Selasa, 16 Agustus 2011

PELAKSANAAN PROSES PEMERIKSAAN DI PERSIDANGAN BERDASARKAN KUHAP





Di dalam KUHAP, terdapat 3 macam pemeriksaan di sidang pengadilan yaitu ;
1.    Acara pemeriksaan biasa
2.    Acara pemeriksaan singkat
3.    Acara pemeriksaan cepat

Dalam tulisan ini akan lebih memfokus mengenai pemeriksaan acara biasa.
Pemeriksaan persidangan merupakan pemeriksaan terhadap  seorang terdakwa di depan sidang pengadilan, dimana hakim mengadili perkara yang diajukan kepadanya. Pemeriksaan persidangan ini berarti serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara pidana, berdasarkan pada asas bebas, jujur dan tidak memihak di sidang pengadilan

Menurut Martiman Prodjohamidjojo, SH, menyatakan  bahwa :
Dalam pemeriksaan persidangan yang dihadapi ialan sistem acusatoir, dimana terdakwa mempunyai hak yang sama nilainya dengan penuntut umum, sedangkan hakim berada diatas kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara pidana antara mereka menurut peraturan hukum pidana yang berlaku.

Proses pemeriksaan di Pengadilan selalu diawali dan didasari dengan adanya surat pelimpahan perkara oleh Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri dengan permintaan agar segera mengadili perkara tersebut yang disertai dengan surat dakwaan (Pasal 142 ayat (1) KUHAP). Sehingga dalam hal Pengadilan Negeri yang menerima surat pelimpahan perkara itu berpendapat bahwa perkara itu termasuk dalam wewenangnya, maka Ketua Pengadilan yang bersangkutan menunjuk Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.

Ada beberapa tahap dalam acara pemeriksaan biasa, yaitu :
1.    Tata cara pemeriksaan terdakwa/permulaan sidang
2.    Keberatan/eksepsi
3.    Pembuktian/pemeriksaan alat bukti
4.    Penuntutan oleh penuntut umum
5.    Pembelaan/pledoi terdakwa atau penasihat hukum
6.    Replik dan duplik
7.    Musyawarah hakim
8.    putusan

Ha-hal yang penting pada saat permulaan sidang, yaitu :
1.    pemeriksaan dilakukan oleh hakim yang ditunjuk oleh ketua pengadilan (Pasal 152 KUHAP)
2.    pemeriksaan dilakukan secara lisan dalam bahasa Indonesia, secara bebas dan terbuka untuk umum (Pasal 153 KUHAP), apabila tidak terpenuhi maka mengakibatkan BATALNYA PUTUSAN DEMI HUKUM
3.    pemeriksaan dilakukan dengan hadirnya terdakwa, dan dapat dipanggil secara paksa (Pasal 154 KUHAP)
4.    pemeriksaan dimulai dengan menanyakan identitas terdakwa (Pasal 155 ayat (1) KUHAP)
5.    pembacaan surat dakwaan (Pasal 155 ayar (2) KUHAP)


Mengenai Surat Dakwaan

Surat dakwaan adalah suatu akta yang memuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa yang disimpulkan dan ditarik dari hasil pemeriksaan penyidikan dan merupakan dasar bagi hakim dalam pemeriksaan di persidangan (M.Yahya Harahap; 1993:414 - 415).

Sedangkan menurut H.M.A Kuffal dalam bukunya “penerapan KUHAP dalam praktek hukum” (penerbitan Universitas Muhammadiyah Malang, Malang, 2003, halaman 221) menyatakan surat dakwaan adalah sebuah akte yang dibuat oleh penuntut umum berisi perumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa berdasarkan kesimpulan dari hasil penyidikan. Oleh karena itu, surat dakwaan yang disusun berdasarkan kesimpulan dari hasil penyidikan, maka dengan sendirinya apabila hasil penyidikan itu mengandung cacat formal atau mengandung kekeliruan beracara (error in procedure), maka surat dakwaan itu pun menjadi cacat formal atau mengandung kekeliruan beracara (error in procedure).

Pada prinsipnya, tujuan utama dari surat dakwaan ialah untuk menetapkan secara konkret atau nyata, tentang orang tertentu yang telah melakukan tindak pidana tertentu, pada waktu tertentu dan di tempat tertentu pula.

Berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung RI No. SE-004/JA/11/1993 tanggal 16 Nopember 1993, bahwa surat dakwaan bagi Penuntut Umum merupakan mahkota baginya yang harus dijaga dan dipertahankan secara mantap karena merupakan dasar dan kemampuan/kemahiran JPU dalam penyusunan surat dakwaan. Oleh karena itu, berdasarkan aspek tersebut dapatlah disebutkan bahwa surat dakwaan mempunyai 2 dimensi, yaitu :

1.    Dimensi Positif, bahwa keseluruhan isi surat dakwaan yang terbukti pada persidangan harus dijadikan dasar oleh hakim pada putusannya.

2.    Dimensi Negatif, bahwa apa yang dapat dibuktikan dalam persidangan harus dapat tercantum pada surat dakwaan.

Surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum harus lah memenuhi ketentuan/syarat-syarat baik syarat formil maupun syarat materiil, dimana surat dakwaan itu harus berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan karena berdasarkan surat dakwaan itulah yang akan menjadi pedoman proses pemeriksaan yang dilakukan di persidangan untuk mencari dan menemukan kebenaran materiil (de matriele waarheid) dan pada akhirnya menjadi dasar hakim untuk menjatuhkan putusan terhadap perkara tersebut (Litis Contestatio). Oleh karena itu, arti pentingnya surat dakwaan adalah :

1.    sebagai dasar bagi pemeriksaan di persidangan
2.    sebagai dasar bagi Penuntut Umum dalam mengajukan tuntutan
3.    sebagai dasar bagi terdakwa untuk membela dirinya
4.    sebagai dasar bagi hakim untuk menjatuhkan putusannya

Surat dakwaan memiliki fungsi sentral dalam pemeriksaan persidangan , karena surat dakwaan merupakan suatu rumusan – dari proses penyidikan – yang dibuat dalam bentuk suatu akta – guna membawa hasil penyidikan tersebut ke dalam pemeriksaan pengadilan – untuk memperoleh putusan hakim – tentang perbuatan terdakwa yang didakwakan.

Hakim pada prinsipnya tidak dapat memeriksa dan mengadili keluar dari lingkup yang didakwakan artinya hakim harus memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara pidana berdasarkan delik yang tercantum dalam surat dakwaan.
Mengenai surat dakwaan telah diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP, dimana surat dakwaan haruslah diberi tanggal dan ditanda tangani serta berisi :
a.    Syarat formil :
-       Nama lengkap,
-       tempat lahir,
-       umur atau tanggal lahir,
-       jenis kelamin,
-       kebangsaan,
-       tempat tinggal,
-       agama, dan
-       pekerjaan tersangka.

b.    Syarat materiil ;
-       Uraian secara cermat
Artinya surat dakwaan harus didasarkan kepada Undang-Undang yang berlaku bagi terdakwa, dan harus memperhatikan :
1.    Apakah ada pengaduan dalam hal delik khusus
2.    Apakah penerapan hukumnya sudah tepat
3.    Apakah terdakwa dapat dipertanggungjawabkan
4.    Apakah tindak pidana itu belum atau sudah daluarsa
5.    Apakah nebis in idem atau tidak

-       Jelas
Artinya surat dakwaan harus merumuskan unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan sekaligus memadukan dengan uraian perbuatan materiil/fakta yang dilakukan oleh terdakwa dalam surat dakwaan. Sehingga uraian unsur delik tersebut harus dirumuskan dalam pasal yang didakwakan dan dapat dijelaskan dalam bentuk fakta perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa guna dapat diketahui secara jelas apakah terdakwa dalam melakukan tindak pidana yang didakwakan tersebut sebagai Pelaku (dader/pleger), pelaku peserta (mededader/pleger), penggerak (uitlokker), penyuruh (doen pleger), pembantu (medeplichting).

Apabila di dalam surat dakwaan terdapat adanya pencampuran adukan unsur suatu pasal tertentu dengan pasal yang lain dalam suatu surat dakwaan maka dakwaan tersebut dinyatakan kabur atau tidak jelas (obscuur libel), contoh : penggabungan unsur Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP, Pasal 362 KUHP dan Pasal 480 KUHP.

-       lengkap mengenai rumusan unsur-unsur  tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan
Artinya uraian surat dakwaan harus mencukupi semua unsur-unsur yang ditentukan secara lengkap yaitu apabila perbuatan materiilnya tidak diuraikan secara tegas dalam surat dakwaan, maka perbuatan tersebut akan berakibat bukan merupakan tindak pidana sebagaimana yang ditentukan di dalam Undang-Undang. 

      Mengenai penyebutan waktu tindak pidana yang terdapat dalam surat dakwaan adalah sangat penting karena berkaitan dengan :
1.    asas legalitas (Pasal 1 ayat (1) KUHP dan kemungkinan adanya perubahan terhadap Undang-Undang (Pasal 1 ayat (2) KUHP).
2.    apakah pelaku tindak pidana tersebut termasuk residive (Pasal 486 – 488 KUHP).
3.    Kepentingan terdakwa untuk membuktikan dirinya bahwa dalam waktu tersebut terdakwa tidak berada ditempat kejadian/alibi sehingga dia tahu apa yang didakwakan terhadap dirinya.
4.    Apakah tindak pidana tersebut sudah daluarsa (Pasal 78 – 82 KUHP)
5.    Untuk menentukan umur terdakwa (Pasal 45 KUHP)
6.    Untuk menentukan umur korban dalam tindak pidana tertentu (Pasal 287 KUHP)

Apabila syarat formilnya tidak terpenuhi maka surat dakwaan DAPAT DIBATALKAN (vernietigbaar). apabila syarat materiilnya tidak terpenuhi maka dakwaan tersebut adalah BATAL DEMI HUKUM (rechtswege nietig) (Pasal 143 ayat (3) KUHAP), dimana dianggap tidak terpenuhinya syarat materiil apabila :

1.    Dakwaan kabur (obscuur libelen) yaitu karena susunannya tidak jelas atau unsur-unsur tindak pidana yag didakwakan tidak diuraikan secara jelas atau terjadinya pencampuran unsur-unsur tindak pidana atau tidak memuat fakta dan keadaan secara lengkap
2.    Dalam dakwaan berisi pertentangan antara satu dengan yang lainnya
3.    Tidak berdasarkan rumusan atau kesimpulan dari hasil penyidikan

Sehingga materi yang ada di dalam surat dakwaan harus memuat atau dapat diketahuinya siapa yang melakukan tindak pidana (orang), kapan perbuatan tersebut dilakukan (waktu), dimana terjadinya perbuatan tersebut (tempat), cara bagaimana perbuatan itu dilakukan dan dengan alat apa perbuatan itu dilakukan, apa akibat dari perbuatan tersebut dalam artian siapa yang menjadi korban atau siapa yang dirugikan. Kesemuanya itu harus di dukung oleh bukti-bukti yang cukup seseuai dengan ketentuang Undang-Undang.

Ada beberapa bentuk dari Surat Dakwaan, yaitu :
1.    Tunggal (satu perbuatan saja)
Contoh :
            Pencurian biasa (Pasal 362 KUHP)
2.    Alternatif
-       Bukan perbarengan
-       Saling mengecualikan satu dengan lainnya
-       Ditandai dengan kata ATAU
Contoh :
            Pencurian biasa (Pasal 362 KUHP) ATAU penadahan (Pasal 480 KUHP)
3.    Subsidair (diurutkan mulai dari yang paling berat sampai yang paling ringan)
Contoh :
Primer Pasal 340, Subsidair Pasal 338, Lebih Subsidair Pasal 355, Lebih Subsidari Lagi Pasal 353 KUHP.
4.    Kumulatif (Pasal 141 KUHAP)
*      Beberapa tindak pidana dilakukan oleh satu orang
*      Beberapa tindak pidana yang bersangkut paut
*      Beberapa tindak pidana yang tidak bersangkutan tapi berhubungan satu sama lainnya.
Contoh :
1.    Berhubungan dengan Concurcus Idealis/endaadse samenloop
Perbuatan yang diancam lebih dari satu ancaman pidana (Pasal 63 ayat (1) KUHP). Contoh : pengendara mobil menabrak pengendara motor berboncengan, yang satu meninggal (Pasal 359 KUHP) dan yang satu luka berat (Pasal 360 KUHP).



2.    Berhubungan dengan perbuatan berlanjut/vorgezette handeling
Perbuatan pidana yang dilakukan lebih dari satu kali. Contoh : perkosaan terhadap anak dibawah umur (Pasal 287 KUHP) dilakukan secara berlanjut (Pasal 64 ayat (1) KUHP)

3.    Berhubungan dengan Concursus Realis/merdaadse samenloop (Pasal 65 KUHP)
§  Melakukan beberapa tindak pidana
§  Pidana pokoknya sejenis/tidak
§  Concursus kejahatan dan pelanggaran
§  Gabungan antara alternatif dan subsidair
Contoh : pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), ketahuan orang sehingga membunuh orang tersebut (Pasal 339 KUHP), mengambil kendaraan orang yang dibunuh tersebut (Pasal 362 KUHP).

4.    Gabungan tindak pidana khusus dan tindak pidana umum
Contoh kumulatif penganiayaan dan KDRT

Proses penyusunan surat dakwaan :
1.    Voeging (Pasal 141 KUHAP)
Adalah penggabungan berkas perkara dalam melakukan penuntutan, dan dapat dilakukan jika :
*      Beberapa tindak pidana dilakukan oleh seorang yang sama
*      Beberapa tindak pidana yang bersangkut paut satu dengan yang lainnya
*      Ada hubungannya satu dengan yang lain

2.    Splitsing (Pasal 142 KUHAP)
Adalah pemisahan perkara, dengan membuat berkas perkara baru dimana para tersangka saling menjadi saksi, dalam hal untuk menguatkan dakwaan JPU. Namun dalam perkembangannya, penuntutan dapat dihentikan oleh JPU dengan beberapa pertimbangan sesuai dengan Pasal 140 ayat (2) KUHAP, yaitu :
*      Karena tidak cukup bukti
*      Peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana
*      Perkara ditutup demi hukum

Dalam perkembangan hukum, ternyata Pasal mengenai pemisahan perkara ini dijadikan senjata oleh Penuntut Umum apabila tidak terdapat cukup bukti terhadap diri tersangka/terdakwa, dimana tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka/terdakwa yang dianggap mempunyai hubungan, maka para tersangka/terdakwa tersebut saling menjadi saksi guna dapat menguatkan dakwaan Penuntut Umum.


Mengenai Eksepsi (Pasal 156 KUHAP)
           
Eksepsi adalah keberatan terdakwa atau penasihat hukumnya atas dakwaan Penuntut Umum. Dimana dasar/alasan diajukannya eksepsi adalah :

1.    Eksepsi kewenangan mengadili

*      Mengenai tidak berwenang secara absolut dan tidak berwenang secara relatif (atas permintaan terdakwa atau ex officio)
*      Dituangkan dalam putusan sela :
a.    Eksepsi dikabulkan : amar bersifat deklaratif, menyatakan tidak berwenang mengadili, akibatnya pemeriksaan pokok perkara dihentikan.
b.    Eksepsi ditolak : amar bersifat deklaratif, menyatakan berwenang mengadili, akibatnya pemeriksaan dilanjutkan
*      Harus diperiksa dan diputus sebelum pemeriksaan pokok perkara

2.    Eksepsi hak untuk menuntut hapus atau gugur

*      Nebis in idem (exceptio judikate) Pasal 76 KUHP
a.    Tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa telah diperiksa dan diputus
b.    Putusan bersifat positif, berupa dipidana, dibebaskan dilepaskan dari segala tuntutan hukum
c.    Putusan telah berkekuatan hukum tetap
*      Daluarsa (exceptio in tempores) Pasal 78 KUHP
Penuntutan tindak pidana yang diajukan kepada terdakwa telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan UU.
*      Terdakwa meninggal dunia (Pasal 77 KUHP
a.    Prinsip crime liability yaitu hanya dipikul secara individul kepada pelaku
b.    Tidak bisa dialihkan kepada ahli waris atau orang lain
*      Bentuk putusan berupa putusan akhir, bukan putusan sela

3.    Eksepsi tuntutan JPU tidak dapat diterima

*      Apabila tata cara pemeriksaan yang dilakukan (penyidikan) tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan Undang-Undang, yaitu :
a.    Pemeriksaan penyidikan tidak memenuhi ketentuan Pasal 56 ayat (1) KUHAP,
Putusan MARI No. 367 K/Pid./1998 tanggal 29 Mei 1998 dan Putusan MARI No. 1565K/Pid/1991 tanggal 16 September 1993, dimana putusannya didasarkan atas pertimbangan karena tidak ditunjuknya penasihat hukum untuk mendampingi tersangka pada pemeriksaan  ditingkat penyidikan dan ditingkat penuntutan, maka hal itu bertentangan dengan Pasal 56 KUHAP, sehingga BAP penyidik dan Penuntut Umum batal demi hukum dan oleh karena itu penuntutan Penuntut Umum batal demi hukum dan penuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima, walaupun pemeriksaan di sidang pengadilan, terdakwa di dampingi penasihat hukum.
b.    Pemeriksaan tidak memenuhisyarat Klacht-Delict (delik aduan)
*      Bentuk putusan berupa putusan akhir, bukan putusan sela

4.    Eksepsi dakwaan JPU tidak dapat diterima (Pasal 156 ayat (1) KUHAP)

Apabila surat dakwaan mengandung cacat formail atau mengandung kekeliruan beracara (error in procedure) yaitu keliru mengenai orang yang didakwa atau keliru susunan atau bentuk surat dakwaan.

*      Exceptio Subjudice atau Exceptio Letis Pendentis
a.    Tindak pidana yang didakwakan persis sama dengan perkara pidana yang sedang berjalan pemeriksaannya pada pengadilan (PN, PT atau MA)
b.    Bentuk putusannya adalah putusan akhir

*      Exceptio in Personam
a.    Keliru yang didakwa, karena bukan pelaku yang sebenarnya artinya dakwaan mengandung cacat error in personam atau discualificatie in person
b.    Bentuk putusannya adalah putusan akhir

*      Eksepsi keliru sistematika dakwaan subsidaritas
a.    Dakwaan kabur (obscuur libel)
b.    Sistematika dakwaan subsidaritas : menempatkan tindak pidana yang lebih berat ancaman pidananya pada urutan pertama
c.    Bentuk putusannya adalah putusan akhir tapi tidak final & dapat diajukan lagi oleh JPU setelah memperbaiki kekeliruannya

*      Eksepsi keliru bentuk surat dakwaan yang diajukan JPU
a.    Dakwaan kabur (obscuur libel)
b.    Kekeliruan bentuk dakwaan : seharusnya kumulasi tapi diajukan bentuk alternatif atau subsidairitas atau sebaliknya, atau keliru kumulasinya, artinya Concursus Realis yang sejenis ancaman hukumannya dibuat menjadi Concurcus Realis Concurcus Realis yang tidak sejenis ancaman hukumannya.
c.    Bentuk putusannya adalah putusan akhir tapi tidak final

5.    Eksepsi dakwaan batal atau batal demi hukum (Pasal 156 ayat (1) KUHAP)

*      Dakwaan tidak memuat tanggal, tanda tangan dan tidak menyebut secara lengkap identitas terdakwa sehingga dakwaan dapat dibatalkan/voidable (Pasal 143 ayat (2) KUHAP)
*      Dakwaan tidak cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan

Setelah eksepsi ini diajukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya, maka dalam sidang selanjutnya adalah mendengarkan jawaban atas keberatan/eksepsi terdakwa atau penasihat hukumnya oleh Penuntut Umum, sehingga Hakim ketua yang memeriksa perkara tersebut memberikan putusan sela atas eksepsi yang diajukan tersebut, dimana putusan sela berisi tentang :

1.    Keberatan/eksepsi diterima : maka persidangan dihentikan, atau
2.    Keberatan/eksepsi ditolak   : maka persidangan dilanjutkan denganmemeriksa pokok perkara.

Terhadap putusan sela, dapat dilakukan upaya hukum yaitu Verzet/perlawanan, tapi diajukan setelah putusan pemidanaan.


Mengenai Pembuktian/Pemeriksaan Alat Bukti

            Alat bukti adalah segala sesuatu yang ada hubungannya dengan suatu perbuatan, dimana alat-alat tersebut dapat digunakan sebagai bahan pembuktian guna menimbulkan keyakinan hakim atas kebenaran adanya suatu tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa.
            Dalam hukum acara pidana, pembuktian memiliki peran penting, karena disinilah proses yang akan membuat terang suatu perbuatan pidana sebagaimana dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum dan apakah benar perbuatan pidana yang didakwaan itu dilakukan oleh terdakwa yang didakwakan tersebut. Pembuktian dalam hukum acara pidana ditujukan untuk mencapai atau mewujudkan dari tujuan hukum acara pidana itu sendiri, yaitu untuk mencari dan memperoleh kebenaran materil dan pada akhirnya tercapailah suatu ketertiban, ketentraman, keadilan dan kesejahteraan dalam masyarakat.
           
Untuk mendukung proses pembuktian tersebut haruslah berpedoman juga pada asas-asas yang berlaku pada proses peradilan pidana, seperti asas praduga tidak bersalah (presumpstion of innocence), asas persamaan di depan hukum (equality before the law), asas pemeriksaan akusatoir. Sebagai konsekuensi dari adanya asas praduga tidak bersalah tersebut maka terdakwa sebagai subyek dalam semua tingkat pemeriksaan tidak dibebani dengan beban pembuktian (M.Yahya Harahap, 2003), oleh karena itu terhadap tersangka/terdakwa diberikan kebebasan untuk melakukan pembelaan diri terhadap tuduhan atau dakwaan yang ditujukan kepada dirinya (Darwan Prinst,1998). Sehingga Penuntut Umum lah yang memiliki beban untuk membuktikan kesalahan terhadap diri terdakwa. Hal itu sesuai dengan prinsip dasar pembuktian bahwa pihak yang mendakwakan maka pihak tersebut yang harus membuktikan dakwaannya.

Berdasarkan Pasal 184 KUHAP, alat bukti yang sah adalah :
1.    Keterangan saksi (verklaringen van een getuige)
2.    Keterangan ahli (verklaringen van een deskundige)
3.    Surat (schriftelijke bescheiden)
4.    Petunjuk (eigen waarneming van de rechter)
5.    Keterangan terdakwa (verklaringen van de verdachte)



1.    Keterangan saksi

Menjadi saksi merupakan kewajiban hukum (legal obligation) bagi semua orang, kecuali dikecualikan atau ditentukan lain oleh Undang-Undang dan apabila seseorang yang diminta untuk memberikan kesaksian, tapi tidak memenuhinya, maka ia dapat dikenakan pidana (Pasal 159 ayat (2) KUHAP).

Ada beberapa tata cara dalam pemeriksaan saksi, yaitu :
*      Saksi dipanggil satu persatu menurut urutan sebaiknya oleh hakim dan diperiksa identitas saksi (Pasal 160 ayat (1) KUHAP)
*      Saksi wajib mengucapkan sumpah :
a.    Sumpah diberikan sebelum memberi keterangan (Pasal 160 ayat (3) KUHAP)
b.    Sumpah diberikan sesudah memberi keterangan (Pasal 160 ayat (4) KUHAP)
*      Sumpah dapat diucapkan diluar sidang (Pasal 233 ayat (1) KUHAP)
*      Penolakan sumpah dapat dikenakan sandera (Pasal 161 KUHAP)
*      Keterangan saksi disidang berbeda dengan berita acara (Pasal 185 ayat (1) KUHAP)
*      Terdakwa dapat membantah atau membenarkan keterangan saksi (Pasal 164 ayat (1) KUHAP)
*      Kesempatan mengajukan pertanyaan kepada saksi dan terdakwa (Pasal 165 KUHAP)
*      Larangan mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat (Pasal 166 KUHAP)
*      Saksi yang telah memberi keterangan tetap hadir disidang (Pasal 167 KUHAP)
*      Yang tidak dapat didengar sebagai saksi (Pasal 168 huruf a KUHAP)
*      Mereka yang dapat minta dibebaskan menjadi saksi (Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHAP)
*      Mereka yang boleh memberi keterangan tanpa sumpah (Pasal 171 KUHAP)
*      Pemeriksaan saksi dapat didengar tanpa hadirnya terdakwa (Pasal 173 KUHAP)
*      Keterangan saksi palsu (Pasal 174 KUHAP)
*      Pemeriksaan saksi dan terdakwa dapat dilakukan dengan juru bahasa dan penerjemah (Pasal 177 KUHAP)

Berdasarkan Pasal 185 KUHAP, keterangan saksi adalah  keterangan yang diberikan di muka persidangan. Sehingga keterangan yang diberikan dimuka persidangan itulah yang menjadi alat bukti sebagaimana ditentukan dalam Pasal 184 KUHAP.

Sedangkan berdasarkan Pasal 1 butir 27 KUHAP keterangan saksi dalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebutkan alasan dari pengetahuannya itu.

Sehubungan dengan prinsip satu saksi bukan saksi (Unus Testis Nullus Testis) sebagaimana diatur dalam Pasal 185 ayat (2) KUHAP, dimana satu orang yang menjadi saksi tidaklah dapat dijadikan alat bukti bagi majelis hakim untuk memutuskan tentang kebenaran peristiwa pidana itu terjadi, sehingga hakim haruslah mendengar 2 orang saksi. Tapi, berdasarkan Putusan MA No. 81/K/Kr/1956 tanggal 9 Nopember 1957 “jika terdakwa disidang pengadilan negeri telah mengaku atas segala yang didakwakan (dituduhkan) kepadanya, maka oleh karena itu hakim cukup mendengar seorang saksi saja”.

Agar keterangan seorang saksi dapat dianggap sah sebagai sebagai alat bukti yang memiliki nilai kekuatan pembuktian, harus memenuhi ketentuan yaitu :
a.    Syarat formil
1.         seorang saksi harus mengucapkan sumpah dan janji baik sebelum maupun setelah memberikan keterangan (Pasal 160 ayat (3) dan ayat (4) KUHAP)
2.         seorang saksi telah mencapai usia dewasa yang telah mencapai usia 15 tahun atau lebih atau sudah menikah. Sedangkan orang yang belum mencapai usia 15 tahun atau belum menikah dapat memberikan keterangan tanpa sumpah dan dianggap sebagai keterangan biasa (Pasal 171 butir a KUHAP)

b.    Syarat materiil
1.            melihat, mendengar atau mengalami sendiri suatu peristiwa pidana (Pasal 1 butir 26 dan 27 KUHAP)
2.            seorang saksi harus dapat menyebutkan alasan dari kesaksiannya itu (Pasal 1 butir 27 KUHAP)
3.            keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa / asas unus testis nullus testis (Pasal 185 ayat (2) KUHAP)

Di dalam perkembangan kasus-kasus pidana yang terjadi dalam proses peradilan pidana, ditemukan istilah-istilah saksi yang sebenarnya tidak ada dasar pengaturan hukumnya baik didalam KUHAP maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku lainnya, diantaranya adalah saksi terlibat dan saksi mahkota.
Penggunaan istilah saksi terlibat dapat terlihat dari keterangan yang disampaikan oleh Jampidsus Marwan Effendy dalam keterangannya terkait kasus Policarpus dan kasus yang melibatkan Yusril Ihza Mahendra dalam perkara Sisminbakum, dan penggunaan istilah saksi mahkota terdapat dalam beberapa kasus korupsi.
Istilah saksi tersebut muncul karena adanya ketentuan Pasal 142 KUHAP yang mengatur tentang pemisahan perkara (splitsing), dimana karena kurangnya alat bukti yang akan diajukan dalam menguatkan dakwaan yang dibuat oleh JPU. Hal ini jelas, menunjukkan bahwa adanya ketidakmampuan penyidik maupun JPU untuk menemukan alat bukti yang akan membuktikan bahwa tersangka/terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan tersebut sehingga dengan adanya pemisahan berkas perkara, maka keterangan terdakwa yang bersama-sama melakukan tindak pidana yang berbeda berkas perkaranya dapat dijadikan sebagai keterangan saksi untuk perkara lain yang serupa guna dijadikan sebagai alat bukti terhadap terdakwa lainnya yang berbeda berkas dengan terdakwa yang memberikan keterangan sebagai saksi tersebut. Secara normatif penggunaan saksi terlibat dan saksi mahkota ini merupakan hal yang bertentangan dengan prinsip-prinsip peradilan yang adil dan tidak memihak dan pelanggaran kaidah HAM secara universal sebagaimana yang diatur dalam KUHAP itu sendiri.
Dalam beberapa kasus, keterangan saksi berdasarkan pemisahan perkara ini yang juga sebagai terdakwa dijadikan sebagai keterangan yang memberatkan (a charge), karena berdasarkan keterangan itulah JPU mendakwakan terdakwa lainnya di dalam berkas perkara yang lain.  Selain itu, bukti ketidakmampuan JPU untuk menemukan dan mengajukan alat bukti lainnya adalah tidak dihadirkannya saksi a charge di depan sidang pengadilan, sehingga keterangannya hanya berdasarkan pemeriksaan di tingkat penyidikan yang pada akhirnya dibacakan didepan sidang pengadilan, hal ini tentu bertentangan dengan Pasal 185 ayat (1) KUHAP yaitu “keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan”  

Selain itu, dalam Pasal 162 ayat (1) KUHAP memberi pengecualian apabila saksi-saksi yang telah memberikan keterangan dalam BAP di tingkat penyidikan tidak dapat hadir karena :
1.    meninggal dunia atau karena ada halangan yang sah, atau karena
2.    tempat tinggal atau kediamannya jauh dari tempat sidang, atau karena
3.    adanya tugas atau kewajiban dari negara yang dibebankan kepadanya
maka keterangan yang telah diberikannya di tingkat penyidikan tersebut dapat atau boleh dibacakan dipersidangan.

Sekarang yang menjadi pertanyaan adalah apakah dengan keterangan yang bukan disampaikan disidang pengadilan dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah sehingga berdasarkan alat bukti tersebut hakim memperoleh keyakinan bahwa apa yang didakwakan terhadap diri terdakwa adalah benar ???????

Menurut Eddy OS Hiariej, pemeriksaan saksi yang menguntungkan tersangka wajib dilakukan apalagi jika saksi tersebut dapat memberikan keterangan yang relevan dengan perkara yang diproses penegak hukum, langkah tersebut dilakukan untuk mencegah tidak fairnya proses penegakan hukum.

Oleh karena Hakim dalam dalam proses persidangan pidana bersifat aktif, maka konsekuensinya adalah apabila dirasa perlu Hakim bisa memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadirkan seorang saksi, dimana dalam hal mengajukan alat bukti adalah haknya Penuntut Umum dan haknya terdakwa atau penasihat hukumnya, sehingga apabila adanya penolakan pengajuan alat bukti maka haruslah benar-benar dipertimbangkan dan beralasan.


2.    Keterangan ahli

Adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan (Pasal 1 butir 28 KUHAP). Selain itu juga diatur mengenai kewajiban memberikan keterangan ahli (Pasal 179 KUHAP) dan nilai kekuatan pembuktian keterangan ahli (Pasal 183 dan Pasal 185 ayat (2) KUHAP).
            Untuk dapat dikatakan sebagai keterangan ahli maka keterangan tersebut harus dinyatakan dalam sidang pengadilan (Pasal 186 KUHAP) dan keterangan ahli dapat berupa keterangan lisan dan dapat juga berupa surat/visum et repertum yang dijelaskan oleh seorang ahli.

3.    Surat
Menurut Prof.Pitlo, surat adalah pembawa tanda tangan bacaan yang berarti, yang menerjemahkan suatu isi pikiran. Alat bukti surat dinilai sebagai alat bukti yang sempurna dan memiliki kekuatan mengikat bagi hakim (volledig en beslissende bewijskracht). Namun demikian, kesempurnaan dan kekuatan mengikat tersebut hanyalah secara formal dan pada akhirnya, keyakinan hakimlah yang menentukan kekuatan pembuktiannya.

Menurut Pasal 187 KUHAP, yang termasuk surat adalah :
a.    berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat dihadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau dialaminya sendiri, disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangannya itu
b.    surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenai hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan yang diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu hal atau sesuatu keadaan
c.    surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau suatu keadaan yang dimintat secara resmi dan padanya
d.    surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain.

Oleh karena itu, secara formal, alat bukti surat tersebut diatas adalah alat bukti yang sempurna.

4.    Petunjuk

Berdasarkan Pasal 188 ayat (1) KUHAP, petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.
Mengenai cara memperoleh alat bukti petunjuk ini, dalam Pasal 188 ayat (2) KUHAP dinyatakan bahwa petunjuk hanya dapat diperoleh dari :
a.    Keterangan saksi
b.    Surat
c.    Keterangan terdakwa




5.    Keterangan terdakwa

Berdasarkan Pasal 189 KUHAP, keterangan terdakwa adalah apa yang ia nyatakan disidang tentang perbuatan yang ia lakukan sendiri atau ia ketahui sendiri atau ia alami sendiri. Mengingat prinsip dari keterangan terdakwa, maka terhadap terdakwa tidak boleh diajukan pertanyaan yang bersifat menjerat (Pasal 166 KUHAP).
Pada dasarnya, keterangan terdakwa dapat diberikan didalam dan diluar sidang, yang dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah menurut Undang-Undang adalah keterangan terdakwa dihadapan sidang. Keterangan yang diberikan diluar sidang  dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti disidang, selama di dukung oleh suatu alat bukti yang sah lainnya. Adapun keterangan terdakwa sebagai alat bukti, tanpa disertai oleh alat bukti lainnya, tidak cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa, hal ini merupakan ketentuan beban minimum pembuktian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 183 KUHAP.

Setelah pemeriksaan saksi, ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa dinyatakan selesai maka penuntut umum mengajukan tuntutannya (Pasal 182 ayat (1) KUHAP). Namun pemeriksaan yang telah dinyatakan tertutup tersebut dapat dibuka sekali lagi sebelum dibacakannya tuntutuan oleh Penuntut Umum, baik atas kewenangan hakim ketua sidang karena jabatannya, maupun atas permintaan penuntut umum atau terdakwa atau penasihat hukum dengan memberikan alasannya (Pasal 182 ayat (2) KUHAP).
                           
Mengenai Penuntutan oleh Penuntut Umum

            Surat tuntutan merupakan sebuah nota atau surat yang disusun berdasarkan fakta yang diperoleh dari pemeriksaan persidangan, sehingga dasar tuntutan pidana sesungguhnya merupakan kesimpulan yang diambil oleh penuntut umum terhadap fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Penuntutan atau dikenal denga istilah requisitoir adalah langkah selanjutnya yang diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum dalam lanjutan sidang pengadilan suatu perkara pidana setelah pemeriksaan alat-alat bukti atau pembuktian.
Secara sederhana isi tuntutan itu berupa :
1.    Identitas terdakwa
2.    Dakwaan : primer, subsidair, lebih subsidair, lebih subsidair lagi
3.    Pemeriksaan pengadilan
4.    Fakta-fakta hukum
5.    Hal-hal yang memberatkan dan meringankan
6.    Tuntutan hukuman

Mengenai Pembelaan/Pledoi dari Terdakwa atau Penasihat Hukum

            Pembelaan atau pledoi adalah pembelaan yang bersifat lisan atau tertulis baik dari terdakwa maupun dari penasihat hukumnya berkenaan dengan tuntutan Penuntut Umum, dalam pledoi ini dapat dijawab oleh Penuntut Umum yang disebut Replik dan bisa dijawab satu kali lagi oleh terdakwa atau penasihat hukumnya yang disebut Duplik

            Berdasarkan Pasal 182 ayat (1) huruf b KUHAP, setelah penuntutan dilakukan oleh Penuntut Umum, maka kemudian terdakwa atau penasihat hukum diberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan atau pledoi.



Mengenai Putusan

            Berdasarkan Pasal 1 butir 11 KUHAP, putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka untuk umum yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau Lepas dari segala tuntutan hukum, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam UU ini.

            Dalam hal menjatuhkan putusan, berdasarkan Pasal 183 KUHAP yang menyatakan bahwa :
Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.

Berdasarkan Pasal tersebut, maka sebagai konsekuensi dianutnya sistem pembuktian Negatief Wetelijk Stelsel dalam perkara pidana Indonesia, yang berarti bahwa sistem pembuktian yang berpedoman pada alat bukti yang telah ditentukan oleh undang-undang dan keyakinan hakim dalam memberikan putusan tentang terbukti atau tidak terbuktinya kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa. sistem ini jelas menitik beratkan antara alat bukti yang sah berdasarkan Undang-Undang dan dari alat bukti yang sah tersebut terbentuklah keyakinan hakim, yang harus didasarkan atas surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan sidang (Pasal 182 ayat (4) KUHAP).

Jenis-jenis putusan :
1.    Putusan bebas/Vrijspraak (Pasal 191 ayat (1) KUHAP, karena :
*      Tidak terbukti adanya kesalahan
*      Tidak adanya 2 alat bukti
*      Tidak adanya keyakinan hakim
*      Tidak terpenuhinya unsur tindak pidana
2.    Putusan lepas dari segala tuntutan hukum/onslaag van alle (Pasal 191 ayat (2) KUHAP), karena :
*      Terbukti tetapi bukan tindak pidana
*      Adanya alasan pemaaf, pembenar atau keadaan darurat
3.    Putusan pemidanaan, dijatuhkan oleh hakim jika ia telah memperoleh keyakinan bahwa terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan dan ia menganggap bahwa perbuatan dan terdakwa dapat dipidana.

Syarat sahnya putusan pengadilan, yaitu :
1.    Diucapkan terbuka untuk umum
2.    Hadirnya terdakwa
3.    Wajib diberitahukan hak-hak terdakwa



1 komentar:

  1. TERIMA KASIH ILMUNYA, SILAHKAN MAMPI DI http://santhoshakim.blogspot.co.id/

    BalasHapus