Kamis, 25 Agustus 2011

contoh PERJANJIAN KESANGGUPAN PEMBELIAN SISA SAHAM PENAWARAN UMUM TERBATAS


PERJANJIAN KESANGGUPAN PEMBELIAN
SISA SAHAM PENAWARAN UMUM TERBATAS
Nomor: 130

Pada hari ini, Rabu, tanggal dua puluh tiga Oktober seribu sembilan ratus sembilan puluh enam (23-10 1996)      
Berhadapan saya …………………................, Sarjana Hukum, Kandidat Notaris,
berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tertanggal 22 ( dua puluh dua ) Oktober 1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam) Nomor: 01/CN/HKM.P/96/PN.Jkt.Sel., sebagai pengganti dari tuan
....................... Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, dengan dihadiri saksi-saksi yang nama-namanya akan disebut dalam akhir akta ini : -----------------------------------------------------------------------
I.     a.     Tuan ................., lahir di Makasar, pada tanggal 6 (enam) September 1952 (seribu sembilan ratus ratus lima puluh dua), Presiden Direktur dari perseroan terbatas yang akan disebut di bawah ini, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Mangga Besar VIII/8, Kelurahan Taman Sari, Jakarta Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : — 3307. 13835/060952258, Warga Negara Indonesia; ----
        b.     Tuan ............................, lahir di Jakarta, pada tanggal 3 (tiga) Juni 1926 (seribu sembilan ratus dua puluh enam), Direktur dari perseroan terbatas yang akan disebut di bawah ini, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Kemang Indah I Nomor 7, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 4305 .7859/030626037, Warga Negara Indonesia ;
-      menurut keterangan mereka dalam hal ini bertindak menjalani jabatannya sebagaimana tersebut di atas dan oleh karena itu bersama-sama mewakili Direksi dari dan selaku demikian untuk dan atas nama perseroan terbatas " PT. BANK............Tbk ", dalam Bahasa Inggris " PT ............... suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan Undang-Undang Negara Repubiik Indonesia, berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta, yang anggaran dasarnya dan perubahannya berturut-turut telah diumumkan dalam : ----------
-      Berita Negara Repubiik Indonesia tertanggal 6 (enam) Mei 1960 (seribu sembilan ratus enam puluh) Nomor 37, Tambahan Nomor 122 ; --------------------------------------------------------------------
-      Berita Negara Repubiik Indonesia tertanggal 12 (dua belas) April 1966 (seribu sembilan ratus enam puluh enam) Nomor 29 Tambahan Nomor 73 dan diralat dalam Berita Negara Repubiik Indonesia tertanggal 17 (tujuh belas) Juni 1986 (seribu sembilan ratus delapan puluh enam) Nomor 48 Tambahan Nomor 73a ; ----
-      Berita Negara Repubiik Indonesia tertanggal 4 (empat) Januari 1972 (seribu sembilan ratus tujuh puluh dua) Nomor 1, Tambahan Nomor 1 ; ------------------------------------------------------------
-      Berita Negara Repubiik Indonesia tertanggal 10 (sepuluh) Agustus 1973 (seribu sembilan ratus tujuh puluh tiga) Nomor 64, Tambahan Nomor 562 dan diralat dalam Berita Negara Repubiik Indonesia tertanggal 17 (tujuh belas) Juni 1986 (seribu sembilan ratus delapan puluh enam) Nomor 48, Tambahan Nomor 562a ;                       
-      Berita Negara Repubiik Indonesia tertanggal 18 (dela­pan belas) Mei 1976 (seribu sembilan ratus tujuh puluh enam) Nomor 40, Tambahan Nomor 375 dan diralat dalam Berita Negara Repubiik Indonesia tertanggal 17 (tujuh belas) Juni 1986 (seribu sembilan ratus delapan puluh enam) Nomor, 48 Tambahan Nomor 379a kemudian diralat lagi dalam Berita Negara Repubiik Indonesia ter­tanggal 10 (sepuluh) April 1987 (seribu sembilan ratus delapan puluh tujuh) Nomor 29 Tambahan Nomor 375a ; ------------------------------------------------
-      Berita Negara Repubiik Indonesia tertanggal 10 (sepu­luh) Januari 1986 (seribu sembilan ratus delapan puluh enam) Nomor 3, Tambahan Nomor 43 dan diralat dalam Berita Negara Repubiik Indonesia tertanggal 12 (dua belas) Agustus 1986 (seribu sembilan ratus delapan puluh enam) Nomor 64, Tambahan Nomor 43a ;      
-      Berita Negara Repubiik Indonesia tertanggal 10 Januari 1986 (seribu sembilan ratus delapan puluh enam) Nomor 3, Tambahan Nomor 44 dan diralat dalam Berita Negara Repubiik Indonesia tertanggal 23 (dua puluh tiga) Mei 1986 (seribu sembilan ratus delapan puluh enam) Nomor 41, Tambahan Nomor 44 ;
-      Berita Negara Repubiik Indonesia tertanggal 10 (sepu­luh) Januari 1986 (seribu sembilan ratus delapan puluh enam) Nomor 3, Tambahan Nomor 45 ; ---------------------------------------------------
-      Berita Negara Repubiik Indonesia tertanggal 26 (dua puluh enam) Desember 1986 (seribu sembilan ratus dela­pan puluh enam) Nomor 103 Tambahan Nomor 1680 dan diralat dalam Berita Republik Indonesia tertanggal 31 (tiga puluh satu) Oktober 1989 (seribu sembilan ratus delapan puluh sembilan) Nomor 87, Tambahan Nomor 2789 ;    
-      kemudian anggaran dasar mana mengalami beberapa kali perubahan berturut-turut seperti dimuat dalam :    
-      akta tertanggal 18 (delapan belas) Juni 1990 (seribu sembilan ratus sembilan puluh) Nomor 99, yang dibuat di hadapan ................ Sarjana Hukum, pada waktu itu. pengganti dari.............., Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta dan akta tertanggal 19 (sembilan belas) Oktober 1990 (seribu sembilan ratus sembilan puluh) Nomor 70, dibuat di hadapan Notaris ..............., Sarjana Hukum tersebut, keduanya telah memperoleh persetu-juan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia seperti temyata dalam Surat Keputusannya tertanggal 18 (delapan belas) Desember 1990 (seribu sembilan ratus sembilan puluh) Nomor: C2-6557. HT. 01. 04-TH.90 ; ------
-      akta tertanggal 16 (enam belas) Juli 1991 (seribu sem­bilan ratus sembilan puluh satu) Nomor 65 dan akta ter­tanggal 30 (tiga puluh) September 1991 (seribu sembi­lan ratus sembilan puluh satu) Nomor 165, keduanya dibuat di hadapan Notaris ........... Sarjana Hukum terse­but, bertalian dengan akta tertanggal 13 (tiga belas) Nopember 1991 (seribu sembilan ratus sembilan puluh satu) Nomor 85, dibuat di hadapan Notaris Pengganti .........Sarjana Hukum tersebut, semuanya telah memper­oleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia seperti ternyata dalam Surat Keputusannya ter­tanggal 13 (tiga belas) Desember 1991 (seribu sembilan ratus sembilan puluh satu) Nomor. C2-7661. HT.01. 04. TH.91 ; -----------------------------------------------------
-      akta tertanggal 20 (dua puluh) Juni 1992 (seribu sem­bilan ratus sembilan puluh dua) Nomor 95, akta tertanggal 26 (dua puluh enam) Oktober 1992 (seribu sembilan ratus sembilan puluh dua) Nomor 123, dan tertanggal 18 (dela­pan belas) Nopember 1992 (seribu sembilan ratus sembi­lan puluh dua) Nomor 47, semuanya dibuat di hadapan Notaris..............Sarjana Hukum tersebut yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia seperti ternyata dalam Surat Keputusannya ter­tanggal 21 (dua puluh satu) Nopember 1992 (seribu sem­bilan ratus oembilan puluh dua) Nomor ----------------------------------------------------
C2-9568. HT. 01. 04. TH. 92 ; -------------------------------------------------------------
-      akta tertanggal 24 (dua puluh empat) Nopember 1992 (seribu sembilan ratus sembilan puluh dua) Nomor 59 yang dibuat di hadapan Notaris...............Sarjana Hukum tersebut yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia seperti ternyata dalam Surat Keputusannya tertanggal 23 (dua puluh tiga) Maret 1993 (seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga) Nomor: C2-1892. HT. 01. 04. Th'93 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 25 (dua puluh lima) Mei 1993 (seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga) Nomor 42 Tambahan Nomor 2326 ; --------------------------------------------------
