Rabu, 17 Agustus 2011

EKSEPSI

EKSEPSI ADALAH :
Bantahan tergugat untuk menangkis tuntutan penggugat, yang tidak mengenai pokok perkara, akan tetapi jika berhasil dapat menyudahi pemeriksaan atau mengandaskan gugatan.
Eksepsi juga merupakan salah satu jawaban tergugat selain jawaban pokok perkara dan rekonvensi.

JENIS EKSEPSI MENURUT PENGATURANNYA :
1.    Eksepsi Prosesuil (eksepsi yang diatur dalam hukum acara perdata), menurut sifatnya eksepsi ini terdiri dari :
a.    Eksepsi Peremtoir (Premptoire Exeptie) adalah eksepsi yang bersifat menyudahi, misalnya tergugat menyatakan gugatan res judicata (satu perkara tidak boleh diajukan dua kali).

b.    Eksepsi Deklinatoir (Declinatoire Exeptie) adalah eksepsi yang bersifat mengelakkan, misalnya eksepsi yang menyatakan gugatan diajukan pada Pengadilan yang tidak berwenang, baik tidak berwenang mengadili menurut kompetensi absolut (Pasal 134 HIR) maupun kompetensi relatif (Pasal 113 HIR). Disini tergugat mengelak dari kompetensi Pengadilan. Apabila dikabulkan maka gugatan tersebut diputus tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard/ NO). Tapi Penggugat dapat mengajukan baru pada Pengadilan yang berwenang.


c.    Eksepsi Diskualifikatoir (Disqualificatoire Exeptie) adalah eksepsi yang sifatnya mendiskualifikasi kedudukan pihak berpekara, dengan mengatakan Penggugat dan/atau tidak mempunyai kedudukan sebagaimana dimaksudkan dalam gugatan. Misalkan Penggugat menggugat atas nama suatu Perseroan Terbatas, padahal ia bukan direkturnya, maka Tergugat dapat mengajukan eksepsi, bahwa Penggugat tidak berwenang mewakili, contoh lain, tergugat digugat padahal bukan ia yang pinjam melainkan saudaranya.

Termasuk disqualificatoire exeptie adalah eksepsi yang menyatakan gugatan penggugat kurang dalam meyebut pihak penggugat dan/atau tergugat, yaitu apabila dalam sengketa tersebut terdapat subyek hukum yang belum dimasukkan sebagai pihak Penggugat dan/atau pihak Tergugat.

d.    Eksepsi Obscur libel (Obscure Libel Exeptie) adalah eksepsi yang didasarkan pada dalil gugatan penggugat gelap atau samar-samar. Menurut RV suatu surat gugat terdiri dari dua bagian, yaitu fundamentum petendi (yang berisi uraian peristiwa dan dasar hukum gugatan) serta petitum (apa yang dituntut). Fundamentum petendi harus memenuhi syarat jelas dan lengkap, sedangkan petitum harus memenuhi syarat terang dan pasti. Apabila gugatan tidak memenuhi nya maka gugatan tersebut adalah obscure libel/samar-samar.

e.    Eksepsi Chicaneus Process (Chicaneus Process Exeptie) adalah eksepsi yang menyatakan proses apus-apusan. Yaitu berupa gugatan yang diajukan dengan tanpa adanya sengketa hukum yang melandasi guagatan tersebut. Dengan kata lain antara penggugat dengan tergugat tidak pernah terjadi sengketa hukum.

2.    Eksepsi Materiil (yang berdasarkan ketentuan materil), jenisnya :
a.    Dilatoire Exeptie (Exeptie Dilatoir) yaitu eksepsi yang sifatnya menunda atau menangguhkan. Misalnya mengajukan eksepsi yang berbunyi : gugatan belum tiba saatnya, karena tergugat harus mengembalikan pinjaman tanggal 1 Agustus 2011, sekarang baru tanggal 1 April 2011. Apabila dikabulkan maka gugatan dinyatakan tidak dapat diterima /NO.

b.    Premptoire Exeptie (Eksepsi Peremptoir) yaitu eksepsi yang bersifat menyudahi. Misalkan Tergugat menyatakan gugatan sudah lewat waktu (daluarsa), apabila hakim menyetujui maka hakim memutus gugatan ditolak (weigere), maka perkara selesai dalam arti tergugat tidak bisa menggugat lagi. Jika dikabulkan gugatan dinyatakan NO.


c.    Gugatan Penggugat tidak didukung oleh fakta atau peristiwa, sifat eksepsi ini adalah Eksepsi Chicaneus Process, jika antara penggugat dengan tergugat tidak pernah terjadi peristiwa atau perbuatan sebagaimana diuraikan dalam gugatan. Jika dikabulkan gugatan ditolak dan tidak dapat mengajukan gugatan baru.

Mengenai daluarsa (verjaaring) ada yang memasukkannya ke dalam kategori pokok perkara, bukan eksepsi. Jenis daluarsa :
1.    Jangka Panjang : yaitu seorang menempati sebidang tanah dapat menjadi pemilik tanah tersebut kalau sudah menempatinya selama 30 tahun tanpa ada gangguan (Pasal 1963 jo. 1967 KUHPerdata).
2.    Jangka Pendek : yaitu seorang menginap dan makan pada suatu rumah penginapan sekaligus rumah makan. Tuntutak pembayaran hanya dapat diajukan dalam waktu satu tahun (Pasal 1968 Ayat (2) KUHPerdata).

 TEKHNIK MENGAJUKAN EKSEPSI :
Menentukan Kompetensi
Kompetensi relatif diajukan  tidak boleh didahului oleh jawaban yang lain karena terikat ketentuan Pasal 133 HIR, apabila diajukan terlambat maka eksepsi tersebut akan ditolak karena terlambat (tardieft).
Kompetensi absolut dapat diajukan kapanpun (Pasal 134 HIR).
Menganalisis Isi Gugatan
Gugatan harus berisi fundamentum petendi yang memuat peristiwa dan dasar hukumnya yang bersifat jelas dan lengkap. Dan berisi petitum yang memuat apa yang dituntut yang bersifat terang dan pasti.
Apabila uraian fundamentum petendi tidak jelas dan lengkap, atau petitumnya tidak terang dan pasti, maka tergugat dapat mengajukan eksepsi yang isinya gugatan obscure libel/gugatan gelap/samar-samar.
Menganalisis Pihak
1.    Pencatuman Pihak Secara Lengkap, jika para pihak yang diajukan tidak lengkap, maka tergugat dapat mengajukan eksepsi gugatan kurang dalam menyebut pihak.
2.    Kedudukan Hukum Para Pihak, dilihat apakah seorang bertindak sendiri untuk dirinya sendiri (in person) atau bertindak sebagai wakil.
Apabila bertindak sebagai wakil, maka harus diperhatikan kedudukan hukumnya untuk mewakili, sehingga perlu memperhatikan tentang perwakilan (vetegen wodiging).
     Menurut Hukum Perdata, perwakilan terjadi dalam hal seorang yang tidak cakap berbuat hukum (onbekwaan), orang yang meninggalkan urusannya, dan perkumpulan.
     Bagi perkumpulan, wakilnya adalah siapa yang menurut anggaran dasar atau ketentuan dasar diberi wewenang bertindak untuk dan atas nama perkumpulan yang bersangkutan.
     Apabila dalam gugatan disebut orang yang tidak mempunyai kedudukan mewakili baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat, maka pihak tergugat dapat mengajukan eksepsi diskualifikatoir.

Menganalisis Perumusan Pihak
Dalam hal perkumpulan, perkumpulan yang berbadan hukum dapat maju sendiri atau diwakili sebagai Penggugat atau diajukan sebagai Tergugat karena dianggap cakap melakukan cakap melakukan perbuatan hukum (bekwaam). Sedangkan perkumpulan yang bukan badan hukum harus diwakili karena dianggap tidak cakap melakukan perbuatan hukum (onbekwaam).
Menganalisis Pokok Perkara
1.    Prestasi sudah Opeisbaar
Salah satu syarat agar suatu gugatan berhasil adalah gugatan diajukan tepat pada waktunya. Dalam menganalisis gugatan, maka tergugat juga harus menganalisis apakah gugatan yang diajukan tersebut sudah saatnya untuk diajukan. Misalnya debitor wajib membayar utangnya pada tanggal 1 Desember, baru tanggal 27 Agustus sudah digugat oleh kreditor untuk membayar utangnya. Dalam hal ini tergugat dapat mengajukan eksepsi dilatoir.
2.    Gugatan belumVerjaar
Verjaaring (lewat waktu, daluarsa) dikenal dalam hukum perdata barat (Pasal 1963, 1967, 1968 KUH Perdata), namun tidak dikenal dalam hukum perdata adat. Apabila gugatan diajukan setelah terjadinya daluarsa, maka gugatan dapat mengajukan eksepsi peremptoir.
3.    Res Judicata
Satu perkara tidak boleh digugat dua kali. Apabila gugatan diajukan untuk perkara yang sudah pernah diajukan dan diadili oleh Pengadilan, maka tergugat dapat mengajukan eksepsi peremptoir.
4.    Gugatan Beralasan
Menurut Hukum Acara Perdata, agar berhasil gugatan harus didukung oleh peristiwa yang diuraikan dalam bagian fundamentum petendi untuk mendukung pettitum. Apabila dalam fundamentum petendi tidak ada uraian peristiwa namun tidak mendukung petitum, maka tergugat dapat mengajukan eksepsi obscur libel.

Dalam Putusan MA No. 565K/Sip/1973, tertanggal 21 Agustus 1979, yang menyatakan :
Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima atas alasan, dasar gugatan tidak sempurna, karena hak penggugat atas tanah sengketa tidak jelas.

EKSEPSI IN PERSONA


Jenis eksepsi :
a.    Eksepsi Prosesual (proscessuele Exeptie), yaitu eksepsi yang berkenaan dengan syarat formil gugatan, apabila tidak terpenuhi maka gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard) :
Eksepsi tidak berwenang mengadili (Exceptie Van Onbeveogheid) :
a.    Tidak berwenang secara absolut
b.    Tidak berwenang secara relatif

b.    Eksepsi Prosecual di luar eksepsi kompetensi :
1.    Eksepsi surat kuasa khusus tidak sah
a.    Surat kuasa bersifat umum, yang berdasarkan Pasal 1795 KUHPerdata dan bukan surat kuasa khusus yang dimaksud Pasal 123 HIR, sesuai dengan putusan MA No.531 K/Sip/1973 tanggal 25 Juli 1974
b.    Surat kuasa tidak memenuhi syarat formil yang digariskan Pasal 123 ayat (1) dan SEMA No. 1 tahun 1071 (23 Januari 1971) jo. SEMA No. 6 tahun 1994 (14 Oktober 1994), sesuai dengan ketentuan tersebut surat kuasa khusus (bijzondere schriftelijke machtging), harus dengan jelas dan tegas menyebut :
-      Secara spesifik kehendak untuk berperkara di PN tertentu sesuai dengan kompetensi relatif
-      Identitas para pihak yang berperkara
-      Menyebut secara ringkas dan konkrit pokok perkara dan objek yang diperkarakan
-      Mencantumkan tanggal serta tanda tangan pemberi kuasa
Semua syarat diatas bersifat kumulatif, oleh karena itu apabila salah satu syarat tidak terpenuhi, surat kuasa tidak sah karena mengandung cacat formil. Sebagaimana Putusan MA No. 1712 K/Pdt/1984 yang menegaskan, surat kuasa yang tidak menyebut pihak atau subjek maupun objek perkara, dianggap tidak memenuhi syarat yang digariskan Pasal 123 ayat (1) HIR dan SEMA No. 1 tahun 1971
c.    Surat kuasa dibuat orang yang tidak berwenang, sebagaimana Putusan MA No. 10 K/N/1999
d.    Surat kuasa yang tidak menyebut kompetensi relatif
e.    Surat kuasa substitusi yang tidak sah, karena penerbitannya didasarkan dari surat kuasa yang tidak memuat klausul tentang pemberian hak kepada penerima kuasa untuk memberi kuasa substitusi
f.     Surat kuasa yang dibuat di luar negeri , yang ternyata tidak dilegalisasi konsulat jenderal atau perwakilan RI yang ada di negara tersebut.

2.    Eksepsi Error in Persona
a.    Eksepsi diskualifikasi (gemis aanhoedanigheid), yang bertindak sebagai penggugat bukan orang yang berhak, sehingga orang tersebut :
-      tidak mempunyai hak dan kapasitas untuk menggugat.
-      Tidak cakap melakukan tindakan hukum
Penggugat tidak memiliki persona standi in judicio di depan PN atas perkara tersebut.
b.    Keliru pihak yang ditarik sebagai tergugat, karena tidak adanya hubungan hukum antara para pihak, sebagaimana Putusan MA No. 601 K/Sip/1975, misal : seorang pengurus yayasan yang digugat secara pribadi untuk mempertanggung jawabkan sengketa yang berkaitan dengan yaaysan, dengan demikian, orang yang ditarik sebagai tergugat tidak tepat, karena yang semestinya ditarik sebagai tergugat adalah yayasan.
c.    Exceptio plurium litis consortium, yaitu apabila orang yang ditarik sebagai tergugat/penggugat tidak lengkap, sebagaimana Putusan MA No. 621 K/Sip/1975, ternyata sebagian objek harta perkara, tidak dikuasai tergugat, tetapi telah menjadi hak milik pihak ketiga, dengan demikian, oleh karena pihak ketiga tersebut tidak ikut digugat, gugatan dinyatakan mengandung cacat

c.   Eksepsi hukum materiil (materiele exceptie) :
      1. eksepsi dilatoria
Gugatan penggugat belum dapat diterima untuk diperiksa sengketanya di Pengadilan, karena masih prematur, dalam arti gugatan yang diajukan masih terlampau dini.
Sifat atau keadaan prematur melekat pada :
-      Batas waktu untuk menggugat sesuai dengan jangka waktu yang disepakati dalam perjanjian, belum sampai
-      Batas waktu untuk menggugat belum sampai, karena telah dibuat penundaan pembayaran oleh kreditur atau berdasarkan kesepakatan antara kreditur dan debitur
2. eksepsi peremptoria
Eksepsi yang berisi sangkalan, yang dapat menyingkirkan (set aside) gugatan karena masalah yang digugat tidak dapat diperkarakan.
a.    Exceptio temporis (eksepsi daluarsa), selain dasar waktu untuk memperoleh suatu, juga menjadi landasan hukum untuk membebaskan seseorang dari suatu perikatan setelah lewat jangka waktu tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 1967 KUHPerdata dan seterusnya, antara lain :
-    tuntutan hak kebendaan atau yang bersifat perseorangan menurut Pasal 1967 KUHPerdata : gugur setelah lewat 30 tahun
-    tuntutan para guru, para pengusaha rumah penginapan, dan para buruh menurut Pasal 1968 KUHPerdata : gugur setelah lewat 1 tahun
-    tuntutan para dokter, pengusaha sekolah berasrama berdasarkan Pasal 1969 KUHPerdata : gugur setelah lewat 2 tahun
-    tuntutan para Advokat dan Notaris menurut Pasal 1970 KUHPerdata : gugur setelah lewat 2 tahun
Sebagaimana Putusan MA No. 707 K/Sip/1972, Putusan MA No. 408 K/Sip/1973, Putusan MA No. 147 K/Sip/1955
b.    Eksepsi non pecuniae mumeratae, yang berisi sangkalan tergugat (tertagih), bahwa uang yang dijanjikan untuk dibayar kembali, tidak pernah diterima
c.    Exceptio doli mali, keberatan mengenai penipuan yang dilakukan dalam perjanjian
d.    Exceptio metus, gugatan yang diajukan penggugat bersumber dari perjanjian yang mengandung paksaan
e.    Exceptio non adimpleti contractus, seseorang tidak berhak menggugat, apabila dia sendiri tidak memenuhi apa yang menjadi kewajibannya dalam perjanjian
f.     Exceptio domini, tangkisan yang diajukan tergugat terhadap gugatan, yang berisi bantahan yang menyatakan objek barang yang digugat bukan milik penggugat, tetapi milik orang lain atau milik tergugat.
Penerapan eksepsi tersebut pada dasarnya sama dengan sengketa milik, yang membebani para pihak memikul wajib bukti. Apabila tergugat mengajukan exceptie dominii bearti secara tekhnis, tergugat menyangkal gugatan. Oleh karena itu sesuai dengan ketentuan Pasal 163 HIR dan Pasal 1865 KUHPerdata, penggugat dibebani wajib bukti untuk membuktikan dalil gugatannya, yaitu bahwa objek gugatan adalah miliknya.
g.    Exceptio litis pendentis, sengketa yang digugat penggugat, sama dengan perkara yang sedang diperiksa oleh Pengadilan yang disebut juga eksepsi sub-judice yang berarti gugatan diajukan masih tergantung (aanhanging) atau masih berlangsung atau sedang berjalan pemeriksaannya di Pengadilan .
h.    Exceptional circumstances, yaitu sangkalan yang meminta gugatan disingkirkan atas alasan tergugat berada dalam keadaan lain dari yang biasa, force majeur.
i.     Exceptie pacti conventi, sangkalan yang meminta gugatan digugurkan atas alasan, penggugat telah membuat persetujuan bahwa sengketa tersebut tidak akan digugat (that the plaintiff had agreed not to sue).




Tidak ada komentar:

Posting Komentar