Kamis, 25 Agustus 2011

APPEAL OF CRIMINAL

PEMERIKSAAN TINGKAT BANDING

Pasal 233 KUHAP      :
(1)   Permintaan  banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dapat diajukan ke PT oleh terdakwa atau yang khusus dikuasakan untuk itu atau PU.

(2)   Hanya permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) boleh diterima oleh panitera PN dalam waktu 7 hari sesudah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 196 Ayat (2).


(3)   Tentang permintaan itu oleh panitera di buat sebuah surat keterangan yang ditandatangani olehnya dan juga oleh pemohon serta tembusannya diberikan kepada pemohon yang bersangkutan.

(4)   Dalam rangka pemohon tidak dapat menghadap, hal ini harus dicatat oleh panitera dengan disertai alasannya dan catatan harus dilampirkan dalam berkas perkara serta juga ditulis dalam daftar perkara pidana.


(5)   Dalam hal PN menerima permintaan banding, baik yang diajukan oleh PU atau terdakwa maupun yang diajukan PU dan terdakwa sekaligus, maka panitera wajib memberitahukan permintaan dari pihak yang satu kepada pihak yang lain.

Pasal 234 KUHAP      :
(1)   Selama perkara banding belum diputus oleh PT, permintaan banding dapat dicabut sewaktu-waktu dan dalam hal yang sudah dicabut, permintaan banding dalam perkara itu tidak boleh diajukan lagi.

Pasal 236 KUHAP      :
(1)   Selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari sejak permintaan banding diajukan, panitera mengirimkan salinan putusan PN dan berkas perkara serta surat bukti kepada PT.

(2)   Selama 7 hari sebelum pengiriman berkas perkara kepada PT, pemohon banding wajib diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut di PN.
(3)   Dalam hal pemohon banding yang dengan jelas menyatakan secara tertulis bahwa dia akan mempelajari berkas tersebut di PT, maka kepadanya wajib diberi kesempatan untuk itu secepatnya 7 hari setelah berkas perkara diterima oleh PT.

(4)   Kepada setiap pemohon banding wajib diberi kesempatan untuk sewaktu-waktu meneliti keaslian berkas perkaranya yang sudah ada di PT.


Pasal 237 KUHAP      :
Selama PT belum mulai memeriksa suatu perkara dalam tingkat banding, baik terdakwa atau kuasanya maupun PU dapat menyerahkan memori banding atau kontra memori banding kepada PT.

Pasal 240 KUHAP      :
(1)   Jika PT berpendapat bahwa dalam pemeriksaan tingkat pertama ternyata ada kelalaian dalam penerapan hukum acara atau kekeliruan atau ada yang kurang lengkap, maka PT dengan suatu keputusan dapat memerintahkan PN untuk memperbaiki hal itu atau PT melakukannya sendiri.

(2)   Jika perlu PT dengan keputusan dapat membatalkan penetapan dari PN sebelum putusan PT dijatuhkan.

Pasal 241 KUHAP      :
(1)   Setelah semua hal sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut diatas dipertimbangkan dan dilaksanakan, PT memutuskan, menguatkan atau mengubah atau dalam hal membatalkan putusan PN, PT mengadakan putusan sendiri.




PEMERIKSAAN UNTUK KASASI

Pasal 244 KUHAP      :
Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh Pengadilan lain selain dari pada MA, Terdakwa atau PU dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada MA kecuali terhadap putusan bebas.

Pasal 248 KUHAP      :
(1)   Pemohon kasasi wajib mengajukan memori kasasi yang memuat alasan permohonan kasasinya dalam waktu 14 hari setelah mengajukan permohonan tersebut, harus sudah menyerahkannya kepada panitera yang untuk itu dia memberikan surat tanda terima.

(2)   ...


(3)   Alasan kasasi dalam Pasal 253 Ayat (1).

Pasal 253 Ayat (1) KUHAP :
Pemeriksaan dalam tingkat kasasi dilakukan oleh MA atas permintaan para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 dan Pasal 248 guna menentukan :
a.      Apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya.
b.      Apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan UU.
c.       Apakah benar Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.

(4)   ...
(5)   ...

(6)   Tembusan memori kasasi yang diajukan oleh salah satu pihak, oleh panitera disampaikan kepada pihak lainnya dan pihak lain itu berhak mengajukan kontra memori kasasi.


(7)   Dalam tenggang waktu 14 hari, panitera menyampaikan tembusan kontra memori kasasi kepada pihak yang semula mengajukan memori kasasi.


Pasal 253 KUHAP      :
(1)   ..
(2)   Pemeriksaan sebagaimana tersebut pada Ayat (1) dilakukan dengan sekurang-kurangnya 3 orang hakim atas dasar berkas perkara yang diterima dari Pengadilan lain dari pada MA, yang terdiri dari :
a.       BAP dari Penyidik
b.      BAP di Sidang
c.       Semua surat yang timbul di sidang yang berhubungan dengan perkara itu
d.      Putusan pengadilan tingkat pertama dan atau tingkat terakhir

Pasal 254 KUHAP      :
Dalam hal MA memeriksa permohonan kasasi karena telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245, 246, 247, mengenai hukumnya


Tidak ada komentar:

Posting Komentar