-      salinan dari akta-akta tersebut yang bermeterai cukup telah diperlihatkan kepada saya, Notaris ;        
-      anggaran dasar Perseroan yang terakhir diubah selu-ruhnya seperti dimuat dalam akta tanggal 24 (dua puluh empat) September 1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam) Nomor 130, dibuat di hadapan Notaris "................., Sarjana Hukum tersebut, yang telah menda­pat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya tertanggai 21 (dua puluh satu) Oktober 1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam) Nomor : C2-9626. HT. 01. 04. TH'96 ; --------------------------------------
-      untuk selanjutnya akan disebut juga "Emiten" ----------------------------------------
II.    Tuan.....................lahir di Jakarta, pada tanggal 8 (delapan) Nopember 1954 (seribu sembilan ratus lima puluh empat), Pengusaha, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Pintu Air V Nomor 24, Jakarta Pusat, Pemegang Kartu. Tanda Penduduk Nomor : 1203 . 20867 / 0811540225, Warga Negara Indonesia ; -
-      menurut keterangannya dalam hal ini bertindak : --------------------------------
a.     untuk diri sendiri selaku Direktur Utama Perseroan ; ----------------------------
b.     berdasarkan Surat Kuasa di bawah tangan tertang­gai 23 (dua puluh tiga) Oktober 1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam), yang bermeterai cukup dan dilekatkan pada minuta akta ini, sebagai kuasa dari Direktur dan oleh karena itu mewakili Direksi dari dan selaku demikian untuk dan atas nama perseroan terbatas: " PT........................(dahulu bemamaTT...............), suatu perseroan yang didirikan menurut dan berdasarkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia, berkedu-dukan dan berkantor pusat di Jakarta, yang anggaran dasar beserta perubahannya seperti dimuat dalam akta tanggal 23 (dua puluh tiga) Juni 1988 (seribu sembilan ratus delapan puluh delapan) Nomor 234, yang dibuat di hadapan.................. Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan surat Keputusannya tertanggai 30 (tiga puluh) September 1988 (seribu sembilnan ratus delapan puluh delapan) Nomor: C2. 9377 HT. 01. 01. Th. 88 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 22 (dua puluh dua) Agustus 1989 (seribu sembilan ratus delapan puluh sembilan) Nomor 67 Tambahan Nomor 1640 ; ----------------------------------
-      akta tanggal 2 (dua) Maret 1989 (seribu sembilan ratus delapan puluh sembilan) Nomor 8, yang dibuat di hadapan Notaris ..............., Sarjana Hukum tersebut, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya tertanggai 31 (tiga puluh satu) Juli 1989 (seribu sembilan ratus delapan puluh sembilan) Nomor : C2-6943. HT. 01. 04. Th. 89 ; ---------------
-      kemudian anggaran dasar mana perubahannya berturut-turut telah diumumkan dalam :  
-      Berita Negara Republik Indonesia tanggal 22 (dua puluh dua) Agustus 1989 (seribu sembilan ratus delapan puluh sembilan) Nomor 67 Tambahan Nomor 1604 ; ---------------------------------
-      Berita Negara Republik Indonesia tanggal 11 (sebelas) Agustus 1992 (seribu sembilan ratus sembilan puluh dua) Nomor 64 Tambahan Nomor 3771 ; ---------------------------------------------
-      Berita Negara Republik Indonesia tanggal 11 (sebelas Agustus 1992 (seribu sembilan ratus sembilan puluh dua) Nomor 64 Tambahan Nomor 3774 ; ---------------------------------------------
-      anggaran dasar perseroan yang terakhir diubah seluruhnya seperti dimuat dalam akta tanggal 25 (dua puluh lima) Agustus 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) Nomor 167, yang dibuat di hadapan..............., Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Persetujuannya tanggal 23 (dua puluh tiga) Nopember 1995 (seribu sembilan ratus sembi­lan puluh lima) Nomor: C2-15. 181. HT. 01. 04. TH.95 ;  ----------------
