PANGGILAN
Pasal 145 KUHAP :
(1) ..
(2) ..
(3) ..
(4) Penerimaan surat panggilan oleh terdakwa sendiri ataupun oleh orang lain atau melalui orang lain, dilakukan dengan tanda penerimaan.
(5) ..
Pasal 146 KUHAP :
(1) Penuntut umum menyampaikan surat panggilan kepada terdakwa yang memuat :
· Tanggal
· Hari
· Jam sidang
· Untuk perkara apa dia dipanggil
Harus sudah diterima oleh yang bersangkutan selambat-lambatnya 3 hari sebelum sidang dimulai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar