H. ………………………………
: Ny. ……………………….……. S.H. ..........................................
: ................................................ S.H. ..........................................
Diberikan untuk salinan yang sama bunyinya ------------------------------------------------------------------------------
Notaris di Jakarta,
( ………………….………….. SH )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar