Rabu, 17 Agustus 2011

PENGGELEDAHAN DAN PENYITAAN

PENGGELEDAHAN

Penggeledahan rumah adalah : ( Pasal 1 angka 17 KUHAP )
Tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UU.
Penggeledahan badan adalah  : ( Pasal 1 angka 18 KUHAP )
Tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta, untuk disita.

Pasal 125 KUHAP :
Dalam hal penyidik melakukan penggeledahan rumah terlebih dahulu menunjukkan tanda pengenalnya kepada tersangka atau keluarganya, selanjutnya berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan Pasal 34.

Pasal 33 KUHAP :
(1)   Dengan surat izin Ketua PN setempat penyidik dalam melakukan penyidikan dapat mengadakan penggeledahan rumah yang diperlukan
(2)   Dalam hal yang diperlukan atas perintah tertulis dari penyidik, petugas Kepolisian RI dapat memasuki rumah
(3)   Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh 2 orang saksi dalam hal tersangka atau penghuni menyetujuinya.
(4)   Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saski, dalam hal tersangka atau penghuni menolak atau tidak hadir
(5)   Dalam waktu 2 hari setelah memasuki dan atau menggeledah rumah, harus dibuat suatu berita acara dan turunannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan.

Pasal 34 KUHAP :
(1)   Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, penyidik dapat melakukan penggeledahan :
a.      Pada halaman rumah tersangka bertempat tinggal, berdiam, atau ada dari yang ada diatasnya
b.      Pada setiap tempat lain tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada
c.       Ditempat tindak pidana dilakukan atau terdapat bekasnya
d.      Ditempat penginapan dan tempat umum lainnya

(2)   Dalam hal penyidik melakukan penggeledahan, penyidik tidak diperkenankan memeriksa atau menyita surat, buku dan tulisan lain yang tidak merupakan benda yang berhubungan dengan tindak pidana yang bersangkutan, kecuali benda yang berhubungan dengan tindak pidana yang bersangkutan atau yang diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada Ketua PN setempat guna memperoleh persetujuannya.

Pasal 35 KUHAP :
            Kecuali dalam hal tertangkap tangan, penyidik tidak diperkenankan memasuki :
a.       Ruang dimana sedang berlangsung sidang MPR, DPR atau DPRD
b.      Tempat dimana sedang berlangsung ibadah dan atau upacara keagamaan
c.       Ruang dimana sedang berlangsung sidang pengadilan

Pasal 126 KUHAP :
(1)   Penyidik membuat berita acara tentang jalannya dari hasil penggeledahan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (5).
(2)   Penyidik membacakan lebih dahulu berita acara tentang penggeledahan rumah kepada yang bersangkutan, kemudian diberi tanggal dan ditandatangani oleh keluarganya dan atau kepala desa atau ketua lingkungan dengan 2 orang saksi.
(3)   Dalam hal tersangka atau keluarganya tidak mau membubuhkan tanda tangannya, hal itu dicatat dalam berita acara dengan menyebut alasannya.



PENYITAAN

Penyitaan adalah : ( Pasal 1 angka 16 KUHAP )
Serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan dibawah penguasaannya benda bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.

Pasal 38 KUHAP :
(1)   Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin Ketua PN setempat.
(2)   Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada Ketua PN setempat guna memperoleh persetujuannya.

Pasal 39 KUHAP :
(1)   Yang dapat dikenakan penyitaan adalah :
a.       Benda atau tagihan tersangka/terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dan tindak pidana atau sebagai hasil dan tindak pidana
b.      Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya
c.       Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana
d.      Benda yang khusus dibuat atau diperuntukan melakukan tindak pidana
e.       Benda lain yanng mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan

(2)   Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena pailit dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan mengadili perkara pidana, sepanjang memenuhi ketentuan Ayat (1).

Pasal 42 KUHAP :
(1)   Penyidikan berwenang memerintahkan kepada orang yang menguasai benda yang disita, menyerahkan benda tersebut kepadanya untuk kepentingan pemeriksaan dan kepada yang menyerahkan benda itu harus diberikan surat tanda penerimaan.
Pasal 43 KUHAP :
Penyitaan surat atau tulisan lain dan mereka yang berkewajiban menurut UU untuk merahasiakannya, sepanjang tidak menyangkut rahasia negara, hanya dapat dilakukan atas persetujuan mereka atau atas izin khusus Ketua PN setempat kecuali UU menentukan lain.

Pasal 46 KUHAP :
(1)   Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dan siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang paling berhak apabila :
a.       Kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi
b.      Perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana
c.       Perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dan suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu tindak pidana

(2)   Apabila suatu perkara telah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain.

Pasal 128 KUHAP :
Dalam hal penyidik melakukan penyitaan, terlebih dahulu dia menunjukkan tanda pengenalnya kepada orang dari mana benda itu disita.

Pasal 129 KUHAP :
(1)   Penyidik memperlihatkan benda yang akan disita kepada orang dari mana benda itu akan disita atau kepada keluarganya dan dapat minta keterangan tentang benda yang akan disita itu dengan disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dengan 2 orang saksi.
(2)   Penyidik membuat berita acara penyitaan yang dibacakan terlebih dahulu kepada orang dari mana benda itu disita atau keluarganya dengan diberi tanggal dan ditandatangani oleh penyidik maupun orang atau keluarganya dan atau kepala desa atau ketua lingkungan dengan 2 orang saksi.
(3)   Dalam hal orang dari mana benda itu disita atau keluarganya tidak mau membubuhkan tandatangannya hal itu dicatat dalam berita acara dengan menyebut alasannya.
(4)   Turunan dari berita acara itu disampaikan oleh penyidik kepada atasannya, orang darimana benda itu disita atau keluarganya dan kepala desa.

Pasal 130 KUHAP :
(1)   Benda sitaan sebelum dibungkus :
·         Dicatat berat dan atau jumlah menurut jenis masing-masing
·         Ciri maupun sifat khas
·         Tempat
·         Hari dan tanggal penyitaan
·         Identitas orang dari mana benda itu disita, dll
·         Diberi hak dan cap jabatan dan ditandatangani oleh penyidik

(2)   Dalam hal benda sitaan tidak mungkin dibungkus, penyidik memberi catatan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), yang ditulis diatas label yang ditempelkan dan atau dikaitkan pada benda tersebut.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar