PERJANJIAN PENGADAAN BARANG CETAKAN
Nomor : 148.
Pada hari ini, Kamis, tanggal tiga puluh Januari seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh (30-1-1997);
Berhadapan dengan saya ------------------------------------------------ , Sarjana Hukum,
Notaris di Jakarta, dengan dihadiri saksi-saksi yang nama-namanya akan disebut dalam akhir akta ini:
I. Tuan …………………………….., lahir di Malang, pada tanggal 11 (sebelas)
Januari 1970 (seribu sembilan ratus tujuh puluh), Pengu-saha, bertempat-------------
tinggal di Malang, Jalan Bangka Nomor 22, Rukun Tetangga 03, Rukun -----------
Warga 05, Kelurahan Ka-sin, Kecamatan Klojen, Jawa Timur, pemegang -----------
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor: 110170.076734.62.13.428, Warga ----------
Negara Indonesia, untuk sementara berada di Jakarta; -------------------------------
menurut keterangannya dalam hal ini bertindak: -------------------------------------
a. sebagai Direktur Perseroan; ------------------------------------------------------
b. berdasarkan Surat Kuasa dibawah tangan tertanggal 29 (dua puluh ------------
sembilan) Januari 1997 (seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh) -----------
bermeterai cukup dan dilekatkan pada minuta akta ini, sebagai kuasa ----------
dari Direktur Utama dan oleh karena itu mewakili Direksi dari dan ------------
selaku demikian untuk dan atas nama perseroan terbatas "PT ……...… ................... suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan ------------------------------------------------------
berdasarkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia, ---------------------
berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta, yang anggaran ------------------
dasarnya dan perubahannya berturut-turut telah diumumkan dalam: -----------
- Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 2 (dua) Januari ------------
1993 (seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga) Nomor 1 Tambahan Nomor 34;
- Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 2 (dua) Januari 1993 (seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga) Nomor 1 Tambahan Nomor 35; --------------------------------------
- Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 20 (dua puluh) --------------
Desember 1994 (seribu sembilan ratus sembilan puluh empat) Nomor 101 Tambahan Nomor 10531
- Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 3 (tiga) Pebruari 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) Nomor 10 Tambahan-------------------------------------------------
Nomor 1004; --------------------------------------------------------------------
- akta tanggal 9 (sembilan) Pebruari 1995 (seribu sembilan ratus ------------
sembilan puluh lima) Nomor 88, dibuat dihadapan ----------------------------- ,
Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan ----------
dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat --------------
Keputusannya tanggal 10 (sepuluh) April 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) Nomor C2- 4132.HT.01.04.Th.95; ------------------------------------------------------------
- akta tanggal 12 (dua belas) Juni 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) Nomor 76, dibuat dihadapan Notaris ----------------------------------------------------------------- ,
Sarjana Hukum tersebut, yang telah mendapat persetujuan dari ----------------
Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat -------------------
Keputusannya tanggal 3 (tiga) Nopember 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) Nomor: C2-14114.HT.01.04.Th 95 -----------------------------------------------------------
- akta tanggal 30 (tiga puluh) Nopember 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) Nomor 163, yang dirubah dengan akta tanggal 2 (dua) Januari 1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam)
Nomor 5, keduanya dibuat dihadapan Notaris---------------------------------- ,
Sarjana Hukum tersebut dan telah mendapat persetujuan dari Menteri----------
Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya ------------
tanggal 19 (sembilan belas) Januari 1996 (seribu sembilan ratus ----------------
sembilan puluh enam) Nomor C2-834.- HT.01.04.Th.96; -----------------------
- akta tanggal 2 (dua) Mei 1996 (seribu sembilan ratus sembilan ------------
puluh enam) Nomor 12, dibuat dihadapan Notaris------------------------------ ,
Sarjana Hukum tersebut, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya tanggal 20 (dua puluh) Juni 1996 (seribu sembilan ratus sembilan
puluh enam) Nomor C2-7833.HT.01.04.Th.96, dan telah diumumkan ----------
dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 29 (dua puluh ----------------
sembilan) Oktober 1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam)-----------
Nomor 87 Tambahan Nomor 9106; ---------------------------------------------
- perubahan susunan Direksi dan Komisaris yang terakhir seperti -----------
dimuat dalam akta tanggal 23 (dua puluh tiga) Desember 1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam) Nomor 119, dibuat dihadapan ---------------------------------------------------
Notaris ....................................., Sarjana Hukum tersebut;-----------------------
- salinan dari akta-akta tersebut yang bermeterai cukup telah ----------------
diperlihatkan kepada saya, Notaris; ----------------------------------------------
- dan terakhir dirubah seluruhnya seperti dimuat dalam akta saya, ----------
Notaris tanggal 27 (dua puluh tujuh) Januari 1997 (seribu sembilan ------------
ratus sembilan puluh tujuh) di bawah nomor 130; ------------------------------
- untuk selanjutnya akan disebut juga, "PIHAK PERTAMA"; -------------
II. Tuan ……..........., lahir di Cirebon, pada tanggal 24 (dua puluh empat) April
1952 (seribu sembilan ratus lima puluh dua), Pengusaha, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Nusa Indah G/25, Rukun Tetangga 009/Rukun Warga --------------------------------------------------
008, Kelurahan Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara, pemegang Kartu --------------
Tanda Penduduk Nomor: 2603.13047/-2404520290, Warga Negara ----------------
Indonesia; -----------------------------------------------------------------------------
- menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat -------------
Kuasa yang dibuat secara di bawah tangan tanggal 29 (dua puluh -------------------
sembilan) Januari 1997 (seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh) yang -----------
bermeterai cukup dan dilekatkan pada minuta akta ini, sebagai kuasa dari Direktur Utama dan oleh karena itu mewakili Direksi dari dan selaku -----------------------------------------------------
demikian untuk dan atas nama: perse-roan terbatas "PT."............................, suatu perseroan yang didirikan menurut dan berdasarkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia, berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta, yang anggaran dasarnya telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 4 (empat) Juli 1980 (seribu sembilan ratus delapan -------------------------------------
puluh) Nomor 54 Tambahan Nomor 490;---------------------------------------------
- anggaran dasar mana terakhir dirubah seluruhnya dengan akta -----------------
tanggal 30 (tiga puluh) Mei 1991 (seribu sembilan ratus sembilan puluh -------------
satu) Nomor 202, yang dibuat di hadapan ..........................,Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri ---------------------------------------------------
Kehakiman Republik Indonesia tertanggal 26 (dua puluh enam) Nopember I992 (seribu sembilan ratus sembilan puluh dua) Nomor: C2-9682 ----------------------------------------------------------
HT,0l.04.Th.92; -----------------------------------------------------------------------
- salinan akta-akta mana yang bermeterai cukup telah diperlihatkan --------------
kepada saya, Notaris;------------------------------------------------------------------
- untuk selanjutnya akan disebut juga "PIHAK KEDUA.". ----------------------
Para penghadap menjalani sebagaimana tersebut menerangkan: ---------------------------
- bahwa berdasarkan Ijin Operasi Badan Koordinasi Pemberantasan ------------------
Uang Palsu No. Kep.1 7/BK.171/XII/1 996 tanggal 31 (tiga puluh satu) -----------------
Desember 1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam) dan Surat ------------------
Keputusan Menteri Keuangan NO.S.1056/MKO1/1989 tanggal 24 (dua -----------------
puluh empat) Oktober 1989 (seribu sembilan ratus delapan puluh sembilan) mengenai penunjukkan Pencetakan Bea Meterai Lunas, Pihak Kedua telah memenuhi syarat untuk mencetak sertifikat saham dengan tanda lunas Bea Meterai -------------------------------------------------------------------------------------
- bahwa berdasarkan Perjanjian Pengadaan Barang Cetakan Nomor: ------------------
0540/QT-WA/IPO/11/96, tanggal 12 (dua belas) Nopember 1996 (seribu ----------------
sembilan ratus sembilan puluh enam) yang dibuat secara di bawah tangan yang foto copinya dilekatkan pada minuta akta ini, Pihak Pertama telah ---------------------------------------------------------------
memberikan tugas dan pekerjaan kepada Pihak Kedua dan Pihak kedua -----------------
telah menerima penugasan dan pemberian pekerjaan tersebut dari Pihak -----------------
Pertama -------------------------------------------------------------------------------------
- bahwa oleh karena adanya perubahan dalam perjanjian tersebut, maka --------------
- Para Pihak telah setuju/sepakat untuk menegaskan perjanjian pengadaan------------
Barang cetakan tersebut dalam suatu akta Notaris; ----------------------------------------
- Maka berhubung dengan hal tersebut PIHAK PERTAMA dan PIHAK ------------
KEDUA secara timbal-balik bersepakat untuk mengadakan pemesanan cetakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Maka berhubung dengan hal tersebut PIHAK PERTAMA dan PIHAK ------------
KEDUA secara timbal-balik bersepakat untuk mengadakan pemesanan cetakan dengan ketentuan sebagai berikut:
------------------------------------------------Pasal 1----------------------------------------------
--------------------------------JENIS DAN JUMLAH BARANG----------------------------
Jenis barang yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah cetakan dokumen---------------
dokumen keperluan penawaran saham dengan standard sekuriti --------------------------
Jenis dan jumlah barang yang dipesan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK--------
KEDUA dapat dijelaskan sebagai berikut: ------------------------------------------------
1. Formulir Pemesanan Pembelian Saham (FPPS) sebanyak 200.000 (dua -------------
ratus ribu) set, 5 ply, NCR ------------------------------------------------------------
2. Daftar Pemesanan Pembelian Saham (DPPS) sebanyak 10.000--------------------
(sepuluh ribu) set, 5 ply, NCR --------------------------------------------------------
3. Surat Permohonan Registrasi (SPR) sebanyak 50.000 (lima puluh ribu) -------------
lembar, 1 ply, Sheet Form, HVS 80 gram.---------------------------------------------
4. Surat Kolektif Saham (SKS) sebanyak 850.000 (delapan ratus lima puluh ----------
ribu) lembar, 1 ply sekuriti paper CBS 1-----------------------------------------------
5. Jenis cetakan yang dimaksud pada pasal 2 sudah memenuhi standard ---------------
yang ditentukan oleh BAPEPAM melalui surat keputusannya Nomor Kep. ---------
61/PM/1 996 tanggal 17 (tujuh belas) Januari 1996 (seribu sembilan ratus -----------
sembilan puluh enam), yaitu sebagai berikut:------------------------------------------
a. Sertipikat saham dicetak di atas kertas yang memiliki tanda air, ----------------
khususnya untuk PT. WAHYU ABADI, memakai two tone watermark -------
(dengan logo PT. WAHYU ABADI) -------------------------------------------
b. Ukuran 21,5 cm X 30,5 cm (net) -------------------------------------------------
c. Berat dasar kertas adalah minimum 80 gram/m2 tole-ransi (± 5°$ ---------------
d. Dicetak denqan teknik cetak offset dan letter press -----------------------------
e. Menggunakan tinta cetak fluorescent pada logo/nama Emiten dan -------------
nomor seri yang visible -----------------------------------------------------------
f. lebar bingkai cetakan depan 2cm - 3,5 cm.---------------------------------------
------------------------------------------------Pasal 2----------------------------------------------
-------------------------------------PERSYARATAN TEKNIS-------------------------------
1. FPPS dan DPPS dicetak dengan bahan kertas NCR dan diproses dalam ------------
bentuk sheet form (manual) -----------------------------------------------------------
2. SPR dicetak dengan bahan kertas HVS putih 80 (delapan puluh) gram -------------
3. Sertifikat saham menggunakan bahan kertas sekuriti yang ada bahan kimia
dan mempunyai tanda air (watermark), tebal 0,12 mm (kosong koma dua -----------
belas mill meter) dengan kertas 80 gram, dicetak dengan tinta invisible -------------
serta eraseble background yang warnanya sesuai dengan kesepakatan ---------------
dan form ini berbentuk countinous form ----------------------------------------------
4. Setelah proses pencetakan, Pihak Kedua memberikan Berita Acara -----------------
Penyerahan Barang kepada Pihak Pertama yang mencakup: -------------------------
- Hanya dicetak sesuai dengan jumlah pesanan; -----------------------------------
- Film disimpan dan menjadi tanggung jawab Pihak Kedua.----------------------
------------------------------------------------Pasal 3 ---------------------------------------------
-------------------------------------HARGA PENAWARAN----------------------------------
Penawaran yang diajukan oleh PIHAK KEDUA dan telah disetujui oleh PIHAK PERTAMA adalah dengan harga sebagaimana dimaksud dalam Surat -------------------------------------------------------
Penawaran tertanggal 12 (dua belas) Nopember 1996 (seribu sembilan ratus -------------
sembilan puluh enam) Nomor: 0540/QT-WA/IPO/11/96 yang ditandatangani -----------
oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua, dan foto copinya dilekatkan pada minuta akta ini
------------------------------------------------Pasal 4----------------------------------------------
--------------------------------------CARA PEMBAYARAN----------------------------------
1. Pembayaran akan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK -------------
KEDUA berdasarkan jumlah barang yang diki-rim, paling lambat 7 (tujuh) hari setelah barang diterima oleh PIHAKPERTAMA -------------------------------------------------------------------
2. Pembayaran dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dilakukan ---------
melalui transfer ke rekening : atas nama PT. WAHYU ABADI pada BANK -------
RAMA Cabang Pasar Baru dengan Nomor Rekening 011-2161---------------------
3. Semua pajak-pajak yang dikenakan atas biaya pekerjaan sebagaimana ---------------
yang dimaksudkan dalam Perjanjian ini, ke-cuali Pajak Pertambahan Nilai, akan ditanggung oleh PT. PUTRA SURYA MULTIDANA dan dibayarkan sesuai -------------------------------------------
dengan peraturan perpajakan yang berlaku ------------------------------------------------
------------------------------------------------Pasal 5----------------------------------------------
-------------------------------------JAMINAN KEAMANAN---------------------------------
1. PIHAK KEDUA bertanggung jawab sepenuhnya atas pemalsuan Sertipikat
Saham yang senyatanya pemalsu-an tersebut dilakukan oleh pihak Kedua, Karyawan Pihak Kedua atau pihak lain atas bantuan atau informasi dari --------------------------------------------------
Pihak Kedua. Apabila berdasarkan penelitian terbukti bahwa Sertipikat -------------
Saham yang dipalsukan sesuai dengan spesifikasi seperti tersebut dalam ------------
pasal 1, dan karenanya PIHAK KEDUA membebaskan PIHAK PERTAMA ------
dari segala tanggung jawab dan tuntutan atau gugatan dari pihak ketiga ------------
manapun yang timbul karena pemalsuan Sertipikat Saham tersebut ------------------
2. Blanko Sertipikat Saham yang tidak terpakai, kelebihan, atau salah cetak -----------
akan dimusnahkan dengan mesin peng-hancur oleh PIHAK KEDUA, dan ---------
dibuatkan Berita Acara yang akan dikirimkan kepada PIHAK PERTAMA ---------
dan Biro Administrasi Efek (BAE)----------------------------------------------------
3. Plate untuk pencetakan blanko sertipikat akan dimusnahkan oleh PIHAK ----------
KEDUA setelah selesai pencetakan dan film untuk pencetakan akan ----------------
Disimpan dengan aman diruang arsip/dokumen PIHAK KEDUA -------------------
4. PIHAK KEDUA menjamin bahwa tidak akan mencetak blanko Sertipikat ---------
Saham di luar permintaan PIHAK PERTAMA---------------------------------------
5. PIHAK KEDUA bersedia dan sanggup untuk mengerjakan ulang atau -------------
menggantikan dalam waktu secepatnya sertipikat-sertipikat saham yang ------------
telah dicetak apabila ternya-ta tidak sesuai dengan spesifikasi atau standar kualitas pekerjaan yang telah disetujui
------------------------------------------------Pasal 6----------------------------------------------
----------------------------------------------D E N D A-------------------------------------------
1. Bila terjadi keterlambatan penyerahan barang cetakan PIHAK KEDUA akan
dikenakan denda sebesar 1 % (satu persen) per hari X total biaya cetak dari jumlah barang yang harus dikirim maksimum 5 % (lima persen) dari -----------------------------------------------------
total kontrak ---------------------------------------------------------------------------
2. PIHAK PERTAMA akan dikenakan denda sebesar 1 % (satu persen) per ----------
hari, maksimum 5 % (lima persen) dari total kontrak apabila batas waktu -----------
pembayaran melebihi 7 (tujuh) hari setelah dokumen penagihan diterima ------------
PIHAK PERTAMA ------------------------------------------------------------------
3. Keterlambatan dapat diterima dengan baik oleh kedua belah pihak jika -------------
keterlambatan tersebut disebabkan oleh:----------------------------------------------
- Terlambatnya atau berlarut-larutnya persetujuan dari PIHAK ------------------
PERTAMA ---------------------------------------------------------------------------
- Keadaan force majeure (perang, bencana alam, larangan/tindakan --------------
pemerintah dan sebagainya) yang berada di luar wewenang dan ---------------------
kemampuan kedua belah pihak -------------------------------------------------------
- Perubahan jadwal kerja yang disepakati bersama --------------------------------
------------------------------------------------Pasal 7----------------------------------------------
--------------------------------------PENGIRIMAN BARANG-------------------------------
1. Pengiriman barang akan dilakukan PIHAK KEDUA dalam waktu 3 (tiga) ---------
hari kerja setelah diterimanya persetujuan final artwork dari PIHAK ----------------
PERTAMA----------------------------------------------------------------------------
2. Jangka waktu/jadwal pengiriman barang dapat berubah sesuai kebutuhan -----------
PIHAK PERTAMA dengan pemberita-huan tertulis kepada PIHAK KEDUA-----
------------------------------------------------Pasal 8----------------------------------------------
---------------------------------------JAMINAN/GARANSI-----------------------------------
1. PIHAK KEDUA bersedia menukar/mengganti barang-barang yang tidak ----------
sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA --------------
2. PIHAK KEDUA memberikan garansi atas dapat digunakannya/berfungsinya
barang-barang yang dicetak untuk PIHAK PERTAMA -----------------------------
------------------------------------------------Pasal 9 ---------------------------------------------
----------------------------------------- A D D E N D U M -------------------------------------
Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini, akan -------------------
ditetapkan kemudian oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam suatu -----
atau lebih Addendum Perjanjian, yang merupakan bagian yang tidak --------------------
terpisahkan dari Perjanjian ini --------------------------------------------------------------
------------------------------------------------ Pasal 10 -------------------------------------------
------------------------------------------DOMISILI HUKUM-----------------------------------
Mengenai perjanjian ini dengan segala akibatnya, PIHAK PERTAMA dan --------------
PIHAK KEDUA dengan ini memilih domisili hukum yang tetap di Pengadilan ---------
Negeri Jakarta Selatan atau di Pengadilan Negeri lain yang dianggap baik oleh PIHAK PERTAMA
Para penghadap saya, Notaris kenal -------------------------------------------------------
------------------------------------DEMIKIANLAH AKTA INI------------------------------
Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta, pada hari dan tanggal -------------
seperti tersebut dalam kepala akta ini, dengan dihadiri oleh -------------------------------
Nyonya..................... Sarjana Hukum dan Nyonya.............. Sarjana Hukum, -------------
keduanya Asisten Notaris, bertempat tinggal di Jakarta, yang saya, Notaris --------------
kenal sebagai saksi -------------------------------------------------------------------------
Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para penghadap dan ---------------
saksi-saksi, maka akta ini dttandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya Notaris
Dilangsungkan dengan lima perubahan, yaitu karena satu tambahan, satu ----------------
coretan, tiga penggantian ------------------------------------------------------------------
Tertanda : Ny..........................................SH.
: Ny...:......................................SH.
: .............................................SH.
----------------------- Diberikan untuk salinan yang sama bunyinya --------------------------
Notaris di Jakarta,
( ………..……
Tidak ada komentar:
Posting Komentar