-      salinan akta-akta mana yang bermeterai cukup telah diperlihatkan kepada saya, Notaris ;            
-      anggaran dasar perseroan yang terakhir diubah seluruhnya seperti di.muat dalam akta tanggal 18 (delapan beJas) Juni 1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam) Nomor 112, dibuat di hadapan Notaris..................., Sarjana Hukum tersebut, yang hingga saat ini belum mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia ; -----------------------------------------------------
- selanjutnya disebut juga " SS " ------------------------------------------------------
Para penghadap dalam kedudukan mereka seperti tersebut menerangkan terlebih dahulu :
A.    Bahwa Emiten telah melakukan Penawaran Umum kepada Masyarakat dan Emiten telah mencatatkan seluruh saham-nya di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya -------------------------
B.    Bahwa Emiten akan melakukan Penawaran Umum Terbatas II dengan cara mengeluarkan dan menawarkan hak/rights ("Hak/Rights") kepada para pemegang saham Emiten untuk membeli sebanyak 1.289.579.469 (satu milyar dua ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus enam puluh sembilan) lembar saham biasa atas nama yang merupakan saham baru yang akan dikeluarkan dari portepel dengan nilai nominal Rp. 500.00 (lima ratus rupiah) setiap saham atau seluruhnya bemilai nominal Rp. 644. 789. 734. 500,00 (enam ratus empat puluh empat milyar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu lima ratus rupiah) untuk selanjutnya akan dicatat pada Bursa Efek Jakarta dan atau Bursa Efek Surabaya yang ditawarkan dengan harga Rp. 750,00 (tujuh ratus lima puluh rupiah) setiap saham (selanjutnya disebut "Harga Penawaran") atau seluruhnya sebesar Rp. 967.184.601.750,00 (sembilan ratus enam puluh tujuh milyar seratus delapan puluh empat juta enam ratus satu ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dimana melekat 286.573.215 (dua ratus delapan puluh enam juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus lima belas) waran yang diberikan secara cuma-cuma ; ---------------------------------------------------
Waran yang diterbitkan mempunyai jangka waktu 3 (tiga) tahun --------------------
-      (selanjutnya disebut sebagai "Saham Yang Berasal Dari Penawaran Umum Terbatas") ;  
C.    Bahwa yang ber-Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Rights) dalam rangka Penawaran Umum Terbatas II terse­but adalah para pemegang saham yang tercatat adalah para pemegang saham Daftar Pemegang Saham Emiten pada tanggal 27 (dua puluh tujuh) Desember 1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam) jam 16.00 (enam belas) Waktu Indonesia Barat atau tanggal perubahannya (apabila ada) sesuai dengan yang tercantum di dalam Prospektus, dengan ketentuan : ----------------------------------
-      bahwa setiap pemegang 3 (tiga) saham berhak memper-oleh 2 (dua) Rights (Hak memesan Efek Terlebih Dahulu) untuk membeli 2 (dua) saham biasa atas nama dengan harga penawaran @ Rp. 750,00 (tujuh ratus lima puluh rupiah) tiap saham di mana pada setiap 9 (Sembilan) saham baru hasil exercise melekat 2 (dua) waran yang diberikan secara cuma-cuma.----------------------------------------------------
D.    Bahwa untuk memenuhi ketentuan dalam Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-43 / PM/1996 tertanggal 17 (tujuh belas) Januari 1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam), untuk melakukan Penawaran Umum Terbatas II ini Emiten akan menyampai-kan Pernyataan Pendaftaran kepada Ketua Badan i-'engawas Pasar Modal (BAPEPAM) ; --------------------------------
E.    Bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-57 / PM/1996 tertang­gal 17 (tujuh belas) Januari 1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam), tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dimana Emisi Efek akan mengakibatkan penamba-han modal disetor sebesar 35 % (tiga puluh lima persen) atau lebih, maka Emiten akan menerbitkan Prospektus Ringkas Pendahuluan pada 2 (dua) Surat Kabar Harian yang berperedaran Nasional --------------------------------------------
F.    Bahwa SS akan mengikatkan diri untuk mengambil bagian sisa saham yang merupakan seluruh jumlah saham yang menjadi hak dari pemegang saham publik Emiten jika tidak diambil bagian oleh mereka (selanjutnya disebut "Sisa Saham"), sampai dengan akhir periode pendaftaran saham tersebut (selanjutnya disebut "Tanggal Penutupah Pendaf­taran Sertipikat Bukti Hak")  --------------------------------------
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka para penghadap dalam kedudukannya mereka seperti tersebut, menerangkan dengan ini telah mufakat dan setuju untuk membuat suatu per-janjian dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: -------------------------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 1 ---------------------------------------------
------------------------------------PEMBELIAN SISA SAHAM------------------------------
Tergantung dengan dipenuhinya semua ketentuan yang dise-butkan dalam pasal 3 Perjanjian ini, SS dengan ini berjanji akan membeli seluruh jumlah Sisa Saham dalam Penawaran Umum Terbatas II tersebut maksimum sejumlah 631.893.940 (enam ratus tiga puluh satu juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh) saham dengan harga Rp. 750,00 (tujuh ratus lima puluh rupiah) setiap saham atau seluruhnya maksimum sebesar Rp. 473.921.00.000,00 (empat ratus tujuh puluh tiga milyar sembilan ratus dua puluh satu juta rupiah), apabila pemegang saham publik Emiten tidak mengambil haknya tersebut sampai dengan Tanggal Penutupan Pendaf­taran Sertipikat Bukti Hak, maka SS berjanji dan mengikatkan diri untuk membeli Sisa Saham yang tidak diambil bagian dan dibeli oleh pemegang saharrfpublik Emiten tersebut ---------------------------------------------
----------------------------------------------- Pasal 2 ---------------------------------------------
------------------------------------------ PEMBAYARAN --------------------------------------
SS wajib membayar kepada Emiten seluruh harga pembelian sesuai dengan Harga Penawaran atas seluruh Sisa Saham yang dibeli SS ke rekening bank Emiten Nomor :  ………………….. atas nama Right Issue II dan Waran Serie I perseroan terbatas PT Bank............................................................................ ------
----------------------------------------------- Pasal 3 ---------------------------------------------
---------------------------------- KEWAJIBAN BERSYARAT ------------------------------
Kewajiban SS untuk mengambil bagian atau membeli seluruh Sisa Saham berdasarkan Perjanjian ini tunduk pada ketentuan-ketentuan di bawah ini : --------------------------------------------------------
1.     Para Pemegang Saham Emiten telah menyetujui Penawaran Umum Terbatas II, dan pengeluaran Saham dengan cara Penawaran Umum Terbatas II ini dalam Rapat Umum Para Pemegang Saham yang akan diadakan Emiten        
2.     Pernyataan Pendaftaran yang diajukan oleh Emiten kepada Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) dalam rangka Penawaran Umum Terbatas II telah menjadi efektif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia ; dan -------------------------------------------------------
3.     Emiten telah memperoleh semua persetujuan, dan izin-izin yang diperlukan, serta telah mengambil segala tindakan-tindakan sebagaimana diperlukan guna secara sah menge-luarkan dan menyerahkan serta mencatatkan Saham yang berasal dari Penawaran Umum Terbatas II ini pada Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya        
----------------------------------------------- Pasal 4 ---------------------------------------------
------------------------------- KETENTUAN-KETENTUAN LAIN -----------------------
1.     SS bertanggung jawab penuh terhadap Emiten atas dibayarkannya seluruh harga pemesanan saham yang dijatahkan dan dijamin tersebut dan dengan akta ini SS menegas-kan tidak akan menerima imbalan jasa dari hasil harga penawaran tersebut; -------------------------------------------------------
2.     Syarat-syarat selanjutnya dari pembelian dan pengambilan bagian atas Saham yang dimaksud khususnya untuk Waran tunduk pada syarat-syarat sebagaimana yang ditetapkan dalam akta Pernyataan Penerbitan Waran sebagaimana dimuat dalam akta saya, Notaris tanggal hari ini dibawah nomor 128 dan Prospektus yang diterbitkan oleh Emiten dalam rangka Penawaran Umum Terbatas tersebut; --------
3.     SS dengan akta ini menegaskan tidak akan mengundurkan diri kecuali karena adanya peristiwa diluar kekuasaan dan kemampuan (force mejeure) SS selaku pihak yang menya-takan kesanggupan. -
4.     Pernyataan kesanggupan ini tidak dapat dicabut kembali oleh SS ; ------------------
5.     Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditandatanganinya akta ini dan akan berakhir dengan sendirinya apabila segala kewajiban SS berdasarkan Perjanjian ini telah diselesaikan sebagaimana mestinya.       
6.     Perjanjian ini tidak dapat diubah dan/atau ditambah, baik untuk seluruhnya maupun untuk sebagian, kecuali apabila perubahan dan/atau penambahan tersebut di atas dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh semua pihak dalam Perjanjian ini --------------------------------
7.     Para pihak dalam perjanjian ini berpedoman pada peraturan di bidang Pasar Modal, peraturan Bursa Efek di Jakarta dan/atau Surabaya, dan peraturan perundangan yang berlaku ----------------
8.     Biaya akta ini dan biaya lainnya yang timbul berdasarkan Perjanjian ini menjadi tanggungan dan hams dibayar oleh Emiten. ---------------------------------------------------------------------------
9.     Berdasarkan perselisihan antara para pihak dalam Perjanjian ini harus diusahakan untuk diselesaikan secara musyawarah, dan bilamana tidak dapat tercapai persesuaian paham, maka perselisihan tersebut harus diajukan kepa­da Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta -----------------------------------
-----------------------------------------------Pasal 5 ----------------------------------------------
--------------------------------------------- DOMISILI ------------------------------------------
Mengenai Perjanjian ini dan segala akibatnya serta pelaksana-annya kedua belah pihak memilih tempat kedudukan yang tetap dan tidak berubah pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta.   
Para penghadap saya, Notaris kenal. -------------------------------------------------------
------------------------------------- DEMIKIANLAH AKTA INI ----------------------------
Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta, pada hari dan tanggal tersebut dalam kepala akta ini dehgan dihacjiri oleh Nyonya ...............Sarjana Hukum dan Nyonya............Sarjana Hukum, keduanya Asisten Notaris, bertempat tinggal di Jakarta, yang saya, Notaris kenal, sebagai saksi ---------------------
Segera setelah ini saya, Notaris bacakan kepada para peng­hadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris............................ --------------------------
Dilangsungkan dengan satu perubahan, yaitu karena satu penggantian, tanpa tambahan, tanpa coretan     
Tertanda       :     ------------------------------------
                     :     ------------------------------------
                     :     ------------------------------------
                     :     ------------------------------------
----------------------------------------------  Diberikan untuk salinan yang sama bunyinya
Notaris Pengganti di Jakarta,

( …………………………… )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar