Kamis, 25 Agustus 2011

contoh PERUBAHAN/ADDENDUM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI


PERUBAHAN/ADDENDUM PERJANJIAN
PERWALIAMANATAN OBLIGASI IV BANK NAGARI
TAHUN 1997
Nomor: 107.

Pada hari ini, Selasa, tanggal tujuh belas Juni seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh (17-6-1997);      
Berhadapan dengan saya ............................................., Sarjana Hukum, Notaris
di Jakarta, dengan dihadiri saksi-saksi yang nama-namanya akan disebut dalam akhir akta ini       
I.     a.     Tuan ..................... Sarjana Ekonomi, Direktur Utama dari perusahaan daerah yang akan disebut di bawah ini, bertempat tinggal di Padang, Jalan Batang Tarus-an nomor 120 Padang, Kelurahan Padang Baru Timur; Kecamatan Padang Utara, Padang, Sumatera Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor: 1416.-1017.04.71.96, Warga Negara Indonesia, untuk sementara berada di Jakarta --
        b.     Tuan ........................., Sarjana Ekonomi, Direktur dari perusahaan daerah yang akan disebut di bawah ini, bertempat tinggal di Padang, Jalan Nenas nomor D4, Wisma Indah II, Kelurahan Kampung Lapai, Keca­matan Nanggalo, Padang, Sumatera Barat, Pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor: 03.5010.070855.0001, Warga Negara Indonesia, untuk sementara berada di Jakarta;      
-       menurut keterangan mereka dalam hal ini bertindak da­lam menjalani jabatan mereka masing-masing sebagaima-na tersebut dan berdasarkan Surat Kuasa di bawah ta-ngan tertanggal 2 (dua) Mei 1 997 (seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh), yang bermeterai cukup dan dilekatkan pada minuta akta saya, Notaris tanggal hari ini di bawah nomor 39, sebagai kuasa dari seorang anggota Direksi  
Perseroan lainnya dan oleh karena itu bersama-sama mewakili Direksi dari dan selaku demikian untuk dan atas nama perusahaan daerah "BANK ......................... yang disebut BANK" ........................, suatu perusahaan yang didirikan menurut dan berdasarkan Undang-Undang Ne­gara Republik Indonesia, berkedudukan dan berkantor pusat di Padang, yang anggaran dasarnya dan perubah-annya seperti dimuat dalam akta tanggal 12 (dua belas) Maret 1962 (seribu sembilan ratus enam puluh dua) No­mor 9, dibuat dihadapan .........................., pada waktu itu Notaris di Padang, kemudian dikukuhkan dalam Per-aturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 1973 (seribu sembilan ratus tujuh puluh tiga);                                         
-       anggaran dasar mana kemudian diubah berturut-turut sebagai-mana ditetapkan dalam:       
-       Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 1977 (seribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh);           
-       Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 1980 (seribu sembilan ratus de-lapan puluh);              
-       Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 1985 (seribu sembilan ratus de-lapan puluh lima);       
-       Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat Nomor 15 Tahun 1992 (seribu sembilan ratus sem­bilan puluh dua);       
-       Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 1996 (seribu sembilan ratus sem­bilan puluh enam);     
-       dan untuk melakukan perbuatan hukum yang dimaksud dalam akta ini telah memperoleh persetujuan Gubernur Kepaja Daerah Tingkat I Sumatera Barat tanggal 26 (dua puluh enam); April 1997 (seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh)  --------------------------------------------
Nomor: 580/721/Perek-1 997, yang fotocopynya dilekat-kan pada minuta akta saya, Notaris tanggal 13 (tiga be-las) Mei 1997 (seribu sembilan ratus sembilan puluh tu­juh) Nomor 39;
-       untuk selanjutnya disebut juga, "Emiten" -----------------------------------
        a.     Tuan ..............................., karyawan PT BANK .......................... Tbk, bertempat tinggal di Bekasi, Jalan Camar 9 A20/223, Kelurahan Jatiwaringin, Keca-matan Pondok Gede, Bekasi, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor: 32.18.06.1009.07418, Warga Nega-ra Indonesia, untuk sementara berada di Jakarta;        
b.     Tuan ..............................., karyawan PT BANK ....... ...................... Tbk, bertempat tinggal di Bogor, Pura Bojonggede E2/5, Kelurahan Tajurhalang, Kecamatan Bojonggede, Bogor, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor: 03.26.2007/01058/4718113, Warga Negara Indonesia, untuk sementara berada di Jakarta;                                     
-       menurut keterangan mereka dalam hal ini bertindak ber-dasarkan Surat Kuasa di bawah tangan tertanggal 13 (ti­ga belas) Mei 1997 (seribu sembilan ratus sembilan pu­luh tujuh) yang bermeterai cukup dan dilekatkan pada minuta akta saya, Notaris tanggal 13 (tiga belas) Mei 1997 (seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh) No­mor 40, sebagai kuasa dari 2 (dua) orang anggota Direk-si dan oleh karena itu bersama-sama mewakili Direksi dari dan selaku demikian untuk dan atas nama perseroan terbatas "PT BANK ..................................... Tbk", suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia, berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta, yang ang-garan dasarnya seperti dimuat dalam akta tanggal 26 (dua puluh enam) Juli 1973 (seribu sembilan ratus tujuh puluh tiga) Nomor 134, dibuat dihadapan ---------------------------------------
Sarjana Hukum, pada waktu itu pengganti dari Notaris di Jakarta, dan diubah dengan akta tanggal 6 (enam) Sep­tember 1 973 (seribu sembilan ratus tujuh puluh tiga) No­mor 35, dibuat dihadapan Notaris   ....
tersebut, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Ke-putusannya tertanggal 20 (dua puluh) September 1973 (seribu sembilan ratus tujuh puluh tiga) Nomor Y.A. 5/329/12 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Re­publik Indonesia tanggal 19 (sembilan belas) Oktober 1973 (seribu sembilan ratus tujuh puluh tiga) Nomor 84 Tambahan Nomor 763;  
-       anggaran dasar Perseroan telah beberapa kali mengala-mi perubahan dan perubahan anggaran dasar Perseroan yang terakhir seperti dimuat dalam akta tanggal 10 (se-puluh) Juni 1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam) Nomor 16, dibuat dihadapan, …………… sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Persetujuannya tertanggal 4 (empat) Juli 1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam) Nomor C2-7943.HT.01.04.TH'96 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 5 (lima) Nopember 1996 (seribu sembilan ratus sembilan puluh enam) Nomor 89 Tambahan Nomor 9177;          
-       salinan akta-akta tersebut yang bermeterai cukup telah diperlihatkan kepada saya Notaris   
-       untuk selanjutnya akan disebut juga "Wali Amanat" -----------------------
Para penghadap masing-masing bertindak dalam kedudukan-nya sebagaimana tersebut di atas terlebih dahulu menerangkan:                                          
I.     Bahwa Emiten dan Wali Amanat telah menandatangani akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi IV BANK ............................ Tahun 1997 Dengan Tingkat Bunga Tetap dan Mengambang sebagaimana dimuat dalam akta saya, Notaris tanggal 13 (tiga belas) Mei 1997 (seribu sem­bilan ratus sembilan puluh tujuh) Nomor 40, (untuk se­lanjutnya akan disebut juga "Perjanjian Perwaliamanatan"); --------------------------
II.    Bahwa Emiten telah menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) dengan suratnya tanggal 19 (sembilan belas) Mei 1997 (seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh) Nomor: 079/DIR/UMI 0597; --------------------------------------------------
III. Bahwa tingkat suku bunga Obligasi IV BANK .................................. Tahun 1997 Dengan Tingkat Bunga Tetap dan Mengambang telah dapat ditentukan --------------------------------------------
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas para pihak telah sepakat untuk mengadakan penambahan dan perubahan atas Perjanjian Perwahamanatan dengan mengubah bagian terten-tu dari Perjanjian Perwaliamanatan yaitu sebagai berikut:  
I.     Mengubah/menambah pada bagian premisse akta sub I Perjanjian Perwaliamanatan sedemikian rupa sehingga kini tertulis dan harus dibaca sebagai berikut: ----------------------------------------
I.     Bahwa Emiten bermaksud menerbitkan dan menawarkan Obligasi kepada masyarakat melalui penawaran umum untuk dicatatkan pada PT BURSA EFEK SU­RABAYA, yang diberi nama Obligasi IV BANK ….................. Tahun 1997 Dengan Tingkat Bunga Tetap dan Mengambang dalam jumlah pokok seluruhnya sebesar Rp. 200.000.000.000,00 (dua ratus milyar rupiah) dengan jangka waktu 5 (lima) tahun  
II.    Mengubah/menambah ketentuan pasal 3 pada Perjanjian Perwaliamanatan sedemikian rupa sehingga kini tertulis dan harus dibaca sebagai berikut:    
----------------------------------------------- Pasal 3 ---------------------------------------------
------------- TUJUAN PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI---------
------------------------- HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI ---------------------
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini oleh Emiten setelah dikurangi biaya-biaya Emisi akan diguna-kan untuk:                                   
-      sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) untuk ekspansi kredit; ------------------------
-      sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen) untuk pelunasan Obligasi III;----------
-      sebesar 10% (sepuluh persen) untuk pelunasan hutang jangka pendek; --------------
-      sebesar 1,5% (satu koma lima persen) untuk perluasan jaringan kantor; dan ---------  
-      sebesar 1 % (satu persen) untuk pengembangan Teknologi Sistem Infomasi
III.  Mengubah/menambah ketentuan pasal 4 ayat 4.1., 4.2., 4.6. dan ayat 4.7. pada Perjanjian Perwaliamanatan se­demikian rupa sehingga kini tertulis dan harus dibaca se­bagai beri kut: --------------
4.1. Seluruh nilai pokok Obligasi yang akan ditawarkan berjumlah sebesar Rp. 200.000.000.000,00 (dua ratus milyar rupiah) yang diberi nama Obligasi IV BANK............................................. Tahun 1997 Dengan Tingkat Bunga Tetap dan Mengambang yang merupakan bukti hutang atas pinjaman uang oleh Emiten dari pemegang Obligasi untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun yang merupakan Obligasi atas unjuk ----------------------
4.2. Bunga Obligasi IV BANK              
Tahun 1997 Dengan Tingkat Bunga Tetap dan Mengambang ditetap-kan sebagai berikut:          
A.    Kupon Bunga A;              
Dengan Tingkat Bunga Tetap sebesar 15,25% (lima belas koma dua puluh lima persen) per tahun selama 5 (lima) tahun       
B.    Kupon Bunga B;              
Dengan Tingkat Bunga Tetap sebesar 15,5% (li­ma belas koma lima persen), untuk kupon bunga ke-l (ke-satu) sampai dengan ke-2 (ke- dua) dan untuk kupon bunga ke-3 (ke-tiga) sampai dengan ke-20 (ke-dua puluh) dengan tingkat bunga mengambang atas dasar rata-rata suku bunga deposito berjangka rupiah 6 (enam) bulan dari 5 (lima) Bank Pemerintah ditambah premi tetap se­besar 1 % (satu persen) yaitu untuk kupon bunga ke-3 (ke-tiga) sampai dengan ke-20 (ke-dua pu-luh). Rata-rata bunga deposito berjangka 6 (enam) bulan diambil dari 5 (lima) Bank Pemerintah, yaitu:    
- PT BANK                      (PERSERO);
- PT BANK                      (PERSERO);
- PT BANK                      (PERSERO);
- PT BANK                      (PERSERO);
- PT BANK                      (PERSERO) Tbk;
yang diperoleh dari 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indone-sia yang berperedaran nasional yang ditetapkan oleh Wali Amanat, yang dihitung secara rata-rata selama 7 (tujuh) Hari Kerja sebelum penentuan tingkat Bunga Obligasi, dan bila tidak diperoleh dari surat kabar akan digunakan tingkat suku bunga sebelumnya   
4.6. Obligasi dikeluarkan atas unjuk dengan 20 (dua puluh) kupon Bunga pada setiap Surat Obligasi       
Satu Surat Obligasi tidak dapat dipecah-pecah dan tidak dapat digabungkan dengan Surat Obligasi lainnya        
4.7. Pembayaran kupon Bunga pertama dilakukan pada 90 (sembilan puluh) hari setelah Tanggal Emisi, apabila jatuh pada hari libur maka akan dilakukan pada hari berikutnya dan kemudian setiap triwulan takwim sesuai dengan tanggal yang tercantum pada masing-masing kupon Bunga Obligasi ---
Pembayaran kupon Bunga Obligasi terakhir akan di­lakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi yaitu pada tanggal 16 (enam belas) Juli 2002 (dua ribu dua) --------------------------
IV. Mengubah/menambah ketentuan pasal. 8 sub b Perjanjian Perwaliamana-tan sedemikian rupa sehingga kini tertulis dan harus dibaca sebagai berikut: ---------------------------------------------
b.     Para anggota Direksi dan Dewan Pengawas Emiten pada saat ditandatanganinya akta ini adalah:          
DIREKSI                              :   
Direktur Utama                      :  Tuan ---------------------------------------------
Direktur Direktur                   :   
DEWAN PENGAWAS        :   
Ketua                                     :   
Kuasa Ketua                          :   
Merangkap                                 
Anggota                                 :   
Anggota                                 :   
Anggota                                 :   
Anggota                                 :   
V.    Segala sesuatu yang tersebut dalam Perjanjian Perwaliamananatan yang tidak diubah dengan akta ini, dinyata-kan tetap berlaku dan mengikat para pihak -------------------------------------------
VI. Mengenai akta ini dan segala akibatnya serta pelaksana-annya para pihak memilih tempat tinggal hukum yang te­tap (domisili) di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Ja­karta Pusat di Jakarta ------
Para penghadap saya, Notaris kenal       
-------------------------------- DEMIKIANLAH AKTA INI ---------------------------------
Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta, pada hari dan tanggal tersebut dalam kepala akta ini, dengan dihadiri oleh Nyonya................................ Sarjana Hukum dan Nona ............................, Sarjana Hukum, keduanya Asisten Notaris, bertempat tinggal di Jakarta, yang saya, Notaris kenal, sebagai saksi ---
Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris ----------------------------------------
Dilangsungkan dengan tiga perubahan, yaitu karena tiga penggantian, tanpa tambahan, tanpa coretan      
Tertanda :      
                       :                                        
                       :                                        
                       :                                        
………………………….Diberikan untuk salinan yang sama bunyinya.------------------
Notaris di Jakarta,


( ………………………….. .SH.)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar